Niki Osing: UU Kontroversi : 7 Fraksi DPRRI menolak tentang Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sunday at 08:15 Dalam kesempatan terpisah Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuan kedatangannya ke Banyuwangi yang sebenarnya dalam rangka kunjungan kerja Komisi 9 untuk mensosialisasikan Rancangan Undang undang Perlindungan Pekerja Rumah tangga, yang saat ini kondisinya Kontroversi ditingkatan pusat, hal ini akibat ketidaksepahaman pendapat di kalangan DPR-RI, hingga menjadikan munculnya penolakan oleh 7 fraksi atas Rancangan Undang undang ini. Rieke menyatakan,"Bahwa sebenarnya rancangan undang undang ini kami bawa ke daerah untuk kami ujikan kepada publik, sementara dilain sisi kami juga harus mendapatkan respon serta dukungan ataupun dorongan publik sebagai modal kami untuk terus memperjuangkannya di Pusat, sasaran kami datang ke Daerah khususnya Jawa timur karena sebagai provinsi pemasok TKI terbesar seluruh Indonesia, di Jawa timur ada 3 tempat yang kami kunjungi Pamekasan, Jember, dan Banyuwangi. Selanjutnya,Rancangan undang undang Perlindungan Pekerja Rumah tangga ini kita perjuangkan bersama rekan rekan di komisi IX untuk melindungi kepentingan para pekerja kita, yang kerap mengalami Kekerasan saat bekerja di luar negeri, bekerja dibawah tekanan,dan tindakan yang mengarah kepada kekerasan fisik. Rencananya undang undang ini tidak hanya untuk melindungi mereka yang bekerja diluar negeri saja, namun juga kepada para pekerja rumah tangga di dalam negeri, sampai saat ini masih banyak kejadian yang bukan rahasia umum lagi,bahkan menjadi hotnews media terkait banyaknya Korban penganiyaan warga negara kita yang bekerja sebagai Pekerja Rumah tangga. Mereka mendapatkan perlakuan tersebut saat berada di negara lain, perlakuan tidak wajar serta tidak layak dari para majikan, sampai ada korban yang terbunuh, oleh sebab itu disini ada kewajiban sebagai wakil Rakyat, kita siap untuk mencari solusinya. Rumusan RUU PRT ini timbul setelah kita melakukan kunker ke beberapa negara Di Uni Emirat Arab,seperti Saudi Arabia, kami meminta kepada mereka "Tolong lindungi para pekerja kami dengan perangkat hukum yang sesuai di negara anda, namun saya balik ditanya apa itu juga sudah diterapkan di Negara Anda?, ini lah yang membuat kita merasa kalau undang undang Perlindungan Pekerja Rumah tangga sangat diperlukan sekali, RUU PRT untuk perlindungan para pekerja Rumah tangga. Kondisinya saat ini memang terkesan tidak adanya tanggung jawab sama sekali dari Pemerintah Indonesia bila melakukan pembiaran terhadap kekerasan demi kekerasan yang terjadi kepada para pekerja Rumah tangga, karena perangkat hukumnya memang kita tidak punya. Ketika mereka ada masalah diluar negeri, penanganannya pun bisa kita lakukan secepatnya apabila perangkat hukum serta Undang undang tentang Ruu Prt nya telah jelas dan ada, misalkan seperti kasus kasus di Malaysia bila kita mendorong pemerintah Malaysia untuk membuat undang undang perlindungan pekerja rumah tangga, agar dapat kepastian dan jaminan hukum yang jelas oleh karena itu, majikan tidak bisa main main, bila ada hukum dan sangsi yang jelas. Tapi bagaimana kita mendorong malaysia bila kita sendiri tidak punya peraturan dan undang undangnya, dengan kontroversi dan penolakan 7 Fraksi yang terjadi di DPRRI, Rieke menganggapnya bukan penolakan, tetapi belum adanya kesepahaman tentang Ruu PPRT ini pentingnya dimana, tetapi kembali Rieke Diah menegaskan bahwa, "yang terpenting adalah dukungan dan dorongan publik karena apapun bentuknya kita [anggota Dpr,red] bekerja di parlemen juga dibawah pengawasan publik, dan jangan kami dibiarkan sendirian agar apapun kebijakan yang dibuat sepenuhnya untuk melindungi kepentingan Publik, jangan sampai kebijakan yang kita buat untuk melindungi kekuasaan tertentu dan modal tertentu , hal itu jangan sampai terjadi."Ucap Rieke. Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/ http://sastrapembebasan.wordpress.com/