http://www.facebook.com/topic.php?uid=47889156009&topic=18049
bertoleransilah jangan bersikap & berperilaku yg menimbulkan SARA Kepada penghuni jl. kapuas 64 Surabaya . mobil anda telah menabrak orang sampai luka2 dan sepeda motornya rusak. Anda langsung lari masuk rumah, korban tertatih2 menyusul anda tp dihalangi oleh satpam rumah anda. dan anda hanya berbicara dr kejauhan damai saja jangan lapor polisi serta perintah satpam utk mencegah korban masuk pagar rumah dan minta korban menyelesaikan dg satpam saja. korban tetap disuruh menunggu diluar pagar rumah, menunggu satpam yg anda panggil masuk kedlm rumah. Setelah satpam keluar dan menemui korban, menyarankan korban utk berobat dulu dg biaya sendiri dulu dan kembali sore hari, untuk membicarakan ganti biaya pengobatan dan tata cara untuk ganti rugi atau memperbaiki sepeda motor korban yg rusak, karena menurut satpam bos-nya yg menabrak korban sdh keluar rmh dr pintu pagar yg lain. Korban hanya bengong melihat mobil lain (bukan yg menabraknya tadi) keluar dr pintu pagar diujung rumah yg lain, dg si bos sedang menyetir dg cepat dan langsung melesat kencang dijln raya. sore harinya korban datang kermh anda, tetapi satpam yg jaga sdh beda dg yg siang hari. dan korban tdk dibukakan pagar, malah wkt menyampaikan peristiwa siang harinya, setelah satpam masuk kedalam dan keluar lagi, menyatakan agar korban datang esok hari saja esok paginya korban datang kermh anda lagi, ternyata oleh satpam tetap tdk diperbolehkan masuk pagar rumah, oleh satpam dikatakan bahwa bosnya mau mengganti biaya pengobatan dan perbaikan sepeda motor yg rusak, jk mendapat ganti rugi dari pihak asuransi. waktu korban meminta pertanggungjawaban lebih lanjut via satpam, satpam tetap tdk memperbolehkan masuk dg alasan sdh diberi pesan oleh bosnya agar korban tidak boleh masuk pagar rumah, kalau sampai masuk, maka satpam akan dipecat. sampai 7 hari ternyata tidak ada kejelasan, krn satpam tidak bisa mengambil keputusan, karena menurut bosnya, belum ada jawaban dari pihak asuransi. dan korban tetap tidak bisa bertemu anda. malah via satpam anda menantang kalau tidak terima silahkan lapor polisi, pasti korban akan dipersulit, karena bos punya banyak relasi pejabat tinggi polisi di polres surabaya dan polda jawatimur ternyata memang ketika akhirnya korban lapor polisi, malah ditakut2i bahwa jika diproses, maka sepeda motr korban harus ditahan sebagai barang bukti, dan menurut polisi disuruh jalan damai saja, daripada lewat pengadilan perdata, korban harus bayar biaya pendaftaran pengadilan 500rb rupiah. Apa boleh buat, korban yang memang buta hukum dan awam segala urusan mafia seperti itu, akhirnya hanya bisa mondar-mandir terus kermh anda dan menunggu keputusan anda mau bertanggungjawab atau memang akan menindas pada korban. sekarang korban menunggu anda untuk mengganti biaya pengobatan rp.50rb untuk biaya berobat kesangkal putung, membetulkan lengannya yg tdnya lepas dr persendian dan obat merah dsb. serta biaya perbaikan sepeda motor yg patah stirnya rp.250rb. Karena sepeda motor korban ditahan oleh bengkel sebelum bisa membayar biaya perbaikan. Hal ini sudah disampaikan kepada satpam agar diteruskan pada anda. Jawabn yg diterima via satpam sungguh menyakitkan hati. dimana anda tidak mau mengganti dg alasan bahwa asuransio belum ada jawaban, dan menyalahkan korban, kenapa harus diperbaiki dibengkel dulu, harusnya diperbaiki setelah mendapat jawaban dr asuransi. anda (via satpam) menyalahkan korban. kata satpam: ojo ngisin2i mas, iki mau diolokne dar pribumi, gak ngerti ta prosedur asuransi (Dasar pribumi, gak tau ya prosedur asuransi) waktu disampaikan bahwa spd motor segera diperbaiki, karena ini satu2nya alat transportasi untuk korban bekerja. jawabannya sangat menyakitkan hati, " kalau gak bisa berangkat bekerja itu bukan urusan saya... padahal rusaknya khan karena anda tabrak, karena anda menyetir ngebut sambil menelepon via HP. Untuk itu, harusnya anda bertanggungjawab, biaya rp.300rb, tentunya tidak seberapa dibanding dg anda yg punya 2 satpam, 3 pembantu, dan rumah anda yg seluas 500m2, mobil 3buah. Jangan malah mengeluarkan kata2 yg bersifat SARA, atau bersikap sombong karena anda kaya dan berkuasa lalu dg mentang2 seenaknya menindas orang kecil yg tidak punya daya saat diinjak2. Sadarlah, perilaku dan kesombongan anda ini sangat merusak suasana kebersamaan dan toleransi yg sedang dibangun oleh seluruh warga masyarakat Indonesia yg majemuk. karena dg kebersamaan, barulah kebhinekaan ini bisa mengantar negara kita bisa maju. Untuk itu marilah kita beri dorongan moral kepada korban Nama : Budi telepon: 031-78427621 (flexi) Dan marilah kita ingatkan pd sipenabrak (bisa melakui surat atau tlp), agar terketuk kemanusiaanya, sebab uang 300rb adalah cukup besar bagi budi. dan agar terketuk solidaritas kebersamaannya sebagai sesama warga negara. dan terketuk hatinya agar punya rasa bertanggungjawab. penabrak : (belum diketahui namanya) alamat : Jl. Kapuas 64 surabaya jawa timur tlp satpam : 031-81672107 (flexi pak udin)