dari milis tetangga... semoga bermanfaat

----- Original Message ----- 
From: "F Amhar" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, July 25, 2005 3:46 PM
Subject: [daarut-tauhiid] Bom London dan HT


> Tanggapan Hizbut Tahrir Inggris atas Seruan Para Anggota 
> Parlemen Muslim untuk Mencekal Hizbut Tahrir
> (SUMBER : www. 1924.org : HIZB UT-TAHRIR BRITAIN RESPONDS 
> TO MUSLIM MPS CALL TO BAN PARTY)
> 
> London, Inggris, 20 Juli - Seruan sebagian anggota 
> parlemen Muslim kepada Menteri Dalam Negeri Inggris 
> Charles Clarke untuk melarang aktivitas Hizbut Tahrir, 
> sebuah partai politik Islam nonkekerasan yang menolak 
> terorisme dan militansi, tidak lebih dari sebuah upaya 
> untuk melumpuhkan aspirasi politik di dalam komunitas 
> Muslim.
> 
> 
> Selama lebih dari lima dekade, Hizbut Tahrir menghadapi 
> tindakan represif dari para penguasa di dunia Islam. Di 
> Uzbekistan, puluhan ribu anggota kami dipenjara hanya 
> karena menyebarkan selebaran atau menyelenggarakan diskusi 
> politik. Perlakukan para penguasa di dunia Islam terhadap 
> Hizbut Tahrir jelas menunjukkan betapa mereka tidak akan 
> menoleransi perbedaan politis dalam bentuk apapun. 
> Terlepas dari tindakan represif itu, yang di antaranya 
> termasuk penyiksaan, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa proses 
> pengadilan dan pembunuhan di luar yuridiksi pengadilan 
> yang berlaku, Hizbut Tahrir tetap berjalan di dalam 
> koridor perjuangan politik dengan tanpa kekerasan yang 
> sekecil apapun. Ruang tahanan di dunia Islam dipenuhi oleh 
> orang-orang kami yang ditahan karena keyakinan politik 
> maupun keagamaan mereka. Pada akhir 1990-an, Amnesti 
> Internasional mencap pemimpin Hizbut Tahrir yang sekarang, 
> Ata Abu Rushta, sebagai tahanan politik/agama (Ing: 
> prisoner of conscience, yakni seseorang yang ditahan, 
> biasanya oleh rezim represif, karena keyakinan politik 
> atau agamanya).
> 
> 
> Dr Imran Waheed, Perwakilan Hizbut Tahrir Inggris, 
> mengatakan, "Seperti halnya penguasa tiran Uzbekistan, 
> pernyataan para anggota parlemen yang menuntut tindakan 
> represif terhadap Hizbut Tahrir ini merupakan bukti 
> ketidaktoleranan mereka terhadap perbedaan politik. Mereka 
> ingin komunitas Muslim melupakan dokumen berbahaya dan 
> serangan atas Irak dan menghendaki komunitas Muslim untuk 
> bergabung ke dalam Partai Buruh ketimbang memperjuangkan 
> cita-cita politiknya."
> "Hizbut Tahrir terus memperoleh dukungan luas dari 
> komunitas Muslim - bahkan para anggota parlemen ini tahu 
> bahwa banyak anggota keluarga mereka yang menjadi anggota 
> aktif Hizbut Tahrir."
> 
> 
> Catatan untuk Editor:
> "Hizbut Tahrir merupakan organisasi yang betul-betul tanpa 
> kekerasan." [Craig Murray, mantan duta besar Inggris untuk 
> Uzbekistan, Al-Jazeera, 17/5/05]
> 
> "Hizbut Tahrir memperjuangkan kembalinya Khilafah Islam. 
> Hizbut Tahrir berbeda dengan kelompok-kelompok jihad, 
> karena meskipun punya tujuan yang sama tapi Hizbut Tahrir 
> tidak memperjuangkannya dengan kekerasan." [International 
> Crisis Group, 2/3/05]
> 
> "Hizbut Tahrir [HT] adalah partai politik independen yang 
> aktif di banyak negara di seluruh dunia. Aktivitas HT 
> terkonsentrasi pada aktivitas intelektual, argumen-argumen 
> logis dan lobi-lobi politik. Partai ini terikat pada 
> hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek perjuangannya. HT 
> menganggap penggunaan kekerasan atau perjuangan bersenjata 
> melawan rezim penguasa dalam usaha untuk menegakkan 
> kembali Negara Islam sebagai pelanggaran terhadap syariat 
> Islam." [Dokumen Terbatas Kantor Departemen Dalam Negeri 
> 19/8/03, Dirilis ke Hizbut Tahrir Inggris pada 1/6/05 
> berdasarkan Undang-undang Kebebasan Informasi (Freedom of 
> Information Act)]
> 
> "Hizbut Tahrir tidak melakukan pelanggaran apapun jika 
> liputan luas dalam media tentangnya memang benar: 
> kebebasan berpikir dan berbicara merupakan elemen kunci 
> masyarakat kita. Kita punya tradisi bahwa ada ruang bagi 
> setiap orang yang tidak setuju dengan cara kita melakukan 
> sesuatu hal - kecuali jika mereka menggunakan kekerasan 
> sebagai cara untuk meraih tujuan mereka." [Dokumen 
> Terbatas Kantor Departemen Dalam Negeri 19/8/03, Dirilis 
> ke Hizbut Tahrir Inggris pada 1/6/05 berdasarkan 
> Undang-undang Kebebasan Informasi]
> 
> 
> "Kita belum pernah menemukan bukti kuat bahwa Hizbut 
> Tahrir adalah organisasi yang menyerukan kekerasan atau 
> terorisme. Kita juga belum pernah melihat adanya hubungan 
> kerja sama antara Hizbut Tahrir dan Al Qaeda." [Menteri 
> Luar Negeri dan Persemakmuran Inggris Bill Rammell, 
> Hansard, 19/4/04]
> 
> "Menganggap Hizbut Tahrir sebagai organisasi teroris 
> merupakan sesuatu yang mustahil. Jika Hizbut Tahrir 
> mengambil jalan kekerasan maka bisa dianggap sebagai 
> organisasi teroris. Hizbut Tahrir, sesuai dengan 
> prinsipnya, tidak dapat dipandang sebagai organisasi 
> teroris." [Putusan Pengadilan Keamanan Negara Tingkat Dua 
> Turki, 13/4/04]
> 
> 
> "Hizbut Tahrir tidak menyerukan kekerasan untuk 
> menggulingkan rezim-rezim Muslim&#8230; Hizbut Tahrir 
> justru meyakini bahwa kemenangan dapat diraih melalui 
> dukungan masyarakat, dengan keyakinan bahwa kelak suatu 
> hari para pendukung itu akan bangkit melakukan unjuk rasa 
> damai dan menggulingkan rezim-rezim di Asia Tengah." 
> [Ahmed Rashid, Jihad: the Rise of Militant Islam in 
> Central Asia]
> 
> 
> "Hizbut Tahrir secara eksplisit mengharamkan kekerasan 
> sebagai sarana untuk mencapai kekuasaan." [John 
> Schoeberlein, Direktur Program Asia Tengah di Universitas 
> Harvard]
> 
> 
> "Hizbut Tahrir telah menunjukkan ketidakpuasan atas 
> kebijakan-kebijakan pemerintah [Pakistan], sesuatu yang 
> menjadi hak setiap warganegara&#8230; Saya tidak bisa 
> mengerti mengapa penyebaran pamflet-pamflet ini di tempat 
> umum dianggap sebagai terorisme atau sektarianisme." 
> [Multan Bench, Pengadilan Tinggi Lahore, Maret 2005]
> 
> "Ata Abu Rushta, jurubicara Hizbut Tahrir, Partai 
> Pembebasan yang berbasis di Yordania, sebuah partai yang 
> berjuang menegakkan kembali Khilafah Islam, ditahan selama 
> tiga tahun pada Februari oleh Pengadilan Keamanan Negara 
> karena membangkang terhadap pemerintah berdasarkan Pasal 
> 195(1) Kitab Undang-undang Pidana terkait dengan 
> wawancaranya dengan koran al-Hiwar. Pernyataan yang 
> menjadi dasar dijatuhkannya hukuman sama sekali tidak 
> menganjurkan kekerasan." [Laporan Amnesti Internasional, 
> 1997]
> 
> Kontak:
> Imran Waheed - Perwakilan Media
> Hizbut Tahrir Inggris
> E-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Telepon: 07074-192400
> 
> 
> 
> 
> 
> ===================================================================
>         Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
> =================================================================== 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 



Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke