Sumber: http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/18/171410/1117531/700/penghitungan-suara-via-pos-di-belanda-diwarnai-debat
Penghitungan Suara Via Pos di Belanda Diwarnai Debat Eddi Santosa - detikPemilu Penghitungan Suara, Den Haag (Foto:es/detikcom) <a href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=ab71b0c8&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=331&amp;cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&amp;n=ab71b0c8' border='0' alt='' /></a> Den Haag - Proses penghitungan suara via pos di Belanda baru dibuka, tapi langsung disambar debat hangat. Titik picunya adalah ketentuan sah tidak sah tanda suara. Sesuai dijadwalkan, PPLN Belanda menggelar surat suara via pos di Ruang Nusantara KBRI Den Haag hari ini, Sabtu (18/4/2009). Baru saja Ketua PPLN Moeljo Wijono membuka rapat penghitungan suara dengan penjelasan ketentuan suara sah dan tidak sah, langsung saja meledak debat hangat antara PPLN, saksi-saksi dari parpol dan Panwaslu. "Tanda centang sah ditentukan oleh posisi sudut lancipnya. Ekor tanda centang yang menerabas ke kolom partai lain tidak mempengaruhi keabsahan," papar Moeljo Wijono, merujuk Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2009. Namun penjelasan ini langsung disergah oleh saksi Heriansyah Latif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut Heri, jika ekor menerabas kolom partai lain dianggap sah, lalu sampai berapa toleransinya. Saidan dari Panwaslu menengahi bahwa soal ketentuan sah tidak sah berdasarkan teks peraturan, bukan dengan menggunakan logika semata. Meskipun terasa melawan logika dan janggal, tetapi ketentuan memang mengatur demikian. Persoalan ini selesai, setelah para saksi diminta membaca kembali teks peraturan mengenai suara sah. Sebelumnya Saidan, yang juga Direktur Sekolah Indonesia Nederland (SIN), bersama timnya telah melakukan interupsi pada penghitungan suara di TPSLN pada 9/4/2009, terkait perselisihan mengenai sah tidak sah kartu suara. Selanjutnya dia memotret 10 surat suara yang menjadi perselisihan dan langsung melaporkan ke KPU di Jakarta. Dalam jawaban tertulisnya, KPU menyatakan 10 surat suara yang diperselisihkan dan dinyatakan tidak sah itu sebagai sah. ( es / es ) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda! Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://sastrapembebasan.wordpress.com/