Maaf Bung dan rekan Milis YTH

Saya bingung dan mau bertanya : Apa benar istilah Kafir itu sudah dipakai oleh 
kaum Kristen dan Jahudi jauh sebelum Islam?

Terima kasih atas pencerahannya


Salam Berpikir Jernih & Tabik Hangat Selalu
nosnaiduR



--- Pada Sen, 10/11/08, Gani Kurnia <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dari: Gani Kurnia <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Mayapada Prana] Sesuai Dengan Syariat Islamkah Perjuangan Amrozi, Imam 
Samudra CS ?
Kepada: mayapadaprana@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 10 November, 2008, 8:59 AM










    
             Ada pertanyaan bagus dari milis sebelah, mengenai Amrozi dan Imam 
Samudra CS.
Semoga Bermanfaat .

------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- 
--------- --------- --------- --------- --------- --------- ----


Pertanyaan : 

Ass. Wr. Wb

 

Saya ingin menanyakan kepada Mas Fatchur, Mas Dani
dan Kawan-kawan semua,

Mungkin nantinya jawaban tersebut akan terbagi dalam
beberapa pendapat,

Pertanyaan Saya ; Sesuai Syariatkah Perjuangan yang
dilakukan Amrozi, Imam Samudra Cs ?

 

Atas pendapat yang diberikan saya ucapkan : Jazakaullah
khairan katsira !

 

Ass. Wr. Wb


------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- 
--------- --------- --------- --------- --------- --------- ----


Jawaban  : 

Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh,



Syariat
Islam dengan tegas melarang siapapun dengan motif apapun membunuh orang tanpa
haq, merusak milik pribadi dan fasilitas milik umum, apalagi jika tindakan itu
menimbulkan korban dan ketakutan yang meluas. 




Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) , melainkan 
dengan
suatu (alasan) yang benar. (QS Al Isra : 33) 

 

Kita
mengetahui bahwa yang terbunuh pada Bom Bali II itu bukan hanya orang kafir
namun lebih banyak orang islamnya.

 

Dari Abu
Hurairah bersabda Rasulullah, "Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya,
sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman, dimana pada zaman itu si
pembunuh tidak mengerti mengapa ia membunuh dan si terbunuh tidak mengerti
mengapa ia dibunuh." (HR. Muslim, Kitab Al-Fitan wa Asyrot Sa'ah 18 : 35).

 

Diriwayatkan
dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau
bersabda.



"Artinya : Sesungguhnya sebelum datangnya hari kiamat akan terjadi
kerusuhan. Para sahabat bertanya. Kerusuhan apakah itu, wahai
Rasulullah
?. Beliau menjawab, Pembunuhan. Mereka bertanya : Apakah lebih banyak
dari pada
pembunuhan yang kami lakukan ?. Sesungguhnya kami pernah membunuh tujuh
puluh
ribu orang lebih dalam setahun. Beliau menjawab : Bukan kamu membunuh
kaum
musyrikin, tetapi yang akan terjadi itu ialah sebagian kamu akan
membunuh
sebagian yang lain (sesamu kaum muslimin). Mereka berkata : Kami kan
punya akal pada
waktu itu. Beliau bersabda : Kebanyakan manusia pada waktu itu hilang
pertimbangan akalnya dan digantikan oleh manusia-manusia debu yang
kebanyakan
mereka mengira berpegang pada kebenaran, padahal tidak sama sekali"
[Musnad
Imam Ahmad 4 : 414 dengan catatan pinggir Muntakhab Kanzul 'Ummal.
Sunan Ibnu
Majah, Kitab Al-Fitan, Bab At-Tatsabbut Fil Fitnah 2 : 1309, hadits
nomor 3959.
Syarh As-Sunnah, Bab Asyroth As-Sa'ah 5 : 28-29, hadits nomor 4234. Dan
hadits
ini adalah shahih. Periksa : Shahih Al-Jami'ush Shagir 2 : 193, nomor
2043]

 

Abdullah
bin Umar Radhiyallahu 'anhu : ia berkata:Bahwa seorang wanita didapati terbunuh
dalam suatu peperangan yang diikuti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
lalu beliau mengecam pembunuhan kaum wanita dan anak-anak kecil . (HR Muslim
no. 3279)

 

Dan
tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja), dan barang siapa membunuh seorang mukmin
karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari
kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh)
memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum
(kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah
si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh)
serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak 
memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An
Nissa : 92)

 

Apakah
Amrozi CS ini mengikuti apa yang diperintahkan Allah ini? Jika ia benar-benar
melakukan hal demikian ? 

 

 

Dalam
peperangan saja, banyak nash yang melarang kaum Muslim membunuh anak-anak,
wanita, dan orang tua. Islam juga melarang membunuh warga sipil yang tidak ikut
dalam peperangan. Shafwan bin 'Asal menuturkan, Nabi saw. pernah bersabda:



Janganlah kalian menyiksa, berkhianat, dan membunuh orang tua (HR Ahmad).



Ibn Umar juga menuturkan, "Rasulullah melarang tindakan membunuh wanita
dan anak-anak." (HR Bukhari).



Khalifah Abu Bakar ash-Shidiq, ketika memberangkatkan pasukan Usamah bin Zaid
juga pernah berpesan, yang didengar dan disaksikan oleh para Sahabat dan tidak
ada dari mereka yang mengingkarinya sehingga menjadi Ijma Sahabat. Pesan beliau
adalah agar pasukan tidak membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua; tidak
melakukan aksi bumi-hangus; tidak menyembelih hewan kecuali untuk dimakan;
tidak menebagi pepohonan, tidak menghancurkan bangunan, tempat peribadatan, dan
sebagainya (Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, VI/304).



Wallahu'alam bishowab,
Dani Permana



      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Is it common movie star/actor join the election?

Kirim email ke