Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, 
meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan 
nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang 
bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter 
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. Semua 
substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal - Iman 
dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu. 

one liner Seri 491
insya-Allah akan diposting hingga no.800 
no.terakhir 978
*******************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
491. Syari'at Islam vs Sekularisme

Demi keotentikan, sebagai pertanggung-jawaban kepada Allah SWT, dalam kolom ini 
setiap ayat Al Quran ditransliterasikan huruf demi huruf. Bila pembaca merasa 
"terusik" dengan transliterasi ini, tolong dilampaui, langsung ke cara 
membacanya saja.

Syari'at Islam (selanjutnya disebut Syari'ah) diklasifikasikan atas: 'aqidah, 
hukum-hukum Syari'ah dan akhlaq. Klasifikasi menurut Al Hadits: iman, islam dan 
ihsan. Kalau kedua cara klasifikasi itu digabungkan, maka menjadilah: 
'aqidah/iman, hukum-hukum Syari'ah/Islam dan akhlaq/ihsan.

'Aqidah/iman tercakup dalam S. Al Fatihah, ayat 1 s/d 4, hukum-hukum 
Syari'ah/Islam tercakup dalam S. Al Fatihah, ayat 5, dan akhlaq/ihsan tercakup 
dalam S. Al Fatihah, ayat 6 s/d 7.

Catatan: Islam dalam pengertian sangat luas, yaitu semua mkhluq ciptaan Allah, 
tunduk terhadap taqdiruLlah (QS Ali 'Imraan, 23). Islam dalam pengertian luas, 
yaitu semua agama yang dibawakan oleh para Rasul sejak dari Nabi Adam AS sampai 
kepada Nabi Muhammad SAW (QS AlBaqarah, 136 dan S. Ali 'Imraan, 19). Islam 
dalam pengertian khusus yaitu Risalah yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW S. 
Al Maaidah, 3). Islam dalam pengertian sangat khusus ialah Rukun Islam (Hadits, 
R. Bukhari). Adapun pengertian Islam dalam klasifikasi di atas itu ialah dalam 
pengertian yang sangat khusus, yaitu Rukun Islam.  
  
Dalam Syari'ah tidak dikenal dengan apa yang disebut dengan sekularisme (akan 
dijelaskan di bawah). Hukum-hukum Syari'ah, yaitu SunnatuLlah, bukan hanya 
sekadar menyangkut peribadatan mahdhah (ritual), tetapi menyangkut semua aspek 
dalam kehidupan individual, bermasyarakat dan bernegara. Itulah yang disebut 
Kaffah (totalitas). Contoh: sistem perekonomian harus di atas paradigma: 
-- KY LA YKWN DWLT BYN ALAGHNYAu MNKM (S. ALhSYR, 7) dibaca: 
-- kay la- yaku-na du-latan baynal aghniya-i minkum(s. alhasyr), artinya: 
-- supaya kedaulatan (ekonomi) tidak hanya (beredar) diantara orang-orang kaya 
di antara kamu (59:7). Dalam proses pengembilan keputusan politik: 
-- WAMRHM SYWRY BYNHM (S. ALSYWRY, 38), dibaca: 
-- wa amruhum syura- baynahum (s. asysyu-ra-), artinya 
-- urusan mereka dimusyawarakan di antara mereka (42:38). 

Syura sudah diadopsi menjadi kosa kata dalam bahasa Indonesia yaitu musyawarah. 
Sudah menjadi kosa kata bangsa kita, tetapi secara rasa bahasa belumlah 
diapresiasi. Syura dibentuk oleh akar kata Syin, Waw, Ra, artinya mengambil 
madu dari sarang lebah. Dengan rasa bahasa ini, maka jiwa musyawarah dalam 
proses pengambilan keputusan bukanlah setengah di tambah satu. Jiwa musyawarah 
menurut rasa bahas asalnya ialah bagaimana keputusan diambil secara arif 
bijaksana sehingga keputusan itu tidak mengandung potensi konflik di belakang 
hari (baca: sengatan lebah). 

Sekularisme difahamkan seperti berikut. Secularism (Lt, saeculum = world): a 
system of political philosophy that reject all forms of religious faith. 
Orang-orang yang tidak beragama terdiri atas kelompok atheist, agnostik dan 
deist. Atheist bersikap menolak Tuhan, agnostik bersikap indiferent, ada atau 
tidak adanya Tuhan sama saja, kedua kemungkinan itu tidak dapat dibuktikan. 
Deist percaya akan adanya Tuhan, tetapi menolak adanya komunikasi antara Tuhan 
dengan manusia, jadi tidak percaya kepada nabi-nabi. Para deist hanya percaya 
kepada Tuhan sebagai pencipta, sedangkan hasil ciptaan Tuhan dibiarkan begitu 
saja layaknya arloji otomatis. Maka logislah jika atheist, agnostik, deist 
penganut sekularisme karena tidak percaya akan Tuhan, ragu akan Tuhan dan tidak 
percaya adanya wahyu.

Bagi orang-orang yang beragama, yaitu theist (percaya adanya Tuhan dan wahyu) 
yang agamanya hanya menyangkut peribadatan ritual yang sifatnya pribadi, yaitu 
hanya menyangkut hubungan antara manusia dengan Tuhan, tidak mempunyai konsep 
tentang aspek kehidupan bermasyarakat berpolitik berekonomi dan bernegara, maka 
sekularisme bagi mereka adalah suatu keniscayaan. Ambillah contoh misalnya: 
-- "Geeft dan den Keizer wat des Keizers is, en Gode wat Gods is (Marcus 
12:17)",
-- "Render to Caesar the things that are Caesar's, and to God the things that 
are God's (KJVR-Mar 12:17)", artinya:
-- berikanlah kepada Kaisar yang milik Kaisar, dan berikanlah kepada Tuhan apa 
yang miliknya Tuhan. 

Dari Marcus (12:17) ini diturunkanlah paradigma sekularisme yang terkenal dalam 
sejarahnya orang barat: "Scheiding tussen staat en kerk", pemisahan atau 
dikhotomi antara negara dengan gereja. 
 
Sekularisme dalam dunia politik dan kenegaraan yang mendikhotomikan antara 
negara dengan agama, kita jumpai pula dalam dunia ilmu pengetahuan. Ilmu 
pengetahuan yang berlandaskan paradigma positivisme, juga mendikhotomikan 
antara ilmu dengan agama. Positivism is a philosophical system concerned with 
positive facts and phenomena. Positivisme menolak semua yang tidak dapat 
dideteksi oleh pancaindera baik secara langsung maupun tidak langsung dengan 
bantuan instrumen.

Syari'ah dengan prinsip kaffah mencakup pula dalam hal kelengkapan informasi 
dalam proses mengilmu. Yang dimaksud dengan kelengkapan informasi sebagai input 
bagi proses mengilmu ialah ayat qawliyah (Al Quran) dan ayat kawniyah (alam 
syahadah, physical world). Sebagai contoh sederhana tentang definisi sekuler 
mengenai mati: Seseorang dikatakan sudah mati jika otaknya sudah tidak 
berfungsi lagi. Definisi sekuler mengenai mati ini dianut pula oleh para 
dokter-dokter Muslim. Definisi kaffah tentang mati: Seseorang dikatakan sudah 
mati kalau ruh sudah meninggalkan jasadnya. Ini dapat dideteksi dari phenomena 
otaknya sudah tidak berfungsi lagi. Saya belum pernah mendengarkan seorang 
dokterpun yang mendefinikas mati secara kaffah ini. WaLla-hu a'lamu bishshawa-b.

*** Makassar, 9 September 2001
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2001/09/491-syariat-islam-vs-sekularisme.html

Kirim email ke