--- [EMAIL PROTECTED] wrote: > >>> kebijakan dan fatwa kholifah saat itu ( kholifah empat ) > >>> berlaku bagi semua negeri , tidak terbatas di madinah atau > makah saja > >>> setiap ada amsalah kholifah memanggil Ulama ( sahabat ) yang ada > untuk > musyawarah > >>> dan yang di bawa dan di buka Alquran dan sunnah rosul > >>> kalau jaman kholifah empat bisa , sekarang pasti bisa > >>> syareat islam kan tidak lekang oleh tempat dan waktu > >>> cuma kita merasa " tidak mungkin " ini kan pengetahuan > yang > samapi pada kita
Bener sekali tidak terbatas di Madinah dan Mekah saja, tapi di semua wilayah yang dikuasai oleh kekhilafahan Islam:-) Jadi, tetep ada wilayah. Lembaga ini disistematisir tak masalah donk ya! Sekali lagi baca al Hisba fiil Islam karya Ibnu Taimiyah untuk mendapat gambaran awal perkembangan kelembagaan pemerintahan Islam. > >>> untuk masalah hukum kita tinggal cari di alqur'an dan sunnah > >>> saat mau menghukumi sesuatu perkara kita mesti musyawarah , buka > alquran > >>> dan hadist baru putuskan. jadi tidak perlu buat UU lagi > dengan > alasan untuk > >>> memudahkan, makanya dari jaman , abu bakar Ra , umar Ra , > Ustman Ra > dan > >>> Ali Ra tidak ditemukan ada UU kan ? > >>> sudah cukup pakai alqur'an dan sunnah rosul. > >>> keputusan atau fatwa bergantu kajadian yang ada dan > musyawarah yang > dilakukan > >>> yang berdasar alqur'an dan sunnah > >>> ( tidak perlu qonun asasi / UU ) > >>> ada istilah ini ( UU ) kan setelah perkembangan zaman , yang > mencoba > mengakurkan > >>> istilah itu sehingga di anggap ada dan boleh Al Qur'an dulu juga nggak dibukukan dalam satu buku. Lalu karena para penghafal Al Qur'an banyak yang syahid, para khalifah mengikhtiarkan untuk dibukukan. Jadi! Sekarang kita bisa membacanya secara utuh. Para ahli hadist dan ahli fikih juga banyak membuat buku tentang masalah-masalah tertentu tentang Islam, dan semuanya tidak dianggap masalah ketika isinya sahih. Jadi, IMHO, nggak papa tuh kita buat KUHP atau UU yang tidak melanggar ketentuan Al Qur'an dan Al Hadist. Kebutuhan dokumentasi dan notulensi di zaman modern itu sudah nggak bisa dihindarkan lagi. Bayangkan sebuah negara modern - hatta dinamakan kekhalifahan - yang tanpa ada dokumen-dokumen legal negara yang tertulis, terus piyo ngono? Wassalaamu'alaikum wr. wb. B. Samparan ____________________________________________________ Start your day with Yahoo! - make it your home page http://www.yahoo.com/r/hs Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/