Persoalan semburan lumpur panas Lapindo Brantas di
Kabupaten 

Sidoarjo, Jawa Timur, sampai dengan akhir 2009 masih saja terjadi sehingga
telah mengakibatkan masalah pelik dari aspek teknis dan sosial. Pemerintah
kewalahan menghentikan semburan, merelokasi warga yang tempat tinggalnya
tergenang lumpur, dan meminta petanggungjawaban PT Lapindo Brantas Inc, sebagai
operator eksplorasi sumur Banjar Panji, Sidoarjo. Keputusan Presiden Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo, warga
mendapat ganti rugi secara bertahap. Namun penyelesaian ganti rugi dalam bentuk
jual beli itu pun masih berlarut-larut dan korban masih belum juga mendapatkan
hak-haknya sebagaimana yang telah dijanjikan. Lambannya sikap Pemerintah,
ditambah lagi dengan masih dilakukannya negosiasi ulang untuk pembayaran ganti 
rugi
tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah, tidak saja, abai terhadap
perlindungan dan pemenuhan hak-hak-korban, namun juga lemah dalam berhadapan
dengan korporasi. Selain itu, dari hasil pengkajian yang dilakukan Komnas HAM
didapati adanya sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dari peristiwa tersebut,
akan tetapi pemerintah telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM untuk
memulihkan hak-hak para korban yang telah terlanggar.



Dipetik dari Catatan Akhir Tahun Hak Asasi Manusia – Komnas HAm

 

Demikian pulalah Ramai
Di Century (Rp. 6,7 T), Sepi Di Lapindo (Rp. 33 T).......

 

kabar selengkapnya

 

http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/2009/12/kpk-dan-komnas-ham-didesak-usut-tuntas.html




      

Kirim email ke