By : Alihozi

Suatu hari siang yg panas dan lalulintas yg padat datang seorang ibu muda ke 
kantor saya di  daerah Fatmawati.  Ibu muda itu kita panggil saja Ibu MD (nama 
samara red). Ibu MD sengaja memang menemui saya untuk mengkonsultasikan 
pengajuan KPR (Kredit Kepemilikan rumah) untuk rumahnya di salah satu perumahan 
di Jabotabek.

Ibu MD menceritakan kalau sebenarnya ia dan teman-teman kantornya berjumlah 
puluhan orang sudah pernah mengajukan pembelian rumah di salah satu developer 
yg tidak ternama.  Namun rumah yg akan dibeli tsb belum dibangun masih berupa 
tanah kavling (Indent) .  Ibu MD dan teman-temanya percaya kepada developer tsb 
karena pembeliannya bisa lewat KPR salah satu bank di Jakarta. 

Setelah  mereka membayar DP (Down Payment)  sebesar 10% dari harga rumah tsb, 
ternyata setelah jalan 2 tahun rumah tsb tidak jadi dibangun, developer 
perumahan tsb telah kabur alias melarikan diri. Akhirnya Ibu MD dan teman-teman 
kantornya harus menelan pil pahit kehilangan uang yg dibawa kabur oleh 
developer gadungan tsb.

Kejadian tsb adalah kejadian nyata yg diceritakan langsung oleh Ibu MD kepada 
penulis. Yang mana  kejadian dialami oleh Ibu MD banyak juga orang yang 
mengalami hal serupa. Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana atau tips-tips 
apa agar kejadian Ibu MD dan teman-temannya tidak terulang lagi kepada kita 
semua.

Berikut jawaban dari saya selaku praktisi keuangan bank syariah :

1.Usahakan Anda ketika ingin membeli rumah adalah rumah yang sudah jadi bukan 
indent, dan sertipikatnya sudah pecah masing-masing rumah kalau memang 
developernya tidak ternama.

2.Kalau Anda ingin juga membeli rumah yang masih indent , pilihlah developer yg 
memang sudah memiliki track record yg bagus (sudah ternama), sudah banyak 
membangun perumahan dimana-mana.

3.Kalau Anda ingin membeli rumah yg masih indent, jangan mudah percaya dg 
ucapan atau janji manis developer tsb misalnya, rumah tsb akan segera dibangun, 
harga murah dan bisa KPR dg bank manapun. Pastikan memang Anda  sudah mengenal 
developer tsb dg baik , tahu rumah tinggalnya dan juga pekerjaannya sehari-hari.

4.Kalau Anda ingin membeli rumah yg masih indent, pastikan legalitas 
surat-surat tanah tsb memang tidak bermasalah dan sudah bersertipikat 
masing-masing.

5.Jangan terburu-buru dalam memilih rumah, Anda harus menyediakan waktu yang 
cukup dalam memilih rumah. 

6.Berdo’a memohon petunjuk kepada Allah,SWT Tuhan Yang Maha Kuasa sebelum 
membeli rumah.

Selamat Memilih Rumah dan berhati-hatilah agar tidak merugi.
Salam

http://alihozi77.blogspot.com
Praktisi Keuangan Syariah Hp:0812-1249-001 email ali.h...@yahoo.co.id


Kirim email ke