>Assalamu'alaikum Wr.Wb. > >1. Saya ingin menanyakan mengenai dasar hukum Islam, baik dari Al Qur'an > maupun hadits mengenai wanita dan pelaksanaan shalat jum'at. > >2. Apa hukumnya menggunakan perhiasan (contoh: emas) bagi pria, dan > sebaliknya juga utk wanita sendiri. > >Utk jawaban/penjelasannya sebelumnya saya ucapkan terima kasih. > >Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Jawaban: Assalamu 'alaikum wr wb 1. Wanita itu tidak wajib sholat Jum'at, namun bila mereka ingin menghadirinya maka mereka dibolehkan, dan termasuk ahlul jum'ah (lihat Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 127) Dasarnya adalah hadis Nabi saw: "Shalat jum'at itu wajib bagi setiap muslim kecuali lima orang yaitu, budak, wanita, anak kecil, atau orang sakit dan musafir." 2. Untuk wanita memakai emas tidaklah masalah, selama tidak dimaksudkan untuk menyombongkan diri atau untuk menarik perhatian lawan jenis. Sedangkan pria, menurut jumhur ulama tidak dibolehkan memakai perhiasan dari emas, seperti cincin. Namun pendapat jumhur ini ditentang oleh mazhab Zhahiri yang berpendapat pria boleh memakai cincin emas. Hadis Nabi yang melarang pria memakai cincin emas dipandang tidak kuat oleh Zhahiri. Wa Allahu a'lam Al-Haq min Allah salam, Nadirsyah Hosen http://ktpdi.isnet.org/qa.php?id=99049 --- In [email protected], "Zaenal_Arifin" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu 'alaikum Wr.Wb. > > Mohon penjelasan mengenai beberapa hal berikut: > > 1. Apakah hukumnya Shalat Jum'at bagai wanita? > 2. Adakah Dalil atau contoh yang menyatakan Sholat Dzuhur bagi Wanita dilakukan setelah > Shalat jum'at selesai? > > Terima kasih atas penjelasannya, Semoga Kita semua selalu dalam lindngan-Nya. Amien... > > Wassalamu 'alaikum Wr.Wb > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
