BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM 

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]

982 Hukuman Penggal itu Biadab?

Saya menerima beberapa e-mail yang mengkritik: "Mengapa ustadz diam saja tidak 
bicara ttg TKW." Baiklah, saya akan fokuskan bahwa tidaklah pada tempatnya jika 
keteledoran Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahu Kedutaan Besar RI mengenai 
pelaksanaan eksekusi penggal atas terpidana Ruyati itu beregser menjadi isu 
yang dikobar-kobarkan bahwa hukuman pancung itu biadab.

Jumat (24/6/2011) 
Pukul 09.00, puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila dari Brebes melakukan 
longmarch dan menggalang dana untuk membantu membebaskan TKI asal Subang, Jawa 
Barat tersebut. Mereka juga membawa poster bertuliskan antara lain "Lindungi 
TKI di Luar Negeri" "Hukuman Pancung Biadab"
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/06/24/89196/Pemuda-Pancasila-Galang-Dana-untuk-Darsem
 

Perang Khandaq
Huyayy bin Akhtab pemuka Yahudi Banu Nadzir menghasut kabilah-kabilah Quraisy 
dan Ghatafan, sehingga terbentuklah pasukan Al-Ahzab (konfederasi) Yahudi, 
Quraisy dan Ghafatan dengan kekuatan 20.000 orang datang menyerbu Madinah. 

Ada bagian Kota Madinah yang terlindung oleh benteng-benteng Yahudi Banu 
Quraizhah dan pepohonan kurma. Akan tetapi ada pula bagian yang terbuka sama 
sekali. Atas saran Salman Al-Farisi, pada bagian terbuka itu dibuat lini 
pertahanan dengan menggali parit (khandaq).

Pasukan Al-Ahzab terpaksa berehenti dan berkemah di depan parit. Karena Yahudi 
Banu Quraizhah  ada pakta perjanjian dengan kaum Muslimin untuk saling membantu 
dalam mempertahankan Madinah jika diserang musuh, maka pihak konfederasi 
menempuh taktik licik. Mereka sepakat menunjuk Huyayy bin Akhtab  untuk 
membujuk Yahudi Banu Quraizhah  supaya memutuskan perjanjian secara sepihak 
dengan kaum Muslimin. Huyayy bin Akhtab   berhasil bujukannya dan Yahudi Banu 
Quraizhah  bersedia menohok Madinah dari belakang lini.
 
Allah SWT menggagalkan rencana berbahaya itu. Pada malam yang esoknya akan 
dilakukan serangan frontal, angin yang sangat dingin bertiup dengan sengitnya:  
-- FARSLNA 'ALYHM RYhA WJNWDA LM TRWHA (S. ALAhZAB, 33:9), dibaca: fa arsalnaa 
'alaihim riihaw wajunuudal lam tarawhaa, artinya: 
-- Maka Kami kirim kepada mereka angin badai dan pasukan yang kamu tidak 
melihatnya.

Angin membongkar kemah, menggulingkan periuk, menumpahkan air pada api yang 
segera padam. Menurut tahyul api menyala pertanda baik, api padam pertanda 
buruk. Dua pertiga malam berlalu medan pengepungan telah bersih dari kemah. 
Pasukan konfederasi bubar, Perang Khandaq berakhir.

Baru saja Rasululah akan menaruh senjata beliau di rumah, Jibril datang dan 
menunjuk ke arah YBQ, maka RasuluLlah SAW keluar menghadapi mereka [H.R. 
Bukhari]. Yahudi Banu Quraizhah segera dikepung benteng-bentengnya yang 
berlangsung selama lebih dari 25 hari, sehingga mereka menyerah karena 
kehabisan bekal. Pengaturan penyerahan itu tidak berjalan mulus, karena 
mayoritas Yahudi Banu Quraizhah   menolak RasuluLlah SAW untuk menjadi hakim. 
Yahudi Banu Quraizhah   mengusulkan Sa'd bin Mu'adh kepala kaum Aus sebagai 
hakim, karena ada pakta persekutuan mereka dengan kaum Aus. Dan Nabi Muhammad 
SAW menyetujuinya. Sa'd bin Mu'adh   memutuskan mereka yang melakukan kejahatan 
perang dijatuhi hukuman penggal. Di sebuah pasar di Madinah digali beberapa 
buah parit. Para penjahat perang Yahudi Banu Quraizhah itu dipenggal di sana, 
dan di dalam parit-parit itu mereka dikuburkan.

Permainan Stigma
Barat bermain stigma (noda), yang mendefinisikan dirinya sebagai peradaban yang 
lebih tinggi ketimbang belahan dunia lain. Superioritas geopolitik Barat 
membawa mereka untuk mendefinisikan dunia dalam dua bagian: The West and The 
Rest. Mind set ini tidaklah lahir tiba-tiba; ia dibentuk oleh suatu kebanggaan 
luar biasa terlahir sebagai bangsa Barat yang berperadaban tinggi, terutama 
pasca era Renaissance. Barat menderita narcisisme: penyakit mengagumi diri 
sendiri dan tidak memiliki kesediaan untuk mengakui bahwa peradabannya 
merupakan sumbangan dari peradaban yang ada sebelumnya. Padahal dalam 
kenyataannya peradaban Barat berutang luar biasa besar kepada Islam.
 
Penyakit narcisisme ini membawa Barat untuk memandang Islam (dan peradaban 
lain) secara negatif. Dalam Perang Salib mereka menyebut pasukan Mujahidin 
Khilafah Islamiyah dengan sebutan Saracen, yang secara etimologis berarti orang 
asing, tetapi lebih sering dimaknai sebagai orang tak beradab. Kaum Saracen 
dipandang sebagai orang-orang buta dan bodoh yang menyembah Muhammad. 

Demikianlah stigma ini berkembang menjadi lebih kompleks. Dan inilah akar dari 
inspirasi oleh mereka untuk mendiskreditkan Islam dengan cara-cara yang 
irasional, antara lain menyatakan hukuman penggal yang dilaksankan di kawasan 
tengah itu biadab.

Amnesty Internasional 
Penganut humanisme liberal agnostik menganggap kemanusiaan di atas 
segala-galanya(*).  Dan inilah tempat bertumpu Hak Asasi Manusia sebagai 
senjata Amnesty Internasional untuk selalu campur tangan dalam pelaksanaan 
syari'ah. Seperti diketahui Amnesty Internasional mengutuk pelaksanaan hukuman 
pancung.

***

Stigma itu perlu dilawan
Hukuman penggal yang dijatuhkan atas Yahudi Banu Quraizhah oleh Sa'd bin Mu'adh 
 dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga dengan demikian hukuman mati 
dengan eksekusi pancung adalah Sunnah Nabi.(#) Dan karena itu adalah Sunnah 
Nabi maka subhanaLlah eksekusi pancung itu sama sekali tidak biadab. Tidaklah 
beradab bagi ummat Islam yang terbius ikut-ikutan pula mengobar-kobarkan bahwa 
hukuman pancung itu biadab. Nilai utama Al-Quran dan nilai operasional Sunnah 
Nabi sifatnya mutlak, tidak bergeser, indak lakang dek paneh, indak lapuak dek 
hujan (tidak lekang karena panas, tidak lapuk karena hujan). Alhasil nilai 
mutlak operasional yaitu aplikasi eksekusi pancung yang sama sekali tidak 
biadab itu sifatnya mutlak dari dahulu hingga sekarang dan sampai kiamat tetap 
tidak biadab. Mengatakan bahwa sekarang ini eksekusi pancung itu biadab, 
berarti merelatifkan nilai operasional Sunnah Nabi yang mutlak, maka aqidahnya 
bernoda. WaLlahu a'lamu bishshawab.
-------------------
(*)
Dalam Pancasila kemanusiaan itu tunduk pada Ketuhanan Yang Maha Esa. 

(#)
Karena eksekusi mati dengan pancung itu Sunnah Nabi SAW, maka dari segi hukum 
Islam tidaklah berarti bahwa eksekusi mati dengan tembak ataupun kursi listrik 
tidak diperbolehkan. Resepnya ialah qaidah ushul fiqh dalam bidang mu'amalaat, 
yaitu: Semuanya boleh asal tidak dilarang Nash (Al-Quran dan Sunnah Nabi). 
Eksekusi mati dengan tembak ataupun kursi listrik, tidak ada larangan dari 
Nash, jadi boleh-boleh saja.

*** Makassar, 10 Juli 2011
   [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2011/07/982-hukuman-penggal-itu-biadab.html

Kirim email ke