Hmmm..

 bagaimana masyarakat tidak menjadi masyarakat yang anarkis, bagaimana 
negara tidak menjadi ruwet... jika aparat hukum memberi contoh konkret 
yang buruk. Masa ada peristiwa kekerasan oleh para preman di markas 
polisi, polisi diam saja & saat itu juga ketika korban minta bantuan
 & 
melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh para preman itu, malah petugas 
polisi menolak menerima laporan & menolak memberi bantuan.. Kekerasan oleh para 
preman ini 
terjadi dikantor Polisi Besar, yakni Polda.. bagaimana kalau itu terjadi 
ditingkat
 polsek yang terpencil??? bisa2 kantor polisi dihancurkan, dan polisinya
 diam 
saja.. enak sekali ya dapat bayaran dari negara, dari uang rakyat (pajak
 dll) tapi tidak mau melakukan apa2 untuk negara, tidak mau melayani 
masyarakat
 ---------------------------------
 
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1478%3Akomnas-pkpu-mapolda-jatim-diobrak-abrik-debt-collector&catid=178%3Aheadline
 Komnas PKPU :
 Mapolda Jatim Diobrak Abrik Debt Collector
 

 Tindakan penagih utang atau yang beken disebut Debt Collector semakin 
meresahkan. Hal ini diungkap Komnas (Komite Nasional) PKPU (Perlindungan
 Konsumen dan Pelaku Usaha) via email ke redaksi suaramandiri.com, Rabu 
(03/10/2012). Ceritanya berawal sewaktu beberapa anggota Komnas PKPU 
berada di Mapolda Jatim tanggal 17 September 2012 sekitar pukul 19.30 
WIB bertujuan melaporkan anggota polisi mengancam masyarakat dengan 
mengeluarkan senjata api sehinga membuat anak - anak kecil ketakutan. 
Tiba - tiba datang serombongan orang tidak dikenal yang mengaku debt 
collector sebuah leasing (lembaga pembiayaan kredit, red) merampas mobil
 yang dikendarai anggota Komnas PKPU. Sontak terjadi keributan antara 
anggota Komnas PKPU dan gerombolan tukang tagih tersebut, tetapi 
sayangnya anggota Polda Jatim yang bertugas tidak berusaha menangkap dan
 hanya diam saja.
 
 Karuan saja saat itu juga anggota Komnas PKPU
 berinisiatif melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) 
Polda Jatim. Tetapi ternyata petugas SPKT menolak laporan tersebut meski
 anggota Komnas PKPU sudah mengingatkan tentang Perkap (Peraturan 
Kapolri) Nomor 8 yang isinya setiap anggota Polri dilarang menolak 
laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yah sah dan dilarang
 menolak permintaan bantuan dari seseorang dari seseorang yang 
membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan yang sah. 
Nyatanya Perkap tersebut diabaikan dan terpaksa anggota SPKT Polda Jatim
 yang bertugas saat itu diadukan anggota Komnas PKPU ke Yanduan Propam 
Polda Jatim untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Polri dan UU yang 
berlaku.
 
 "Kalau anggota Polri sudah berani melawan dan 
melecehkan peraturan yang dibuat Kapolri, terus apa gunanya Polri 
sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Jika tugas dan fungsi ini 
sudah tidak dijalankan sebaiknya Polri dibubarkan saja. Atensi Kapolri 
menabuh genderang perang terhadap premanisme tidak dipatuhi berpotensi 
merusak citra polisi di mata masyarakat," tulis Komnas PKPU. (Yudha)

Reply via email to