salam alaikum

barangkali agak telat namun insya Allah menjadi bagian dari amal yang
bermanfaat...

"Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda : Tidak dinikahi janda kecuali
dengan bermusyawarah (lebih dahulu) dan tidak dinikahi gadis kecuali dengan
dimintai ijinnya. Mereka bertanya : Ya Rasulullah bagaimana ijinnya ? Nabi
saw menjawab : Perempuan itu diam"
(Diambil dari kitab Himpunan Shahih Bukhari, susunan Ust.Hussein Bahreisj,
hadist ke 504)

"Dari Ibnu Umar berkata : Nabi saw melarang menual sebagian diantaramu atas
barang yang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seorang laki-2 melamar
atas lamaran saudaranya kecuali telah meninggalkannya peminang sebelumnya
atau peminang itu mengijinkan padanya"
(Diambil dari kitab Himpunan Shahih Bukhari, susunan Ust.Hussein Bahreisj,
hadist ke 505)

Insya Allah terjemah hadits diatas menjadi pijakan dalam menentukan langkah
selanjutnya. Silakan ditambah oleh yang lainnya.

salam
ridwan

----- Original Message -----
From: "Par woto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <media-dakwah@yahoogroups.com>
Sent: Sunday, August 21, 2005 8:30 AM
Subject: [media-dakwah] Tanya


> Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
>
> Saya punya saudara muslim yang punya masalah begini,
> Dia pernah melamar seorang muslimah dan muslimah itu
> menerima lamaran
> dia, bapaknya tergantung anaknya sedang ibunya blm
> memberi kepastian.
> Masalahnya sekarang begini, sekarang muslimah itu
> menerima lamaran pria
> lain dan orang tuanya setuju. Yang mau saya tanyakan
> bagaimana hukumnya
> tindakan muslimah itu dan apa yang harus dilakukan
> saudara saya itu?
>
> Atas jawabannya, jazakumallahu khairan
>
> Wassalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
>





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke