Perkiraan saya kok kasus akan ditutup secara diam2
Karena dengan berani sangat vulgar melakukan korupsi dengan melakukan pembelian 
fiktif seperti ini, pelaku pasti orang kuat.
dan
 mungkin juga seperti kasus korupsi skala besar & sangat berani 
seperti ini bisa saja pelaku membungkam para wartawan agar kasus tidak 
mencuat, sehingga secara diam2 kasus bisa diselesaikan dengan cara 
mafia.
Selain itu, pertanyaan yang lain adalah, apakah aparat hukum 
berani menyidik perkara ini lebih lanjut, karena pelaku adalah orang 
kuat???

-------------------------------------------------------------------------
Dari: Reporter KS2 <report...@kabarsemeru.com>
Tanggal: Kamis, 26 Januari, 2012, 1:55 AM

http://kabarsemeru.com/2012/01/berita-daerah-aparat-hukum-mulai.html
Aparat Hukum Mulai Menyelidiki Dugaan Korupsi Pemadam Kebakaran Rp. 14 Milyar 
di Surabaya

Terkait dengan pengaduan dari JARAK - Jaringan Anti Korupsi, aparat 
hukum, akhirnya menyelidiki dugaan korupsi mobil pemadam 
kebakaran senilai hampir Rp. 14 Milyar di Surabaya. Langkah pihak yang 
berwenang itu (Unit 2 Bagian Tipikor Polda Jawa Timur, dengan Kanit, Kompol 
Ketut) adalah telah membuat surat panggilan tertanggal 24 Januari
 2012 kepada beberapa 
pejabat pemerintah kota Surabaya yang terkait dengan dugaan korupsi 
pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran tersebut, 
untuk dimintai
 keterangan.

==========================================
http://jurnal-korupsi.com/2012/01/journalkorupsi-menjawab-polemik-dugaan.html
Kepada Yth.

Walikota Surabaya



Dengan Hormat, 

Sehubungan
 dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana 
analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut 
kami, 
ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, 
dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran 
surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari 
Jaya kepada wartawan, yakni:



1. Untuk pengadaan barang tentunya 
penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta.
 Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan 
dimenangkan, itu
 akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???



2. Ketika sudah 
dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak
 dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka 
seharusnya mulai dihitung denda. 



3. Jika sampai waktu kontrak 
habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari 
kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga 
mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak, 
jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan 
black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah 
terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum 
dikirim sama sekali?  Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya 
barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana 
seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.



4. Bantahan dari 
kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan
 dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut 
kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang 
menandatangani adalah kepala dinas



5. Pertanyaan yang menggelitik
 adalah, uang Rp 14 milyar adalah ditempatkan 
pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang 
sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya 
mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal 
yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. 
Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???



Demikian pendapat kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko Rusianto

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

cc. Instansi Yang berwenang



--------------------------------------------------------------------------------------------------

From: Al Fa <.........@yahoo.com>

Date: Tuesday, January 17, 2012, 10:33 
PMhttp://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1063%3Apengadaan-mobil-damkar-mencapai-14-m-bermasalah-cv-kenari-jaya-berkelit&catid=178%3Aheadline

Pengadaan Mobil Damkar Capai 14 M Bermasalah, CV Kenari Jaya Berkelit

suaramandiri.com (Surabaya) - Pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran tahun anggaran 2010 yang nilainya mencapai hampir 14 Miliar 
menurut JARAK (Jaringan Anti Korupsi - 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html)
 kental aroma Korupsi, Kolusi, dan 
Nepotisme. Pasalnya, sampai sekarang mobil damkar tersebut belum 
terealisasi dan tidak ada serah terima dari rekanan yang menjadi 
pemenang, CV Kenari Jaya ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.



CV Kenari Jaya melalui Adi sewaktu dihubungi suaramandiri.com, Selasa
 (17/01/2012) via selular membantah bila pengadaan mobil damkar 
bermasalah.



"Sudah serah terima, tapi mobil damkar dikembalikan lagi karena rusak. Karena 
spare partnya impor semua, maka adanya Force Majeur itu yang membuat lambat dan 
semuanya dalam proses garansi," ucapnya.



Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch, SH M. hum
 terkesan 'cuci tangan' dan membantah indikasi korupsi terkait pengadaan
 mobil damkar ini yang sampai sekarang belum terealisasi. Nusri Faroch malah 
balik menuding 
Kasubid Sarana dan Prasarana, Bergas sebagai pihak yang bertanggung 
jawab. Yudha
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html

Dugaan Korupsi Alat Pemadam Kebakaran di Surabaya Rp. 14 Milyar






                                  

Kepada Yth
Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:

kode  pembayaran                     : 2500.0002.10.9442
nama  pekerjaan                      : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m
waktu  mulai                         : 25
 Januari 
 2010
periode                             : eProc putaran IV TA 2010
waktu pengumuman pemenang           : 10 maret 2010
penetapan pemenang                  : 30 Maret 2010
masa pelaksanaan                    : 6 bulan
awal kontrak                        : April 2010
akhir pelaksanaan                   : Nopember 
 2010
pemenang                            : CV. Kenari Jaya
Penawaran                           : Rp. 13.999.898.000,-

Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 
dengan nomor SP2D 18709

Dimana
  saat dana dicairkan  31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang  
yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan  
Januari/ Februari 2011.

Patut diduga ketika barang datang  
Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim
  tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan
  barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang  (Januari 2012) tidak 
ada atau belum dikirim.

Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:
a.
  panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam  
kebakaran minimal 52 meter,  jika melihat penawaran, dimana jika barang 
 yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya,  
tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak  
ditetapkan sebagai pemenang
b. jika sampai saat akhir waktu  
pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung  
denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c. karena barang yang  
dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan
  sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir  
pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya  
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan  
pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari
  atau Pebruari 2011. Dan penyedia  barang dikenakan blacklist.
d. 
kenapa sampai saat ini hal itu tidak  dilakukan tindakan demikian? dan 
dilakukan pembayaran, meskipun ada info  bahwa dana tersebut diblokir 
dan baru bisa dicairkan setelah barang  selesai dikirim nantinya (sampai
 saat ini, Januari 2012)?

Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 3 Januari 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
Tembusan: Kepada Yth. Pejabat Yang Berwenang Memeriksa        

Kirim email ke