Oooo... mereka tidak takut masuk penjara kok..  karena rame2 alias berbondong2, 
jadi banyak temannya hihihi




Tinggal tunggu polisi, jaksa dll aparat hukum deh.


kalau gak ada kejadian camping rame2 dipenjara, artinya yang menikmati 
korupsi memang merata alias sudah dibayar dan dapat bagian semua 
hehehe..



Info dari koran, ini terjadi karena Bupati sedang cuti, dan sekarang 
sudah siap2 bertugas kembali setelah mendapat vonis bebas dalam kasus 
dugaan korupsi dari Mahkamah Agung... Kira2 nanti Bupati marah2 atau malah 
minta bagian ya... hahahaha




========================================

Dari: Lujeng Kastobi<lu10.........@gmail.com>

Judul: Dana DAK Pendidikan Kabupaten Pasuruan Dikorupsi dg modus sembunyi2

Tanggal: Minggu, 24 Juli, 2011, 8:09 PM



Mau
 sembunyi2 korupsi, ehhh ketahuan wartawan.. tapi hasilnya lumayan 
lhoo... rame2 ngelencer singapore & malaysia... bentar lagi dapat 
tambahan bonus.. rame2 nglencer ke prodeo ya hehehehe



================================

http://cepathost.com/news/?p=167255



PENGADAAN DAK Pendidikan Kabupaten Pasuruan 2010 Rp. 3.5 Milyar TANPA TENDER 





Harian surya (kompas group) dibawah ini memberitakan tentang pengadaan
  buku perpustakaan untuk SMP yang didanai oleh dana DAK pendidikan 2010
  di kabupaten Pasuruan, sebesar Rp. 3,5 milyar dilakukan tanpa  
tender/lelang. Untuk mengakali aturan agar pengadaannya bisa melalui  
penunjukkan langsung, maka paket pekerjaan dipecah menjadi kecil2, yakni
  masing2 senilai Rp. 45 juta-an. Dan seolah-olah dilakukan secara  
swakelola oleh masing2 sekolah.




Padahal jelas dalam UU no.2 tahun 2010, bahwa untuk pengadaan  
fasilitas untuk mutu pendidikan, adalah merupakan BELANJA MODAL dan  
BUKAN BELANJA HIBAH, dan dalam petunjuk teknis DAK 2010 jelas  
disebutkan, bahwa untuk pelaksanaan DAK adalah merupakan belanja modal, 
 dimana keuangan dari kas negara adalah masuk ke kas daerah  
kabupaten/kota setempat dan merupakan belanja modal. Jika dilakukannya  
secara swakelola, oleh masing2 sekolah, maka dana tersebut adalah  
merupakan dana/belanja hibah.




Dan dalam Perpres 54, jelas menyatakan bahwa dilarang memecah  
pekerjaan besar menjadi kecil2 untuk menghindari proses pelelangan.

Untuk itu perlu dicari, apa motif dari Bupati Pasuruan, Dinas  
Pendidikan Kabupaten Pasuruan, dan DPRD kabupaten Pasuruan. Apakah  
mereka khawatir jika dilakukan dengan sistem lelang, akan terjadi  
persaingan penawaran dari beberapa perusahaan secara fair? dan hal  
semacam ini tidak dikehendaki.. berarti ada indikasi tindak pidana  
korupsi




Apalagi dengan cara tidak melalui lelang ini diketahui kemudian bahwa
  buku yang disuplai, adalah buku yang out of date, dan mubazir, karena 
 merupakan buku yang tidak ter akreditasi, alias buku apkiran (buku yang
  tidak dapa dipakai).. berarti dengan menghindari lelang ersebut ada 
usah  untuk menimbulkan kerugian pada uang negara.






Apakah hal ini ada kaitannya dengan berita sebelumnya, tentang  
rame2nya para pegawai dinas pendidikan se kabupaten pasuruan ber-pesiar 
 ke Singapore dan Malaysia dengan alasan studi banding, selama beberapa 
 hari, dengan alasan bahwa mereka berangkat dengan biaya sendiri. Dan 
hal  itu atas ijin pak Wakil Bupati.. lhooo… Bupatinya kemana??? Dan  
herannya pelanggaran hukum semacam ini malah dibela oleh DPRD…

Ada apakah gerangan?




Apalagi selain pengadaan buku, pembangunan gedung sekolah yang 
juga  didanai oleh dana DAK pendidikan, sebagaimana pemberitaan2 pada 
koran2  lokal maupun koran2 di regional propinsi jawa Timur sebelumnya, 
juga  menghasilkan bangunan sekolahan yang hancur lebur.




Jangan sampai ahhh.. kemudian terjadi korupsi rame2 antara dinas  
pendidikan, pejabat kabupaten dan DPRD setempat… maka diharap aparat  
yang berkompeten, seperti BPK, BPKP, kepolisian, kejaksaan dll memeriksa
  keanehan yang sekarang ini sedang dicari2 pembenarannya.




Kalau tidak ada tindakan, mungkin malah akan muncul tudingan  
masyarakat, bahwa korupsinya dilakukan secara lebih meriah dan mencolok 
 mata…

Semoga para guru dan kepala sekolah yang memberikan keterangan pada  
koran surya dibawah ini, tidak dipecat atau malah dipersulit  
kehidupannya oleh Bupati, Dinas pendidikan, DPRD dll




Untuk itu diharap dukungannya untuk kepala sekolah dan para guru dari tindakan 
dholim yang mungkin akan menimpa mereka






Harian Surya, Rabu 20 Juli 2011

Hanura Tuding Komisi D ‘Makan’ DAK Pendidikan




Pasuruan – Surya, Kasus dugaan penyelewengan program dana alokasi  
khusus (DAK) Pendidikan Kab Pasuruan, yang diungkap DPC Hanura Kab  
Pasuruan, memanas. Bahkan Hanura menuding Komisi D DPRD Kab Pasuruan,  
‘makan’ DAK Pendidikan, karena menganggap tidak ada masalah sesuai  
temuan dan audit hasil BPK.




"Komisi D setelah hearing dengan Dinas Pendidikan (Dindik) tersebut, 
 menyampaikan tidak ada masalah. Padahal, dari hasil tim investigasi 
yang  kami bentuk dan turun ke lapangan, banyak ditemukan adanya 
penyimpangan  dan penyelewengan. Kami khawatir ada sesuatu di Komisi D,"
 tandas M  Nafiudin Fadhol, Ketua DPC Hanura Kab Pasuruan, kepada 
wartawan, Selasa  (19/7).




Seperti diberitakan, Hanura membentuk tim investigasi untuk  
menelusuri penggunaan DAK Pendidikan. Hasilnya sejumlah dugaan  
penyimpangan ditemukan, diantaranya rendahnya mutu kualitas pekerjaaan  
baik untuk mebeler maupun bangunan gedung, hingga tidak dijalankannya  
aturan main (prosedur) dalam penanganan proyek itu, seperti tidak adanya
  pengumuman lelang di media masa, padahal anggarannya mencapai Rp 156  
juta.




Hasil temuan Hanura ini selanjutnya dilaporkan ke Kejati Jatim di Surabaya 
sekitar tiga minggu lalu. Bahkan terakhir
 Hanura menemukan pengadaan buku DAK Pendidikan untuk pengayaan program 
 2010, tapi baru dikirim sekitar 3 minggu lalu. Ditambah lagi, ternyata 
 buku-buku tersebut tidak cocok dan mubadzir. Sedangkan total nilai  
pengadaan buku sekitar Rp 3,5 miliar.




"Pengadaan buku tersebut terindikasi menyalahi aturan 
petunjuk  juknis Mendiknas. Dari keterangan sejumlah guru, semestinya 
buku  dilegalisir Pusbuk (pusat buku kemendiknas), tapi ini justru 
dilegalisir  Pusba (pusat bahasa). Makanya buku-buku itu akhirnya 
mubadzir," urai M Ridwan, Sekretaris DPC Hanura Kab Pasuruan.




Sementara, Narjhon Narjikh, Anggota Komisi D DPRD Kab Pasuruan,  
berpendapat bahwa sesuai hasil audit BPK, program DAK Pendidikan tidak  
bermasalah. Analisa yang disampaikan meliputi laporan penggunaan  
anggaran (keuangan) dan administrasi sesuai bidang yang ditangani Komisi
  D.




"Kalau masalah pelaksanaan, kami tidak mengetahuinya karena itu  
menjadi kewenangan dari Komisi C. Kalau tudingan ada sesuatu, kami minta
  tidak digeneralisir, harus ditelisik lebih jauh dan akan berlangsung  
seleksi alam," tangkis Mas Ajik.




Terkait pelaksanaan pengadaan buku untuk SMP, menurut Mas Ajik juga  
tidak ada masalah. Pasalnya, untuk semua pengadaan 2010, memang baru  
dapat dilaksanakan pada 2011. Sedangkan terkait dasar hukum pengadaan  
buku untuk SMP tanpa proses lelang, sesuai Perpres nomor 54 tahun 2010.




"Dalam Perpres tersebut jelas ditentukan jika anggaran di bawah Rp  
200 juta, dapat dilakukan tanpa lelang. Makanya untuk prosesnya sudah  
benar," imbuh Narjhon Narjikh.

Sementara, Panitia Lelang di Dindik Kab Pasuruan, Hendrik, saat  
dikonfirmasi Surya enggan menjelaskannya melalui telepon. Ia melalui  
pesan singkat, justru mengajak Surya bertemu tapi waktunya tidak pernah 
 dijelaskan. kur

http://www.radaronline.co.id/berita/…ruan-Dikorupsi


 



  



Kirim email ke