Hi, Sebenarnya ini merupakan merupakan penjelasan non-teknis dari tips
http://www.mail-archive.com/mdaemon-l@dutaint.com/msg20502.html khususnya mengenai menset MDaemon agar "authorized for sending mail". Beda pokok antara suratpos dengan surat elektronik adalah dalam hal proses/alur pengiriman surat. Di suratpost maka alur nya sbb: Pengirim --> Kantor Pos Pengirim --> Kantor Pos tujuan --> Penerima. di surat elektronik Pengirim --> Mailserver pengirim --> Mailserver penerima --> penerima. Dari alur itu terlihat bahwa hak pengiriman surat telah didelegasikan dari "dinas pos" ke institusi (pemilik domain). Dinas pos (dan perusahaan jasa pengiriman/kurir) memiliki identitas yang legal (Akte Perusahaan, Domsili Perusahaan, NPWP, SIUP, TDP dll) yang artinya perusahaan itu berada dibawah payung Hukum Pemerintah. Jika suatu Mail Server ingin legal secara hukum (regulasi internet mail) diperlukan legalitas yang mirip. Legalitas itu adalah : - nama domain harus terdaftar (registered domain). - nama mail server harus terdaftar (A Record, FQDN host) - alamat mail server harus terdaftar (MX record). - IP address mail server harus terdaftar di ISP (PTR record). PTR record adalah nama record di DNS, dan pembuatannya di DNS servernya ISP (Internet Service Provider), yang berbeda dengan DNS domain yang dibuat di DNS hoster. Adanya PTR record mengindikasikan bahwa IP tersebut secara sah terdafar di ISP untuk mail server. Pembuatan PTR record adalah hak eksklusif dari ISP sebagai pemilik IP address, sesuai dengan ketentuan IANA. http://www.iana.org/numbers ---[mulai kutipan]--> Both IPv4 and IPv6 addresses are generally assigned in a hierarchical manner. Users are assigned IP addresses by Internet service providers (ISPs). ISPs obtain allocations of IP addresses from a local Internet registry (LIR) or National Internet Registry (NIR), or from their appropriate Regional Internet Registry (RIR): Registry Area Covered AfriNIC Africa Region APNIC Asia/Pacific Region ARIN North America Region LACNIC Latin America and some Caribbean Islands RIPE NCC Europe, the Middle East, and Central Asia <--[akhir kutipan]--- Kalau MDaemon kita ganti IP addressnya atau ganti ISP maka perlu meminta ulang ke ISP (yang dilanggan) untuk dibuatkan PTR record yang sesuai. Miriplah dengan kartu identitas di dunia nyata, kalau kita pindah rumah atau ganti nomer rumah maka perlu RT/RW/Kelurahan setempat untuk pergantian KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Untuk dunia usaha, artinya perlu ganti "surat domisili" ke RT/RW/Kelurahan setempat. PTR record bisa dicheck dengan utility (line command) untuk mencheck apakah ISP sudah membuatkan atau belum. c:\ nslookup ip-address atau $ host ip-address Bisa juga pakai online tools http://www.ptrrecord.net PTR (DNS) record yang valid adalah = FQDN host (server identity), di MDaemon 13.5 terbaru istilahnya adalah SMTP host name (MDaemon lama disebut FQDN host). http://mdaemon.dutaint.co.id/13.5/index.html?domain_manager_host_name_ip.htm --[mulai kutipan]--> Host Name & IP SMTP host name This value is the Fully Qualified Domain Name (FQDN) that will be used in the SMTP HELO/EHLO instruction when sending mail for this domain. For incoming connections, if the This domain recognizes only connections made to the host IP address option below is used, the domain is bound to its own IP address and the proper FQDN will be used for connections made to that domain. Using that option, however, is not strictly required for this to work. But, if you have two or more domains using the same unbound IP address then the FQDN used will be the one that is associated with the domain that is first in alphabetical order. <--[akhir kutipan]--- Dengan demikian, bukan hanya ganti IP dan ganti ISP saja yang perlu dilaporkan ke ISP, tetapi juga saat kita mengganti nama (FQDN) host di MDaemon maka perlu lapor ke ISP agar disesuaikan dengan PTR record yang diganti. Dalam dunia nyata, FQDN host itu ekivalen dengan "Nama Lengkap" yang didaftar ke pemerintah melalui dinas "pencatatan sipil" di kecamatan atau Kota Madya setempat, istilah umumnya adalah "nama di akte kelahiran". Kalau kita ingin ganti nama dengan alasan apapun, maka perlu ke pengadilan sipil untuk mendapatkan "surat kenal lahir" dan melaporkannya ke RT/RW/Kelurahan setempat untuk penyesuaian nama di KTP dan ke dinas Imigrasi agar dibuat "nama alias" di passpor. Kalau di dunia usaha, ganti nama ini perlu ke notaris publik untuk pergantian "akte perusahaan". Berbeda dengan A record atau MX record, khusus PTR record yang valid harus unique, walau di DNS server (secara teknis) bisa dibuatkan lebih dari satu. Jadi sekalipun di MDaemon bisa hosting multiple domain di single IP, akan tetapi khusus FQDN host semuanya harus punya FQDN yang seragam (sama), bukan punya PTR record yang banyak. Hal ini berkaitan cara DNS resolver, jika ada banyak PTR record maka akan berlaku resolve secara bergantian (Round Robin) sehingga terkadang PTR recordnya valid dan terkadang tidak valid. Jika kita tidak bisa mendapatkan PTR record dari ISP, misalkan karena pakai dynamic IP, maka gunakan RelayHost (smarthost) saat sending mail ke internet. http://mdaemon.dutaint.co.id/13.5/index.html?domain_manager_smart_host.htm [x] Configure smart host for this domain -- syafril ------- Syafril Hermansyah MDaemon-L Moderators, running MDaemon 13.5.1 SecurityPlus 4.1.5 Harap tidak cc: atau kirim ke private mail untuk masalah MDaemon. -- --[MDaemon-L]------------------------------------------------ Milis ini untuk Diskusi antar pengguna MDaemon Mail Server. Netiket: http://www.netmeister.org/news/learn2quote Arsip: http://mdaemon-l.dutaint.com Dokumentasi : http://mdaemon.dutaint.co.id Henti Langgan: Kirim mail ke MDaemon-L-unsubscribe [at] dutaint.com Berlangganan: kirim mail ke MDaemon-L-subscribe [at] dutaint.com Versi terakhir MD 13.5.1, SP 4.1.5, BES 2.0.2, OC 2.3.2, SG 2.1.2, PP 2.0.1