Mafia penghancur negeri 
dibantu antek2nya yakni para pejabat yang lupa diri. padahal tiap bulan mereka 
sudah digaji uang negara
 (uang pajak rakyat)
Hoeyy para pejabat... ingat hoeyyy..... jika negeri ini hancur lebur.. anak 
cucumu nasibnya bagaimana???

========================================
Dari: Al Fa <alfa...@yahoo.com>
Tanggal: Kamis, 26 Januari, 2012, 1:21 PM
http://wargatumpat.blogspot.com/2012/01/pesisir-pelakunya-sama-korupsi-dana.html
Pelakunya Sama, Korupsi Dana Pendidikan di Pacitan & Korupsi Dana Pemadam 
Kebakaran di Surabaya

Dari
 2 berita ini, jika diamati dengan teliti, perusahaan yang dipakai 
melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di Pacitan & 
dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran di Surabaya, adalah sama, yakni 
CV Kenari Jaya. Ini ada indikasi kuat bahwa bisa2 ini pekerjaan kelompok
 mafia.

Nama2 personil yang disebut2 terlibat dalam kasus2 ini 
belum dapat memberi konfirmasi yang meyakinkan: 
Direktur CV Kenari Jaya:
 Adi, HP: 08123561234, 
Disebut2 sebagai pengatur lelang pemadam 
kebakaran Surabaya & lelang pendidikan di beberapa daerah di Jatim, 
Rudy Budiman, HP:
 0811371218, 08885377728, 
Disebut2 sebagai pengatur lelang pendidikan di 
Pacitan (juga disebut2 sebagai pengatur lelang pendidikan di Lumajang, 
Tulungagung, Tuban dll)  Liauw Inggarwati, HP: 081333300888

berita2 tersebut adalah:

Berita Pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1074:indikasi-korupsi-damkar-14-m-kasubid-sarana-dan-prasarana-bungkam&catid=178:headline

Dugaan korupsi Damkar surabaya : JARAK Minta CV Kenari Jaya Diputus Kontrak dan 
Black List

suaramandiri.com
 (Surabaya) – Sehubungan polemik tentang dugaan korupsi mobil tangga 
pemadam kebakaran senilai hampir Rp. 14 Miliar, JARAK (Jaringan Anti 
Korupsi) kembali menyurati Walikota Surabaya karena ada beberapa hal 
yang patut diperhatikan, sehingga tidak ada pembelokan isu. Sebab 
bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kota Surabaya, Nusri Faroch yang
 menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada 
wartawan.

Isi surat JARAK itu yang masuk ke email redaksi 
suaramandiri.com, Kamis (19/01/2012) memuat untuk pengadaan barang 
tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang
 diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai 
spesifikasi dan dimenangkan tentu akan menimbulkan tanda tanya.

Ketika
 sudah dimenangkan dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang
 tidak dapat mengirim barang sampai batas waktu kontrak habis, maka 
seharusnya mulai dihitung denda.

Jika sampai waktu kontrak habis 
dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan yakni 50 hari kerja 
setara dengan denda maksimal 5% penyedia barang tidak juga mengirim 
barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak.

Selain
 itu, jaminan pelaksanaan tidak dicairkan dan terhadap penyedia barang 
dilakukan blacklist atau daftar hitam. Dalam kasus ini, JARAK
 menilai batas waktus sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan 
pembayaran, meski barang belum dikirim sama sekali.

Hali ini 
tentunya menimbulkan pertanyaan, apalagi akhirnya barang baru dikirim 
beberapa bulan kemudian setelah batas waktu, dimana seharusnya sudah 
dilakukan pemutusan kontrak.

Bantahan dari Kepala Dinas Pemadam 
Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch yang terkesan lepas tangan dan 
menuding bawahannya, Bergas (Kasubid Sarana dan Prasarana) sebagai pihak
 yang bertanggungjawab, menurut JARAK kurang tepat. Karena perintah 
untuk membayar yang menandatangani adalah kepala dinas

Uang Rp 14
 milyar yang katanya diblokir ternyata ditempatkan di rekening bank 
milik orang tertentu. Jika dihitung, uang sebesar itu ada didalam 
rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. 
Kalkukasinya dengan mendapat bunga minimal 5% setahun, tentu ada bunga 
bank minimal sebesar Rp. 700 juta dan siapa yang menikmati uang itu?.
 Yudha

=================================================
Berita keduahttp://jurnal-hukum.com/home
Surat Pembaca:
LPPRI Adukan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur
______________________________________________
Kepada Yth.
Bupati Pacitan
Jl. Jaksa Agung Suprapto no.8
Pacitan

Dengan Hormat,
Setelah
 ramai diberitakan tentang rencana korupsi dana DAK pendidikan tahun 
2010 yang dilaksanakan pada TA 2011, di Kabupaten pacitan (berita2 
terlampir), akhirnya rencana itu berhasil digagalkan oleh masyarakat, 
peserta pelelangan, dalam aanwijsing, yang saat itu belum dilakukan 
lelang pengadaan secara LPSE

Hal tersebut bukannya membuat dinas 
pendidikan, panitia, dan pejabat dilingkungan kabupaten pacitan sadar. 
Tapi rupanya kehgagalan akibat ketahuan masyarakat itu malah membuat 
mereka mencari strategi. Dan
 akhirnya dipilihlah bagaimana memuluskan rencana korupsi tadi melalui 
lelang secara LPSE.
Akhirnya panitia berhasil, membuat dokumen 
pelelangan, yang memuluskan rencana korupsi berjamaah (dinas pendidikan,
 pantia dan para mafia/inggarwati, sugeng dkk), karena segala protes 
dari peserta lelang, seperti berhadapan dengan mesin, dimana panatia 
menjawab seenaknya sendiri. Meski dokumen pelelangan banyak yang 
melanggar ketentuan, akhirnya pelelangan tetap berlangsung. Dan karena 
sudah ada rekayasa, pemenang pelelangan sudah bisa ditebak. Yakni 
perusahaan2 yang memang sudah disiapkan oleh dinas pendidikan, pantia 
dan para mafia tersebut:

1.       Pemenang lelang alat peraga dan pembelajaran elektronik adalah  CV. 
Kenari jaya
2.       Pemenang lelang pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SD/SDLB  adalah 
CV. Fajar Jaya
3.       Pemenang lelang
 pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SMP adalah CV. Empera

Meskipun
 sudah diupayakan serapi mungkin, namanya saja niat mau mencuri uang 
negara alias nyolong, sepandai2 maling mencuri, akan ketahuan juga.

1.   
 Untuk lelang alat peraga, sebenarnya sejak awal sudah dirasakan adanya 
sikap tidak fair panitia, dimana yang dianggap paling lengkap dan baik 
adalah perusahaan2 yang dibawa oleh para mafia tersebut. Maka dicarilah 
kesalahan dari perusahaan lain yang tidak dalam koordinasi para pelaku 
korupsi berjamaah ini, agar bisa dinyatakan gugur. Tapi dinas 
pendidikan, panitia dll, sama sekali tidak memeriksa kelengkapan dari 
perusahaan2 yang mereka jagokan sebagai kandidat pemenang. Hasilnya:

a.       Sebenarnya dari administrasi dan administrasi teknis cv Kenari jaya 
tidaklah memenuhi syarat
b.      Kalau benar dilakukan verifikasi dengan benar, saat memeriksa
 sample barang, harusnya diketahui bahwa barang dari cv  kenari jaya tidaklah 
memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam juknis
c.      
 Tapi tetap saja CV Kenari Jaya dinyatakan sebagai pemenang, dan 
akhirnya sampai berlanjut kontrak dan berlangsung pengiriman barang.
d.     
 Jika saat pengiriman barang memang dilakukan pemeriksaan dengan benar, 
tentunya barang yang tidak sesuai spesifikasi, harus ditolak, dan 
penyedia harus mengganti yang sesuai spesifikasi. Tapi entah mereka 
tutup mata, atau mereka sudah terjebak kontrak yang konsepnya dibuatkan 
para mafia dan menguntungkan para mafia itu, barang yang tidak sesuai 
spesifikasi itu, diterima dan dilakukan pembayaran.
e.      Ada apa 
ini? Apakah memang mereka bersekongkol untuk memenangkan cv  Kenari Jaya
 yang nilai penawarannya sangat tinggi dan mensuplai barang yang tidak 
sesuai spesifikasi, agar ada
 kelebihan uang yang bisa dikorupsi
f.        Mereka berani begitu, 
dan tidak ada teguran dari atasan, apakah memang benar  mereka itu 
berbuat demikian itu mengakunya karena atas perintah Bupati?

2.     
 Untuk lelang buku SD juga terlihat rekayasanya, dengan menggugurkan 
peserta yang lain, dimana peserta yang lain digugurkan karena dinyatakan
 bahwa dukungan dari penerbit tidak mencukupi, jadi meski menawarkan 
1054 judul buku, sesuai permintaan RKS, tapi digugurkan bukan pada hal 
substansial, yakni dikatakan bahwa dukungan kurang, meski sudah dari 
banyak penerbit. Tapi pemenang meski Cuma didukung oleh satu penerbit 
dikatakan lolos administrasi, karena satu penerbit itu menyatakan diri 
sebagai distributor tunggal dari seluruh buku yang ditawarkan. Padahal 
untuk hal yang tidak substansial seperti adanya surat dukungan, menurut 
perpres 54 tahun 2010, bisa dilakukan klarifikasi,
 Hasilnya:
a.       Panitia dan dinas pendidikan alahan tidak 
melakukan verifikasi buku yang ditawarkan apakah memenuhi spesifikasi 
atau tidak. Yang penting menyingkirkan para kompetitor dari 
perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh pak Sugeng. Hasilnya akhirnya CV.
 Fajar Jaya dengan penawaran yang tertinggi.
b.      Karena tidak 
dilakukan klarifikasi dokumen, maka seharusnya patut dipertanyakan, 
apakah penerbit pendukung dari CV Fajar jaya itu, benar2 merupakan 
distributor tunggal? Karena untuk distributor tunggal ada peraturan 
tersendiri, yakni peraturan menteri perdagangan nomor 
11/M_DAG/PER/3/2006. Dimana distributor harus terdaftar di departemen 
perdagangan, dan memang mendapat hak eksklusif untuk distribusi  produk 
tertentu. Lalu apakah memang benar PT. Bintang Ilmu yang merupakan 
pendukung CV. Fajar Jaya benar2 merupakan distributor sesuai peraturan 
menteri perdagangan tersebut?
 Karena ternyata peserta lain yang digugurkan juga mempunyai dukungan 
dari penerbit yang diklaim telah menunjuk PT. Bintang Ilmu sebagai 
distributor tunggal
c.       Bisa ditebak setelah dilakukan kontrak, 
dan dilakukan pengiriman barang, buku-buku yang dikirim tidak sesuai 
dengan yang dipersyaratkan oleh petunjuk teknis DAK 2010. Tapi rupanya, 
jika terhadap hal substansial seperti ini, panitia dan dinas pendidikan 
pacitan tutup mata. Karena memang sejak awal sudah merekasa pelelangan 
ini dengan tujuan untuk melakukan korupsi secara berjama'ah.
d.      
Sudah tahu buku yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, ternyata tetap 
diterima dan dilakukan pembayaran, pertanyaannya, apakah memang dinas 
pendidikan atau PPK dijebak oleh para mafia, sehingga kontrak memang 
tidak memperhatikan spesifikasi, sehingga jika ada pelanggaran hukum, 
panitia/dinas pendidikan yang kena masalah hukum, sedangkan para
 mafia bisa lolos dari jerat hukum dengan berkilah hanya memenuhi 
keinginan panitia. Atau memang ini dirancang secara bersama2 untuk 
melakukan korupsi secara berjamaah?

3.       Untuk lelang buku 
SMP, ternyata modusnya sama. Sehingga kejadian rekayasa seperti lelang 
buku SD terjadi lagi. Dimana memang hanya perusahaan tertentu yang 
memang dijagokan, tidak diperiksa. Sedangkan perusahan lain akan dicari 
kesalahan meski tidak substansial. Hasilnya, pemenang adalah CV. Empera,
 padahal bisa dilihat dengan jelas, bahwa dalam dokumen penawaran telah 
melanggar pakta integritas sebagaimana tercantum dalam RKS yang berdasar
 perpres 54 tahun 2010.. Dimana CV. Empera mendapat dukungan dari PT. 
Tiga Serangkai Group, dan PT Tiga Serangkai Group juga merupakan peserta
 lelang. Dan jelas bahwa CV. Empera hanya dipinjam perusahaannya oleh 
PT. Tiga serangkai Group. Karena dalam verifikasi dokumen dan verifikasi
 barang, yang mengurusi
 CV. Empera saat berhubungan dengan panitia  adalah pegawai dari PT. 
Tiga Serangkai Group.

4.      Harusnya ke tiga paket lelang ini dibatalkan, karena sudah jelas ada 
rekayasa yang sangat mencolok

5.      
 Jika lelang tidak dibatalkan, harusnya kontrak dibuat dengan hati2 dan 
tidak merugikan dinas pendidikan maupun pemerintah kabupaten pacitan. 
Tapi kenyataannya kontrak menguntungkan para mafia dan merugikan 
pemerintah.

6.       Jika dalam pengiriman barang ada yang tidak 
sesuai spesifikasi yang ditentukan juknis DAK 2010, maka, karena kontrak
 dalam RKS adalah lum sump, maka barang yang tidak sesuai spesifikasi 
harus diganti dengan yang sesuai spesifikasi. Jika sampai waktu kontrak 
habis, barang yang disuplai seluruhnya belum sesuai spesifikasi, maka 
harus dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Jika sampai batas 
waktu dan denda maksimal
 sesuai peraturan yang berlaku, tidak bisa melengkapi barang sesuai 
spesifikasi, maka harus putus kontrak.

7.       Pertanyaannya 
adalah jika ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi tapi 
tetap dilakukan pembayaran, ada apakah ini? Apakah memang benar2 nekat 
melakukan korupsi secara berjama'ah

8.      Dari pelaksanaan ke 
tiga paket lelang tersebut, sangat mencolok sekali rekayasanya, apakah 
dinas pendidikan dan panitia sama sekali tidak memperhitungkan akibatnya
 bahwa mereka yang akan menjadi korban jika ada masalah hukum? Sedangkan
 Apalagi dinas pendidikan, panitia, dan anggota DPRD pacitan yang 
terlibat (karena info yang diterima, ada anggota DPRD yang terlibat) 
sudah tahu bahwa orang yang mereka ajak merekayasa pelelangan tersebut 
(inggarwati, sugeng dll) itu telah sering mendapatkan sanksi blacklist 
dari instansi berwenang di Jakarta, diantaranya ada yang baru berakhir
 tahun 2011. Bahkan pernah dalam 1 tahun mendapat sanksi 2 kali 
blacklist (info bisa di download melalui google, keputusan kppu no 
39/kppu-L/2008 dan keputusan kppu nomor 45/kppu-L/2008). Bahkan selain 
itu dibeberapa tempat mengakibatkan beberapa pejabat dinas pendidikan 
harus berhadapan dengan sanksi administrasi maupun masalah hukum, 
sedangkan yang bersangkutan bisa mengelak, karena bisa beragumen, bahwa 
hanya melaksanakan keinginan panitia, dinas pendidikan, ppk sebagaimana 
tertuang dalam dokumen pelelangan
Surabaya, 5 Desember 2011
Salam
LPPRI
 
Yudi Anggoro
Tembusan:
Dinas Pendidikan Kabupaten pacitan



Kirim email ke