--- In media-dakwah@yahoogroups.com, danny kristianto 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Iya mas.
> Tapi patut disadari bahwa, masyarakat Indonesia, terlebih mereka 
yg mudah terindoktrinasi, akan mengexpresikannya dgn tindakan nyata.
> walaupun maksud hati MUI adalah tidak spt itu.
> Alangkah baiknya bila MUI juga men fatwakan bahwa Haram juga 
hukumnya melakukan tindakan kekerasan.

Berikut kutipan fatwa MUI (www.nizami.org):
Dengan bertawakal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia beberapa persoalan 
keagamaan dan kemasyarakatan sebagai berikut:

Jama'ah Ahmadiyah

Sesuai dengan data dan fatwa yang ditemukan dalam 9 buah buku 
tentang Ahmadiyah, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa 
Ahmadiyah adalah jama'ah diluar Islam, sesat dan menyesatkan. 

Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah, hendaknya Majelis Ulama 
Indonesia selalu berhubungan dengan pemerintah.        

===

Saya lihat MUI sudah bersikap arif dgn menyatakan kesesatan 
Ahmadiyah serta pernyataan agar MUI selalu berhubungan dengan 
pemerintah dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah.

Ini yang perlu kita sosialisasikan bersama.
  
> Dan lebih bagus lagi bila, MUI juga menegeluarkan opini thd 
Korupsi.

Sebetulnya tanpa perlu diberi fatwa pun Korupsi itu sudah jelas 
haram. Tapi tak ada salahnya jika MUI mengeluarkan fatwa tentang 
hukuman mati bagi para koruptor serta menyita seluruh aset koruptor 
dan ahli warisnya untuk negara.
  
> Sebagai warga negara Indonesia, sudah capek melihat konflik 
keagamaan di Indonesia tercinta.
>  
> Salam,
> -Danny- 
> 
> Bango Samparan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalaamu'alaikum wr. wb.
> 
> JIL memang payah, kalau MUI ataupun yang lain berfatwa Ahmadiyah 
tuh
> sesat, ini kan juga bagian dari kebebasan beragama ya:-)
> 
> BTW, sad story goes on. Kita bisanya ya berfatwa dan berfatwa.
> 
> Wassalaamu'alaikum wr. wb.
> B. Samparan
> 
> --- A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Assalamu'alaikum wr wb,
> > Kelompok Islam Liberal dan beberapa non Muslim
> > menyayangkan fatwa MUI yang menyatakan bahwa Ahmadiyah
> > adalah sesat. Seolah-olah MUI tidak menghargai
> > kebebasan beragama.
> > 
> > Sesungguhnya ummat Islam dan MUI menghargai kebebasan
> > beragama. Buktinya kita tidak pernah memaksa orang
> > beragama lain seperti Kristen, Katolik, dsb untuk
> > masuk agama Islam.
> > 
> > Namun jika ada aliran sesat yang mengaku sebagai
> > "Islam", tapi menyebarkan paham yang berbeda seperti
> > adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau
> > menyebarkan Al Qur'an yang lain terjemahannya, itu
> > sudah tak bisa ditolerir.
> > 
> > Bahkan di agama Kristen pun aliran sesat buktinya
> > tidak ditolerir. Contohnya pemimpin aliran sesat
> > "Sekte Hari Kiamat" dituntut ke pengadilan dan
> > dituntut 3 tahun penjara (lihat berita di bawah).
> > 
> > Nah, mengapakah sebagian pendeta yang mungkin turut
> > menuntut pentolan aliran sesat di agamanya, tiba-tiba
> > turut melecehkan MUI dan mencampuri urusan agama
> > Islam?
> > 
> 
> 
> 
> 
> 
>             
> ____________________________________________________
> Start your day with Yahoo! - make it your home page 
> http://www.yahoo.com/r/hs 
> 
> 
> 
> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
> 
> 
> 
> ---------------------------------
> YAHOO! GROUPS LINKS 
> 
> 
>     Visit your group "media-dakwah" on the web.
>   
>     To unsubscribe from this group, send an email to:
>  [EMAIL PROTECTED]
>   
>     Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of 
Service. 
> 
> 
> ---------------------------------
> 
> 
> 
> __________________________________________________
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
> http://mail.yahoo.com 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke