Bismillahirrahmanirrahim... Untuk zakat harta (berupa sisa pendapatan) pembayarannya biasanya digabung dengan zakat profesi.
1. ZAKAT HARTA, nisabnya adalah 93,6 gram emas murni, dan besar yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari sisa pendapatan selama setahun. Contoh hitung2an: Pendapatan per bulan : rp 2 juta. Pengeluaran rutin per bulan (rata2) : rp 800 ribu. Sisa pendapatan per bulan : rp 1.2 juta. Sisa pendapatan per tahun : 1.2 juta x 12 = 14.4 juta. Harga emas saat ini (per gram) : rp 120 ribu (misalnya) Besarnya nisab : 120ribu x 93.6 = 11.232.000 Karena sisa pendapatan per tahun > nisab, maka WAJIB zakat harta. Besarnya adalah : 2.5% x sisa pendapatan per tahun = 2.5% x 14.4 juta = 360 ribu. Di breakdown per bulan = 30ribu (per bulan) nb : coba hitung jika pengeluaran per bulan = 1.2 juta, insyaAllah tidak wajib zakat. 2. ZAKAT PROFESI. Untuk zakat ini, para ulama terbagi menjadi 2 pendapat: Pendapat 1: Zakat profesi = zakat zira'ah, yang besarnya 5%-10% dari penghasilan bruto (kotor, belum dikurangi pengeluaran). Nisabnya : 750 kg beras. Contoh: (idem kasus di atas) Harga beras saat ini : rp 3000 /kg. Nisab = 3000 x 750 = rp 2.25 juta. Penghasilan kotor selama setahun = 2 juta x 12 = 24 juta. Karena penghasilan kotor per tahun > nisab, maka WAJIB zakat profesi. Besarnya : 5%-10% dari 24juta (di breakdwon per bulan) Pendapat 2: Zakat profesi = zakat tijarah, besarnya 2.5%-5% dari penghasilan kotor. Nisabnya : tidak ada Karena tidak ada nisab, maka zakat profesi ini wajib untuk berapapun nilai penghasilan. Besarnya : 2.5%-5% dari penghasilan kotor. nb: ZAKAT HARTA dan ZAKAT PROFESI ini biasanya dibayar bersamaan, yaitu tiap bulan. WAllahu a'lam CMIIW Wassalam, ++iw++ > -----Original Message----- > From: media-dakwah@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Christin > Sent: Monday, October 17, 2005 12:04 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Cc: media dakwah > Subject: RE: [media-dakwah] tanya: zakat emas > > > > Maaf, mo tanya juga nich..... > 1. klo zakat harta (maal) minimal penghasilan yg wajib zakat > berapa ya ? > 2. kemudian, cara penhitungan pengeluaran zakatnya bagaimana ? apakah > penghasilan x 2,5% ? atau penghasilan dikurangi pengeluaran rutin/bulan x > 2,5% ? > thx, ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/