From: Ahmadi Agung <[EMAIL PROTECTED]> Date: Tue Aug 2, 2005 12:10 am Subject: FW: [Sabili] Ajakan Demo Damai Dukung Fatwa MUI pada Ahad 7 Agust us 2005 [EMAIL PROTECTED] Send Email
*Ajakan Demo Damai Dukung Fatwa MUI, Ahad 7 Agustus 2005* Assalamu alaikum wr wb., Beberapa teman dari berbagai DKM telah berkordinasi untuk melakukan demo damai mendukung berlakunya 11 Fatwa terbaru MUI minggu lalu. Ide ini masih sangat mentah tapi barang siapa yang siap mematangkannya silahkan bergabung dan ikut memimpin demo ini. Sejauh ini ana akan membantu untuk mengkordinasikan pihak-pihak yang ingin ikut serta. Acara ini belum dipastikan terselenggara tergantung dari kesiapan kita semua, jadi masih akan ada kabar konfirmasi lebih lanjut. Kordinasi sementara dilakukan melalui email. Mohon teruskan email ini ke pihak-pihak yang sekiranya sejalan dengan ide ini. *Thema* : bahwa umat Islam mendukung penuh keputusan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan sekaligus menolak pendapat tokoh-tokoh tertentu yang menganggap bahwa fatwa tersebut bertentangan dengan semangat toleransi beragama yang baik *Waktu* : Ahad 7 Agustus 2005, jam 09:00 pagi *Tempa*t : Bundaran HI, DKI Jakarta Silahkan antum pelajari terlebih dahulu latar belakang pemikiran berikut dibawah ini. *LATAR BELAKANG : 11 FATWA BARU MUI * Munas MUI yang ditutup 29 July 2005 telah mengeluarkan 11 Fatwa baru, antara lain : 1. Liberalisme, sekularisme dan pluralisme bertentangan dengan agama Islam, dan hampir diharamkam. Karena waktu pembahasan tidak cukup maka masuk dalam rekomendasi Munas mendatang. Liberalisme itu memandang agama dengan alam pikiran manusia bukan berlandas agama, sedangkan pluralisme berarti membenarkan semua agama. Berbeda dengan Pluralisme maka Pluralitas lebih tepat karena Pluralitas berarti bahwa masyarakat memiliki agama yang berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan baik. 2. Mempertegas fatwa MUI tahun 1980 bahwa Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. MUI meminta pemerintah menutup dan melarang aliran Ahmadiyah di seluruh Indonesia. Bahkan pengikutnya dianggap keluar dari Islam. 3. Melakukan doa bersama, doa bergiliran, meng-amini doa-doa agama lain haram hukumnya. Doa menurut agama masing-masing mubah hukumnya. 4. Perkawinan beda agama diharamkan dan tidak sah. 5. Perdukunan dan ramalan haram hukumnya, sehingga melarang siaran televisi yang mempublikasikan ramalan dan hal gaib karena menyesatkan umat Islam 6. Hukuman mati bagi pelaku pindak pidana tertentu 7. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual 8. Kriteria kemaslahatan, mengenai pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum 9. Kewarisan beda agama. Hukum Islam tidak memberikan hak saling mewarisi antar orang beda agama. 10. Wanita menjadi imam dalam sholat diharamkan. 11. Eutanasia (bunuh diri karena sakit keras) diharamkan kecuali jika pasif seperti pencabutan alat bantu karena ada yang lebih membutuhkan dan kecil kemungkinan hidupnya. *ANCAMAN DAN PENOLAKAN TERHADAP FATWA MUI INI :* Semua pihak yang dikatakan Kompas dan beberapa media massa lainnya sebagai "Tokoh Agama" ternyata berupa orang-orang yang selama ini sering berseberangan dengan umat Islam. Semua "musuh" MUI bergabung dalam aliansi yang bernama "Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan" . Antara lain beranggotakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Dawam Raharjo (Pro Islam Liberal), Johan Effendi, Syafii Anwar (Tokoh Pluralisme), Ulil Absar Abdalla (Jaringan Islam Liberal), Pangeran Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (KWI), Pdt Winata Sairin (PGI) tersebut dikemukakan di gedung PBNU, Jakarta, Jumat 29 Juli 2005 (ANTARA News). Pertemuan ini juga dihadiri salah seorang anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Lamaradi. Begini pendapat mereka sebagai "tokoh" yang merasa mewakili umat Islam, antara lain : "Saya menolak sekeras-kerasnya sikap seperti itu. Ini bukan negara Islam tapi negara nasional. Jadi ukurannya hukum nasional," kata mantan Ketua Umum PBNU Gus Dur dalam kesempatan Menurut Gus Dur, dalam negara Indonesia yang bukan negara Islam maka yang berwenang menentukan benar atau salah adalah Mahkamah Agung (MA), bukan MUI, karena itu ia mendesak MA segera mengeluarkan keputusan soal Ahmadiah. Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) M Syafii Anwar menyebut pembatasan pada kebebasan menjalankan keyakinan sebagai langkah mundur karena yang harus dilakukan semestinya adalah upaya membangun rasa saling hormat-menghormati. "Hendaknya MUI tidak menjadi polisi agama atau akidah," katanya. Pernyataan lebih keras dilontarkan Dawam Raharjo. Dikatakannya, tindakan kekerasan terhadap warga JAI (Ahmadiyah) yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama soal hak menjalankan keyakinan, bersumber dari fatwa MUI. Bahkan Kompas, Sabtu 30 Juli 2005, memuat pendapat Ketua NU, Hasyim Muzadi yang cukup mengagetkan, yaitu bahwa Fatwa MUI merupakan langkah mundur terutama bagi kehidupan antar umat bergama. Kemudian dikutip juga pendapat Azyumardi Azra (Rektor UIN Syarief Hidayatullah) berpendapat bahwa tidak setuju dengan pelarangan Pluralisme, dan menganggap MUI salah paham terhadap pengertian Pluralisme. Kabar terakhir, wakil Ketua Komnas HAM, Zoemrotin K. Susilo, hari ini ( Detik.com < http://Detik.com <http://Detik.com> > Senin, 1Agustus 2005) seusai bertemu humas Ahmadiyah, Mubarik, dan didampingi sejumlah anggota LBH sepertu Uli Parulian dan Hermawanto, dengan jelas menolak fatwa MUI dan mengatakan bahwa "Fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum tetap. MUI hanyalah sebuah kelompok dan organisasi swasta. Jadi fatwanya tidak bisa dijadikan dasar hukum menggantikan konstitusi." *SITUASI SAAT INI* : Bila antum termasuk umat Islam yang berpihak kepada 11 Fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, maka ketahuilah bahwa fatwa MUI ini telah secara nyata memperkuat kedudukan syariat Islam di Indonesia. Ketahuilah bahwa MUI saat ini habis-habisan diserang oleh Aliansi 'musuh Islam' dan hampir tidak ada media nasional yang mendukung langkah-langkah MUI ini. Rasanya tidak pantas kalau kita (umat islam Indonesia yang jumlahnya 160 juta orang) tinggal diam, dan membiarkan MUI seorang diri membela kepentingan umat Islam. Saat seperti ini marilah kita sama-sama mengingat firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala sbb : *"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung". Qs.Ali Imran (3):104* Dan sama-sama mengingat pesan Rasulullah SAW seperti diriwayatkan oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. : *"Sesungguhnya manusia jika mereka melihat orang yang berbuat zholim dan tidak mencegahnya, maka telah dekatlah azab Allah yang akan menimpa mereka seluruhnya" (HR At-Tirmidzi) * *USULAN MATERI* : Demo damai umat Islam untuk mendukung 11 fatwa baru MUI yang dikeluarkan tanggal 29 Juli 2005. Demo akan dipimpin oleh tokoh-tokoh umat Islam yang mewakili berbagai unsur dan organisasi, dan tergabung dalam sebuah aliansi yang (sementara) bernama Aliansi Umat Islam Pendukung 11 Fatwa MUI 29 Juli 2005. Dalam demo damai ini Aliansi akan menyampaikan pendapatnya bahwa : 1. bahwa 11 fatwa MUI 2005 tersebut sesuai dengan syariat Islam, hukum bernegara, dan toleransi antar agama 2. bahwa umat Islam adalah umat yang menghormati toleransi beragama (Pluralitas dalam beragama) yaitu bahwa masyarakat memiliki agama yang berbeda-beda dan karenanya harus saling menghormati dan berdampingan dengan baik, dan sekaligus menolak keras penyimpangan penafsiran toleransi beragama yang dihembuskan penganut paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme. 3. bahwa umat Islam menolak semua usaha kampanye komunikasi (penyiaran acara kegiatan) yang dilakukan oleh para penganut paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme, seperti berbagai aktifitas Jaringan Islam Liberal (JIL), acara "Suara Lintas Agama" di TVRI dan lain-lain. 4. bahwa umat Islam menolak keberadaan aliran Ahmadiyah di Indonesiakarena ajarannya sesat dan menyesatkan umat Islam di Indonesia. 5. bahwa umat Islam menolak ditayangkannya acara perdukunan dan peramalan di semua stasiun TV di Indonesia *HAL-HAL YANG DIPERLUKAN UNTUK TERSELENGGARAKAN DEMO DAMAI INI :* 1. Memiliki para wakil Pimpinan organisasi umat Islam dengan jumlah wakil yang memadai 2. Diadakan segera agar keputusan MUI tersebut tidak keburu mendapat tekanan yang semakin luas. 3. Diadakan secara aman dan damai. Wassalam, Rudy M. Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
