BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM 
 
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU 
[Kolom Tetap Harian Fajar
931 Dihadang Oleh Asas Non-Retroaktif dan JIL CS

Kita buka dahulu Seri 931 dengan Status Jaksa Agung Hendarman Supandji dibedah 
pakai ilmu manthiq (logika)

A
Premis mayor: Para menteri pembantu Presiden semuanya dilantik pada permulaan 
periode jabatan Presiden.
Premis minor: Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak dilantik pada permulaan 
periode jabatan Presiden 2009 - 2014.
Konklusi: Jaksa Agung Hendarman Supandji statusnya tidak sama dengan menteri 
melainkan sama dengan jaksa biasa.

B
Premis mayor: Jaksa pensiun usia 62 thn menurut UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang 
Kejaksaan Pasal 12c
Premis minor: Hendarman Supandji sekarang berumur 63 tahun
Konklusi: Hendarman Supandji sudah satu tahun pensiun. 

A+B
Premis mayor: Jaksa agung Hendarman Supandji statusnya sama dengan jaksa biasa, 
Premis minor: Hendarman Supandji sudah satu tahun pensiun
Konklusi: Hendarman Supandji sudah satu tahun tidak sah sebagai Jaksa agung

***

Revisi KUHP seperti yang dibicarakan dalam Seri 929, walaupun sudah disahkan 
menjadi Undang-Undang (UU) dalam waktu dekat, tetap tidak bisa menjaring ketiga 
orang pelaku zina dalam video mesum tersebut.(*) Mengapa? Itu karena dihadang 
oleh asas non-retroaktif, UU tidak berlaku surut, yang digariskan oleh Pasal 1 
ayat 1 KUHP: "Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan 
aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan 
dilakukan"

Dasar filosofi Pasal 1 ayat 1 KUHP konon berasal dari nyanyian Paul Johann 
Anselm von Feurbach (1775 - 1833), seorang jurist dan filosof berbangsa Jerman, 
spesialist dalam Kriminologi dan orang yang mula pertama mengilmiahkan 
atheisme. 

Mengapakah bangsa Indonesia ini yang Undang-Undang Dasarnya menyebutkan Negara 
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, kok dalam KUHP-nya seperti dalam Pasal 1 
ayat 1 memberlakukan asas non-retroaktif secara mutlak? Mengapa mensejajarkan 
Kitab Suci dengan nyanyian seorang filosof semacam Feurbach (diucapkan: 
foirbakh) yang mula pertama mengilmiahkan atheisme, dalam hal "kemutlakan"? 

Firman Allah:
-- WLLAKhRt KhYR LK MN ALAWLY (S. ALDhhY, 93:4), dibaca: walal a-khiratu 
khairul lk minal u-la-, artinya:
-- Dan sesungguhnya kesudahan keadaanmu adalah lebih baik bagimu daripada 
permulaannya.

Berorientasi pada nyanyian Feurbach tidaklah membawa perubahan yang lebih baik, 
bahkan membawa hal yang lebih buruk, yaitu banyak pezina, pelanggar HAM dan 
koruptor yang bisa lolos dari jaringan hasil revisi KUHP.

Untunglah revisi KUHP tidak memberlakukan secara mutlak asas non-retroaktif, 
yaitu dengan memuat substansi yang berikut: "Menyangkut tindak pidana Narkoba, 
Korupsi dan Hak Asasi Manusia haruslah peraturan perundangan dinyatakan berlaku 
surut selama 20 tahun." Seperti diketahui dalam Pasal 68 UU Nomor 30 Tahun 2002 
Tentang KPK diterapkan asas berlaku surut (retroaktif) secara terbatas, yaitu: 
"Semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi 
yang proses hukumnya belum selesai pada saat
terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat diambil alih oleh Komisi 
Pemberantasan Korupsi."

Maka pidana perzinaan seharusnya dimasukkan pula dalam revisi KUHP itu, berlaku 
surut 20 tahun. Menurut Prof Achmad Ali, terlalu berlebihan jika memandang hal 
pidana zina ini sebagai sesuatu yang bermuatan politik dari kelompok Islam 
tertentu. "Sebab bukan hanya kaum Muslimin saja yang dilarang berzina."

***
 
Sebagaimana halnya UU Pornografi dengan sengit ditentang oleh golongan kelompok 
reaksioner liberal terutama Jaringan "Islam" Liberal (JIL) yang kepalanya di 
Eropah padahal kakinya berpijak di Indonesia, juga bersungut-sungut seperti 
kaset rusak menentang revisi KUHP dalam hal privasi dan moral. Marilah kita 
dengar suara kaset rusak itu pada situs JIL, => www.islamlib.com
"Sebetulnya KUHP tidak bisa difungsikan sebagai penjaga moral, misalnya dalam 
hal kumpul kebo. Negara tidak boleh punya otoritas atas privasi atau kehidupan 
pribadi warganya. Di beberapa komunitas tertentu, hidup bersama di luar 
perkawinan adalah hal biasa. Ketentuan yang ada dalam bab dalam revisi KUHP 
dimana prostitusi dikriminalkan, harus dikeluarkan."

Rasa malu adalah potensi moral. Orang yang rusak moralnya, akan sirnalah rasa 
malunya. Sebelum kerusakan moral itu melebar, merambat kepada jutaan anak 
bangsa, maka negara harus secepatnya bertindak dengan law enforcement. Persetan 
kepada golongan reaksioner kelompok liberal terutama Jaringan "Islam" Liberal 
(JIL).  

Apabila dalam waktu dekat KUHP belum dapat direvisi seluruhnya karena masih ada 
hal krusial misalnya masalah santet, maka KUHP diamandemen saja dengan 
menghilangkan kedua hal yang menghadang seperti yang dinyatakan oleh judul. 
Yang pertama diamandemen Pasal 1 ayat 1 KUHP dengan menyatakan asas 
non-retroaktif tidak berlaku mutlak. Yaitu menyangkut tindak pidana Zina, 
Narkoba, Korupsi dan Hak Asasi Manusia haruslah dinyatakan berlaku surut selama 
20 tahun. Dan menghilangkan yang menghadang kedua, yakni pasal 284 diganti 
menjadi seperti di dalam revisi KUHP di mana delik bermukah dan zina diatur 
secara rinci. 

Kalau UUD-1945 saja sudah berkali-kali diamandemen, mengapa KUHP tidak? KUHP 
diamandemen saja bertahap sedikit demi sedikit. Siapa takut? WalLahu a'lamu 
bisshawab. 
-------------------------
(*)
Polisi Resmi Umumkan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari. Dir I Keamanan 
Trans Nasional Brigjen (Pol) Saud Usman Nasution mengungkapkan  "Iya, Luna Maya 
dan Cut Tari sudah jadi tersangka," ucapnya sambil tegesa-gesa ketika ditemui 
di Breskrim Mabes Polri, Jumat (9/7/2010). Dan pada malam harinya dalam 
wawancara Metro TV dengan Penasihat Hukum Cut Tari menyatakan bahwa pelaku 
video mesum itu telah mengaku bahwa bukan "mirip" melainkan betul-betul Luna 
Maya dan Cut Tari yang pelakunya. Dan tentu saja bukan "mirip" Ariel melainkan 
betul-betul Ariel.

Seperti telah dikemukakan dalam Seri 929 bahwa "Foto berbeda dengan film atau 
gambar hidup. Coba perhatikan roda sepeda yang berputar. Terali-teralinya 
seakan-akan bersambung. Itu adalah akibat sifat penglihatan manusia. Benda yang 
didepan mata masih akan terlihat beberapa detik setelah benda itu tidak ada 
lagi di depan mata. Itulah hakekat gambar hidup, yang terjadi dari beberapa 
frame foto yang bersambung. Kalau foto yang tidak bergerak memang mudah 
dimanipulasi, namun gambar bergerak yang terdiri atas ribuan frame foto atau 
gambar mati secara bersambung mana mungkin dimanipulasi."

*** Makassar, 11 Juli 2010
   [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2010/07/931-dihadang-oleh-asas-non-retroaktif.html

Kirim email ke