Sumber: 
http://pemilu.detiknews.com/read/2009/04/18/171410/1117531/700/penghitungan-suara-via-pos-di-belanda-diwarnai-debat

Penghitungan Suara Via Pos di Belanda Diwarnai Debat    
        


 
        
                Eddi Santosa - detikPemilu
          
          

                
                
                
Penghitungan Suara, Den Haag (Foto:es/detikcom)         
                 <a
href='http://openx.detik.com/delivery/ck.php?n=ab71b0c8&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE'
target='_blank'><img
src='http://openx.detik.com/delivery/avw.php?zoneid=331&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=ab71b0c8'
border='0' alt='' /></a> 
 

         Den Haag
- Proses penghitungan suara via pos di Belanda baru dibuka, tapi
langsung disambar debat hangat. Titik picunya adalah ketentuan sah
tidak sah tanda suara.

Sesuai dijadwalkan, PPLN Belanda menggelar surat suara via pos di Ruang 
Nusantara KBRI Den Haag hari ini, Sabtu (18/4/2009).

Baru
saja Ketua PPLN Moeljo Wijono membuka rapat penghitungan suara dengan
penjelasan ketentuan suara sah dan tidak sah, langsung saja meledak
debat hangat antara PPLN, saksi-saksi dari parpol dan Panwaslu.

"Tanda
centang sah ditentukan oleh posisi sudut lancipnya. Ekor tanda centang
yang menerabas ke kolom partai lain tidak mempengaruhi keabsahan,"
papar Moeljo Wijono, merujuk Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2009.

Namun
penjelasan ini langsung disergah oleh saksi Heriansyah Latif dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut Heri, jika ekor
menerabas kolom partai lain dianggap sah, lalu sampai berapa
toleransinya.

Saidan dari Panwaslu menengahi bahwa soal
ketentuan sah tidak sah berdasarkan teks peraturan, bukan dengan
menggunakan logika semata. Meskipun terasa melawan logika dan janggal,
tetapi ketentuan memang mengatur demikian.

Persoalan ini selesai, setelah para saksi diminta membaca kembali teks 
peraturan mengenai suara sah. 

Sebelumnya
Saidan, yang juga Direktur Sekolah Indonesia Nederland (SIN), bersama
timnya telah melakukan interupsi pada penghitungan suara di TPSLN pada
9/4/2009, terkait perselisihan mengenai sah tidak sah kartu suara.

Selanjutnya
dia memotret 10 surat suara yang menjadi perselisihan dan langsung
melaporkan ke KPU di Jakarta. Dalam jawaban tertulisnya, KPU menyatakan
10 surat suara yang diperselisihkan dan dinyatakan tidak sah itu
sebagai sah.

        
        (       es      /       es      )       

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel 
anda!   

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
 


      

Kirim email ke