Menyaksikan beberapa ormas Muslim menyatakan siap
Jihad melawan Malaysia, saya jadi terpana.

Kata jihad adalah kata yang mulia. Jihad untuk
memerangi orang, hanya boleh dilakukan jika kita
memang dizalimi oleh mereka. Persyaratannya ketat.

Sebagai contoh, Nabi dan para sahabat disiksa di
Mekah. Nabi bahkan hendak dibunuh. Toh Nabi dan para
sahabat hijrah ke Madinah. Ketika hijrah ke Madinah
kaum kafir Quraisy masih menyerang juga, baru jihad
dilakukan.

Jadi jihad itu benar2 untuk membela diri dan agama
Allah. Itu pun jika musuh minta berdamai, Allah
memerintahkan kita untuk berdamai pula.

Bukan untuk menyerang negara lain hanya karena rebutan
wilayah dengan fanatisme kebangsaan (ashobiyyah).
Apalagi Malaysia ternyata masih mau berunding secara
damai untuk menyelesaikan hal itu dan mereka juga
sholat dan mengucapkan syahadah seperti kita.

Sedihnya wilayah Ambalat yang akan dibela dengan
berjihad itu, ternyata nantinya akan diserahkan ke
perusahaan asing ENI dari Italia dan Unocal AS untuk
dikelola minyaknya. Jadi akhirnya mereka hanya
berjihad untuk orang2 kafir penjajah asing.

Oleh karena itu, kata "jihad" terlalu suci untuk kasus
Ambalat. Jangan peralat agama untuk politik sesaat!

  From: syabab muslim
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Tuesday, March 08, 2005 9:23 PM
  Subject: [ekonomi-nasional] �KONFLIK AMBALAT� HANYA
MENGUNTUNGKAN
PENJAJAH



  �KONFLIK AMBALAT�

  HANYA MENGUNTUNGKAN PENJAJAH

  Buletin Al-Islam Edisi 245



  Dalam sepekan ini, selain isu BBM yang masih hangat,
yang tidak kalah
hangatnya adalah isu Ambalat. Isu ini berkembang
setelah pemerintah
Malaysia mengklaim kawasan perairan Ambalat sebagai
wilayahnya. Klaim ini
muncul setelah Malaysia memenangkan putusan Mahkamah
Internasional atas
sengketa pulau Sipadan dan Ligitan pada tahun 2002.
Secara sepihak,
Malaysia telah mengklaim wilayah perairan sepanjang 70
mil dari garis
pantai Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah
perairannya. Sementara
Indonesia menganggap, kewenangan Malaysia itu hanya 12
mil dari garis
pantai kedua pulau tersebut. Padahal secara historis,
baik Sipadan,
Ligitan, maupun Ambalat sebenarnya merupakan wilayah
Kesultanan Bulungan,
yang kini menjadi salah satu kabupaten di Kaltim. 

  Sejak tahun 1979, Malaysia telah mengklaim Blok
Ambalat yang terletak di
perairan Laut Sulawesi di sebelah timur Pulau
Kalimantan itu sebagai
miliknya, lalu memasukkannya ke dalam peta wilayah
negaranya. Dengan klaim
tersebut, melalui Petronas, Malaysia kemudian
memberikan konsesi minyak
(production sharing contracts) di Blok Ambalat kepada
Shell, perusahaan
minyak Inggris-Belanda. 

  Sebelumnya, kegiatan penambangan migas di lokasi
yang disengketakan itu
dibagi oleh pemerintah Indonesia menjadi Blok Ambalat
dan Blok East
Ambalat. Blok Ambalat dikelola kontraktor migas ENI
asal Italia sejak
tahun 1999, sementara Blok East Ambalat dikelola
Unocal Indonesia Ventures
Ltd. asal Amerika sejak Desember 2004. Pemerintah
Malaysia menyebut Blok
Ambalat sebagai ND 6 atau Blok Y, sedangkan blok East
Ambalat sebagai ND 7
atau Blok Z.

  Pemberian konsesi minyak di perairan tersebut memang
lebih dulu
dilakukan Indonesia kepada berbagai perusahaan minyak
dunia, termasuk
Shell, sejak tahun 1960-an; antara lain kepada Total
Indonesie untuk Blok
Bunyu sejak 1967 yang dilanjutkan dengan konsesi
kepada Hadson Bunyu BV
pada 1985. Konsesi lainnya diberikan kepada Beyond
Petroleum (BP) untuk
Blok North East Kalimantan Offshore dan ENI Bukat Ltd.
Italia untuk Blok
Bukat pada 1988.

  Menurut data Ditjen Migas Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral,
kawasan ini memang mempunyai kandungan minyak yang
kaya. Di wilayah
perairan timur Kalimantan itu, kandungan minyaknya
diperkirakan mencapai
700 juta hingga satu miliar barel, sementara kandungan
gasnya diperkirakan
lebih dari 40 triliun kaki kubik (TCF).





  Mendudukkan Persoalan Ambalat

  Harus didudukkan bahwa Malaysia dan Indonesia adalah
sama-sama negeri
Islam, karena mayoritas penduduknya adalah Muslim.
Sebagai sesama negeri
Muslim, kedua negeri ini sesunguhnya merupakan satu
tubuh, dan penduduknya
adalah bersaudara, sekalipun wilayah mereka, satu sama
lain berbeda. Allah
SWT berfirman: 



  #1573;#1616;#1606;#1617;#1614;#1605;#1614;#1575;
#1575;#1604;#1618;#1605;#1615;#1572;#1618;#1605;#1616;#1606;#1615;#1608;#1606;#1614;
#1573;#1616;#1582;#1618;#1608;#1614;#1577;#1612;
#1601;#1614;#1571;#1614;#1589;#1618;#1604;#1616;#1581;#1615;#1608;#1575;
#1576;#1614;#1610;#1618;#1606;#1614;
#1571;#1614;#1582;#1614;#1608;#1614;#1610;#1618;#1603;#1615;#1605;#1618;



  Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara
karena itu damaikanlah
(Q.S. al-Hujurat: 10)



  Dari sini bisa ditarik kesimpulan, bahwa akar
persoalan ini terjadi
sebagai akibat dari adanya nation state
(negara-bangsa), yang lahir
setelah hilangnya Khilafah Islam. Dibumbui dengan
doktrin Nasionalisme,
maka negara-bangsa tersebut telah berhasil digunakan
oleh kaum penjajah
untuk mengerat negeri kaum Muslim sehingga menjadi
negara-negara kecil dan
lemah, di antaranya seperti Malaysia dan Indonesia.
Setelah itu, persatuan
dan kesatuan mereka terkoyak-koyak. Akhirnya, mereka
pun menjadi lemah
untuk selama-lamanya, sehingga negara-negara penjajah
Kafir dengan mudah
menguasai mereka.   

  Selain itu, perairan di Laut Sulawesi itu jelas
merupakan hak milik
umum. Sebagai hak milik umum, tentu siapa yang
terlebih dahulu
menguasainya, maka dialah yang lebih berhak. 

  Dilihat dari sejarahnya, Ambalat dahulu jelas
merupakan wilayah
kesultanan Bulungan, yang kini menjadi salah satu
kabupaten di Kaltim,
serta kedekatan jarak perairan tersebut dengan
Indonesia dibanding dengan
Malaysia, maka dalam konteks penguasaan hak milik
umum, tentu Indonesialah
yang lebih berhak ketimbang Malaysia. Rasulullah saw.
bersabda:



  �#1605;#1616;#1606;#1614;#1609;
#1605;#1615;#1606;#1614;#1575;#1582;#1612;
#1605;#1614;#1606;#1618;
#1587;#1614;#1576;#1614;#1602;#1614;�



  Mina adalah hak bagi siapa saja yang terlebih dahulu
sampai di sana.
(H.R. Hakim, Ibn Huzaimah, Ibn Majah, at-Tirmidzi, dan
al-Baihaqi)



  Artinya, pemerintah Indonesialah yang berhak
mengelola kawasan tersebut.
Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap tidak boleh
memberikan konsesi
pengelolaannya kepada pihak swasta, baik asing maupun
domestik. Karena ini
jelas merupakan hak milik umum, bukan milik negara. 

  Karena kawasan ini bukan hak  milik negara, maka
negara tidak berhak
memberikan konsesi apapun kepada pihak swasta. Karena
itu, tindakan
pemerintah Indonesia dengan memberikan konsesi kepada
ENI dan Unocal, atau
tindakan pemerintah Malaysia dengan memberikan konsesi
kepada Shell,
adalah bentuk pelanggaran terhadap hak milik umum,
apapun alasannya.
Apalagi jika yang mendapatkan konsesi itu adalah
negara penjajah, seperti
Inggris, Belanda, Italia, dan Amerika.  



  Siapa yang Diuntungkan?

  Dengan demikian, jika persoalan tersebut tidak
diletakkan secara
proporsional, maka tidak menutup kemungkinan
terjadinya konflik bersenjata
antara Malaysia dengan Indonesia, sebagaimana yang
dituntut oleh sebagian
kalangan yang akhir-akhir ini kian nyaring terdengar
di Indonesia.
Masalahnya adalah, siapa yang diuntungkan jika
akhirnya konflik bersenjata
itu benar-benar meletus? Tentu bukan keduanya.
Mengapa? 

  Pertama, secara ekonomi, karena perairan tersebut
konsesi migasnya telah
diberikan oleh pemerintah masing-masing negara kepada
pihak ketiga�yaitu
Inggris, Belanda, Italia, dan Amerika�maka kalau pun
Malaysia menang
�perang�, maka mereka pun tidak akan mendapatkan
apa-apa, selain
kompensasi bagi hasil dan pajak. Begitu juga kalau
Indonesia yang menang.
Malaysia dan Indonesia hanya mendapatkan kepedihan,
baik berupa perang
sesama saudara maupun luka hingga generasi mendatang. 

  Kedua, secara politik, jika masing-masing pihak
bersikukuh dengan
klaimnya, dan tidak ada salah satu pihak yang
mengalah, maka bisa jadi
kawasan tersebut akan diinternasionalisasi oleh badan
dunia, sebagaimana
yang pernah hendak dilakukan terhadap al-Quds. Jika
demikian, maka baik
Indonesia maupun Malaysia akan sama-sama rugi.
Lagi-lagi yang diuntungkan
tentu negara-negara besar yang mempunyai pengaruh
paling kuat pada badan
dunia tadi, baik di Mahkamah Internasional, PBB,
maupun lembaga-lembaga
internasional lainnya. 

  Ketiga, dari aspek pertahanan dan keamanan, jika
konflik bersenjata
antara Indonesia dan Malaysia itu sampai pecah, pasti
akan menjadi
justifikasi (pengesahan) bagi pihak asing, khususnya
negara-negara
penjajah tadi,  supaya mereka bisa melakukan
intervensi (campur tangan) di
kawasan tersebut. Jika ini terjadi, maka persoalannya
akan menjadi semakin
rumit, dan perseteruan tersebut bisa diramalkan akan
berlarut-larut. Ini
seperti yang dialami oleh Suriah dan Lebanon, Iran dan
Irak, atau India
dan Pakistan.  Padahal, Allah SWT telah melarang kaum
Muslim memberikan
jalan bagi kaum kafir untuk menguasai mereka,
sebagaimana firman-Nya:



  #1608;#1614; #1604;#1614;#1606;#1618;
#1610;#1614;#1580;#1618;#1593;#1614;#1604;#1614;
#1575;#1604;#1604;#1607;#1615;
#1604;#1616;#1604;#1618;#1603;#1614;#1575;#1601;#1616;#1585;#1616;#1610;#1618;#1606;#1614;
#1593;#1614;#1604;#1614;#1609;
#1575;#1618;#1604;#1605;#1615;#1572;#1618;#1605;#1616;#1606;#1616;#1610;#1618;#1606;#1614;
#1587;#1614;#1576;#1616;#1610;#1618;#1604;#1575;#1611;.



  Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada
orang-orang kafir
untuk menguasai kaum Mukmin. (QS an-Nisa� [4]: 141).



  Jalan Keluar Bagi Krisis Ambalat

  Dengan duduk perkara dan logika di atas, maka krisis
Ambalat itu
seharusnya diselesaikan dengan cara damai (diplomasi),
bukan melalui
konfrontasi (konflik bersenjata). 

  Pertama, secara syar'i, perseteruan akan menyebabkan
terjadinya perang
saudara, yang melibatkan peperangan antara sesama
Muslim. Memulai
peperangan antar sesama Muslim jelas diharamkan,
sebagaimana sabda
Rasulullah saw.:



  #1603;#1615;#1604;#1617;#1615;
#1575;#1604;#1618;#1605;#1615;#1587;#1618;#1604;#1616;#1605;#1616;
#1593;#1614;#1604;#1614;#1609;
#1575;#1604;#1618;#1605;#1615;#1587;#1618;#1604;#1616;#1605;#1616;
#1581;#1614;#1585;#1614;#1575;#1605;#1612;
#1593;#1616;#1585;#1618;#1590;#1615;#1607;#1615;
#1608;#1614;#1605;#1614;#1575;#1604;#1615;#1607;#1615;
#1608;#1614;#1583;#1614;#1605;#1615;#1607;#1615;



  Muslim yang satu dengan Muslim yang lain itu haram
(saling mengganggu)
kehormatan, harta, dan darahnya. (HR at-Tirmidzi).



  Karena itu, saat ada sesama Muslim yang berperang,
Allah SWT
memerintahkan kaum Muslim yang lain untuk
menghentikannya, sebagaimana
firman-Nya:



  #1608;#1614;#1573;#1616;#1606;#1618;
#1591;#1614;#1575;#1574;#1616;#1601;#1614;#1578;#1614;#1575;#1606;#1616;
#1605;#1616;#1606;#1614;
#1575;#1604;#1618;#1605;#1615;#1572;#1618;#1605;#1616;#1606;#1616;#1610;#1606;#1614;
#1575;#1602;#1618;#1578;#1614;#1578;#1614;#1604;#1615;#1608;#1575;
#1601;#1614;#1571;#1614;#1589;#1618;#1604;#1616;#1581;#1615;#1608;#1575;
#1576;#1614;#1610;#1618;#1606;#1614;#1607;#1615;#1605;#1614;#1575;



  Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu'min
berperang, maka
damaikanlah antara keduanya. (QS al-Hujurat [49]: 9). 



  Larangan memulai perang dan perintah menghentikan
peperangan antarsesama
kaum Muslim menunjukkan haramnya menumpahkan darah di
antara sesama mereka.

  Kedua, secara ekonomi, perseteruan itu juga akan
memakan biaya yang
sangat mahal, sementara hasilnya belum tentu baik.
Pihak Indonesia belum
tentu diuntungkan, demikian juga Malaysia; baik secara
ekonomis, politis,
maupun pertahanan dan keamanan. 

  Karena itu, penyelesaian melalui jalur diplomasi
(perundingan damai)-lah
yang paling logis dan rasional, dengan biaya yang
lebih murah. Dengan kata
lain, pemerintah Indonesia harus bisa membuktikan
kepada pemerintah
Malaysia bahwa Indonesialah yang lebih berhak atas
wilayah tersebut, baik
dari aspek kesejarahan maupun dokumen hukum kelautan.
Sebaliknya, Malaysia
tidak mempunyai satu pun bukti yang bisa dijadikan
sebagai acuan, selain
klaim sepihak.  

  Lebih dari itu, sebagai sesama negeri Muslim,
masing-masing pemerintahan
kedua negara itu harus menyadari bahwa hukum sesama
Muslim bermusuhan
jelas diharamkan oleh Islam. Karena itu, apapun
bentuknya, tindakan
permusuhan tersebut harus dijauhi.  Kaum Muslim
---termasuk para tokoh
masyarakat, ulama' dan intelektual--- di Indonesia dan
Malaysia juga harus
bersama-sama mencegah terjadinya perang saudara. 
Sebab, yang diuntungkan
dari perang tersebut bukan umat Islam di kedua negara
tersebut, melainkan
negara-negara penjajah Kapitalis tadi.



  Khatimah

  Pada akhirnya, lagi-lagi persoalan ini semakin
menguatkan keyakinan
kita, bahwa akar masalahnya adalah karena
negeri-negeri kaum Muslim yang
asalnya satu, di bawah naungan bendera L� il�ha ill�
All�h Muhammad
Ras�lull�h itu telah dicabik-cabik oleh penjajah.
Inilah yang  sebenarnya
menjadi masalah utama yang menyebabkan munculnya
masalah perbatasan
(al-hud�d). Karena itu, masalah teritorial yang
dipersengketakan tadi
sebenarnya bukan merupakan masalah utama. Masalah
utamanya adalah karena
umat Islam saat ini tidak lagi hidup dalam satu
negara, yaitu Khilafah
Islamiyah. Sebaliknya, mereka telah dikotak-kotakkan
dalam sekat nation
state (negara-bangsa). 

  Kenyataan ini juga semakin memperteguh keyakinan
kita, bahwa Khilafah
Islamiyah bukan saja wajib, tetapi juga perlu untuk
menjaga persatuan dan
kesatuan negeri-negeri kaum Muslim. Jika tidak, umat
Islam akan
terus-menerus disibukkan dengan riak-riak seperti ini.
Sampai kapan?
Wall�hu a'lam. []



  Komentar al-Islam:



  Komnas Perempuan: Buka Kembali Bahasan Naskah
Tandingan Kompilasi Hukum
Islam. (Kompas, 8/3/2005).



  Waspadailah selalu berbagai upaya dari pihak-pihak
anti syariat Islam.


 
http://www.hizbut-tahrir.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=438




Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org


        
                
__________________________________ 
Celebrate Yahoo!'s 10th Birthday! 
Yahoo! Netrospective: 100 Moments of the Web 
http://birthday.yahoo.com/netrospective/


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke