Islam yang bermuatan: aqidah (pokok keimanan), jalannya hukum dan akhlaq, 
meliputi cakrawala yang luas, yaitu petunjuk untuk mengatur baik kehidupan 
nafsi-nafsi (individu), maupun kehidupan kolektif dengan substansi yang 
bervariasi seperti keimanan, ibadah ritual (spiritualisme), karakter 
perorangan, akhlaq individu dan kolektif, kebiasaan manusiawi, ibadah 
non-ritual seperti: hubungan keluarga, kehidupan sosial politik ekonomi, 
administrasi, teknologi serta pengelolaan lingkungan, hak dan kewajiban 
warga-negara, dan terakhir yang tak kurang pentingnya yaitu sistem hukum yang 
teridiri atas komponen-komponen: substansi aturan-aturan perdata-pidana, 
damai-perang, nasional-internasional, pranata subsistem peradilan dan apresiasi 
hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat yang berakhlaq. Semua 
substansi yang disebutkan itu bahasannya ada dalam Serial Wahyu dan Akal - Iman 
dan Ilmu. Maksudnya Wahyu memayungi akal , dan Iman memayungi ilmu. 

one liner Seri 592
insya-Allah akan diposting hingga no.800 
no.terakhir 1005
*******************************************************************

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
592. Hikmah Haramnya Al Khamr 

Judul di atas itu adalah bahasa Al Quran dan tidak diterjemahkan, demikian  
pula tetap tidak diterjemahkan dalam terjemahan Firman Allah SWT yang berikut: 
YSaLWNK 'AN ALKhMR WALMYSR QL FYHMA ATsM KBYR WMNAF'A LLNAS WATsMHMA AKBR MN 
NF'AHMA (S. ALBQRT, 2:219), dibaca:  Yas.aluunaka 'anil khamri walmaysiri qul 
fiihimaa itsmung kabiiruw wamanaafi'u linnaasi waitsmuhumaaakbaru min 
naf'ihimaa (s. albaqarah), artinya: 
Mereka menanya engkau tentang al khamr dan al maysir, katakan pada keduanya 
dosa besar dan bermanfaat bagi manusia, namun dosa keduanya lebih besar dari 
manfaat keduanya. 
ANMA YRYD ALSyYThN AN YWQ'A BYNKM AL'ADAWT WALBGhDhAa FY ALKhMR WALMYSR WYShDKM 
'AN DzKR ALLH W'AN ALShLWt FHL ANTM MNThWN (S. ALMAaDt, 5:91), dibaca: 
innamaayuriidusy syaythaanu ay yuuqi'a baynakumul 'adaawata walbaghdhaa.a fil 
khamri walmaysiri wayashuddakum 'an dzikriLlaahi wa'anish shalaata fahal antum 
muntahuuna (s. almaaidah), artinya: 
-- Sesungguhnya setan itu tidak menghendaki, melainkan menghunjamkan permusuhan 
dan kebencian di antara kamu melalui al khamr dan al maysir, serta memalingkan 
kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu mau  berhenti?).

Dalam kedua ayat itu khamr dan maysir digandengkan. Tidak cuma-cuma Allah SWT 
menggandengkan keduanya, karena keduanya mempunyai karakteristik yang sama, 
seperti akan dijelaskan berikut ini.

Cairan perasan buah anggur yang berupa larutan gula yang oleh aktivitas bakteri 
berfermentasi menjadi alkohol. Itulah dia al khamr, rumus kimianya C2H5OH. 
Bukan hanya sekadar memabukkan akan tetapi selalu "menagih" peminumnya untuk 
meminumnya berulang-ulang, maka menjadilah peminumnya itu "ketagihan". Dengan 
karakteristik memabukkan dan ketagihan itu, maka pengertian al khamr dapat 
dikembangkan: Al khamr adalah segala jenis zat yang masuk ke dalam darah 
manusia melalui mulut (baca: minum), hidung (baca: isap), langsung (baca: 
suntik), yang mengakibatkan orang mabuk dan ketagihan. Dengan pengembangan 
pengertian itu, maka al khamr adalah miras (orang Indian menyebutnya fire 
water, air api) dan narkoba.

Al maysir atau al qimar adalah permainan undian di zaman Arab jahiliyah. Al 
maysir menyebabkan orang mabuk waktu dan ketagihan, jadi mempunyai  
karakteristik yang sama dengan al khamr. Permainan undian yang menyebabkan 
orang mabuk waktu dan ketagihan, tentu kita sudah tahu semuanya, yaitu 
permainan judi.

***

Perbincangan dikhususkan dalam kesempatan ini hanya pada khamr saja, dengan 
pertimbangan teknis, yaitu ruang yang terbatas yang disediakan untuk kolom ini. 
Boleh jadi ada yang usil yang berkata, tak mungkinlah khamr itu dihindarkan, 
karena di dalam buah ada itu zat dengan rumus C2H5OH. Dalam Seri 591 ybl telah 
dikemukakan ayat (2:173) ttg haramnya bangkai, darah dan daging babi. Maka 
khamr di dalam buah yang sangat ranum tidak bedanya dengan darah di dalam 
daging, tak mungkinlah dipisahkan darah itu seluruhnya dari daging. Namun ada 
protap (prosedur tetap) oleh Nash, bagaimana darah itu dikeluarkan dari daging 
sebisa mungkin. Potong urat darah dengan menyembelih binatang sembelihan, 
biarkan darah keluar mengalir sampai berhenti sehenti-hentinya. Darah yang 
terpisah dari daging itulah yang haram(*), darah yang tertinggal dalam daging 
sudah tidak signifikan lagi, itulah rezki dari Allah SWT. Demikian pula halnya 
khamr di dalam buah yang ranum. Namun jangan coba-coba memisahkannya keluar, 
maka khmr itu menjadi haram, seperti haramnya darah yang sudah dipisahkan itu 
tadi, haram karena zatnya. Haram diminum, walaupun tidak sampai mabuk, karena 
walaupun sedikit, itu akan mengakibatkan bekerjanya kriteria yang kedua, yaitu 
ketagihan. Itulah hikmahnya secara psikologis, haram karena zatnya.

Di samping itu ada pula hikmahnya yang lain, yaitu akibatnya bagi kesehatan 
tubuh. Dr. Sath-han Ahmad dari Amerika telah mengadakan penelitian ttg hal itu. 
Beliau mentest berupa 6 jenis alkohol dengan kandungan 43% yang diberikannya 
kepada dua kelompok responden. Yaitu kepada orang biasa yang sehat yang berusia 
23 - 30 tahun selama 2 jam, bagi kelompok pertama, dan 1 jam bagi kelompok 
kedua. 

Terhadap kelompok pertama, setelah berselang 60 menit (1 jam), kandungan 
al-kohol menjadi + 74 mcm/ml ada penambahan selama pemompaan darah 90 - 96 mili 
kedua. Dan penambahan waktu kepastian 44 - 52, bertambah persentase keduanya 
dari 0,299 sampai 323. Dan mulai menurun setelah 2 jam pertama padahal jumlah 
alkohol dalam darah bertambah sampai 111 mg dengan peningkatan yang sangat 
cepat/drastis (pada kelompok kedua) dan terjadi disfungsi organ perut bagian 
kiri setelah 30 menit. Hal ini terjadi ketika keadaan alkohol dalam darah 
mencapai 50 mg/100ml.

Alhasil, penggunaan alkohol adalah kritis secara terus-menerus terhadap 
jantung. Hal ini diawali dengan berdebarnya detak jantung dan sampai pada 
tahapan berikutnya, sakit; penurunan stamina tubuh pada kerja pompa darah, 
kemudian pembengkakan jantung, munculnya disfungsi jantung. Berdasarkan hal 
tersebut, penggunaan alkohol dengan dosis apapun dan dalam kondisi apapun bukan 
hanya mempengaruhi aqidah saja, bahkan berdampak kepada jantung dengan dampak 
yang sangat berbahaya. [sumber: 
http://www.alsofwah.or.id/mujizat/index.php?id=3]

***

Lalu bagaimana dengan tapai, peuyeum atau poteng, yang kadar C2H5OH-nya 
bertambah oleh fermentasi yang berlanjut, jadi menjadi fungsi dari waktu. Tentu 
ini tidak dapat diqiyaskan pada darah dalam daging, ataupun khamr dalam buah. 
Inilah yang masih belum terselesaikan, yaitu NAB (nilai ambang batas) C2H5OH di 
dalam tapai itu. Harus ada penelitian, berapa kadar darah yang tertinggal di 
dalam daging setelah binatang sembelihan itu disembelih secara protap yang 
digariskan oleh Nash. Dengan metode qiyas, NAB inilah yang pula diaplikasikan 
dalam kadar C2H5OH di dalam tapai. Ini tantangan bagi para pakar di bidang ilmu 
kimia untuk mengadakan penelitian ttg NAB itu. WaLlahu a'lamu bisshawab.
-----------------------
(*)
Darah yang mengalir ( QS Al-An'aam; 6:145 )

*** Makassar, 14 September 2003
    [H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii-hmna.blogspot.com/2003/09/592-hikmah-haramnya-al-khamr.html


Reply via email to