Semoga aparat hukum berani bertindak.. kalau perlu dibantu doa, agar 
berani, karena kalau liat kasus mudah jadi berlarut2 ada kemungkinan 
aparat hukum itu segan/takut



KMA - Kelompok Masyarakat Awam

________________________________________________

Ming, 27/5/12, Simpati menulis



Ada 
baiknya pemerintah kota Surabaya juga melaporkan masalah ini pada aparat
 hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dll. Karena dalam hal ini berdasar
 peraturan, yakni Perpres 54/210, UU anti Korupsi dll, sudah ada unsur 
pidana yang dipenuhi sebagai dugaan tindak pidana korupsi.







Jika tidak melaporkan pada aparat hukum, pemerintah kota surabaya bisa2 
dilaporkan oleh masyarakat, karena bisa saja ada dugaan kong-kali-kong 
alias kerjasama dalam dugaan korupsi (pembelian fiktif) 1 unit mobil pemadam 
kebakaran seharga Rp. 14 milyar ini
 antara pihak swasta (CV. Kenari Jaya atau Rudy Budiman dkk) dengan 
pemerintah kota Surabaya, dalam hal ini dinas pemadam kebakaran kota 
Surabaya.



Malah bisa saja ada tuduhan bahwa Walikota dan DPRD kota Surabaya 
terlibat dalam kasus pembelian fiktif ini, karena tidak jelas sikapnya 
dalam kasus ini.







Ada baiknya juga aparat hukum segera bertindak, tanpa menunggu adanya 
pengaduan dari masyarakat, karena tindak pidana korupsi bukanlah delik 
aduan. Jika aparat hukum tidak bertindak, bisa saja ada tuduhan bahwa 
aparat hukum terlibat dalam dugaan pembelian fiktif ini.







Salam, Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi



______________________________________________



http://portal-nasional.com/berita-umum/2012/05/26/pemkot-surabaya-gugat-rekanan/



Pemkot Surabaya Gugat Rekanan








                                                Surabaya – Karena mobil pemadam 
kebakaran (damkar) dari pengadaan APBD 2010 sekitar Rp 14 miliar belum 
diterima hingga saat ini. Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum, akan 
menggugat rekanan pemenang tender, yakni CV Kenari Jaya.
“Saat ini draftnya tengah disusun. Inti 
gugatan, uang yang sudah terbayar diminta untuk dikembalikan,” tandas MT
 Ekawati RahayuSH,Kabag Hukum Kota Surabaya.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya 
menganggarkan pengadaan mobil damkar tangga minimal 52 meter, senilai 
sekitar Rp 14 milyar, pada Maret 2010. Dari lelang tender dimenangkan CV
 Kenari dengan akhir kontrak pada 27 Desember 2010.
Namun mobil Damkar yang dipesan datang 
terlambat, baru tiba pada 29 Desember 2010 dan saat itu langsung digelar
 uji fungsi, ternyata ada kebocoran pada selang. Bahkan waktu itu tangga
 mobil damkar membentur tiang hingga bengkok dan rekanan diminta untuk 
memperbaikinya .Sejak saat itulah mobil tersebut juga tidak kunjung 
terkirim hingga saat ini dan Pemkot Surabaya  akhirnya menggugat rekanan
 ke pengadilan.
“Dari data, berita acara (BA) serah 
terima sudah ditanda tangani 29 Desember 2010.Januari semestinya uji 
fungsi kembali dan barang diserahkan. Ternyata mobil damkar tidak 
dikirim, padahal sesuai berita acara, dana langsung diberikan ke 
rekanan,” terang MT Ekawati Rahayu SH.
Bagian Hukum Pemkot Surabaya, dalam 
penyusunan gugatan tersebut juga tidak main-main. “Untuk penyusunan 
gugatan tersebut, saat ini kami tengah memohon masukan dari berbagai 
pihak yang terkait,” imbuh MT Ekawati Rahayu SH.
                                                                                
        


_____________________________________________________



http://wargatumpat.blogspot.com/2012/05/pesisir-pengadaan-mobil-pemadam_22.html



Pengadaan Mobil Damkar  Rp 14 M Dituding Fiktif




Surabaya MN





Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Dinas
Pemadam Kebakaran  Kota Surabaya sekitar
Rp 14 milyar, pada Maret 2010 lalu ternyata fiktif. Hingga saat ini mobil PMK
tersebut tidak kunjung tiba, meski semua dananya sudah diserap oleh pemenang
tender.






Karena dianggap merugikan rakyat dengan penggelapan dana
APBD Kota Surabaya, proyek fiktif tersebut akhirnya di laporkan ke Komisi
Pelayanan Publik (KPP) Surabaya. Pelapor adalah Jaringan anti Koprupsi (Jarak)
Surabaya yang menganggap rekanan pemenang tender seenaknya sendiri.






“Selama dua tahun ini uang sekitar Rp 14 miliar itu ngendon
di swasta, yakni CV Kenari Jaya selaku pemenang tender. Ini jelas korupsi baik
dari sisi adminstratif maupun pelaksanaannya. Padahal uang sebesar Rp 14 milyar
tersebut masih dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan lainnya,“
tegas Drs M Eko, Koordinator Jarak, kepada Media Nasional, Kamis (3/5).






Dari data yang dilaporkan Jarak ke KPP Surabaya diketahui,
dana sekitar Rp 14 miliar tersebut untuk pengadaan mobil PMK tangga minimal 52
meter. Namun hingga masa kontrak habis, mobil Damkar tidak juga terkirim dan
anehnya lagi, semua dana juga sudah diserap.






“Barang belum dikirim hingga kontrak habis dan uang sudah
dibayar lunas, malahan hingga dua tahun juga masih belum terkirim, tapi
kontrakpun juga belum diputus. Anehnya lagi uang jaminan pelaksanaan sebesar Rp
700 juta juga tidak dicairkan. Ini menyalahi Perpres 54 tahun 2010,” tandas M 
Eko.






Menurut M Eko, dengan tidak datangnya barang yang dipesan,
semestinya Pemkot Surabaya membahas kembali dalam APBD dana yang tidak terserap
dalam tahun tertentu tersebut. Sehingga pengadaan mobil Damkar itu dapat
dilakukan pelelangan ulang.






Hadley Stefano, Ketua Devisi Pengaduan KPP Surabaya
membenarkan adanya laporan dari Jarak terkait ngadaan mobil Damkar fiktif
Pemkot Surabaya yang masuk ke pihaknya.




“Kemarin laporan tersebut kami terima dan saat ini masih
tengah dikaji. Tapi jika dilihat sekilas memang ada masalah, dimana secara
administrasi uang sekitar Rp 14 miliar sudah keluar, tapi barang belum
diterima,” terang Hadley Stefano.






Terkait dengan laporan yang diterima dari Jarak tersebut,
KPP Surabaya juga hendak mengkalrifikasinya lebih dahulu dengan Dinas pemedam
Kebakaran Surabaya.

Kirim email ke