Di kampung saya agak susah menjelaskan keberhakan anak yatim. Ada anak yatim yang ditinggalkan harta banyak oleh orang tuanya dan terhitung kaya tapi dapat zakat atau shodaqoh, memang susah juga menjelaskan definisi miskin (terutama bagi anak yatim) terutama pada orang2 yg belum faham mana yg berhak mana tidak berhak. Dari kalangan ustadz juga kurang menjelaskan masalah ini. Pokoknya boleh dikasih karena anak yatim. Yah shodaqoh sih boleh2 saja sama siapa saja. Tapi kan bukannya ada yg lebih berhak??
============== Republika. Koran ยป Konsultasi Zakat Sampaikan kepada rekan Cetak berita ini Senin, 24 Oktober 2005 Anak Yatim bukan Mustahiq Zakat Pak ustadz, kenapa di dalam Al-Qur'an anak yatim tidak termasuk katagori mustahiq zakat. Mohon penjelasannya. Sumarna, Parung Panjang Memang, berdasarkan Alquran, surat at-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk ke dalam kelompok mustahiq zakat, karena terkadang ada anak yatim yang memiliki harta warisan yang cukup banyak dari peninggalan orangtuanya. Bahkan Nabi Saw. pernah menyuruh kepada seorang wali (yang mengurus harta anak yatim) untuk memproduktifkan hartanya jangan sampai harta tersebut menjadi habis gara-gara dikeluarkan zakatnya (hadits riwayat imam Turmudzi dari Amr bin Syu'ib dari Bapaknya dan dari Kakeknya). Adapun jika anak yatim itu miskin, maka tentu saja berhak menerima zakat (bukan karena keyatimannya, akan tetapi karena kemiskinannya). Memberi untuk anak yatim sesungguhnya tidaklah hanya terbatas dari dana zakat, akan tetapi dari dana lainnya, seperi infaq atau shadaqah. Jangan sampai gara-gara dana zakat habis, anak yatim hidupnya terlantar. Banyak ayat dan hadits yang memberikan kabar gembira buat orang yang suka memelihara, memerhatikan, dan mengurus anak yatim, misalnya dalam sebuah hadits riwayat imam Thabrani dari Abi Darda', Rasulullah Saw. bersabda: ''Apakah kalian ingin mendapatkan ketenangan hati dan terpenuhi kebutuhan? Sayangilah anak yatim, usaplah kepalanya dan berikanlah makanan dari makananmu, pasti engkau akan mendapatkan kedua hal tersebut''. Sebaliknya ayat dan hadits yang memberikan peringatan keras terhadap orang yang suka menghardik (atau tidak memperhatikan anak yatim). Allah SWT berfirman dalam QS 107: 1-3: ''Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (1) Itulah orang yang menghardik anak yatim (2) Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (3)''. Saya memiliki perusahaan yang bergerak dibidang properti, apakah saya harus mengeluarkan zakat dari usaha saya tersebut dan bagaimana caranya? Imran, Bekasi Tentu saja setiap kegiatan usaha yang halal yang memenuhi persyaratan berzakat (misalnya sudah mencapai nishab) maka wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah pada QS 2: 267 dan QS 9: 103. Juga berdasarkan hadits-hadits nabi yang bersifat umum, seperti riwayat imam Turmudzi dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda: ''Keluarkanlah oleh kamu sekalian zakat, dari sebagian harta kamu sekalian''. Juga sabdanya: ''Apabila engkau telah mengeluarkan zakat engkau, maka engkau telah melaksanakan kewajiban''. Muktamar kedua para alim ulama yang membahas masalah keislaman pada tahun 1965 M (Wahbah Zuhailiy, juz 2 hal. 865) membuat sebuah keputusan bahwa harta yang tumbuh dan berkembang yang belum dijelaskan secara rinci nash atau dalilnya juga belum ada ketentuan fiqihnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya, jika memenuhi persyaratan harta wajib zakat. Adapun zakatnya dikeluarkan setahun sekali setelah diperhitungkan segala biaya yang berkaitan dengannya, termasuk utang dan piutangnya, lalu mencapai nishab (senilai 85 gram emas) maka keluarkan zakatnya sebesar 2,5%. ( ) ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/