Penyelewengan Dana Hibah Pilgub,  Mantan Kabiro Pemerintahan Diperiksa KPK







Surabaya (beritajatim.com) - Mantan Kabiro Pemerintahan Setdaprov Jatim
Sukardo (saat ini Kabiro Organisasi) mengaku telah dipanggil Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2009 terkait anggaran hibah
pemprov senilai Rp 850 miliar.







Dana hibah ini dikucurkan kepada empat instansi untuk mendukung
pelaksanaan pilgub Jatim, yakni KPU Jatim, Panwaslu Jatim, Polda Jatim
dan Kodam V/Brawijaya. Saat panggilan itu, dirinya diperiksa KPK
bersama Kepala Bappeprov Jatim Hadi Prasetyo dan Kepala Biro Keuangan
Nurwiyatno.







"Saya hanya sekali dipanggil KPK dan pertemuan itu dilaksanakan di
markas Polda Jatim sekitar Juni 2009 lalu. Saya ditanya tentang tahapan
pilgub Jatim dan anggaran yang dikucurkan ke KPU Jatim. Ini karena saya
selaku Sekretaris Desk Pilkada Jatim," kata Sukardo dihubungi
beritajatim.com, Selasa (26/1/2010).







Menurut dia, pihaknya belum ada panggilan kali kedua dari KPK hingga
saat ini. mengenai dugaan adanya penyelewengan dana hibah di tubuh KPU
Jatim, hal itu dianggap bukan urusan pihaknya dan melempar masalah itu
ke KPU Jatim dan Biro Keuangan Pemprov Jatim yang mengetahui masalah
teknis pencairan anggaran.







"Kalau masalah duit itu bukan urusan saya., itu teknis mas. Kalau
masalah tahapan pilkada itu baru domain saya. Saya ini sampaikan apa
adanya dan bukan dalam rangka membela diri, mas," tuturnya.







Sukardo menambahkan, proses pencairan dana hibah itu telah disetujui
DPRD Jatim dan gubernur. Dan pencairannya langsung melalui Biro
Keuangan kepada empat instansi penerima hibah.







Mengenai adanya dugaan uang hibah itu juga mengalir sebagai dana
kampanye salah satu calon gubernur saat pilgub, dia mengelak dan
berkelit tidak mengetahuinya.



Untuk diketahui, persoalan Pilgub Jatim masih berbuntut panjang hingga
saat ini. KPK mengendus ada 'sesuatu' di balik kemenangan duet
Soekarwo-Saifullah Yusuf (Kar-Sa) sejak pertengahan 2008 lalu.







KPK pun memeriksa aliran dana hibah pilgub senilai lebih dari Rp 850
miliar. KPK pun telah memeriksa beberapa nama pejabat, baik di tubuh
KPU Jatim maupun pemprov serta beberapa orang pengusaha.







Sumber beritajatim.com menyebutkan, KPK tengah menyelidiki seputar
aliran dana hibah untuk Pilkada Jatim yang dimulai sejak Juli 2008.
Ditengarai, ada dana hibah yang mengalir ke kantong salah satu calon
gubernur dan wakilnya, untuk biaya kampanye. Termasuk, beberapa pejabat
yang dikenal dekat dengan salah satu calon gubernur.







Informasi yang berhasil dihimpun, materi pertanyaan KPK salah satunya
mengenai pengadaan surat suara. Kebutuhan surat suara Pilgub di Jatim
dengan jumlah pemilih 29,1 juta jiwa dianggarkan sebesar (PAGU) Rp
18.827.903.438. Diketahui pemenang tender untuk surat suara ini adalah
PT Temprina Media Grafika yang mengajukan penawaran Rp 16.871.155.851.







Jika dibandingkan dengan Pilgub Jawa Tengah yang diselenggarakan satu
bulan lebih awal (22 Juni 2008), kebutuhan dana untuk pengadaan surat
suara untuk 28,3 juta pemilih, KPU Jawa Tengah hanya menganggarkan
(PAGU) Rp 3.372.451.000 saja. Malah saat itu, PT Lancar Abadi Jaya
sebagai pemenang tender hanya butuh Rp 2.187.627.272.







KPU Jawa Tengah hanya membutuhkan anggaran kurang dari Rp 2 miliar
untuk memenuhi kebutuhan 28 juta kartu suara. Sementara pada Pilgub
Jatim, hanya untuk mencetak 29,1 juta kartu suara, KPU Jatim, menyedot
anggaran Rp 16,8 miliar.



Dugaan mark up juga terjadi pada kebutuhan kartu pemilih (Formulir A).







Terjadi perbedaan mencolok antara Jatim dan Jawa Barat. Dengan asumsi
jumlah pemilih yang hampir sama (sekitar 29 juta jiwa), ternyata untuk
kebutuhan kartu pemilih (Formulir A), Pemprov Jabar hanya butuh Rp
5.000.000.000 seperti yang ditawarkan pemenang tender -Percetakan
Negara Republik Indonesia (Peruri).







Anehnya, di Jawa Timur dengan jumlah pemilih yang juga 29 juta jiwa,
dana untuk kartu pemilih ternyata cukup fantastis. Ini diketahui dari
harga penawaran pemenang tender, PT Jasuindo Tiga Perkasa Rp
18.837.583.297. Artinya terdapat selisih Rp 13,8 miliar antara Jatim
dengan Jabar untuk pengadaan kartu pemilih (Formulir A). "Anggota KPU
juga ditanyai mengenai kedekatannya dengan tim sukses salah satu
calon," kata sumber itu. [tok/kun]







http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum%20&%20Kriminal/2010-01-26/55236/Mantan_Kabiro_Pemerintahan_Diperiksa_KPK















Selewengkan Dana Hibah Pilgub, KPU Jatim Diperiksa KPK 







Surabaya (beritajatim.com) - Pemilihan kepala daerah Jatim 2009-2014
masih berbuntut, meski calon terpilih, pasangan Soekarwo-Saifullah
Yusuf telah dilantik pada Kamis (12/2/2009) lali di gedung DPRD Jatim.







Komisi Pemberantasan Korupsi mencium, ada 'sesuatu' di balik kemenangan
duet berkumis itu. KPK pun memeriksa aliran dana hibah pilkada Jatim
senilai lebih dari Rp 850 miliar. KPK pun telah memeriksa beberapa nama
pejabat, baik di tubuh KPU maupun pemprov Jatim, serta beberapa orang
pengusaha.







Mantan anggota KPU Jatim, Didik Prasetiyono mengaku telah diperiksa KPK
pada 14 Januari lalu. Didik diperiksa selama 8 jam, mulai pukul
10.00-17.00 di gedung KPK. "Ada 17 pertanyaan yang diajukan pada saya
waktu itu," kata Didik kepada beritajatim.com, Selasa (26/1/2010).







Sumber beritajatim.com menyebutkan, KPK tengah menyelidiki seputar
aliran dana hibah untuk Pilkada Jatim yang dimulai sejak Juli 2008.
Ditengarai, ada dana hibah yang mengalir ke kantong salah satu calon
gubernur dan wakilnya, untuk biaya kampanye. Termaasuk, beberapa
pejabat yang dikenal dekat dengan salah satu calon gubernur.







Rupanya, KPK sudah mencium adanya penyelewengan dana hibah pilkada ini
sejak pertengahan 2008 lalu, tepatnya usai pilkada Jatim putaran I.







Informasi yang berhasil dihimpun, materi pertanyaan KPK salah satunya
mengenai pengadaan surat suara. Kebutuhan surat suara Pilgub di Jawa
Timur dengan jumlah pemilih 29,1 juta jiwa dianggarkan sebesar (PAGU)
Rp 18.827.903.438. Diketahui pemenang tender untuk surat suara ini
adalah PT Temprina Media Grafika yang mengajukan penawaran
Rp16.871.155. 851.







Jika dibandingkan dengan Pilgub Jawa Tengah yang diselenggarakan satu
bulan lebih awal (22 Juni 2008), kebutuhan dana untuk pengadaan surat
suara untuk 28,3 juta pemilih, KPU Jawa Tengah hanya menganggarkan
(PAGU) Rp 3.372.451.000 saja. Malah saat itu, PT Lancar Abadi Jaya
sebagai pemenang tender hanya butuh Rp 2.187.627.272.







KPU Jawa Tengah hanya membutuhkan anggaran kurang dari Rp 2 miliar
untuk memenuhi kebutuhan 28 juta kartu suara. Sementara pada Pilgub
Jatim, hanya untuk mencetak 29,1 juta kartu suara, KPU Jatim, menyedot
anggaran Rp 16,8 miliar.







Dugaan mark up juga terjadi pada kebutuhan kartu pemilih (Formulir A).
Terjadi perbedaan mencolok antara Jatim dan Jawa Barat. Dengan asumsi
jumlah pemilih yang hampir sama (sekitar 29 juta jiwa), ternyata untuk
kebutuhan kartu pemilih (Formulir A), Pemprov Jabar hanya butuh Rp
5.000.000.000 seperti yang ditawarkan pemenang tender -Percetakan
Negara Republik Indonesia (Peruri).







Anehnya, di Jawa Timur dengan jumlah pemilih yang juga 29 juta jiwa,
dana untuk kartu pemilih ternyata cukup fantastis. Ini diketahui dari
harga penawaran pemenang tender, PT Jasuindo Tiga Perkasa Rp
18.837.583.297. Artinya terdapat selisih Rp 13,8 miliar antara Jatim
dengan Jabar untuk pengadaan kartu pemilih (Formulir A).







"Anggota KPU juga ditanyai mengenai kedekatannya dengan tim sukses salah satu 
calon," kata sumber.







Dikonfirmasi mengenai hal itu, Didik tidak mau menjawabnya. Didik
berkilah, materi pemeriksaan merupakan rahasia negara. "Saya tidak mau
membeberkan apa yang telah dipertanyakan KPK pada saya. Apalagi, saya
sudah mundur dari KPU sejak Desember 2008. Setelah pilgub putaran I,
saya sudah tidak tahu apa-apa," kata mantan calon DPD RI ini.(eda)







http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum%20&%20Kriminal/2010-01-26/55207/Selewengkan_Dana_Hibah_Pilgub,_KPU_Jatim_Diperiksa_KPK


      

Reply via email to