Mbah HMNA,
Yuk.. kita bikin somasi ke Gusti Alloh yg sudah begitu kejam menciptakan babi yang haram buat manusia. Sony H Waluyo * You are what you think about. Beware of your mind. _____ From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of H. M. Nur Abdurahman Sent: Thursday, April 30, 2009 12:08 PM To: [email protected] Subject: [Mayapada Prana] Fw: [Sabili] 'Cabut Status Darurat Vaksin Berenzim Babi' Fyi Salam HMNA ----- Original Message ----- From: <[email protected]. <mailto:Erwin%40asc.co.id> id> To: <islamic.relations@ <mailto:islamic.relations%40gmail.com> gmail.com> Sent: Thursday, April 30, 2009 12:49 Subject: [Sabili] 'Cabut Status Darurat Vaksin Berenzim Babi' Koran Republika, > Berita Utama Kamis, 30 April 2009 pukul 23:27:00 'Cabut Status Darurat Vaksin Berenzim Babi' Tak boleh terus-menerus darurat. JAKARTA -- Status kedaruratan penggunaan vaksin meningitis yang menggunakan enzim babi diminta untuk segera diakhiri. Anggota Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara' (MPKS) Departemen Kesehatan (Depkes), Prof Jurnalis Udin, mengakui bahwa Depkes, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta MPKS sejak lama mengetahui bahwa vaksin meningitis menggunakan enzim babi. Menurut Prof Jurnalis, hampir semua produsen vaksin menggunakan enzim babi dalam proses pembuatannya. Apalagi, vaksin meningitis untuk jamaah haji dan umrah itu diproduksi Eropa dan Amerika. Menurut syariat Islam, papar dia, makanan, obat, maupun kosmetik yang telah bersentuhan dengan babi, hukumnya haram. "Namun, kami memutuskan haram berubah menjadi makruh karena kondisinya darurat," ungkap Jurnalis kepada Republika, Rabu (29/4). Kebijakan tersebut, papar dia, dibuat berdasarkan kepentingan umat Islam yang menjadi jamaah haji. ''Pemerintah berniat melindungi rakyat, karena Pemerintah Arab Saudi mewajibkan calon jamaah haji harus divaksin supaya tidak terserang meningitis.'' Pemerintah Saudi, tutur Prof Jurnalis, tak akan mengizinkan calon jamaah yang tidak divaksin meningitis. ''Karena virus meningitis itu tidak ada obatnya, bisa menimbulkan kelumpuhan dan kematian maka harus dilakukan pencegahan," tuturnya. Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang terus mendiamkan hal ini. Pihaknya meminta agar status darurat pada vaksin meningitis yang menggunakan enzim babi itu tak berlarut-larut. ''Nggak boleh terus-menerus darurat. Ini kealpaan kita juga. Untuk itu, saya minta Biofarma dan importir obat menggunakan enzim dari sapi dalam pembuatan vaksin," katanya menegaskan. Sebenarnya, kata dia, MPKS pada Rabu (29/4) kemarin, berencana mengadakan pertemuan dengan LPPOM MUI, MUI, dan BPOM guna mengatasi kasus temuan LPPOM MUI Sumsel. "Tapi, sayangnya BPOM tidak mengirimkan wakilnya sehingga belum ada hasilnya," tutur guru besar Universitas Yarsi itu. Terungkapnya kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis bagi jamaah haji dan umrah, telah memicu keresahan pada ribuan calon jamaah umrah. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (AMPHURI) pimpinan Baluki Ahmad, mendesak Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bertindak cepat terkait vaksin meningitis yang mengandung enzim babi itu. ''Kami harap menkes segera melakukan klarifikasi dan bertindak cepat. Karena, kami dari asosiasi banyak mendapat pertanyaan dari calon jamaah umrah,'' kata Baluki Ahmad di kantor AMPHURI, Jakarta, Rabu (29/4). Baluki menegaskan, jika vaksin meningitis itu mengandung enzim babi, Depkes harus segera menggantinya dengan vaksin meningitis yang halal. ''Kalau mungkin ternyata tidak terbukti, ya segeralah diklarifikasi. Jangan seperti sekarang ini sehingga calon jamaah umrah yang akan berangkat menjadi resah,'' tutur Baluki didampingi Sekjen AMPHURI, Herman Barata. AMPHURI malah meminta penggunaan vaksin meningitis disetop sementara, sampai kasus ini jelas dan terselesaikan. Pihaknya juga berupaya melobi Pemerintah Arab Saudi melalui kedutaaan besarnya di Indonesia agar memperlonggar aturan penggunaan vaksin meningitis pada saat umrah. she/osa __. Internal Virus Database is out of date. Checked by AVG. Version: 8.0.238 / Virus Database: 270.0.0/1484 - Release Date: 6/4/2008 4:40 PM

