>Assalamu'alaikum Wr.Wb.
>
>1. Saya ingin menanyakan mengenai dasar hukum Islam, baik dari Al 
Qur'an 
>   maupun hadits mengenai wanita dan pelaksanaan shalat jum'at.
>
>2. Apa hukumnya menggunakan perhiasan (contoh: emas) bagi pria, dan 
>   sebaliknya juga utk wanita sendiri.
>
>Utk jawaban/penjelasannya sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
>
>Wassalamu'alaikum Wr.Wb.


Jawaban:

Assalamu 'alaikum wr wb

1. Wanita itu tidak wajib sholat Jum'at, namun bila mereka ingin 
   menghadirinya maka mereka dibolehkan, dan termasuk ahlul jum'ah 
   (lihat Ibn Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 1, h. 127)
   Dasarnya adalah hadis Nabi saw: "Shalat jum'at itu wajib
   bagi setiap muslim kecuali lima orang yaitu, budak, wanita, 
   anak kecil, atau orang sakit dan musafir."

2. Untuk wanita memakai emas tidaklah masalah, selama tidak 
   dimaksudkan untuk menyombongkan diri atau untuk menarik perhatian
   lawan jenis. Sedangkan pria, menurut jumhur ulama tidak dibolehkan
   memakai perhiasan dari emas, seperti cincin. Namun pendapat jumhur 
ini
   ditentang oleh mazhab Zhahiri yang berpendapat pria boleh memakai
   cincin emas. Hadis Nabi yang melarang pria memakai cincin emas
   dipandang tidak kuat oleh Zhahiri. Wa Allahu a'lam

Al-Haq min Allah

salam,
Nadirsyah Hosen

http://ktpdi.isnet.org/qa.php?id=99049
--- In [email protected], "Zaenal_Arifin" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu 'alaikum Wr.Wb.
> 
> Mohon penjelasan mengenai beberapa hal berikut:
> 
> 1. Apakah hukumnya Shalat Jum'at bagai wanita?
> 2. Adakah Dalil atau contoh yang menyatakan Sholat Dzuhur bagi 
Wanita dilakukan setelah      
>     Shalat jum'at selesai?
> 
> Terima kasih atas penjelasannya, Semoga Kita semua selalu dalam 
lindngan-Nya. Amien...
> 
> Wassalamu 'alaikum Wr.Wb
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke