TRAGIS.....


==============================================



Dari: Bambang Triwanto <bam.......@telkom.net>



Judul: Upaya Korupsi Dana DAK Pendidikan di Mojokerto digagalkan Masyarakat



Tanggal: Sabtu, 11 Juni, 2011, 3:38 PM






http://wargatumpat.blogspot.com/2011/06/pesisir-tragis-upaya-korupsi-dana-dak.html






Percobaan Korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan di Mojokerto Gagal







Pada
 tanggal 11 Juni 2011, dalam penjelasan pekerjaan pengadaan peningkatan 
mutu pendidikan oleh panitia pengadaan dan dinas pendidikan kabupaten 
Mojokerto, terungkap upaya Korupsi dana pendidikan.







Upaya itu 
tertuang jelas dalam dokumen RKS pengadaan buku perpustakaan yang 
didanai oleh DAK pendidikan, dimana rupanya meskipun menyatakan bahwa 
pengadaan peningkatan mutu
 pendidikan berdasar petunjuk teknis (juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) 
Pendidikan dari menteri pendidikan, tapi dalam dokumen RKS banyak kata2 
dari juknis yang menekankan spesifikasi, mutu dari buku yang harus 
disediakan, dihilangkan.







Penghilangan kata2 dalam juknis yang 
menekankan spesifikasi, mutu dari buku itu, rupanya diarahkan agar buku 
yang
 disediakan tidak harus sesuai dengan juknis dari menteri pendidikan. 
Karena dalam bagian lain dari dokumen itu misalnya diselipkan kata2 dan 
persyaratan yang mengarahkan bahwa bahwa buku yang harus disediakan 
tidak harus lulus penilaian dari pusat perbukuan kementrian pendidikan 
nasional.



(Catatan: memang dalam juknis peningkatan mutu DAK 
pendidikan, ada beberapa jenis buku yang tidak harus lulus penilaian 
dari pusat perbukuan, seperti kitab suci, muatan lokal, buku agama dll 
yang disebutkan dalam juknis DAK pendidikan, tapi dalam RKS pengadaan 
buku perpustakaan di kabupaten Mojokerto, mengarahkan bahwa semua buku 
tidak harus lulus penilaian pusat perbukuan).







Dan yang lebih 
aneh, dalam dokumen RKS, di beberapa bagian tertulis bahwa pengadaan 
buku itu bukan untuk kabupaten Mojokerto, tapi tertulis untuk kabupaten 
Sumenep. Tentunya hal itu akhirnya dipertanyakan oleh mereka yang hadir 
dalam rapat penjelasan tersebut. Karena kuatnya desakan dari
 masyarakat yang mempertanyakan dalam rapat penjelasan tersebut, 
akhirnya terungkap dari panitia yang keceplosan bicara, bahwa dokumen 
pelelangan di Kabupaten Mojokerto itu bukan dibuat oleh dinas pendidikan
 ataupun oleh panitia pengadaan di kabupaten Mojokerto. Tapi dibuatkan 
oleh orang yang bernama Sugeng. yang konon katanya juga membuatkan 
dokumen RKS untuk kabupaten Sumenep dan beberapa kabupaten lain di Jawa 
Timur bahkan di hampir seluruh Indonesia.







Maka tak heran, jika 
kata2 kabupaten Sumenep dibeberapa tempat didalam dokumen masih 
tercantum, meskipun pengadaan dilakukan untuk kabupaten Mojokerto. 
Mungkin panitia lupa menghapus atau mengganti kata2 kabupaten Sumenep. 
Tapi kata panitia yang lainnya, seperti spesifikasi dan syarat2 tetap. 
Tentunya jawaban dari panitia ini membuat situasi menjadi tidak 
terkendali, apalagi peserta rapat sudah mengingatkan bahwa spesifikasi 
dan syarat2 buku yang akan diadakan sangat melanggar juknis, tetapi
 panitia seolah tidak mendengarkan, karena yakin dari penjelasan orang 
yang bernama Sugeng bahwa hal ini akan aman. Atas desakan dari peserta 
rapat yang juga dihadiri wartawan baik media cetak maupun elektronik 
akhirnya rapat penjelasan pekerjaan ditunda. Tapi rupanya panitia dan 
dinas pendidikan tetap akan mengarahkan pengadaan ini agar dimenangkan 
oleh orang2 yang ditunjuk oleh Sugeng, sebagai pihak yang mengendalikan/
 menyetir dinas pendidikan dan panitia. Maka tak herankarena kengototan 
panitia dan dinas pendidikan itu, akhirnya sore harinya, peristiwa di 
kabupaten Mojokerto dimuat oleh beberapa stasiun televisi, seperti metro
 tv dll.







Tentunya apa yang terjadi di lingkungan pemerintah 
daerah Kabupaten Mojokerto ini menggelitik banyak pihak di masyarakat. 
Muncul pertanyaan, siapakah sebenarnya orang yang bernama Sugeng 
tersebut? karena berdasar info, kenapa dinas pendidikan dan panitia 
pengadaan begitu menurut padanya adalah karena menuruti
 perintah dari Bupati. Dan dalam beberapa pertemuan pejabat dinas 
pendidikan Mojokerto dengan berbagai pihak terungkap bahwa menurut orang
 yang bernama Sugeng telah menyerahkan uang titipan
 pada Bupati, agar pihaknya yang ditunjuk untuk mengatur pelelangan 
pengadaan buku perpustakaan di Kabupaten Mojokerto (Catatan: disebut 
uang titipan, karena menurut partai tertentu yang merupakan pendukung 
dan asal partai Bupati Mojokerto, jika uang suap adalah haram, maka 
disebut uang titipan)







Dari investigasi LSM di kabupaten 
Mojokerto, akhirnya diketahuilah bahwa orang yang bernama Sugeng ini 
adalah pengusaha juga sekaligus tokoh partai PAN. berjalan bersama ibu 
Inggarwati wanita WNI keturunan yang konon katanya merupakan orang/ 
mafia hukum yang mengendalikan aparat hukum di Jawa Timur. Dan mereka 
adalah kepanjangan tangan dari PT. Bintang Ilmu yang konon katanya 
adalah merupakan distributor tunggal
 resmi dari kementrian pendidikan nasional untuk buku perpustakaan.







Dari
 hasil investigasi, ternyata karena kuatnya kekuatan politik dari partai
 dan mafia hukum, maka meskipun beberapa kali melakukan korupsi dana 
pendidikan dan pelanggaran hukum, baik Sugeng maupun Inggarwati dab 
lain2 itu tetap tidak tersentuh oleh aparat hukum. Yang menjadi korban 
atau menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana adalah pantia dinas 
pendidikan di beberapa tempat. Karena memang argumentasinya tepat, bahwa
 mereka hanya menuruti permintaan panitia/ dinas setempat sebagaimana 
tertuang dalam dokumen pengadaan. Padahal yang membuatkan atau pembuatan
 dokumen pengadaan adalah mereka.







Dari investigasi juga ditemukan
 ternyata orang bernama Sugeng telah pernah mendapat keputusan dari 
pengadilan niaga, KPPU dll sehingga termasuk dalam daftar blacklist, 
maka akhirnya seringkali membuat perusahaan baru atau untuk mengikuti 
pengadaan dia memakai perusahaan milik orang lain
 yang dipinjam dengan imbalan tertentu, akibatnya jika ada masalah hukum
 yang kena adalah pemilik perusahaan dan dinas/ pemerintah daerah 
setempat. Sedangkan Sugeng setelah menikmati korupsi bisa lolos dari 
jerat hukum.







Tapi mengapa banyak dinas pendidikan yang belum 
kapok/jera? Ternyata dinas pendidikan ataupun pejabat adalah pejabat 
baru yang belum pernah mengenal mereka, sedangkan mereka yang tahu tentu
 saja akan menolak jika berhubungan dengan mereka. Tapi banyak juga 
sebenarnya pejabat yang tahu, tapi karena memang serakah dan ditawarkan 
imbalan, maka korupsi lanjut terus, toh yang akan kena masalah hukum 
adalah pegawai negri yang merupakan bawahan mereka.







Juga dari 
hasil investigasi ditemukan bahwa PT. Bintang Ilmu juga melakukan 
korupsi ditempat lain, seperti di maluku dll, tapi bisa bebas, dan yang 
kena masalah hukum adalah dinas pendidikan setempat, sedangkan PT. 
Bintang Ilmu lolos karena memakai pola seperti Sugeng, dimana yang
 ikut pengadaan adalah perusahaan milik orang setempat, sedangkan PT. 
Bintang Ilmu hanya sebagai penyedia barang.







Untuk itu kami 
menghimbau, jika memang PT. Bintang Ilmu adalah distributor tunggal 
resmi departemen pendidikan nasional, hendaknya berlaku jujur, karena 
menurut dinas pendidikan kabupaten Mojokerto yang diajak meninjau gudang
 PT. Bintang Ilmu menyatakan, meskipun dengan kamuflase bahwa seolah 
buku yang disediakan lebih banyak jumlahnya, tetapi banyak buku yang 
kurang memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dalam juknis dari menteri 
pendidikan, misalnya bukunya jumlah halamannya sedikit atau tipis2, 
bahkan banyak bukunya yang jumlah halamannya kurang dari 48 halaman 
sebagaimana pernah dikemukakan oleh komisi X DPR RI. (catatan: juknis 
dari menteri pendidikan menyatakan jumlah halaman buku perpustakaan yang
 didanai DAK pendidikan adalah minimal 48 halaman)







Juga ada 
banyak  buku yang sebenarnya kurang dari 48 halaman, tapi
 terkesan dipaksakan dalam cetakannya agar menjadi minimal 48 halaman, 
yakni dengan memperbesar huruf sehingga menjadi tidak proposional, dan 
banyak halaman yang kosong. Sehingga tampak seolah memenuhi juknis dari 
menteri pendidikan.







Tapi menurut panitia dan dinas pendidikan 
Kabupaten Mojokerto yang enggan disebut namanya tersebut, mereka mau tak
 mau harus memenuhi perintah dari pak Bupati yang sudah mendapat uang titipan
 dari sugeng cs. Kalau tidak menuruti takut jika dipindah tugaskan di 
pelosok terpencil. Juga karena mau tidak mau harus mengikuti distributor
 tunggal dari departemen pendidikan nasional, sesuai yang disampaikan 
oleh pak Bupati dan orang bernama Sugeng dll itu.







Untuk itu masyarakat akan terus menggagalkan upaya korupsi dana pendidikan di 
kabupaten Mojokerto.







MATIKOR



(Matilah Koruptor)

 



  



Kirim email ke