Salam,
1) Terjadi salah faham I,
 Yang berakibat  fatal.Golongan yang menolak diperlakukannya Piagam Djakarta, 
bukan dari MINORITAS yang sangat sedikit dari Indonesia Timur, tetapi justru 
dari MAYORITAS (  yang mengaku Islam) dari Jawa  sendiri.
2) Terjadi salah faham II.
NKRI bisa saja terdiri dari Negara Federal. Apakah Amerika( USA), Jerman dsb 
bukan negara kesatuan dan  mereka adalah negara federal?
Kenapa para pemilikir dan jendral  pandai dan botak,para sarjana dan politisi 
Indonesia tidak sadar hal ini hingga sekarang setelah 65 tahun mereka dan 
menjadi negara paling korup no 1 di Asia?
Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Ming, 27/6/10, H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id> 
menulis:


Dari: H. M. Nur Abdurahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>
Judul: [Mayapada Prana] Seri 400
Kepada: mayapadaprana@yahoogroups.com
Tanggal: Minggu, 27 Juni, 2010, 1:03 PM


  




Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, 
meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan 
nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang 
bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme) , karakter 
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasio nal, pranata subsistem peradilan dan 
apresiasi hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. 
Semua substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal 
- Iman dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu. 

one liner Seri 400
insya-Allah akan diposting hingga no.800 
no.terakhir 929
************ ********* ********* ********* ********* ********* ********* *
 
BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM
 
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
400. Dari Sabang Sampai Merauke dan Masalah Aceh
 
Wilayah Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke (DSSM) tidak disebutkan 
dalam UUD-1945. Ungkapan DSSM hanya ada dalam sebuah lagu, lengkapnya seperti 
berikut:
 
    Dari Sabang sampai Merauke,
    berjajar pulau-pulau
    Sambung menyambung menjadi satu,
    itulah Indonesia
    Indonesia tanah airku,
    aku berjanji padamu
    Menjunjung tanah airku,
    tanah airku Indonesia
 
Karena wilayah Republik Indonesia tidak ditegaskan dalam UUD-1945 itulah, maka 
salah seorang mahasiswa dalam acara diskusi Partai-Partai di TPI mengemukakan 
jika Aceh memisahkan diri dari Republik Indonesia tidaklah melanggar 
konstitusi. 
 
Sebenarnya kalau dikaji tenang-tenang, maka akar permasalahan Aceh terletak 
dalam hal pencoretan 7 kata tatkala Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD-1945 
pada 18 Agustus 1945. Yaitu: 
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya 
diganti dengan: Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal adanya 7 kata itu adalah hasil 
kompromi. Sebab menurut konsep semula berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban 
menjalankan Syari'at Islam. 
 
Pencoretan 7 kata itu diusulkan oleh Bung Hatta, karena adanya informasi yang 
masuk bahwa dari bagian timur Indonesia tidak akan mau bergabung dalam negara 
yang diproklamasikan sehari sebelumnya oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa 
Indonesia jika ke-7 kata itu tidak dicoret. Tepatlah apa yang dikatakan oleh 
almarhum Alamsyah Ratu Prawiranegara bahwa sesungguhnya Pancasila (baca: Sila 
I) itu adalah hadiah yang diberikan oleh ummat Islam kepada bangsa Indonesia. 
Namun ternyata kemudian dari daerah bahagian timur yang tidak mau bergabung itu 
jika ke-7 kata itu tidak dicoret, muncullah Republik Maluku Selatan (RMS) dan 
Twapro, yaitu kependekan dari Twaalfde Provintie (provinsi ke-12). Nederland 
(negeri Belanda) terdiri atas 11 provinsi, maka provinsi ke-12 terletak di 
seberang laut yaitu di Minahasa. Ya, seperti negara bahagian ke-50 Hawai yang 
terletak di seberang laut dari USA daratan.  
 
Atas hasil rekayasa van Mook, berdirilah Negara Indonesia Timur (NIT), dengan 
Presiden Tjokorde Gede Rake Soekawati dan Perdana Menteri Ide Anak Agung Gede 
Agung. Bukan saja NIT yang terbentuk, melainkan van Mook berhasil pula memicu 
berdirinya negara-negara seperti Negara Kalimantan Barat, Negara Pasundan, 
Negara Sumatera Selatan, Negara Sumatera Timur dll, pokoknya di mana-mana 
bertebaran timbulnya negara-negara. Negara Republik Indonesia dengan UUD-1945 
menciut menjadi hanya dalam wilayah Kesultanan Yogyakarta dan Aceh. Negara RI 
dan negara-negara rekayasa van Mook itu kemudian bersatu dalam negara federasi 
Republik Indonesia Serikat (RIS), DSSM. Sekali lagi DSSM ini tetap hanya ada 
dalam nyanyian tidak ada dalam Konstitusi RIS. 
 
Karena proses historis inilah, maka konon ahli Indonesia dari Prancis Francois 
R. mengatakan bahwa federasi secara historis berkonotasi kurang baik. Rekayasa 
van Mook ini ditentang oleh rakyat dalam semua negara bagian itu yang bergolak 
menuntut kembali menjadi negara kesatuan. Hasilnya RIS kembali menjadi negara 
kesatuan, namun tidak memakai UUD-1945. Mengapa? Karena prosesnya bukan 
negara-negara rekayasa van Mook itu yang melebur masuk Negara RI Yogyakarta + 
Aceh, melainkan semua negara dalam federasi itu melebur diri bersama-sama 
menjadi satu dengan UUD Sementara. Melalui Pemilu 1955 dibentuk Konstituante 
untuk membuat UUD yang tetap. Pekerjaan Konstituante sudah hampir rampung, 
namun secara tergesa-gesa Bung Karno mengeluarkan dekrit kembali ke UUD-1945.(*)
 
Pencoretan Syari'at Islam setelah Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD-1945 
harganya mahal sekali, yaitu timbulnya kemudian pemberontakan Darul Islam 
dengan pasukan bersenjatanya Tentara Islam Indonesia, yang biasanya disingkat 
DI/TII, di Aceh (Teungku Daud Bereueh), Jawa Barat (Sekarmadji Maridjan 
Kartosoewirjo) , Kalimantan Selatan (Ibnu Hadjar) dan Sulawesi Selatan (Abdul 
Qahhar Mudzakkar). Kecuali Teungku Daud Bereueh, satu demi satu pimpinan 
DII/TII Jabar, Kalsel dan Sulsel ditangkap kemudian dihukum mati atau syahid 
dalam pertempuran. Di Sulawesi Selatan anak buah Abdul Qahhar Mudzakkar yang 
tersisa aktif menumpas pemberontak komunis Gestapu dengan berbasis masjid, dan 
itulah cikal-bakal lahirnya Ikatan Masjid Mushalla Indonesia Muttahidah 
(IMMIM)  
 
Teungku Daud Bereueh berhasil dibujuk oleh Soekarno dengan tawaran Daerah 
Istimewa Aceh. Keistimewaan itu terletak dalam hal Syari'at Islam. Inilah janji 
pertama Pemerintah Pusat untuk Aceh. Janji ini tidak pernah ditindak lanjuti 
dalam wujud undang-undang. Maka DI/TII yang mulanya dipimpin Tengku Daud 
Bereueh kemudian meneruskan mengangkat senjata di bawah pimpinan Teungku Hasan 
di Tiro, turunan langsung Pahlawan Nasional Tengku Cik di Tiro. Bahkan pada 
zaman Orde Baru janji itu bukannnya ditindak lanjuti dengan membuat 
undang-undang melainkan dengan Daerah Operasi Militer (DOM) yang tragis itu. 
 
Perlawanan yang dipimpin Teungku Hasan di Tiro secara remote control dari luar 
negeri (terakhir dari Swedia) kemudian mengubah organisasi perlawanan dari 
DII/TII menjadi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kalau TII masih ada Indonesianya, 
maka GAM sudah hilang sama sekali Indonesianya. (**) 
 
Firman Allah: 
-- WALTNZHR NFS MA QDMT LGHD (S. ALHSYR, 18), dibaca: 
-- Waltnzhur nafsun ma- qaddamat lighadin (al hasyr), artinya: 
-- Mestilah orang mengkaji masa lampau untuk masa depan (S. Mengumpul, 59:18). 
 
Melihat apa yang lalu dalam konteks masalah Aceh, maka yang terbaik dikemukakan 
dalam referendum ialah: opsi pertama: otonomi khusus + Syari'at Islam + 
kesatuan GAM menjadi Polri di Aceh dan opsi kedua: federasi. GAM harus ada 
dalam opsi, sebab suka atau tidak suka eksistensi GAM adalah suatu de facto, 
berhubung DOM tidak berhasil menghapus eksistensi GAM, bahkan menimbulkan 
pelanggaran HAM. 
 
Tentang hal federasi yang menurut Francois R. secara historis berkonotasi 
kurang baik, tidak berlaku di sini, oleh karena konteksnya lain. Opini Francois 
R. dalam konteks skenario van Mook, sedangkan federasi dalam opsi referendum di 
Aceh dalam konteks janji-janji kosong dan penyakit sentralistik Pemerintah 
Pusat Orde Lama dan Orde Baru yang menimbulkan ketidak-adilan di bidang 
politik, ekonomi sosial, kebudayaan, ditambah pula dengan akibat DOM yaitu 
pelanggaran HAM. Dalam kedua opsi tersebut Indonesia masih tetap dari Sabang 
sampai Merauke. Walla-hu a'lamu bishshawa-b.
 
*** Makassar, 28 November 1999
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
 
http://waii- hmna.blogspot. com/1999/ 11/400-dari- sabang-sampai- 
merauke-masalah. html
------------ --------- --------- ---
(*)
Dekrit 5 Juli 1959
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai 
Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan 
konstitusi tersebut;
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia 
dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan 
dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas 
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari 
daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung 
Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatny a.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 5 Juli 1959.
Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
 
Piagam Jakarta alinea keempat:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang 
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan 
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut 
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi 
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam 
suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan 
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang 
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta 
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang 
dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara 
pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis) . Panitia Sembilan merupakan 
panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang 
Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preamble). Selanjutnya pada 
pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi 
Pembukaan UUD dan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi 
pemeluk-pemeluknya diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan itu 
dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi 
dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. 
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan 
ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno 
Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo,
 Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
 
(**)
Update:
GAM sebagai metamorfosa DI /TII
 
Janji-janji Pemerintah Pusat kepada Aceh tidak pernah dipenuhi, sehingga dari 
pihak Aceh telah hilang kepercayaan. Itulah yang menyebabkan Teungku Hasan di 
Tiro membuat strategi baru, Syari'at Islam diperam ke dalam, lalu 
bermetamorfosa keluar sebagai Gerakan Aceh Merdeka untuk menjadikan perjuangan 
mereka menginternasional. Karena Syari'at Islam diperam, maka perlu paradigma 
baru. 
"Free Aceh Movement claimed that the transition of former Dutch colonial 
territory to Indonesia in 1949 (The Round Table Conference Agreements: 69 
U.N.T.S. 3 -1950), should not include Aceh for it was not a part of the 
Netherlands' territory of "Dutch East Indies," and that it was a free nation 
already since 1942. In 1873, the Netherlands issued a formal declaration of war 
and began an invasion of Aceh. The Acehnese resisted occupation. Dutch effort 
to incorporate Acheh into their colonial empire, starting with a military 
expedition in 1873, met with fierce guerrilla resistance for more than 30 
years, and the area had yet to be fully "pacified" by the time the colonial 
regime collapsed in 1942. Following a three and a half years Japanese 
occupation, some Achehnese supported Indonesia`s armed struggle against the 
restoration of Dutch rule  (1945-1949), thought Dutch forces did not actually 
attempt to reoccupy the area." 
Demikianlah paradigma baru itu. Yaitu ke-Sultanan Aceh yang berperang dengan 
Belnda mulai tahun 1873 dan menurut klain orang Aceh, Aceh tidak pernah 
ditaklukkan Belanda. Tengku Hasan di Tiro memiliki kharisma dalam kalangan 
rakyat Aceh berdasar atas paradigma baru itu. Mengapa? Karena dia adalah 
keturunan (cucu langsung) dari Teungku Chik di Tiro. 
Sayang sekali UU Nanggroe Aceh Darussalam terlambat lahirnya, yaitu setelah 
DI/TII bermetamorfosa menjadi GAM. Ada upaya dari kedua belah pihak untuk 
menyelesaikan masalah Aceh tersebut di lapangan. Yaitu dari pihak Pemerintah 
(Gus Dur) dengan Panglima lapangan GAM (Abdullah Sjafei). Sayangnya Gus Dur 
"terpaksa" mundur dari upaya itu, karena untuk mempertahankan kedudukannya, Gus 
Dur mengharapkan dukungan dari aliran keras terhadap GAM dan pada pihak lain 
Abdullah Sjafei tewas bersama istrinya Fatimah Hasan dalam sebuah operasi 
militer di Pidie, 135 kilometer timur Banda Aceh. Maka upaya dialog di lapangan 
menjadi mentah kembali. Itu sangat disayangkan, karena baru saja diumumkan 
sikap Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang didukung kalangan elite Aceh ketika 
melayangkan surat undangan untuk berdialog dengan Sjafei. Belum sampai Sjafei 
menjawab undangan itu, TNI menewaskannya dalam pertempuran, seperti disebutkan 
di atas itu. Perundingan perdamaian tingkat
 atas antara Pemerintah dengan GAM yang telah dicapai, sangat ditentukan oleh 
keadaan lapangan. Dan kenyataan membuktikan perdamaian yang disepakati oleh 
tingkat atas itu sangat sulit aplikasinya di lapangan. 
 
Air mata dan duka karena tsunami menyatukan dan melapangkan dada kedua pihak 
yang bertikai yaitu Jakarta vs GAM. Sejarah pertikaian politik dan senjata 
sudah reda. Blok-blok psikologis ditepis, semuanya memfokuskan perhatian pada 
kerja berat, untuk membangun Aceh kembali. Ya, semuanya, bukan orang Aceh saja 
tetapi seluruh rakyat Indonesia, rakyat sipil, birokrat, Polri, ABRI dan GAM 
yang telah mundur selangkah, menerima kenyataan Otonomi Khusus "Syari'at Islam" 
di Nanggroe Aceh Darussalam dalam pangkuan Republik Indonesia.






Reply via email to