Assalamualaikum,

Beberapa waktu yang lalu ada anggota milis ini yang
menanyakan jawaban ttg Wudhunya Suami Istri.

Berikut ini saya kutip lagi jawabannya.

Mohon maaf saya tidak mengirimnya melalui japri,
karena alamatnya tidak sengaja terhapus.

Semoga bermanfaat...

Wassalam
Nunik

--- A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Wa'alaikum salam wr wb,
> Menurut mazhab Syafi'i batal. Namun menurut 3 mazhab
> lainnya 
> (Maliki, Hambali, dan Hanafi) tidak batal.
> 
> Berikut artikel tentang itu.
> 
> Wassalam
> 
> Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu'?
> [Print View] [kirim ke Teman]
> 
>  
> Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu
> permasalahan. 
> Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti
> madzhab 
> Syafi'iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik
> memegangi 
> madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan
> batalnya wudhu' 
> seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat
> berkeras dalam hal 
> ini. Sementara saya mendengar dari ta'lim-ta'lim
> yang saya ikuti 
> bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu'.
> Saya jadi bingung, 
> Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang
> gamblang dan 
> rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui
> fatwa dari 
> kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas
> jawaban Ustadz, 
> saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira. 
> (Abdullah di Salatiga) 
> 
> Jawab: 
> Masalah batal atau tidaknya wudhu' seorang laki-laki
> yang menyentuh 
> wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul
> ilmi. Ada diantara 
> mereka yang berpendapat membatalkan wudhu' seperti
> Imam Az-Zuhri, 
> Asy-Sya'bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat
> sebagian besar 
> ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan
> Syaikhul Islam 
> Ibnu Taimiyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam
> permasalahan ini, 
> tidak batal wudhu' seseorang yang menyentuh wanita.
> Wallahu ta'ala 
> a'lam bish-shawab. 
> 
> Syaikh Muqbil rahimahullahu ta'ala pernah ditanya
> dengan pertanyaan 
> yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan
> jawaban yang 
> gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk
> mengetahui fatwa 
> ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan
> jawaban Syaikh 
> sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana
> ada tambahan 
> penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan
> memberikan tambahan 
> faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau
> dalam Ijabatus Sa-
> il hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut : 
> 
> Beliau ditanya: "Apakah menyentuh wanita membatalkan
> wudlu', baik 
> itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram),
> istrinya ataupun 
> selainnya?" Maka beliau menjawab: "Menyentuh wanita
> ajnabiyah adalah 
> perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Imam
> at-Thabrani 
> dalam Mu'jamnya dari Ma'qal bin Yasar radliyallahu
> 'anhu mengatakan, 
> Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : 
> Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari
> besi di 
> kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh
> wanita yang tidak 
> halal baginya. 
> Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim
> di dalam Shahih 
> keduanya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu
> berkata, Rasulullah 
> shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 
> 
> Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina,
> senantiasa dia 
> mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata
> zinanya adalah 
> melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan,
> tangan zinanya 
> adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan
> hati cenderung 
> dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau
> mendustakan semua itu 
> adalah kemaluan. 
> 
> Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita
> ajnabiyah tanpa 
> keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada
> keperluan seperti 
> seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu
> sendiri adalah dokter, 
> yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan
> untuk suatu 
> kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap
> disertai kehati-
> hatian yang sangat dari fitnah. 
> 
> Mengenai masalah membatalkan wudhu' atau tidak, maka
> menyentuh 
> wanita tidak membatalkan wudhu' menurut pendapat
> yang benar dari 
> perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan
> firman Allah 'azza 
> wa jalla : 
> Atau kalian menyentuh wanita 
> 
> Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini
> adalah jima' 
> sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radliyallahu
> 'anhuma. 
> Telah diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari di dalam
> Shahihnya 
> dari 'Aisyah radliyallahu'anha, Nabi shallallahu
> 'alaihi wasallam 
> shalat pada suatu malam sementara aku tidur
> melintang di depan 
> beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh
> kakiku. Dan hal 
> ini tidak membatalkan wudhu' Nabi shallallahu
> 'alaihi wasallam. 
> Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita
> membatalkan 
> wudhu' berdalil dengan riwayat yang datang di dalam
> as-Sunan dari 
> hadits Mu'adz bin Jabal radliyallahu 'anhu bahwa
> seseorang 
> mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan
> berkata: "Wahai 
> Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita". Maka
> Nabi 
> shallallahu 'alaihi wasallam terdiam sampai Allah
> 'azza wa jalla 
> turunkan: 
> 
> Dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan
> pada pertengahan 
> malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan
> kejelekan. 
> 
> Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata
> kepadanya : 
> Berdirilah, kemudian wudhu' dan shalatlah dua
> rakaat. 
> 
> Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena
> datang dari 
> jalan 'Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak
> mendengar hadits ini 
> dari Mu'adz bin Jabal. Ini satu sisi permasalahan.
> Kedua, seandainya 
> pun hadits ini kokoh, tidak menjadi dalil bahwa
> menyentuh wanita 
> membatalkan wudhu', karena bisa jadi orang tersebut
> dalam keadaan 
> belum berwudhu'. Ini merupakan sejumlah dalil yang
> menyertai ayat 
> yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat
> membatalkan wudhu', dan 
> engkau telah mengetahui bahwa Ibnu 'Abbas
> radliyallahu 'anhuma 
> menafsirkan ayat ini dengan jima'. Wallahul
> musta'an. 



                
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke