Presdir Maspion Grup Ditahan 
Minggu, 22 Mei 2005     

JAKARTA (RP) -PT Maspion- perusahaan produk peralatan rumah tangga yang
berbasis di Surabaya- diduga telah melakukan pengumpulan dana masyarakat
secara ilegal. Mabes Polri yang sedang mengusut kasus tersebut telah menahan
Presdir PT Maspion Grup, Alim Markus. 


Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Andi Chaerudin
mengatakan, Markus diduga telah menghimpun dana masyarakat dengan cara
melakukan praktik perbankan tanpa izin. Markus yang kini ditahan di Rutan
Mabes Polri disangka melanggar pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang
perbankan. 


Pada Pasal 46 : ''Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, diancam dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). '' 


''Dia telah melanggar UU Perbankan, karena mendirikan bank tanpa izin," kata
Andi kepada koran ini kemarin. Menurut dia, ancaman hukumannya maksimal 15
tahun penjara. Andi menambahkan, Markus dengan kesadaran sendiri menyerahkan
diri ke pihak Mabes Polri, Jumat sore. ''Tidak ditangkap ya! Jadi dia
menyerahkan diri," tegasnya. 


Andi merasa perlu menjelaskan soal penyerahan diri Markus ini. Sebab,
tersiar kabar bahwa Ali Markus ditangkap saat menginap di Hotel Mulia
Jakarta. 


Setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di Mabes Polri, Markus
ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Andi mengatakan penyidik
Polri telah mempunyai bukti-bukti adanya praktik tanpa izin dari Bank
Indonesia. ''Kita sudah punya bukti cukup untuk menahan dan menetapkan
tersangka," katanya tanpa mau menjelaskan lebih rinci mengenai bukti yang
telah dimiliki penyidik Polri. Untuk kepentingan penyidikan Markus akan
ditahan selama 20 hari. 


Sebelum menahan Markus, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang juga
karyawan Bank Maspion. Ketiganya sudah ditahan oleh penyidik Mabes Polri
sekitar dua minggu lalu. 


Informasi yang dihimpun koran ini, mereka yang sudah dijebloskan tahanan itu
semuanya perempuan. Yaitu, Yen Yen alias Fo Tjin Yen, Kim Siang dan Paulin.
Untuk Yen Yen penahanan dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur
karena penyakit kankernya kambuh. 


Bagaimana sebenarnya modus perbankan illegal seperti dituduhkan kepada
Maspiom? Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan, marketing PT Maspion
mengumpulkan dana dengan cara menjual produk milik Bank Maspion. 80 persen
dana yang terkumpul ternyata tidak dimasukan ke Bank Maspion, tapi untuk PT
Maspion. Sedangkan dana yang ditempatkan dalam Bank Maspion hanya 20 persen.



Sumber koran ini di kalangan Perbankan menjelaskan, pada tahun 2005 saja
sudah menghimpun dana sekitar Rp 55 miliar. Dana itu belum termasuk dana
yang dikumpulkan dari tahun 2002, 2003 dan 2004. 


Ketika dikonfirmasi soal ini, Andi tidak mau menjelaskan. ''Potensi dana
nasabah yang digelapkan sekitar puluhan miliar, saat ini kita masih
menghitungnya. Tunggu sajalah pengembangan penyidikan kita,'' kata Andi. 


Pengacara Alim Markus, Humprey R. Djemat melalui siaran persnya membantah
bahwa PT Maspion telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal. "Itu tidak
seluruhnya benar. Sebab, bila ingin melakukan itu, saya kira PT Maspion
tidak akan menempuh jalan yang berisiko, tetapi cukup melalui Bank Maspion
yang merupakan salah satu perusahaan milik Maspion Group," katanya. 


Humprey menjelaskan bahwa yang terjadi adalah murni bisnis jual beli barang
dengan sistem inden atau memberi persekot yang didasarkan atas etika bisnis
dengan landasan saling percaya. Artinya, PT Maspion tidak pernah meminta
masyarakat umum atau distributor untuk terlebih dahulu menitipkan uang
kepada PT Maspion. 


Mengenai sangkaan yang kepada klienya yaitu pasal 46 ayat 1 UU No.7/1992 jo
UU No.10/1998 tentang perbankan, Humprey mengatakan bahwa sangkaan tersebut
bertentangan dengan ketentuan bagi pasal 1 ayat 1 KUHP. ''Tetapi, apabila
yang telah dilakukan PT Maspion tersebut dianggap telah melanggar UU
Perbankan, PT Maspion siap mengembalikan seluruh uang tersebut kepada yang
berhak," janjinya. 


Lebih lanjut dalam keterangan persnya, Humprey menjelaskan bahwa PT Maspion
Group memiliki jumlah konsumen yang banyak. Mengingat banyaknya permintaan,
pemesan khususnya para distributor banyak melakukan pembayaran terlebih
dahulu sebagai persekot. Bahkan ada beberapa pemesan yang langsung melunasi
seluruh harga barang yang dipesannya. 


Dan karena besarnya jumlah permintaan, tidak jarang PT Maspion sulit
memenuhi kebutuhan tersebut. Akibatnya terjadi keterlambatan. Hal ini
didasarkan stock barang tidak mencukupi padahal harga telah dibayar. Agar
tidak merugikan pemesan, disepakati jika ada barang yang terlambat akan
diberikan ganti rugi sebagai denda. 


Humprey menegaskan, apa yang dilakukan Maspion itu bertujuan bisnis belaka.
Di satu pihak membutuhkan barang, sedangkan pihak lain berkewajiban memenuhi
pesanan tepat pada waktunya. Pihak pemesan yang telah merasa memberikan
persekot atau telah membayar, menginginkan mendapat barang terlebih dulu. 


Dari Lampu Teplok 


Siapa Alim Markus? Nama Alim Markus tidak pernah lepas dari Maspion Group,
sebuah kelompok perusahaan terbesar di Jatim yang bergerak di produksi alat
rumah tangga, properti, perkantoran, keuangan sampai kawasan industri. 


Tokoh yang selalu mengajak percaya produk bangsa sendiri (nasional) itu
sebetulnya pemimpin kedua dari keluarga pendiri Maspion. Perusahaan yang
bermarkas di Kembang Jepun Surabaya itu berawal dari industri rumah tangga
lampu teplok yang sederhana, yang dirintis Ayah Alim Markus, Alim Husin,
pada tahun 1961. 


Kini, pengakuan pasar terhadap nama Maspion juga datang dari mancanegara.
Maspion telah dipercaya berbagai prinsipal asing untuk mendirikan usaha
patungan secara equal dengan Grup Samsung dari Korea, Grup Marubeni dari
Jepang, maupun dengan Dupont dan Ishizuka dari Jepang. Grup Maspion biasanya
mengambil porsi kepemilikan saham hingga 50 persen di semua anak
perusahaannya. 


Alim Markus yang menikahi Sriyanti dan kini dikaruniai tujuh orang anak, dua
laki-laki dan lima perempuan itu menyebutkan, ada lima bidang bisnis yang
kini aktif digeluti Maspion. Pertama produk konsumen yang sangat akrab
dengan ibu rumahtangga, antara lain memproduksi panci teflon, termos
plastik, kulkas, kompor gas, pompa air, kipas angin, dan lain-lain. Anak
perusahaan yang terlibat adalah PT Maspion, PT Trisula Pack Indah, PT Royal
Chemical, PT Maspion Flatware, dan PT Indofibre Mattres Indonesia. Kedua,
konstruksi material dan industri yang melibatkan tujuh anak perusahaan, PT
Maspion, PT Maspion Kencana, PT Indal Steel Pipe, PT Alumindo Light Metal
Industry, PT Aneka Kabel Cipta Guna, PT Indal Aluminium Industry, dan PT
Indalex. 


Ketiga properti, membangun maupun mengelola aset properti seperti Maspion
Square, Maspion Mall, Wisma Maspion, Wisma Moneter, Pondok Maspion, CIMAC,
PT Bintang Osowilangun, PT Maspion Industrial Estate, PT Alumindo Industrial
Estate, dan PT Altap Prima Industrial Estate. Satu aset tersebut yang kini
sangat dibanggakan Alim Markus adalah Kawasan Industri Maspion seluas 300
hektar, 100 hektar diantaranya untuk digunakan sendiri oleh Grup Maspion.
Letaknya hanya 10 kilometer dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 


Bidang bisnis keempat, bisnis perkantoran Plaza Maspion setinggi 18 lantai
di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dan kelima bisnis jasa keuangan
dengan bendera usaha Bank Maspion, Maspion Securities, dan Maspion Money
Changer. 


Bersama tiga saudaranya, yaitu Alim Mulia Sastra, Alim Puspita, Alim Satria,
dan Alim Prakasa, Alim Markus memimpin direksi dan menguasai 90 persen saham
Maspion Group. Sedangkan sisa 10 persen dimiliki keluarga Gunardi. 


Di tangan Alim Markus yang menjabat president director, Maspion Group saat
ini menjelma menjadi perusahaan raksasa dengan aset ratusan juta US dolar
dan mempekerjakan 21.000 karyawan. (kim/dya/jun/jpnn) 


  _____  

 
<http://promos.hotbar.com/promos/promodll.dll?RunPromo&El=&SG=&RAND=62911&pa
rtner=fastutility> Block Spam Emails - Click here! 



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke