Bismillahirrahmanirrahim...

Untuk zakat harta (berupa sisa pendapatan) pembayarannya biasanya digabung
dengan zakat profesi.



1. ZAKAT HARTA, nisabnya adalah 93,6 gram emas murni, dan besar yang harus
dikeluarkan adalah 2,5% dari sisa pendapatan selama setahun.

Contoh hitung2an:

Pendapatan per bulan : rp 2 juta.
Pengeluaran rutin per bulan (rata2) : rp 800  ribu.
Sisa pendapatan per bulan : rp 1.2 juta.
Sisa pendapatan per tahun : 1.2 juta x 12 = 14.4 juta.

Harga emas saat ini (per gram) : rp 120 ribu (misalnya)
Besarnya nisab : 120ribu x 93.6 = 11.232.000

Karena sisa pendapatan per tahun > nisab,
maka WAJIB zakat harta.

Besarnya adalah : 2.5% x sisa pendapatan per tahun
                = 2.5% x 14.4 juta
                = 360 ribu.
Di breakdown per bulan = 30ribu (per bulan)


nb : coba hitung jika pengeluaran per bulan = 1.2 juta, insyaAllah tidak
wajib zakat.




2. ZAKAT PROFESI.
Untuk zakat ini, para ulama terbagi menjadi 2 pendapat:

Pendapat 1: Zakat profesi = zakat zira'ah, yang besarnya 5%-10% dari
penghasilan bruto (kotor, belum dikurangi pengeluaran).
Nisabnya : 750 kg beras.

Contoh: (idem kasus di atas)
Harga beras saat ini : rp 3000 /kg.
Nisab = 3000 x 750 = rp 2.25 juta.
Penghasilan kotor selama setahun = 2 juta x 12 = 24 juta.

Karena penghasilan kotor per tahun > nisab, maka
WAJIB zakat profesi.

Besarnya : 5%-10% dari 24juta (di breakdwon per bulan)


Pendapat 2: Zakat profesi = zakat tijarah, besarnya 2.5%-5% dari penghasilan
kotor.
Nisabnya : tidak ada

Karena tidak ada nisab, maka zakat profesi ini wajib untuk berapapun nilai
penghasilan.
Besarnya : 2.5%-5% dari penghasilan kotor.




nb: ZAKAT HARTA dan ZAKAT PROFESI ini biasanya dibayar bersamaan, yaitu tiap
bulan.



WAllahu a'lam
CMIIW

Wassalam,
++iw++

> -----Original Message-----
> From: media-dakwah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Christin
> Sent: Monday, October 17, 2005 12:04 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Cc: media dakwah
> Subject: RE: [media-dakwah] tanya: zakat emas
>
>
>
> Maaf, mo tanya juga nich.....
> 1.    klo zakat harta (maal) minimal penghasilan yg wajib zakat
> berapa ya ?
> 2.    kemudian, cara penhitungan pengeluaran zakatnya bagaimana ? apakah
> penghasilan x 2,5% ? atau penghasilan dikurangi pengeluaran rutin/bulan x
>       2,5% ?
> thx,





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke