Salam,
 Islam seperti agama lain TEORINYA SETINGGI LANGIT tetapi setelah ribuan tahun 
BUKTINYA prakteknya serendah camberan..
Hukum kuno seperti syariat Islam adalah kemunduran peradaban manusia  1500 
tahun yang lalu dan tidak ada prestasinya sama sekali dalam memperbaiki manusia 
dan dunia.
Sadarlah jika tidak nyaris kurang cerdas.!

Wasalam,
Wal Suparmo

--- Pada Sab, 4/6/11, H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id> 
menulis:


Dari: H. M. Nur Abdurrahman <mnur.abdurrah...@yahoo.co.id>
Judul: [Mayapada Prana] Seri 484
Kepada: mayapadaprana@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 4 Juni, 2011, 7:26 AM


  





Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, 
meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan 
nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang 
bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter 
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. Semua 
substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal - Iman 
dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu. 

one liner Seri 484
insya-Allah akan diposting hingga no.800 
no.terakhir 976
*******************************************************************
 
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
 
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
484. Melawan HIV/AIDS dengan Penegakan Syari'at Islam
 
Demi keotentikan, sebagai pertanggung-jawaban kepada Allah SWT, dalam kolom ini 
setiap ayat Al Quran ditransliterasikan huruf demi huruf. Bila pembaca merasa 
"terusik" dengan transliterasi ini, tolong dilampaui, langsung ke cara 
membacanya saja.
 
Harian Jomhuri ye Eslami memberitakan sebanyak 12 orang laki-laki, yang 
dipersalahkan melakukan pelanggaran seksual berencana dan mabuk-mabukan, 
dieksekusi pada 15 Juli 2001. Eksekusi itu berupa cambukan dilaksanakan secara 
terbuka di muka umum di ibu kota Iran, Teheran bagian tenggara. 
 
27 November 1999, tepat terik matahari di ubun-ubun,  bertempat di lapangan 
volli Desa Mata Ie, Blang Pidie Aceh Selatan, seorang pemuda yang berumur 25 
tahun bernama Zulkarnaen alias Ogut, menjalani hukuman cambuk 100 kali, yang 
diputuskan oleh Qadhi dalam sidang pengadilan yang dihadiri oleh para ulama dan 
pemuka masyarakat. Ogut terbukti telah melakukan pidana perzinaan dengan 
Kurniawati di Desa Mata Ie, dikuatkan oleh pengakuan kedua anak Adam itu, 
disaksikan oleh 4 orang dan bukti material Kurniawati telah mengandung 4 bulan. 
Dengan "Basmalah" dan ucapan "Allahu Akbar", 10 orang eksekutor masing-masing 
melecutkan cemeti sebesar ibu jari, dengan lengan tetap merapat diketiak 
sewaktu mengayunkan cambuk  ke tubuh Ogut mulai dari bahu sampai ke kaki. 
Eksekusi itu dilaksanakan secara terbuka di depan masyarakat Desa Mata Ie. Akan 
halnya dengan Kurniawati eksekusi ditunda berhubung telah hamil 4 bulan, yakni 
eksekusi baru akan dilaksanakan insya-Allah
 hingga bayinya yang akan lahir kelak berumur 2 tahun.   
 
Firman Allah SWT: 
-- ALZANYt WALZANY FAJLDWA KL WAHD MNHMA MAaT JLDt (S. ALNWR, 24:2), dibaca: 
azzaaniyatu wazzaanii fajliduu kullu waahidim minhumaa miata jaldah (s. 
Annu-r), artinya: 
-- Pezina perempuan dan pezina laki-laki setiap orang dari keduanya mendapatkan 
dera seratus cambukan (24:2).  
 
Sanksi dera 100 kali cambukan itu bagi ghayru muhsan (belum nikah). Sedangkan 
bagi pezina yang muhsan (sudah nikah), mendapatkan sanksi dirajam sampai mati 
sesuai dengan Hadits yang disepakati atasnya (muttafaqun 'alaih), tentang orang 
Arab pegunungan yang melaporkan kepada Nabi Muhammad saw berkaitan anak 
laki-lakinya yang masih lajang berzina dengan istri majikan anaknya. Nabi 
Muhammad SAW memberikan sanksi atas anak laki-laki pelapor itu didera 100 kali 
cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan istri majikan anaknya 
tersebut dirajam sampai mati.
 
***
Demikianlah secara de fakto penerapan hukum menurut Syari'at Islam telah 
diberlakukan di Aceh, seperti eksekusi atas Ogut di Desa Mata Ie tersebut. Dan 
alhamduliLlah de fakto tersebut telah menjadi de jure, yaitu RUU Nanggroe Aceh 
Darusslam (NAD) telah disahkan menjadi UU NAD oleh DPR-RI dalam Sidang 
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Soetardjo Surjoguritno, pada 
hari Kamis, 19 Juli 2001. 
 
Dengan disahkannya RUU NAD menjadi UU, maka sudah tertolak apa yang disikapkan 
oleh PDIP melalui mulut Sutjipto, bahwa penerapan hukum menurut Syari'at Islam 
di Aceh itu bertentangan dengan hukum secara nasional. Sebenarnya tanpa melihat 
pada kenyataan disahkannya RUU NAD menjadi UU, hukum nasional tidaklah 
bertentangan dengan Syari’at Islam. Cukup mengacu pada Bab XI mengenai agama, 
pasal 29 ayat dua yang berbunyi: Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk 
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan 
kepercayaannya itu. Sanksi dera 100 kali cambukan dan rajam termasuk dalam hal: 
"beribadat menurut agamanya". Demikian pula tertolak juga pendapat pengamat 
politik muda kita Andi Alfian Mallarangeng, yang tidak setuju dengan 
pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh, dengan alasan nanti provinsi lain 
ikut-ikutan pula. Bahkan justru sebaliknya, dengan disahkannya RUU NAD menjadi 
UU, makin terbuka lebar pintu “Rumah Politik” yang
 sementara diperjuangkan oleh Komite Persiapan Penegakan Syari’at Islam 
Sulawesi Selatan. Rumah Politik termaksud ialah Otonomi Khusus Sulawesi Selatan 
dengan ciri khusus Syari’at Islam.  
 
Islam adalah untuk keselamatan ummat manusia dunia akhirat. Menyangkut salah 
satu aspek keselamatan dunia, dengan sanksi dera 100 kali cambukan dan rajam 
secara terbuka di depan umum, niscaya menjadikan orang-orang akan ngeri 
mengadakan hubungan seksual secara liar. Alhasil itulah cara paling efektif 
melawan penyebaran HIV/AIDS tanpa mengeluarkan dana. WaLla-hu a'lamu 
bishshawa-b. 
     
*** Makassar, 22 Juli 2001 
   [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2001/07/484-melawan-hivaids-dengan-penegakan.html
 
 
 
 




Kirim email ke