slam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, 
meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan 
nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang 
bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter 
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. Semua 
substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal - Iman 
dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu. 

one liner Seri 536
insya-Allah akan diposting hingga no.800 
no.terakhir 987
*******************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
536. Pendekatan Parsial vs Pendekatan Nizam

 Saya mengikuti wawancara liputan 6 siang SCTV 06/8/2002, jam 14:06 dalam wujud 
dialog antara Ahmad Syafi`i Ma`arif (ASM) vs Muhammad Ismail Yuswanto (MIY). 
Dalam dialog itu jelas kelihatan dua pendekatan yang berbeda, yaitu pendekatan 
secara parsial dengan pendekatan secara nizam (sistem).

 Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ASM memakai pendekatan parsial, atau dengan 
ungkapan yang sudah diperkenalkan dalam seri yang lalu, yaitu kultural. 
Penyandang gelar doktor dari Universitas Chicago, Amerika Serikat itu, yang 
juga Pengurus Masyarakat Sejarawan Indonesia itu, tidaklah mempermasalahkan 
jika Syariat Islam dilontarkan sebatas wacana. Bahwa pelaksanaan Syariat Islam 
bukan hal yang sederhana karena terikat dengan ruang dan waktu. ASM menyarankan 
agar kelompok yang mendesak amandemen Pasal 29 lebih menyuarakan aspek keadilan 
masyarakat. Jika Syariat Islam dimasukkan dalam konstitusi akan terlihat 
politis. Menurut ASM akan lebih baik jika ormas Islam saat ini berupaya 
mencerdaskan umat daripada mendesak MPR memasukkan rumusan Syariat Islam ke 
dalam konstitusi.

 Lepasan Universitas Chicago itu menunjuk pengalaman Nanggroe Aceh Darussalam 
yang telah resmi memberlakukan Syariat Islam, tapi tidak siap untuk membuat 
peraturan daerah tentang hal itu. ASM juga mencontohkan pemerintahan Pakistan, 
Iran, dan Arab Saudi hingga kini kebingungan untuk menerapkan Syariat Islam. 
Jawaban Ketua Mujahidin Indonesia Abubakar Ba`asyir yang mengatakan 
pemerintahan Thaliban di Afghanistan bisa menjadi teladan, tak memuaskannya, 
sehingga ASM tidak melanjutkan pembicaraan setelah mendengar jawaban yang 
demikian itu. 

***
 MIY, Juru Bicara Hizbuth Thahrir Indonesia itu memakai pendekatan secara 
nizam, atau dengan ungkapan yang sudah diperkenalkan dalam seri yang lalu, 
yaitu kultural + struktural. Menurut MIY penerapan Syariat Islam akan memberi 
rahmat bagi seluruh alam dan penduduk Tanah Air. Dalam pandangan MIY, krisis 
multi-dimensi disebabkan kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan Syari'at 
Islam. "Tak ada jalan lain jika ingin keluar dari krisis, harus kembali ke 
jalan yang benar melalui Syari'at Islam,"

 Bagi MIY, sebaiknya masyarakat tidak apriori melihat kesulitan itu dan menolak 
mewujudkan Syariat Islam di tingkat negara. Dia juga bersikukuh Syariat Islam 
tak akan menakutkan bagi warga non-muslim karena aturan tersebut bukan hanya 
mengatur memotong tangan kalau mencuri, tapi juga peduli dengan pengelolaan 
sumber daya alam dan pendidikan. "Selama puluhan tahun pembicaraan Syariat 
Islam dibungkam, wajar kalau ada yang ketakutan," ujar MIY.

***

 Saya sebagai seorang anggota Muhammadiyah, mantan Pengurus Wilayah 
Muhammadiyah Sulawesi Selatan pada zamannya Allahu Yarham Fathul Muin Dg. 
Maggading, sangat menyayangkan, bahwa dari seorang tokoh sekelas ASM masih 
mempermasalahkan / membutuhkan contoh untuk menjalankan Syari'at Islam. Lebih 
patut disayangkan karena sebagai Pengurus Masyarakat Sejarawan Indonesia telah 
menjadi hakim sendiri dengan memvonnis bahwa Nanggroe Aceh Darussalam tidak 
siap membuat peraturan daerah, tanpa mempertimbangkan bahwa menjalankan 
pemerintahan saja belum pulih seluruhnya, berhubung masalah GAM yang terpaksa 
lahir akibat blunder poltik Orde Lama (Soekarno) dan Orde Baru (Soeharto). 
Menurut sahabat saya Prof. Abd. Muis, yang pengasuh kolom Fajar ini setiap hari 
Kamis, GAM sekarang sudah terlalu jauh, sudah berada pada point of no 
return.(*)  Sehingga tentu memerlukan kehati-hatian dan kesabaran Pemerintah 
Daerah dan Pusat untuk menarik kebijakan ibarat mencabut rambut dari tepung, 
rambut tidak putus, tepung tidak berserak, yaitu dengan musyawarah menurut 
Syari'at Islam, yakni ibarat mengambil madu dari sarang lebah, madu didapat, 
tangan tidak disengat lebah. [Musyawarah dari akar kata yang dibentuk oleh 3 
huruf: Syin, Waw, Ra = mengambil madu dari sarang lebah]
***

 Kita sudahi kolom ini dengan mengutip ulang paragraf terakhir dari seri yang 
baru lalu.
Maka simaklah ayat yang berikut:  
-- WLTKN MNKM AMT YD'AWN ALY ALKhYR WYAaMRWN BALM'RWF WYNHWN 'AN ALMNKR WAWLaK 
HM ALMFLHWN (S. AL 'AMRAN, 104), dibaca: waltakum mingkum ummatuy yad'uuna ilal 
khayri waya'muruuna bil ma'ruufi wa yanhawna 'anil mungkari wa ulaaika humul 
muflihuun (s. ali 'imra-n), artinya: 
-- Mestilah ada di antara kamu kelompok yang menghimabu kepada nilai-nilai 
kebajikan dan memerintahkan berbuat baik dan mencegah kemungkaran, serta mereka 
itulah orang-orang yang menang (3:104). 

Waltakun, di dalamnya ada lam al amar, lam yang menyatakan perintah, jadi Allah 
memerintahkan mesti ada tiga kelompok, yaitu organisasi yang menghimbau, 
organisasi yang memerintahkan dan organisasi yang mencegah. Alhasil, agar 
Syari'at Islam menjadi Rahmatan lil'aalamin, haruslah tegak di atas tiga kaki: 
Pertama, masyarakat yang sadar akan Nilai Mutlak Al Furqan, kedua, peraturan 
perundang-undangan yang ditimba dari Syari'at Islam, serta ketiga, pranata 
hukum yang bersih dari KKN, yang dibersihkan oleh hukum hudud dari Syari'at 
Islam. Maka bertemulah di sini yang kultural (kaki yang pertama) dan struktural 
(kaki kedua dan ketiga). Itulah yang dimaksud dengan pendekatan secara nizm, 
bukan yang parsial. WaLlahu a'lamu bishshawab.

*** Makassar, 11 Agusutus 2002
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]

--------------------
(*)
Update
Aceh perlu dibangun dari reruntuhan tsunami. Sejarah pertikaian politik dan 
senjata perlu dilupakan. Blok-blok psikologis ditepis, semuanya memfokuskan 
perhatian pada kerja berat, dan dana yang tidak sedikit sekitar Rp.10 triliun, 
serta makan waktu yang panjang untuk membangun Aceh kembali. Ya, semuanya, 
bukan orang Aceh saja tetapi seluruh rakyat Indonesia, rakyat sipil, birokrat, 
Polri, ABRI dan GAM. Darurat sipil dicabut disertai amnesti umum dan GAM mundur 
selangkah, menerima kenyataan Otonomi Khusus "Syari'at Islam" di Nanggroe Aceh 
Darussalam dalam pangkuan Republik Indonesia. Semoga isyarat Allah berupa 
tsunami itu dapat dihayati dengan baik, sehingga terciptalah damai di Aceh.
http://waii-hmna.blogspot.com/2005/01/657-gempa-diikuti-tsunami-isyarat-allah.html

***

Sejak 27 Januari 2005 dimulailah perundingan informal antara NKRI dengan GAM 
sampai lima babak yang diakhiri pada tanggal 17 Juli 2005 di Helsinki. Pada 
hari itu telah diparaf draft MoU oleh ketua Juru Runding RI dan Ketua Juru 
Runding GAM.

Perundingan RI-GAM memasuki babak baru. Delegasi GAM mulai melunak dengan 
melepaskan tuntutan merdeka yang dikampanyekan sejak gerakan itu berdiri hampir 
30 tahun lalu (kalau tidak salah pada 30 Oktober 1976 GAM dimaklumkan dari Pasi 
Lokh, Aceh). Dalam perundingan itu GAM menggantikan tuntutan merdeka itu dengan 
usulan pemerintahan sendiri untuk dioperasionalkan di seluruh kawasan Nanggroe 
Aceh Darussalam (NAD). 
http://waii-hmna.blogspot.com/2005/02/665-gam-mundur-selangkah.html 

***

The Memorandum of Understanding covers the following topics: governing of Aceh 
(including a law on the governing of Aceh, political participation, economy, 
and rule of law), human rights, amnesty and reintegration into society, 
security arrangements, establishment of the Aceh Monitoring Mission, and 
dispute settlement. The Government of Indonesia has invited the European Union 
and a number of ASEAN countries to carry out the tasks of the Aceh Monitoring 
Mission." (Press Release, Joint statement by the Government of Indonesia and 
the Free Aceh Movement (GAM), Helsinki, 17 July 2005)

AlhamduliLlah, hal yang penting yang patut disyukuri dalam MoU itu ternyata GAM 
telah mundur selangkah, yaitu menerima kenyataan Otonomi Khusus "Syari'at 
Islam" di Nanggroe Aceh Darussalam dalam pangkuan Republik Indonesia.

Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat  22 
Juli 2005 berkata: Kalau yang menolak MoU Helsinki hanya satu partai artinya 80 
persen suara sudah menerima. Jadi selesai. Dan siapa yang tidak ingin damai, 
silakan ke Aceh sendiri untuk angkat senjata. Wapres rupanya mencium bau-bau 
tidak enak dari sementara golongan yang tidak senang terhadap MoU yang telah 
disepakati/diparaf itu. 

Dan bau tidak enak itu memperihatkan wajahnya, tatkala Ketua Umum DPP PDIP 
Megawati menunjukkan sikap negatifnya terhadap Kesepakatan Helsinki yang 
tertuang dalam MoU tersebut. Hal itu terbongkar ketika Megawati di hadapan 
peserta kursus reguler Lemhanas angkatan 38 di Gedung Lemhanas, Jalan Medan 
Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 28 juli 2005 telah melambungkan salto 
penentangannya terhadap MoU yang akan ditanda-tangani besok, insya-Allah, 15 
Agusutus 2005 tersebut. 
http://waii-hmna.blogspot.com/2005/08/689-memorandum-of-understanding.html

***

Dengan ditandatanganinya MoU, maka itu berarti baik pemerintah RI maupun GAM, 
telah mampu menerapkan win-win solution di tengah konflik kepentingan, termasuk 
konflik bersenjata, sosial, politik, atau lainnya. MoU adalah hadiah yang 
terpenting bagi Ulang Tahun ke-60 Negara Kesatuan Repiblik Indonesia. Namun 
dari kedua belah pihak ada yang tersendat, ibarat gangguan batu kerikil di 
dalam sepatu. Dari pihak ex-GAM batu kerikil itu berupa Komite Penyelamat 
Revolusi, sedangkan dari pihak kita batu kerikil itu brupa "ancaman" dari PDIP 
yang akan mengajukan Judicial Review MoU ke Mahkamah Konstitusi.
http://waii-hmna.blogspot.com/2006/04/725-partai-lokal-di-aceh.html

***

drh Irwandi Yusuf, MSc pria kelahiran Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, 2 
Agustus 1960, itu terpilih menjadi gubernur Nanggroe Aceh ke-21 dalam Pilkada 
yang dilaksanakan pada 11 Desember 2006. Ia masuk GAM menduduki posisi Staf 
Khusus Komando Pusat Tentara GAM selama 1998-2001. Ia ditangkap pada awal 2003 
dan divonis 9 tahun dalam kasus Makar. Tsunami membobol penjara Keudah, Banda 
Aceh. Ia melarikan diri ke Finlandia. Ternyata, ia dipercaya petinggi GAM di 
Swedia sebagai Koordinator Juru Runding GAM. Saat rapat pertama di Aceh 
Monitoring Mission hanya dirinya yang hadir mewakili GAM.









Kirim email ke