Wa'alaikum salam wr wb,
Sesungguhnya tujuan pernikahan adalah membentuk
keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Bukan untuk
sekedar memuaskan hawa nafsu.

Meski Allah menghalalkan perceraian (jika memang tak
cocok lagi), tapi sesungguhnya Allah membenci hal itu.

Kemudian pernikahan itu harus diumumkan ke publik,
agar bisa diketahui umum dalam bentuk
perayaan/walimah. Sehingga tidak ada fitnah atau
gunjingan.

Nah meski sebagian orang menganggap nikah sirri adalah
sah karena sesuai dgn agama tapi tidak dicatatkan di
KUA, menurut saya ada yang kurang. Karena nikah siri
ternyata paling tidak sebagian dilakukan diam-diam,
seolah-olah aib yang tidak ingin diketahui. Biasanya
ini terjadi kalau ada pejabat yang nikah dengan istri
kedua/simpanannya.

Di bawah adalah aturan2 nikah dalam Islam.

Wassalam



ayudha10 Jan 2005, 08:15:19
Proses tata cara pernikahan yang Islami 
Maraji: ? Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad
Al-Jamal. 
? Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh
Nashiruddin Al-Albani. 

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada
pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan,
lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah
Subhanallah. 
Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan
memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita,
hal ini tidak banyak diketahui orang. 
Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap
tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam yang hanya dengan cara
inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah).
Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan
di atas landasan yang 
jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini
kebenaran yang dilakukannya. 
Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah
mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari
calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta
pernikahan. 
Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap
terlihat mempesona. Islam juga menuntun 
bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah
resmi menjadi sang penyejuk hati. 
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan
menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu
Dilakukan Sebelum Menikah 
1. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk
mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya,
hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat
dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka
hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal
wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia
dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil.
Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang
lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat
dekatnya yang baik agamanya. 
2 Shalat Istikharah 
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana
calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat
istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah
Taala dalam mengambil keputusan. 
Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada
Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana
yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak
hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja,
akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang
mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan
tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan
diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan
hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam
menetapkan suatu pilihan. 
3. Khithbah (peminangan) 

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan
wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya.
Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari
wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak
hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi
anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah
bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu: 
A. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan
syari yang menyebabkan laki-laki dilarang
memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal
sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya
(masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal
suami atau ipar dan lain-lain). 
B. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam
mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. 
Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin
adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak
halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah 
dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang
wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga
saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah) 
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas
maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya. 
4. Melihat Wanita yang Dipinang 
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan
pelamar 
untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan
wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang
meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar
mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan
pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu,
bersabda : Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: 
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang
seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia
melihat kepada apa yang mendorongnya untuk
menikahinya." 
Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita
dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang
mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku
menikahinya." 
(HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di
dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). 
Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam
masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah: 
A. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa
disertai mahram. 
B. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan
dengan laki- laki yang meminangnya

bersambung....(2)

--------------------------------------------------------------------------------

ayudha10 Jan 2005, 08:19:08
sambungan : Proses tata cara pernikahan yang Islami
(2)

5. Aqad Nikah 
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban
yang harus dipenuhi: 
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai. 
b. Adanya ijab qabul. Ijab artinya mengemukakan atau
menyatakan suatu perkataan. 
Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya
seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya,
kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam
perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah
seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan
mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ 
perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk
menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan
tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan
menyatakan menerima pernikahannya itu. 
Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa: 
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang
kepada Nabi shallallahu alaihiwa sallam untuk
menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan
diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk
menanti). 
Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai
Rasulullah kawinkanlah saya tidak berhajat padanya."
Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda:
"Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada
padamu." (HR. Bukhari dan Muslim). 
Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang
perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya
ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya. 
c. Adanya Mahar (mas kawin) 
Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki
yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin).
Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam
mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah
pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih
menyukai mas kawin yang 
mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam
memintanya. 
Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam: 
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan."
(HR.Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih
Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani) 
d. Adanya Wali 
Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu
alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu
Daud dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam
Shahih Sunan Abi Dawud no.1836).
Wali yang mendapat prioritas pertama di antara
sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin
wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya
ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau
seayah, kemudian 
anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah
kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim. 
e. Adanya Saksi-Saksi 
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua
orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan
dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir
oleh Syaikh Al-Albani no. 7557). 
Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam,
sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang
dinamakan khuthbatun nikah ataukhuthbatul-hajat. 
6. Walimah 
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda 
Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada
Abdurrahman bin Auf:"....Adakanlah walimah sekalipun
hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu
Dawud no. 1854) 
Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika
kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik
undangan perkawinan atau yang lainnya). 
Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti
ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR.
Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan
Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar). 
Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang
didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan
Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau
menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi
tidak 
mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib
meninggalkan tempat itu. 
Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku
mengundang Nabi shallallahu ?alaihi wa sallam dan
beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang
bergambar maka beliau keluar dan bersabda: 
"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di
dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah,
shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis
Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).

Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika
mengadakan walimah adalah sebagai berikut: 
1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul
(masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas
radliallahu 'anhu, katanya: 
Dari Anas radliallahu 'anhu, beliau berkata:
"Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam telah
menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya
(sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan
walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanadhasan,
seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat
di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti
itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh
Al-Albani hal. 65) 
2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik
miskin atau kaya sesuai denganwasiat Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam: "Jangan bersahabat
kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan
makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu
Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi
Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir
7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018). 
3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih,
sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini
terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi
dan lain-lain dari Anas radliallahu 'anhu. Bersabda 
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada
Abdurrahman bin Auf: "Adakanlah walimah meski hanya
dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih
menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa
daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan
nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik)
dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan
dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits 
berikut ini: Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak
seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Aisyah,
mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum
Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185
dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). 
Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke
pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai
dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu
bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika
mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau
mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu
berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan
kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian
berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di
dalam Sunannya 522, begitu pula Abu 
Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya,
lihat Adabuz Zifaf hal. 89) 
Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah
rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada
kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh islam,
karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan
oleh Kaum jahiliyyah. Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi
Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam.Para
tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah:
"Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya,
katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena
Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu
apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil
menjelaskan, ucapkanlah: 
"Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan
melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah
kami 
diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai
2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz
Zifaf hal. 90) 
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan
oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan
bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk
yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan
mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa
sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam 
hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu
orang-orang yang berdoa: 
Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri
kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami).
Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertaqwa."(Al-Furqan: 74). 


Wallahu'alam bishowab
http://www.myquran.org/forum/archive/index.php/t-4675.html

--- azis bustari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assallamualaikum...
> Hai sahabatku semua di Media-Dakwah....
> Kalau kita memperhatikan selama ini lewat media
> massa..bahwa fenomena
> kawin cerai di kalangan artis dan masyarakat umumnya
> seperti sudah
> menjadi sarapan pagi yang amat lezat untuk
> dinikmati. saya kok jadi
> sangat penasaran ya...apakah memang ada landasan
> dari agama kita yang
> agung ini menghalalkan kawin cerai seperti itu
> terutama yang dilandasi
> oleh pernikahan siri...kalau teman-teman menemukan
> Firman Allah SWT
> atau hadist Rasullullah tentang hal tersebut mohon
> di informasikan
> kepada saya ya.....
> 
> Terima kasihbnayak sebelumnya..
> Wassallam..
> Salam manis dan Kompak selalu...
> 
> Azis Bustari
> 
> 
> 


Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]


                
____________________________________________________
Start your day with Yahoo! - make it your home page 
http://www.yahoo.com/r/hs 
 


Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to