Ini walikota atau provokator? kok mengadu domba masyarakat dengan 
memperalat agama? dan memancing masyarakat agar tidak taat pada hukum 
dengan memperalat agama? Apa memang walikota ini menolak pancasila 
sebagai dasar negara... jangan karena anda dari PKS trus anda mau 
merubah dasar negara, dengan mengadu domba masarakat dengan memperalat 
agama..  Hoeyyyyy .... pejabat2 negara yang lain di pusat dan daerah..  
kalian kok membiarkan persoalan seperti ini.... ini bibit perpecahan 
bangsa lhoo...  jika dibiarkan terus, bisa menjadi lebih besar... atau 
memang kalian semua ini bukan warga negara Indonesia sih????



http://www.kbr68h.com/berita/nasional/9746


 GP Ansor Minta Walikota Bogor Tinggalkan Indonesia 

 

Tuesday, 26 July 2011 13:27                                     Doddy Rosadi    
                                Hits: 3514                              

KBR68H, Jakarta – Walikota Bogor Diani 
Budiarto bisa dilengserkan karena tidak  menjalani keputusan Mahkamah 
Agung yang mengesahkan Izin Mendirikan  Bangunan Gereja Kristen 
Indonesia Yasmin Bogor.       Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron 
Wahid mengatakan, keputusan MA  tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum 
yang tetap sehingga harus  dilaksanakan. Menurut dia, pejabat publik 
yang menolak menjalankan  keputusan hukum bisa digugat ke pengadilan dan
 juga berpeluang untuk  dicopot dari jabatannya.

“Masa  keputusan MA bisa dikalahkan oleh tandatangan 100-200 orang, 
tidak bisa  dong. Keputusan hukum itu mengalahkan semua keputusan 
masyarakat  Indonesia. Ini kalau kita bicara negara hukum. Di negara ini
 tidak boleh  ada yang tidak tunduk  dan patuh kepada UU. Ini negara 
hukum. Kalau dia  tetap tidak mau menjalankan keputusan MA berati dia 
sudah abai terhadap  UU jadi silakan keluar dari Indonesia.”

Ketua  Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengatakan, masalah 
kasus GKI  Yasmin yang berlarut-larut akan menimbulkan ketidakwibawaan 
negara di  mata masyarakat. Karena, jemaat GKI Yasmin sudah mempunyai 
kekuatan  hukum untuk melakukan ibadah.

Sebelumnya,  Mahkamah Agung sudah mengesahkan Izin Mendirikan 
Bangunan GKI Yasmin.  Namun, pada 11 Maret lalu, Pemerintah Kota Bogor 
mencabut Izin  Mendirikan Bangunan Gereja GKI Yasmin. Keputusan itu 
dikeluarkan setelah  mempertimbangkan laporan atas keresahan warga, 
terkait pembangunan  Gereja Yasmin yang diduga cacat hukum. Pemkot tetap
 menyegel gereja.  Jemaat kemudian melakukan ibadat di trotoar di depan 
gereja. Namun,  warga tetap keberatan dengan kegiatan tersebut. Sejumlah
 jemaat GKI  Yasmin kemudian menerima ancaman teror karena tetap 
melakukan ibadat di  trotoar di depan gereja.


 



  



Kirim email ke