Ini walikota atau provokator? kok mengadu domba masyarakat dengan memperalat agama? dan memancing masyarakat agar tidak taat pada hukum dengan memperalat agama? Apa memang walikota ini menolak pancasila sebagai dasar negara... jangan karena anda dari PKS trus anda mau merubah dasar negara, dengan mengadu domba masarakat dengan memperalat agama.. Hoeyyyyy .... pejabat2 negara yang lain di pusat dan daerah.. kalian kok membiarkan persoalan seperti ini.... ini bibit perpecahan bangsa lhoo... jika dibiarkan terus, bisa menjadi lebih besar... atau memang kalian semua ini bukan warga negara Indonesia sih????
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/9746 GP Ansor Minta Walikota Bogor Tinggalkan Indonesia Tuesday, 26 July 2011 13:27 Doddy Rosadi Hits: 3514 KBR68H, Jakarta – Walikota Bogor Diani Budiarto bisa dilengserkan karena tidak menjalani keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan Izin Mendirikan Bangunan Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengatakan, keputusan MA tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sehingga harus dilaksanakan. Menurut dia, pejabat publik yang menolak menjalankan keputusan hukum bisa digugat ke pengadilan dan juga berpeluang untuk dicopot dari jabatannya. “Masa keputusan MA bisa dikalahkan oleh tandatangan 100-200 orang, tidak bisa dong. Keputusan hukum itu mengalahkan semua keputusan masyarakat Indonesia. Ini kalau kita bicara negara hukum. Di negara ini tidak boleh ada yang tidak tunduk dan patuh kepada UU. Ini negara hukum. Kalau dia tetap tidak mau menjalankan keputusan MA berati dia sudah abai terhadap UU jadi silakan keluar dari Indonesia.” Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengatakan, masalah kasus GKI Yasmin yang berlarut-larut akan menimbulkan ketidakwibawaan negara di mata masyarakat. Karena, jemaat GKI Yasmin sudah mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan ibadah. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah mengesahkan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin. Namun, pada 11 Maret lalu, Pemerintah Kota Bogor mencabut Izin Mendirikan Bangunan Gereja GKI Yasmin. Keputusan itu dikeluarkan setelah mempertimbangkan laporan atas keresahan warga, terkait pembangunan Gereja Yasmin yang diduga cacat hukum. Pemkot tetap menyegel gereja. Jemaat kemudian melakukan ibadat di trotoar di depan gereja. Namun, warga tetap keberatan dengan kegiatan tersebut. Sejumlah jemaat GKI Yasmin kemudian menerima ancaman teror karena tetap melakukan ibadat di trotoar di depan gereja.