Niki Osing: UU Kontroversi : 7 Fraksi 
DPRRI menolak tentang Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah
 Tangga

 Sunday at 08:15



Dalam kesempatan terpisah Rieke Diah Pitaloka menjelaskan tujuan 
kedatangannya ke Banyuwangi yang sebenarnya dalam rangka kunjungan kerja
 Komisi 9 untuk mensosialisasikan Rancangan Undang undang Perlindungan 
Pekerja Rumah tangga, yang saat ini kondisinya Kontroversi ditingkatan 
pusat, hal ini akibat ketidaksepahaman pendapat di kalangan DPR-RI, 
hingga  menjadikan munculnya penolakan oleh 7 fraksi atas Rancangan 
Undang undang ini. 



Rieke menyatakan,"Bahwa sebenarnya rancangan undang undang ini kami bawa
 ke daerah untuk kami ujikan kepada publik, sementara dilain sisi kami 
juga harus mendapatkan respon serta dukungan ataupun dorongan publik 
sebagai modal kami untuk terus memperjuangkannya di Pusat, sasaran kami 
datang ke Daerah khususnya Jawa timur karena sebagai provinsi pemasok 
TKI terbesar seluruh Indonesia, di Jawa timur ada 3 tempat yang kami 
kunjungi Pamekasan, Jember, dan Banyuwangi.



Selanjutnya,Rancangan undang undang Perlindungan Pekerja Rumah tangga 
ini kita perjuangkan bersama rekan rekan di komisi IX untuk melindungi 
kepentingan para pekerja kita, yang kerap mengalami Kekerasan saat 
bekerja di luar negeri, bekerja dibawah tekanan,dan tindakan yang 
mengarah kepada kekerasan fisik.



Rencananya undang undang ini tidak hanya untuk melindungi mereka yang 
bekerja diluar negeri saja, namun juga kepada para pekerja rumah tangga 
di dalam negeri, sampai saat ini masih banyak kejadian yang bukan 
rahasia umum lagi,bahkan menjadi hotnews media terkait banyaknya Korban 
penganiyaan warga negara kita yang bekerja sebagai Pekerja Rumah tangga.



Mereka mendapatkan perlakuan tersebut saat berada di negara lain, 
perlakuan tidak wajar serta tidak layak dari para majikan, sampai ada 
korban yang terbunuh, oleh sebab itu disini ada kewajiban sebagai wakil 
Rakyat, kita siap untuk mencari solusinya.



Rumusan RUU PRT ini timbul setelah kita melakukan kunker ke beberapa 
negara Di Uni Emirat Arab,seperti Saudi Arabia, kami meminta kepada 
mereka "Tolong lindungi para pekerja kami dengan perangkat hukum yang 
sesuai di negara anda, namun saya balik ditanya apa itu juga sudah 
diterapkan di Negara Anda?, ini lah yang membuat kita merasa kalau 
undang undang Perlindungan Pekerja Rumah tangga sangat diperlukan 
sekali, RUU PRT untuk perlindungan para pekerja Rumah tangga.



Kondisinya saat ini memang terkesan tidak adanya tanggung jawab sama 
sekali dari Pemerintah Indonesia bila melakukan pembiaran terhadap 
kekerasan demi kekerasan yang terjadi kepada para pekerja Rumah tangga, 
karena perangkat hukumnya memang kita tidak punya.



Ketika mereka ada masalah diluar negeri, penanganannya pun bisa kita 
lakukan secepatnya apabila perangkat hukum serta Undang undang tentang 
Ruu Prt nya telah jelas dan ada, misalkan seperti kasus kasus di 
Malaysia bila kita mendorong pemerintah Malaysia untuk membuat undang 
undang perlindungan pekerja rumah tangga, agar dapat kepastian dan 
jaminan hukum yang jelas oleh karena itu, majikan tidak bisa main main, 
bila ada hukum dan sangsi yang jelas.



Tapi bagaimana kita mendorong malaysia bila kita sendiri tidak punya 
peraturan dan undang undangnya, dengan kontroversi dan penolakan 7 
Fraksi yang terjadi di DPRRI, Rieke menganggapnya bukan penolakan, 
tetapi belum adanya kesepahaman tentang Ruu PPRT ini pentingnya dimana, 
tetapi kembali Rieke Diah menegaskan bahwa, "yang terpenting adalah 
dukungan dan dorongan publik karena apapun bentuknya kita [anggota 
Dpr,red] bekerja di parlemen juga dibawah pengawasan publik, dan jangan 
kami dibiarkan sendirian agar apapun kebijakan yang dibuat sepenuhnya 
untuk melindungi kepentingan Publik, jangan sampai kebijakan yang kita 
buat untuk melindungi kekuasaan tertentu dan modal tertentu , hal itu 
jangan sampai terjadi."Ucap Rieke.









   

Information about KUDETA 65/ Coup d'etat '65, click: http://www.progind.net/   
http://sastrapembebasan.wordpress.com/
 


      

Kirim email ke