From: Ahmadi Agung <[EMAIL PROTECTED]> 
Date: Tue Aug 2, 2005  12:10 am 
Subject: FW: [Sabili] Ajakan Demo Damai Dukung Fatwa MUI pada Ahad 7 
Agust us 2005  [EMAIL PROTECTED] 
 Send Email  


*Ajakan Demo Damai Dukung Fatwa MUI, Ahad 7 Agustus 2005*

Assalamu alaikum wr wb.,

Beberapa teman dari berbagai DKM telah berkordinasi untuk melakukan 
demo
damai mendukung berlakunya 11 Fatwa terbaru MUI minggu lalu. Ide ini 
masih
sangat mentah tapi barang siapa yang siap mematangkannya silahkan 
bergabung
dan ikut memimpin demo ini. Sejauh ini ana akan membantu untuk
mengkordinasikan pihak-pihak yang ingin ikut serta. Acara ini belum
dipastikan terselenggara tergantung dari kesiapan kita semua, jadi 
masih
akan ada kabar konfirmasi lebih lanjut. Kordinasi sementara dilakukan
melalui email. Mohon teruskan email ini ke pihak-pihak yang sekiranya
sejalan dengan ide ini.

*Thema* : bahwa umat Islam mendukung penuh keputusan MUI (Majelis 
Ulama
Indonesia) dan sekaligus menolak pendapat tokoh-tokoh tertentu yang
menganggap bahwa fatwa tersebut bertentangan dengan semangat 
toleransi
beragama yang baik

*Waktu* : Ahad 7 Agustus 2005, jam 09:00 pagi

*Tempa*t : Bundaran HI, DKI Jakarta

Silahkan antum pelajari terlebih dahulu latar belakang pemikiran 
berikut
dibawah ini.

*LATAR BELAKANG : 11 FATWA BARU MUI *

Munas MUI yang ditutup 29 July 2005 telah mengeluarkan 11 Fatwa 
baru, antara

lain :

1. Liberalisme, sekularisme dan pluralisme bertentangan dengan agama 
Islam,
dan hampir diharamkam. Karena waktu pembahasan tidak cukup maka 
masuk dalam
rekomendasi Munas mendatang. Liberalisme itu memandang agama dengan 
alam
pikiran manusia bukan berlandas agama, sedangkan pluralisme berarti
membenarkan semua agama. Berbeda dengan Pluralisme maka Pluralitas 
lebih
tepat karena Pluralitas berarti bahwa masyarakat memiliki agama yang
berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan 
dengan
baik.

2. Mempertegas fatwa MUI tahun 1980 bahwa Ahmadiyah sesat dan 
menyesatkan.
MUI meminta pemerintah menutup dan melarang aliran Ahmadiyah di 
seluruh
Indonesia. Bahkan pengikutnya dianggap keluar dari Islam.
3. Melakukan doa bersama, doa bergiliran, meng-amini doa-doa agama 
lain
haram hukumnya. Doa menurut agama masing-masing mubah hukumnya.
4. Perkawinan beda agama diharamkan dan tidak sah.
5. Perdukunan dan ramalan haram hukumnya, sehingga melarang siaran 
televisi
yang mempublikasikan ramalan dan hal gaib karena menyesatkan umat 
Islam
6. Hukuman mati bagi pelaku pindak pidana tertentu

7. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual

8. Kriteria kemaslahatan, mengenai pencabutan hak milik pribadi untuk
kepentingan umum

9. Kewarisan beda agama. Hukum Islam tidak memberikan hak saling 
mewarisi
antar orang beda agama.

10. Wanita menjadi imam dalam sholat diharamkan.

11. Eutanasia (bunuh diri karena sakit keras) diharamkan kecuali 
jika pasif
seperti pencabutan alat bantu karena ada yang lebih membutuhkan dan 
kecil
kemungkinan hidupnya.

*ANCAMAN DAN PENOLAKAN TERHADAP FATWA MUI INI :*

Semua pihak yang dikatakan Kompas dan beberapa media massa lainnya 
sebagai
"Tokoh Agama" ternyata berupa orang-orang yang selama ini sering
berseberangan dengan umat Islam. Semua "musuh" MUI bergabung dalam 
aliansi
yang bernama "Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan" . Antara lain beranggotakan KH Abdurrahman Wahid (Gus 
Dur),
Dawam Raharjo (Pro Islam Liberal), Johan Effendi, Syafii Anwar (Tokoh
Pluralisme), Ulil Absar Abdalla (Jaringan Islam Liberal), Pangeran
Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (KWI), Pdt Winata 
Sairin
(PGI) tersebut dikemukakan di gedung PBNU, Jakarta, Jumat 29 Juli 
2005
(ANTARA News). Pertemuan ini juga dihadiri salah seorang anggota 
Jemaat
Ahmadiyah Indonesia, Lamaradi.

Begini pendapat mereka sebagai "tokoh" yang merasa mewakili umat 
Islam,
antara lain :

"Saya menolak sekeras-kerasnya sikap seperti itu. Ini bukan negara 
Islam
tapi negara nasional. Jadi ukurannya hukum nasional," kata mantan 
Ketua Umum

PBNU Gus Dur dalam kesempatan Menurut Gus Dur, dalam negara 
Indonesia yang
bukan negara Islam maka yang berwenang menentukan benar atau salah 
adalah
Mahkamah Agung (MA), bukan MUI, karena itu ia mendesak MA segera
mengeluarkan keputusan soal Ahmadiah.

Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism 
(ICIP) M
Syafii Anwar menyebut pembatasan pada kebebasan menjalankan keyakinan
sebagai langkah mundur karena yang harus dilakukan semestinya adalah 
upaya
membangun rasa saling hormat-menghormati. "Hendaknya MUI tidak 
menjadi
polisi agama atau akidah," katanya.

Pernyataan lebih keras dilontarkan Dawam Raharjo. Dikatakannya, 
tindakan
kekerasan terhadap warga JAI (Ahmadiyah) yang merupakan pelanggaran 
terhadap

hak asasi manusia, terutama soal hak menjalankan keyakinan, 
bersumber dari
fatwa MUI.

Bahkan Kompas, Sabtu 30 Juli 2005, memuat pendapat Ketua NU, Hasyim 
Muzadi
yang cukup mengagetkan, yaitu bahwa Fatwa MUI merupakan langkah 
mundur
terutama bagi kehidupan antar umat bergama. Kemudian dikutip juga 
pendapat
Azyumardi Azra (Rektor UIN Syarief Hidayatullah) berpendapat bahwa 
tidak
setuju dengan pelarangan Pluralisme, dan menganggap MUI salah paham 
terhadap

pengertian Pluralisme.

Kabar terakhir, wakil Ketua Komnas HAM, Zoemrotin K. Susilo, hari 
ini (
Detik.com < http://Detik.com <http://Detik.com> > Senin, 1Agustus 
2005)
seusai bertemu humas
Ahmadiyah, Mubarik, dan didampingi sejumlah anggota LBH sepertu Uli 
Parulian

dan Hermawanto, dengan jelas menolak fatwa MUI dan mengatakan 
bahwa "Fatwa
MUI tidak memiliki kekuatan hukum tetap. MUI hanyalah sebuah 
kelompok dan
organisasi swasta. Jadi fatwanya tidak bisa dijadikan dasar hukum
menggantikan konstitusi."

*SITUASI SAAT INI* :

Bila antum termasuk umat Islam yang berpihak kepada 11 Fatwa baru 
yang
dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, maka ketahuilah bahwa fatwa MUI 
ini
telah secara nyata memperkuat kedudukan syariat Islam di Indonesia.
Ketahuilah
bahwa MUI saat ini habis-habisan diserang oleh Aliansi 'musuh Islam' 
dan
hampir tidak ada media nasional yang mendukung langkah-langkah MUI 
ini.
Rasanya
tidak pantas kalau kita (umat islam Indonesia yang jumlahnya 160 
juta orang)

tinggal diam, dan membiarkan MUI seorang diri membela kepentingan 
umat
Islam. Saat seperti ini marilah kita sama-sama mengingat firman Allah
Subhanahu Wa Ta'ala sbb :

*"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung". Qs.Ali Imran (3):104*

Dan sama-sama mengingat pesan Rasulullah SAW seperti diriwayatkan 
oleh Abu
Bakar Ash-Shiddiq r.a. : *"Sesungguhnya manusia jika mereka melihat 
orang
yang berbuat zholim dan tidak mencegahnya, maka telah dekatlah azab 
Allah
yang akan menimpa mereka seluruhnya" (HR At-Tirmidzi) *

*USULAN MATERI* :

Demo damai umat Islam untuk mendukung 11 fatwa baru MUI yang 
dikeluarkan
tanggal 29 Juli 2005.

Demo akan dipimpin oleh tokoh-tokoh umat Islam yang mewakili 
berbagai unsur
dan organisasi, dan tergabung dalam sebuah aliansi yang (sementara) 
bernama
Aliansi Umat Islam Pendukung 11 Fatwa MUI 29 Juli 2005.

Dalam demo damai ini Aliansi akan menyampaikan pendapatnya bahwa :

1. bahwa 11 fatwa MUI 2005 tersebut sesuai dengan syariat Islam, 
hukum
bernegara, dan toleransi antar agama
2. bahwa umat Islam adalah umat yang menghormati toleransi beragama
(Pluralitas dalam beragama) yaitu bahwa masyarakat memiliki agama 
yang
berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan
dengan
baik, dan sekaligus menolak keras penyimpangan penafsiran toleransi
beragama
yang dihembuskan penganut paham Pluralisme, Sekularisme dan 
Liberalisme.
3. bahwa umat Islam menolak semua usaha kampanye komunikasi 
(penyiaran
acara kegiatan) yang dilakukan oleh para penganut paham Pluralisme,
Sekularisme dan Liberalisme, seperti berbagai aktifitas Jaringan 
Islam
Liberal (JIL), acara "Suara Lintas Agama" di TVRI dan lain-lain.
4. bahwa umat Islam menolak keberadaan aliran Ahmadiyah di
Indonesiakarena ajarannya sesat dan menyesatkan umat Islam di
Indonesia.
5. bahwa umat Islam menolak ditayangkannya acara perdukunan dan
peramalan di semua stasiun TV di Indonesia

*HAL-HAL YANG DIPERLUKAN UNTUK TERSELENGGARAKAN DEMO DAMAI INI :*

1. Memiliki para wakil Pimpinan organisasi umat Islam dengan jumlah
wakil yang memadai
2. Diadakan segera agar keputusan MUI tersebut tidak keburu mendapat
tekanan yang semakin luas.
3. Diadakan secara aman dan damai.

Wassalam,
Rudy M.
 





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke