http://www.facebook.com/topic.php?uid=47889156009&topic=18049



bertoleransilah
jangan bersikap & berperilaku yg menimbulkan SARA



Kepada
penghuni jl. kapuas 64 Surabaya .
mobil anda telah menabrak orang sampai luka2 dan sepeda motornya rusak. Anda
langsung lari masuk rumah, korban tertatih2 menyusul anda tp dihalangi oleh
satpam rumah anda. dan anda hanya berbicara dr kejauhan damai saja jangan lapor
polisi serta perintah satpam utk mencegah korban masuk pagar rumah dan minta
korban menyelesaikan dg satpam saja.



korban tetap disuruh menunggu diluar pagar rumah, menunggu satpam yg anda
panggil masuk kedlm rumah. Setelah satpam keluar dan menemui korban,
menyarankan korban utk berobat dulu dg biaya sendiri dulu dan kembali sore
hari, untuk membicarakan ganti biaya pengobatan dan tata cara untuk ganti rugi
atau memperbaiki sepeda motor korban yg rusak, karena menurut satpam bos-nya yg
menabrak korban sdh keluar rmh dr pintu pagar yg lain. Korban hanya bengong
melihat mobil lain (bukan yg menabraknya tadi) keluar dr pintu pagar diujung
rumah yg lain, dg si bos sedang menyetir dg cepat dan langsung melesat kencang
dijln raya.



sore harinya korban datang kermh anda, tetapi satpam yg jaga sdh beda dg yg
siang hari. dan korban tdk dibukakan pagar, malah wkt menyampaikan peristiwa
siang harinya, setelah satpam masuk kedalam dan keluar lagi, menyatakan agar
korban datang esok hari saja



esok paginya korban datang kermh anda lagi, ternyata oleh satpam tetap tdk
diperbolehkan masuk pagar rumah, oleh satpam dikatakan bahwa bosnya mau
mengganti biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor yg rusak, jk mendapat
ganti rugi dari pihak asuransi. waktu korban meminta pertanggungjawaban lebih
lanjut via satpam, satpam tetap tdk memperbolehkan masuk dg alasan sdh diberi
pesan oleh bosnya agar korban tidak boleh masuk pagar rumah, kalau sampai
masuk, maka satpam akan dipecat.



sampai 7 hari ternyata tidak ada kejelasan, krn satpam tidak bisa mengambil
keputusan, karena menurut bosnya, belum ada jawaban dari pihak asuransi. dan
korban tetap tidak bisa bertemu anda. malah via satpam anda menantang kalau
tidak terima silahkan lapor polisi, pasti korban akan dipersulit, karena bos
punya banyak relasi pejabat tinggi polisi di polres surabaya dan polda
jawatimur



ternyata memang ketika akhirnya korban lapor polisi, malah ditakut2i bahwa jika
diproses, maka sepeda motr korban harus ditahan sebagai barang bukti, dan 
menurut
polisi disuruh jalan damai saja, daripada lewat pengadilan perdata, korban
harus bayar biaya pendaftaran pengadilan 500rb rupiah.



Apa boleh buat, korban yang memang buta hukum dan awam segala urusan mafia
seperti itu, akhirnya hanya bisa mondar-mandir terus kermh anda dan menunggu
keputusan anda mau bertanggungjawab atau memang akan menindas pada korban.



sekarang korban menunggu anda untuk mengganti biaya pengobatan rp.50rb untuk
biaya berobat kesangkal putung, membetulkan lengannya yg tdnya lepas dr 
persendian
dan obat merah dsb. serta biaya perbaikan sepeda motor yg patah stirnya
rp.250rb. Karena sepeda motor korban ditahan oleh bengkel sebelum bisa membayar
biaya perbaikan.



Hal ini sudah disampaikan kepada satpam agar diteruskan pada anda. Jawabn yg
diterima via satpam sungguh menyakitkan hati. dimana anda tidak mau mengganti
dg alasan bahwa asuransio belum ada jawaban, dan menyalahkan korban, kenapa
harus diperbaiki dibengkel dulu, harusnya diperbaiki setelah mendapat jawaban
dr asuransi. anda (via satpam) menyalahkan korban. kata satpam: ojo ngisin2i
mas, iki mau diolokne dar pribumi, gak ngerti ta prosedur asuransi (Dasar
pribumi, gak tau ya prosedur asuransi)



waktu disampaikan bahwa spd motor segera diperbaiki, karena ini satu2nya alat
transportasi untuk korban bekerja. jawabannya sangat menyakitkan hati, "
kalau gak bisa berangkat bekerja itu bukan urusan saya... padahal rusaknya khan
karena anda tabrak, karena anda menyetir ngebut sambil menelepon via HP.



Untuk itu, harusnya anda bertanggungjawab, biaya rp.300rb, tentunya tidak
seberapa dibanding dg anda yg punya 2 satpam, 3 pembantu, dan rumah anda yg
seluas 500m2, mobil 3buah. Jangan malah mengeluarkan kata2 yg bersifat SARA,
atau bersikap sombong karena anda kaya dan berkuasa lalu dg mentang2 seenaknya
menindas orang kecil yg tidak punya daya saat diinjak2.



Sadarlah, perilaku dan kesombongan anda ini sangat merusak suasana kebersamaan
dan toleransi yg sedang dibangun oleh seluruh warga masyarakat Indonesia yg
majemuk. karena dg kebersamaan, barulah kebhinekaan ini bisa mengantar negara
kita bisa maju.



Untuk itu marilah kita beri dorongan moral kepada korban

Nama : Budi

telepon: 031-78427621 (flexi)



Dan marilah kita ingatkan pd sipenabrak (bisa melakui surat atau tlp), agar 
terketuk kemanusiaanya,
sebab uang 300rb adalah cukup besar bagi budi. dan agar terketuk solidaritas
kebersamaannya sebagai sesama warga negara. dan terketuk hatinya agar punya
rasa bertanggungjawab.



penabrak : (belum diketahui namanya)

alamat : Jl. Kapuas 64 surabaya 
jawa timur

tlp satpam : 031-81672107 (flexi pak udin)


      

Kirim email ke