Syukurlah kalau FPI sudah mencabut.
Memang kalau orang udah kena judi atau watak kejudiannya melekat erat.
apapun bisa dijudikan.
Main tebak2an dgn taruhan menebak  bayi yg akan di lahirkan, laki atau
perempuan dgn sejumlah uang itu judi.
Tebak2an hasil sepakbola, yg tepat dp hadiah jadi judi.
judi memang mersauki segala hal.



                                                                                
                
                    "Abdi M.U"                                                  
                
                    <[EMAIL PROTECTED]        To:     [EMAIL PROTECTED],        
      
                    ahoo.com>                 [EMAIL PROTECTED],                
    
                    Sent by:                  [EMAIL PROTECTED]                 
  
                    [EMAIL PROTECTED]        cc:                                
               
                    groups.com                Subject:     [media-dakwah] Habib 
Rizieq :        
                                              Penyelenggara KPO Tidak Fair !    
                
                                                                                
                
                    09/27/2005 08:25                                            
                
                    PM                                                          
                
                                                                                
                
                                                                                
                





Penyelenggara KPO tidak Fair
Oleh :  Habib Muhammad Rizieq Syihab
Ketua Umum Majlis Tanfidzi DPP Front Pembela Islam


http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=214581&kat_id=16



Keterpurukan olahraga nasional di Tanah Air, selama ini, tidak terlepas
dari persoalan kesejahteraan atlet. Ketidakjelasan nasib para atlet
Indonesia membuat dunia olahraga kurang diminati. Tragis memang, tatkala
seorang juara dunia dipekerjakan hanya sebagai satpam tempat hiburan. Ada
lagi mantan atlet berprestasi dunia, kini menganggur, luntang-lantung,
bahkan terpaksa menjual ''medali emas'' kebanggaan prestasinya hanya untuk
memenuhi kebutuhan hidup.

Itu semua menambah duka dunia olahraga kita. Generasi muda semakin enggan
terjun menjadi atlet. Para atlet sendiri jadi tidak bergairah dan kurang
''terpompa'' mengukir prestasi. Kondisi memprihatinkan itu telah mendorong
berbagai pihak untuk berpikir mencari solusi. Berangkat dari sinilah,
sejumlah mantan atlet nasional yang pernah menjadi juara dunia tampil
memperkenalkan program Kartu Pos Olahraga, yang disingkat KPO. Mereka
menggandeng beberapa profesional untuk memenejnya.

KPO, pada awalnya hanya suatu ''formula sederhana'' dari penjualan kartu
pos berhadiah yang bergambar atlet dengan data prestasinya. KPO dibuat
sedemikian rupa sehingga lahir sebagai produk yang berfungsi sebagai benda
pos dan benda koleksi. Rencananya, keuntungan penjualan KPO akan digunakan
untuk peningkatan mutu olahraga dan kesejahteraan atlet, bahkan dianggarkan
juga untuk dana pensiun mantan atlet berprestasi.

Sepintas, KPO hanya penjualan produk biasa yang berhadiah sebagaimana
penjualan produk-produk lain yang sekarang marak dalam dunia usaha. Bahkan,
selayang pandang, KPO justru lebih bermanfaat karena didasari keinginan
baik mencari solusi bagi keterpurukan peolahragaan nasional.

Karenanya, tidak heran jika Departemen Sosial segera merespons positif
program tersebut dengan menerbitkan SK Mensos RI nomor: 338/HUK-UND/2005,
tanggal 1 Juni 2005, sebagai izin operasional penyelenggaraan KPO. Bahkan,
tiga minggu kemudian, 22 Juni 2005, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
dan Partai Bintang Reformasi (PBR) memberi dukungan dan rekomendasi
penyelenggaraan KPO melalui surat masing-masing yang bernomor
174/B.II.02/06/2005 dan 036/B/DPP-PBR/VI/2005. Tidak heran pula, jika dua
minggu berikutnya, 7 Juli 2005, Komisi Fatwa MUI juga mengeluarkan surat
dukungan dan rekomendasi (bukan fatwa) bernomor: 248/KF.II/07/2005.

Syarat syariat
Patut dicatat dan digarisbawahi bahwa surat dukungan dan rekomendasi PBNU,
PBR, maupun Komisi Fatwa MUI bukan mutlak tidak bersyarat. Bahkan tertera
secara eksplisit dalam masing-masing surat bahwa dukungan dan rekomendasi
tersebut diberikan selama KPO dalam tata cara pelaksanaannya ''tidak
bertentangan dengan syariat Islam.''

Dengan modal mengantongi surat-surat tersebut di atas, sejumlah mantan
atlet nasional berprestasi dunia bersilaturahmi ke Sekretariat DPP FPI di
Petamburan untuk minta dukungan dan rekomendasi. Secara struktural
administrasi organisasi, FPI mendelegasikan wewenang ke Ketua Bidang
Pertahanan DPP FPI bersama stafnya untuk melakukan penelitian dan
pengkajian.

Hasilnya, pada 21 Juli 2005, terbitlah surat dukungan dan rekomendasi
bernomor: Ist/SR/DPP-FPI/VI/1426 H untuk penyelenggaraan KPO dengan enam
syarat, yaitu tidak mengandung unsur perjudian, penipuan, eksploitasi dana
masyarakat lemah, eksploitasi aurat dan kemaksiatan, glamour hadiah yang
berlebihan, dan korupsi dalam pengelolaan.

Di samping itu, masih ada satu ketentuan lagi yaitu ''pemberian hadiah
kepada masyarakat dari dana sponsor, bukan dari hasil penjualan KPO agar
lebih menjamin kebersihan dan kemurniannya sebagai hadiah bukan sebagai
hasil taruhan''. Dalam penutup surat dinyatakan apabila di kemudian hari
ternyata KPO melanggar syariat Islam, maka FPI akan melakukan tuntutan dan
perlawanan hukum habis-habisan.

Tidak fair
Ternyata, dalam perjalanannya, Badan Investigasi Front (BIF) yang merupakan
sayap intelijen FPI, menemukan sejumlah fakta yang mengidentifikasi KPO
mulai tidak fair. Bahkan terang-terangan mengabaikan persyaratan
sebagaimana tersebut di atas.

Pertama, penyediaan hadiah yang fantastis per pekannya, yaitu Rp 1 miliar
untuk pemenang undian pertama dan Rp 1 miliar lainnya yang dibagi-bagi
untuk pemenang kedua hingga kelima. Total hadiah mencapai Rp 2 miliar tiap
pekan dan mencapai Rp 104 miliar setahun (52 pekan). Tentu saja ini
merupakan ''glamour hadiah berlebihan'' yang akan mendorong masyarakat
lemah berlomba membeli KPO dengan mimpi menjadi miliuner, sehingga akan
membunuh produktivitas masyarakat.

Kedua, penggunaan ''Bar Code'' dengan pengelompokkan nomor bagi pemenang,
yang pada praktiknya tidak jauh berbeda dengan ''SDSB'' dan ''Porkas' yang
dahulu sangat menghebohkan. Juga mirip ''Judi Magnum'' beberapa waktu lalu.

Ketiga, atas bantuan laporan simpatisan FPI, BIF berhasil mengungkap adanya
pertemuan antara ''sejumlah oknum'' dari perusahaan penyelenggara KPO
dengan sejumlah pengusaha yang sangat dikenal dalam ''dunia hitam mafia
perjudian''. Pertemuan dilakukan pertengahan Agustus 2005, di hotel ''A''
yang berbintang di Jakarta. Di antaranya, seorang pengusaha berinisial
''OP'' dari Medan, juga ''S'' dari Jakarta. Bahkan seorang lagi asal
Singapura yang dipanggil ''Mr L''. Tidak jelas apa yang mereka rundingkan,
akan tetapi pertemuan semacam itu tentu menimbulkan sejuta tanda tanya.

Karena itu, di akhir Agustus 2005, DPP FPI melalui Ketua Bidang
Pertahanannya tanpa ragu-ragu mencabut surat dukungan dan rekomendasi
tersebut secara resmi melalui surat bernomor Ist/SC/DPP-FPI/VIII/1426 H
tanggal 31 Agustus 2005, sekaligus memberi peringatan kepada semua pihak
yang terkait dalam pengelolaan KPO untuk menghentikan segala bentuk undian
yang mengandung unsur-unsur tersebut di atas.

Akhirnya, segala pertanyaan seputar KPO terjawab dengan pernyataan Kapolri,
Jenderal Sutanto, sebagaimana dimuat Republika terbitan Sabtu, 17 September
2005, bahwasanya KPO dipastikan mengandung unsur judi. Pernyataan tersebut
merupakan ''hasil simulasi'' Mabes Polri atas permintaan Mensos.
Selanjutnya, Kapolri meminta Mensos RI mencabut SK perizinan
penyelenggaraan KPO.

Pernyataan Kapolri tersebut merupakan jawaban tuntas. Karena jika
rekomendasi Komisi Fatwa MUI maupun lainnya hanya terbatas pada tataran
teori program, maka Polri dengan pengalamannya melalui simulasi mampu
mengungkap hingga masalah yang paling taktis sekalipun. Sehingga masukan
Kapolri ini akan menjadi bahan berharga bagi MUI jika ke depan diminta
mengeluarkan ''fatwa'' soal KPO.

Umat Islam patut berterima kasih kepada Republika yang terus-menerus
menginformasikan masalah KPO secara profesional dan bertanggung jawab,
serta tidak memelintir berita hanya untuk tujuan komersial semata, apalagi
untuk tujuan jahat memojokkan umat.

Kasihan, niat baik para mantan atlet berprestasi dikotori oleh oknum-oknum
tidak bertanggung jawab. Tata cara pengelolaan KPO dengan melanggar syariat
Islam pasti ditolak umat Islam, tidak terkecuali oleh Komisi Fatwa MUI,
PBNU, PBR maupun FPI yang semula mendukung dengan syarat tidak melanggar
syariat Islam.

Seluruh rekomendasi lembaga-lembaga Islam tersebut ditujukan untuk
mendorong semua pihak agar ikut mencari solusi bagi peningkatan prestasi
olahraga dan kesejahteraan atlet dengan cara halal yang tidak melanggar
syariat Islam. Jadi, tidak boleh dijadikan alat pembenaran oleh sementara
pihak dengan cara yang tidak bertanggung jawab. Atau menjadi komoditas isu
yang sengaja dipelintir sejumlah media untuk memojokkan MUI dan lainnya.
Karena begitu terjadi pelanggaran syariat Islam otomatis rekomendasi
tersebut batal dengan sendirinya.

Ingat, niat baik tidak bisa menghalalkan yang haram. Kemaksiatan apa pun
tidak bisa menjadi baik hanya karena niat dan tujuannya baik. Seorang
wanita yang melacurkan diri dengan niat mencari nafkah untuk anak-anaknya,
tidak membuat ''amal lacurnya'' menjadi baik. Seorang pencuri dengan niat
menyumbang panti asuhan tidak membuat pencuriannya menjadi halal.

Jadi, niat baik para mantan atlet berprestasi yang ingin meningkatkan
prestasi olahraga dan kesejahteraan atlet, mutlak harus diikuti dengan
solusi yang tidak melanggar syariat Islam. Karenanya, mereka harus mencari
orang-orang yang mengerti dan jujur dalam pembuatan program,
penyelenggaraan, dan pengelolaannya. Ayo, kita berpikir bersama mencari
solusi untuk peningkatan prestasi perolahragaan nasional dengan cara yang
sehat, baik dan halal sesuai ajaran Syariat Islam.


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links












------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke