Teori Pertukaran Dan Campuran Dalam Bank Syariah Dalam Perbankan Syariah tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, kontrak/akad dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yaitu:
1. Natural Certainty Contracts; dan 2. Natural Uncertainty Contracts Natural Certainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-nya. Cash flow-nya bisa diprediksi dengan relatif pasti, karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi di awal akad. Kontrak-kontrak ini secara “sunnatullah” (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya “fixed and predetermined”. Objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual-beli, upah-mengupah, sewa-menyewa. berikut ini saya kirimkan softcopy. Bagi teman2 yang berkeinginan mohon konfirmasikan kembali ke [email protected]. Wassalam, agussyafii

