Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, 
meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan 
nafsi-nafsi (individu), maupun  kehidupan kolektif dengan substansi yang  
bervariasi seperti  keimanan,  ibadah ritual (spiritualisme),  karakter  
perorangan,  akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum  serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. 

Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal 
- Iman dan Ilmu.  Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu.

one liner  Seri 364
insya-Allah akan diposting hingga no.800
no.terakhir 913
*******************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
 
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
364. Rekaman Kaset Atau Kaset Rekaman, 3 Paket UU Politik Atau Paket 3 UU 
Politik?

Hari Kamis yang lalu saya menerima surat non-pos yang diletakkan di atas 
tanggul di depan pintu. Sejak ada jalan tol setiap musim hujan rumah saya 
digenangi air. Untuk itu saya buat tanggul yang cukup tinggi pada setiap pintu. 
Isi surat dan jawabannya saya publikasikan dengan pertimbangan mungkin ada 
beberapa di antara pembaca yang mempunyai tanggapan seperti penulis surat itu.

A.A.Wr.Wb. (dalam huruf Arab). Kami menyurat ini tanpa menulis dari pada nama 
dan alamat kami dan diam-diam kami taruh surat ini di depan pintu Bapak, karena 
segan bertemu muka langsung dengan Bapak. Kami telah membaca kolom Bapak hari 
Minggu lalu. Mengenai isinya cukup menarik didiskusikan dengan teman-teman. 
Cuman maaf, ada yang kurang sreg yaitu dalam judul Bapak menuliskan kata 
majemuk rekaman kaset, bukankah yang benar mestinya rekaman percakapan antara 
Pak Habibie dengan Pak Galib? Kami sedikit bingung karena pada kalimat terakhir 
Bapak menuliskan sebaliknya, yaitu kaset rekaman, dan menurut kami inilah yang 
benar. Apakah Bapak sengaja menulis dengan berbeda itu, ataukah khilaf, atau 
bagaimana? Lagi pula kami sekali lagi minta maaf, beberapa minggu yang lalu 
Bapak menuliskan dalam judul tiga paket undang-undang politik, yang menurut 
Prof A. Muis itu salah, mestinya paket tiga undang-undang politik. Kalau itu 
memang salah seharusnya Bapak meralatnya, tetapi kalau Bapak merasa tidak salah 
mengapa diam saja. Wassalam (dlm huruf Arab).

Terima kasih atas perhatian anda. Sebenarnya anda walaupun segan tidak perlu 
takut bertemu langsung dengan saya, karena saya alhamduliLlah orangnya tidak 
galak. Sebelum saya menjawab lebih lanjut, saya ingin mengoreksi bahasa 
Indonesia anda. Bukan menulis dari pada nama, melainkan menulis nama. Dari pada 
tidak boleh ditempatkan di antara predikat dengan obyek. Bukan cuman, melainkan 
cuma, tanpa vitamin N.

Mana yang benar pisang goreng atau goreng pisang? Kedua-duanya benar tergantung 
yang mana ditekankan. Sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia kata yang 
dipentingkan diletakkan di depan. Kata pisang goreng, bendanya yang 
dipentingkan. Ada pisang goreng, ada pisang rebus, ada pisang epe'. Kata goreng 
pisang, perlakuan terhadap benda itu yang dipentingkan. Ada goreng pisang, ada 
goreng singkong, ada goreng bakara'.

Rekaman kaset jangan difahamkan seperti rekaman percakapan yang berarti 
percakapan yang direkam. Kalau memakai logika demikian, maka rekaman kaset 
berarti kaset yang direkam dan tentu saja ini salah. Dalam kontex substansi 
yang dibahas, rekaman kaset berarti rekaman yang disimpan dalam kaset. Ada 
rekaman disket, yaitu rekaman yang disimpan dalam disket. Ada rekaman foto 
yaitu rekaman berupa foto-foto. Ada rekaman kulit otak, yaitu rekaman yang 
disimpan dalam kulit otak alias menghafal. Dalam judul Rekaman Kaset Sebagai 
Kendaraan Politik, kata rekaman diletakkan sebelum kata kaset oleh karena kata 
itu lebih dipentingkan. Mengapa? Rekaman dapat menjadi kendaraan politik.

Dalam paragraf terakhir ditulis: 
-- AN JAAKM FASQ BNBA FTBYNWA (S. AL HJRAT, 49:6), dibaca: In ja-akum fa-siqun 
binabain fatabayyanu- (S. Alhujura-t), artinya: 
-- Jika datang kepadamu orang fasiq dengan berita, mestilah kamu klarifikasikan 
(S. Bilik-bilik, 49:6). 

Fasiq dibentuk oleh akar Fa, Sin, Qaf, artinya menyusahkan, sehingga fasiq 
dalam kontex NBA (dibaca: nabaun, artinya berita) adalah sumber berita seperti 
kaset rekaman yang disimpan dahulu sekitar satu setengah bulan sebagai kartu 
truf untuk dipergunakan dalam situasi yang tepat: isu capres.

Dalam kalimat terakhir kaset diletakkan sebelum rekaman oleh karena yang 
dipentingkan dalam hal ini adalah kaset yaitu personifikasi dari badan yang 
menjadi sumber berita yang memendam dahulu kartu truf itu selama sekitar satu 
setengah bulan. Isu capres yang mulai memanas sekarang mempergunakan apa saja 
untuk kendaraan politik. Bahkan tragedi Ambon yang begitu memilukan, 
mengenaskan, memprihatinkan, tak urung dijadikan kendaraan politik. Gagasan 
yang dilemparkan meminta Megawati ke Ambon tidak terlepas dari kampanye 
terselubung (disguised) dalam kontex isu capres. Ini menjadi bumerang sendiri 
untuk Megawati dengan terjadinya insiden Lampung. Bagaimana mungkin Megawati 
dapat diandalkan mendamaikan kedua pihak yang bertikai di Ambon, anggota PDI 
Perjuangan sendiri membuat rusuh memukul Budi Harjono ketua PDI.

Alhasil, kata majemuk rekaman kaset dipakai dalam kontex kendaraan poltik, 
sedangkan kaset rekaman dipakai dalam kontex sumber berita, begitu.

Mana yang benar 3 paket UU politik atau paket 3 UU politik? Untuk 
menjelaskannya saya memakai metode qiyas dan substitusi seperti berikut:

3 industri: Logam, Mesin dan Elektronika (ILME), Kapal (IK) dan Pesawat Terbang 
(IPT).

Sesungguhnya ILME merupakan satu paket yang terdiri atas pabrik pengecoran 
baja, pabrik kawat listrik, pabrik suku cadang mobil, pabrik accu dan batery, 
pabrik alat rumah tangga elektronika dll. Demikian pula halnya dengan IK dan 
IPT. Jadi masing-masing industri itu merupakan paket, jenis ILME berupa satu 
paket, jenis IK berupa satu paket dan jenis IPT juga berupa satu paket, jadi 
ada 3 paket industri. Ini tinjauan mikro.

ILME, IK, IPT diikat dalam paket, menjadilah paket 3 industri. Ini tinjauan 
makro.

Kesimpulannya, 3 paket industri ataupun paket 3 industri kedua-duanya benar.

Coba kita substitusi industri dengan UU politik, logam, mesin dan elektronika 
dengan Pemilu (Pm), kapal dengan Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPRD, 
(SKA) dan pesawat terbang dengan Parpol (Pr), maka kita akan dapatkan:

3 UU politik: (Pm), (SKA) dan (Pr).

Masing-masing UU politik itu merupakan paket dari sejumlah substansi dan 
pasal-pasal, UU politik jenis (Pm) berupa satu paket substansi dan pasal-pasal, 
UU politik jenis (SKA) berupa satu paket substansi dan pasal-pasal, dan UU 
politik jenis (Pr) juga berupa satu paket substansi dan pasal-pasal, jadi ada 3 
paket UU politik. Ini tinjauan mikro.

UU politik jenis (Pm), UU politik jenis (SKA) dan UU politik jenis (Pr) diikat 
dalam paket, menjadilah paket 3 UU politik. Ini tinjauan makro.

Alhasil kesimpulan setelah substitusi: 3 paket UU politik ataupun paket 3 UU 
politik kedua-duanya benar. Walla-hu a'lamu bishshawa-b.

*** Makassar, 7 Maret 1999
    [H.M.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/1999/03/364-rekaman-kaset-atau-kaset-rekaman-3.html

Kirim email ke