--- [EMAIL PROTECTED] wrote:

> >>> kebijakan dan fatwa kholifah saat itu ( kholifah  empat )
> >>>  berlaku bagi semua negeri , tidak terbatas  di madinah atau
> makah saja
> >>> setiap ada amsalah kholifah memanggil Ulama ( sahabat ) yang ada
> untuk
> musyawarah
> >>> dan yang  di  bawa  dan  di buka  Alquran dan sunnah  rosul
> >>>  kalau  jaman  kholifah empat bisa , sekarang  pasti bisa
> >>>  syareat islam kan tidak  lekang oleh  tempat  dan  waktu
> >>>  cuma kita  merasa  " tidak  mungkin "  ini  kan pengetahuan 
> yang
> samapi pada  kita

Bener sekali tidak terbatas di Madinah dan Mekah saja, tapi di semua
wilayah yang dikuasai oleh kekhilafahan Islam:-) Jadi, tetep ada
wilayah.

Lembaga ini disistematisir tak masalah donk ya! Sekali lagi baca al
Hisba fiil Islam karya Ibnu Taimiyah untuk mendapat gambaran awal
perkembangan kelembagaan pemerintahan Islam.

> >>> untuk masalah hukum kita  tinggal  cari  di  alqur'an dan sunnah
> >>> saat mau menghukumi sesuatu perkara kita  mesti musyawarah , buka
> alquran
> >>>  dan hadist baru putuskan. jadi tidak perlu buat  UU  lagi 
> dengan
> alasan untuk
> >>>  memudahkan, makanya  dari  jaman , abu bakar Ra , umar Ra ,
> Ustman Ra
> dan
> >>> Ali Ra  tidak  ditemukan ada UU  kan ?
> >>>  sudah  cukup pakai alqur'an  dan  sunnah  rosul.
> >>>  keputusan atau  fatwa bergantu  kajadian  yang ada dan
> musyawarah yang
> dilakukan
> >>>  yang berdasar  alqur'an  dan  sunnah
> >>>  (  tidak  perlu qonun  asasi /  UU )
> >>>  ada istilah ini ( UU  ) kan setelah  perkembangan zaman , yang
> mencoba
> mengakurkan
> >>>  istilah itu  sehingga  di anggap  ada  dan  boleh

Al Qur'an dulu juga nggak dibukukan dalam satu buku. Lalu karena para
penghafal Al Qur'an banyak yang syahid, para khalifah mengikhtiarkan
untuk dibukukan. Jadi! Sekarang kita bisa membacanya secara utuh.

Para ahli hadist dan ahli fikih juga banyak membuat buku tentang
masalah-masalah tertentu tentang Islam, dan semuanya tidak dianggap
masalah ketika isinya sahih.

Jadi, IMHO, nggak papa tuh kita buat KUHP atau UU yang tidak melanggar
ketentuan Al Qur'an dan Al Hadist. Kebutuhan dokumentasi dan notulensi
di zaman modern itu sudah nggak bisa dihindarkan lagi. Bayangkan sebuah
negara modern - hatta dinamakan kekhalifahan - yang tanpa ada
dokumen-dokumen legal negara yang tertulis, terus piyo ngono?

Wassalaamu'alaikum wr. wb.
B. Samparan




                
____________________________________________________
Start your day with Yahoo! - make it your home page 
http://www.yahoo.com/r/hs 
 


Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke