Syari'at Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan
akhlaq, meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik
kehidupan nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi
yang bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi,
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana,
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq.
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal
- Iman dan Ilmu.
one liner 19/10-2008
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 846
********************************************************************
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
172. Dari Agen Camiri-miri ke Kolektor ONH
Camiri-miri adalah sejenis mata-uang Tempo Doeloe, nilainya setengah sen.
Bahasa Indonesianya remis, tetapi ini tidak ada hubungannya dengan istilah
permainan catur remis(e) yang berarti tidak ada yang kalah tidak ada yang
menang. Ada baiknya kita berikan informasi jenis mata uang Tempo Doeloe itu.
Remis paling kecil nilainya. Di atasnya ialah sen (cent), kemudian benggol
nilainya dua setengah sen, lalu kelip (stuiver) nilainya lima sen, seterusnya
ketip (dubbeltje) nilainya sepuluh sen, menyusul tali (kwartje) nilainya dua
puluh lima sen, setelah itu suku (halve gulden) nilainya lima puluh sen,
barulah rupiah (gulden) nilainya seratus sen dan terakhir ringgit
(rijksdaalder) nilainya dua ratus lima puluh sen. Sesungguhnya suku berarti
seperempat dari sesuatu, lalu mengapa sesuku bernilai setengah rupiah, ialah
karena dahulu sesuku senilai seperempat riyal.
Pemimpin komunis di Indonesia dahulu disebut benggolan komunis. Ini ada
hubungannya dengan nilai uang. Tokoh komunis di Rusia ada yang bernama Stalin,
lalu diejek menjadi setali. Tokoh-tokoh komunis yang menjadi pengikutnya di
Indonesia diejek dengan benggolan, dianggap nilainya lebih kecil sepuluh kali,
sebab setali senilai sepuluh benggol.
Sekarang ini, walaupun sudah kurang populer lagi, masih dipakai ungkapan satu
ton untuk jumlah seratus ribu rupiah. Mulai mata uang ketip ke atas terbuat
dari perak. Satu ketip beratnya satu gram, sehingga satu kilogram terdiri atas
sejumlah seribu biji mata uang ketip, yang nilainya seratus rupiah. Karena satu
ton seribu kilogram, maka nilai satu ton adalah seratus ribu rupiah.
Dahulu agen camiri-miri adalah orang yang menjual jasa dengan mencari penumpang
oto bis. Harga jasanya itu se're camiri (satu remis, setengah sen) untuk setiap
calon penumpang. Sekarang disebut calo oto atau calo pete-pete. Dahulu hanya
ada satu jenis agen camiri-miri, yaitu tangannya di bawah, tangan pemilik oto
bis di atas, artinya pemilik oto bis membawahkan (bukan membawahi) agen
camiri-miri. Kedudukan agen camiri-miri ada di bawah hirarki pemilik oto bis.
Sekarang ini ada dua jenis calo oto. Jenis yang pertama sama dengan agen
camiri-miri, tangan di bawah. Jenis kedua adalah calo yang tangannya di atas,
artinya calo jenis ini lebih berkuasa dari sopir, yaitu memeras atau memungut
upeti. Calo jenis ini masuk golongan preman yang ditakuti oleh para sopir
pete-pete.
Tatkala saya bertandang ke rumah ipar saya beberapa tahun lalu, ia bercerita
kepada saya sambil menunjuk ke suatu tempat yang jauhnya sekitar satu lontaran
lembing, bahwa kemarin di tempat itu ada seorang yang dibantai oleh beberapa
orang. Ternyata orang yang dibantai itu adalah seorang calo, yang pernah
menempeleng seorang sopir pete-pete beberapa hari yang lalu. Rupanya calo yang
dibantai itu ingin meningkatkan kualitas sumberdaya dirinya dari calo jenis
tangan di bawah menjadi tangan di atas dengan memperlihatkan kebolehan kualitas
dirinya itu dalam wujud keberanian menempeleng.
***
Pada mulanya kolektor ONH kualitasnya seperti agen camiri-miri, tangan di
bawah. Mereka itu memberikan jasa dengan mengharapkan imbalan berupa keikhlasan
dari jama'ah calon haji. Dari kedua belah pihak dapat saling memetik manfaat.
Kolektor mendapat nafkah, dan jama'ah calon haji yang memberi lapangan kerja,
tidak perlu bersusah payah melibatkan diri dalam pengurusan yang sifatnya
administratif. Jadi seperti kata pepatah: ibarat aur dengan tebing.
Namun karena pengaruh arus globalisasi ada sejumlah para kolektor itu yang lupa
akan Yawmu dDiyn (Hari Pengadilan). ONH yang telah dikumpulnya dari beberapa
calon haji tidak segera disetor di bank, melainkan dijadikan modal,
sayang-sayang jika tidak diputar dahulu. Terdapat tenggang waktu antara waktu
ONH dipungut dari calon haji dengan batas terakhir penyetoran. Tenggang waktu
itu harus dimanfaatkan. Inilah perangai entreprenurship yang negatif. Inilah
kinerja produktivitas dan efektivitas yang tidak benar. Kolektor dari jenis
kedua ini masuklah dalam kategori preman.
Calon haji yang masuk dalam daftar tunggu ada dua jenis. Adapun jenis yang
pertama adalah karena mereka mendaftar dalam urutan dengan nomor urut yang
lebih tinggi dari jumlah kuota yaitu 195 000. Jadi dari calon haji yang
sejumlah 231 000 orang yang telah melunasi ONH dengan nomor urut 195 001 ke
atas, masuklah ia dalam daftar tunggu. Jenis kedua adalah calon haji yang masuk
daftar tunggu karena ulah sang kolektor jenis preman itu, yang memanfaatkan
dahulu ONH yang telah dikoleksinya itu. Karena tidak segera disetor maka para
calon haji yang sebenarnya jauh-jauh sebelumnya sudah membayar kepada para
kolektor itu nomor urutnya di atas 195 000.
Calon haji yang masuk daftar tunggu jenis yang pertama bukan salah siapa-siapa,
bukan juga salah ataupun dosa para kolektor yang begitu selesai memungut ONH
dari calon haji yang lalu dengan segera disetornya ke bank. Akan tetapi
masuknya calon haji dalam daftar tunggu karena ONH mereka diputar dahulu oleh
sang kolektor yang preman itu, yang menyebabkan gagalnya bakal calon haji
menjadi calon haji melaksanakan ibadah haji, tidaklah dapat dimaafkan begitu
saja. Tidak dapat dibayangkan betapa besarnya dosa yang dipikul oleh para
kolektor yang preman, yang berperangai entrepreneurship negatif itu. Jika tidak
dapat dijaring oleh sistem hukum produk budaya manusia di dunia ini, akan
diperhitungkan kelak dalam sidang Hari Pengadilan, yang Hakimnya adalah Allah
SWT.
Semoga para preman, khususnya yang aktif dalam premanisasi ONH yang tentu
terdiri dari orang-orang Islam juga bahkan mungkin ada di antaranya sudah ada
yang haji pula, terketuk hatinya oleh ayat yang kami kutip berikut ini:
Wa tTaquw Yawman la Tajziy Nafsun 'an Nafsin Syayan wa la- Yuqbalu minha-
Syafa-'atun wa la- Yu'khadzu minha- 'Adlun wa la- hum Yunsharuwna
(S.AlBaqarah,48). Dan peliharalah dirimu akan Hari (Pengadilan) yang seseorang
tidak akan dapat menggantikan orang lain sedikitpun; dan tiada diterima
permohonan ampun baginya dan tiada pula tebusan dari padanya dan mereka tiada
mendapat pertolongan (2:48).
*** Makassar, 9 April 1995
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1995/04/172-dari-agen-camiri-miri-ke-kolektor.html