Pak Zakaria,
Saya koreksi sedikit, Kata " TIDAK " dalam kalimat " Barang siapa ........"
mestinya nggak usah di pakai, atau di tambah kata " TIDAk " dalam kalimat "
Barang siapa TIDAK ......maka ia TIDAK ......"
Terima kasih
Joko


-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Zakaria
Sent: 25 October 2005 09:50
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: RE: Fw: [media-dakwah] Benarkah Poligami sunah?.......


Assalamualaikum,

Menurut saya masih ada satu pilihan lagi yaitu menjadi PERAWAN TUA yg
"beriman" sampai dia meninggal,
Menikah adalah sunnah Rasul sehingga Rasullulah bersabda:
"Barang siapa yg tidak menyukai sunnahku maka ia termasuk golongan/kaumku"
(Imam Al-Bukhari)
Jadi artinya menjadi perawan tua yg beriman juga bukan pilihan, mungkin ada
lagi alternatif lain..???

Wallahualam bisshawab
Wassalam
Zak

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of
Sent: Monday, October 24, 2005 3:49 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: Re: Fw: [media-dakwah] Benarkah Poligami sunah?.......


Apakah selain berpoligami itu pilihannya adalah PELACURAN dan
PERSELINGKUHAN ??? Sangat naif.
Bukankah kita yang katanya 'beriman' sebaiknya memberikan contoh
walaupun tidak berpoligami tetapi TIDAK JUGA mengikuti PELACURAN dan
PERSELINGKUHAN. Bukankah seperti itu? Maaf kalau pendapat saya salah.

Wallahualam bisshawab
Wassalam

--- In media-dakwah@yahoogroups.com, "wahyu" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>

Saya setuju dengan akhi Nizami, memang sekarang banyak cara orang liberal
untuk
merusak akhlak kaum muslimin. diantaranya dengan menolak POLIGAMI dan
mendukung
penuh PELACURAN dan PERSELINGKUHAN. selingkuh sekarang seolah-olah menjadi
gaya
hidup, orang bangga kalau bisa berselingkuh.kita tidak bisa menyangkal itu
dilingkungan kita terutama di jakarta itu sudah menjadi rahasi umum. kita
bisa
melihat di media elektronik ataupun cetak mereka yang berbicara keras
menolak
poligami akan berbicara lebih keras membela bila ada tempat pelacuran atau
tempat hiburan malam ditutup, mereka akan berteriak itu melanggar HAM.
Rapatkan barisan bersama kita hadapi musuh islam, marilah bulan Ramadhan ini
kita jadikan momen yang baik untuk menyadarkan masyrakat kita betapa bahaya
besar berupa pendangkalan aqidah sangat jelas didepan mata.
ALLAHU AKBAR !!!!

----- Original Message -----
From: A Nizami
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 17, 2005 6:02 PM
Subject: Re: [media-dakwah] Benarkah Poligami sunah?.......


Sesungguhnya Allah SWT membolehkan poligami:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265],
maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak
yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya." [An Nisaa':3]

[265]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam
meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan
lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan
syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini
poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh
para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini
membatasi poligami sampai empat orang saja.

Nabi Ibrahim, Nabi Yakub, Nabi Daud, Nabi Sulaiman,
dsb mempunyai istri lebih dari satu. Demikian pula
Nabi Muhammad serta beberapa sahabatnya (meski Ali KW
dilarang Nabi berpoligami).

Oleh karena itu, Poligami bukan sunnah, tapi juga
bukan dosa. Sebab jika dosa, tidak mungkin para Nabi
dan sebagian sahabat melakukannya.

Pada Pemilu kemarin, pemilih wanita di Indnesia 4 juta
lebih banyak dari pria. Indonesia yang memiliki wanita
4 juta lebih banyak dari pria, tentu perlu solusi
tersendiri.

4 juta wanita tersebut bisa dibiarkan jadi perawan tua
dan hidup sendiri, jadi pelacur, jadi wanita simpanan,
atau jadi istri ke 2 yang resmi.

Nah silahkan pilih yang mana. Yang jelas negara2 yang
melarang poligami, umumnya mengizinkan pelacuran
(contoh: AS, Swedia, dsb).

--- suryati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Benarkah Poligami Sunah..?
>
>
>
> UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan
> sebagai pembenaran poligami.
>
> Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya
> bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas
> tuntutan untuk berlaku adil karena pada
> kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran,
> berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).
>
> DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan
> karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS
> An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan.
> Satu-satunya ayat yang berbicara tentang poligami
> sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks
> memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini
> meletakkan poligami pada konteks perlindungan
> terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
>
> Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer,
> seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha,
> dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama
> terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.
>
> Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah
> penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan
> hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat
> sosial, seperti perang, dengan syarat tidak
> menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir
> al-Manar, 4/287).
>
> Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang
> propoligami dipelintir menjadi "hak penuh" laki-laki
> untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk
> mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi
> menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai
> sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin
> aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi
> keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri
> menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya.
> Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya,
> "poligami membawa berkah", atau "poligami itu
> indah", dan yang lebih populer adalah "poligami itu
> sunah".
>
> Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang
> baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada
> perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
> dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif.
> Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi
> tidak melakukannya sejak pertama kali berumah
> tangga?
>
> Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama
> bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan,
> monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang
> menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi
> SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti
> Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru
> kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi
> berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan
> tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini,
> sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu
> sunah".
>
> Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w.
> 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu
> yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang
> mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai
> perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak
> yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul
> (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam
> Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti
> bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan
> persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial
> yang ada belum cukup kukuh untuk solusi.
>
> Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian
> problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis
> yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi.
> Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali
> Aisyah binti Abu Bakr RA.
>
> Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi
> Islam, ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan
> reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut
> fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung
> kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi
> masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah
> (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam
> al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan,
> nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu
> dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri,
> apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya.
> Demikian halnya dengan poligami. Karena itu,
> Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat
> itu, lebih memilih mengharamkan poligami.
>
> Nabi dan larangan poligami
>
> Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan
> Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada
> Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme
> poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi
> untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi
> feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai
> sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah
> sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak
> mereka suka.
>
> Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi
> praktik poligami, mengkritik perilaku
> sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku
> adil dalam berpoligami.
>
> Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini
> delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta
> menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang
> dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi
> RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan,
> inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan
> terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas
> sama sekali.
>
> Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak
> menekankan prinsip keadilan berpoligami. Dalam
> sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang
> mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa
> berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat
> nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus"
> (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049).
> Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Nabi SAW
> menekankan pentingnya bersikap sabar dan menjaga
> perasaan istri.
>
> Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada
> kritik, pelurusan, dan pengembalian pada prinsip
> keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami itu
> sunah" sangat bertentangan dengan apa yang
> disampaikan Nabi. Apalagi dengan melihat pernyataan
> dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak poligami
> Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini
> jarang dimunculkan kalangan propoligami. Padahal,
> teks ini diriwayatkan para ulama hadis terkemuka:
> Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
>
> Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau,
> Fathimah binti Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin
> Abi Thalib RA. Ketika mendengar rencana itu, Nabi
> pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu
> berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin
> al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan
> putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah,
> aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan
> mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali
> bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan
> mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu
> bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya
> adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya
> adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz
> XII, 162, nomor hadis: 9026).
>
> Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah,
> hampir setiap orangtua tidak akan rela jika putrinya
> dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami akan
> menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati
> orangtuanya.
>
> Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa
> dipastikan yang sunah justru adalah tidak
> mempraktikkan poligami karena itu yang tidak
> dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri
> tetap bermonogami sampai Fathimah RA wafat.
>
> Poligami tak butuh dukungan teks
>
> Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan
> teks, berkah, apalagi sunah, melainkan persoalan
> budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik poligami
> dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
>
>
> Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi
> agraris, poligami dianggap sebagai strategi
> pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan
> sumber daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan
> diperoleh tenaga kerja ganda tanpa upah. Kultur ini
> dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat
> telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi,
> poligami tak lain dari bentuk pembendamatian
> perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta
> yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat
> sosial lelaki.
>
> Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa
> poligami merupakan proses dehumanisasi perempuan.
> Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire,
> dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana
> kala perempuan yang dipoligami mengalami
> self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan
> bersetuju dengan tindakan poligami meskipun
> mengalami penderitaan lahir batin luar biasa. Tak
> sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan
> itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya
> dijalani, atau poligami itu terjadi karena
> kesalahannya sendiri.
>
> Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap
> mengemukakan argumen statistik. Bahwa apa yang
> mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk menutupi
> kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang
> antara lelaki dan perempuan. Tentu saja argumen ini
> malah menjadi bahan tertawaan. Sebab, secara
> statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih
> tinggi, namun itu hanya terjadi pada usia di atas 65
> tahun atau di bawah 20 tahun. Bahkan, di dalam
> kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49
> tahun jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan
> Nasional tahun 2000; terima kasih kepada lembaga
> penelitian IHS yang telah memasok data ini).
>
> Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka
> sebagaimana prinsip yang dikandung dari teks-teks
> keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat
> sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih,
> kedaruratan memang diperkenankan. Ini sama halnya
> dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang
> dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa
> dimakan kecuali bangkai.
>
> Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan
> monogami atau poligami dianggap persoalan parsial.
> Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang dan
> waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa
> persoalan ini bisa berbeda dan berubah dari satu
> kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan
> monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip.
> Yang prinsip adalah keharusan untuk selalu merujuk
> pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu keadilan,
> membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat
> atau kerusakan (mafsadah).
>
> Dan, manakala diterapkan, maka untuk
> mengidentifikasi nilai-nilai prinsipal dalam
> kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya
> perempuan diletakkan sebagai subyek penentu
> keadilan. Ini prinsip karena merekalah yang secara
> langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk
> pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara
> empiris, interdisipliner, dan obyektif dengan
> melihat efek poligami dalam realitas sosial
> masyarakat.
>
> Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan
> disaksikan Muhammad Abduh, ternyata yang terjadi
> lebih banyak menghasilkan keburukan daripada
> kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta
> pelarangan poligami.
>
> Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi
> SAW: "Tidak dibenarkan segala bentuk kerusakan
> (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a
> al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini
> tentu lebih prinsip dari pernyataan "poligami itu
> sunah".
>
> Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan
> peneliti Fahmina Institute Cirebon, Alumnus Fakultas
> Syariah Universitas Damaskus, Suriah
>
>
>
> Yathie
> (hidup ini hanya sekali, maka janganlah
> disia-siakan. Mari kita kembali kepada niat yang
> baik InsyaAlloh akan mendapatkan yang baik
> pula.....Amien)
>
>
> ---------------------------------
> Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million
> songs. Try it free.
>
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
>
>


Ingin belajar Islam? Mari bergabung milis Media Dakwah
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]



__________________________________
Yahoo! Music Unlimited
Access over 1 million songs. Try it free.
http://music.yahoo.com/unlimited/


Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]



----------------------------------------------------------------------------
----
YAHOO! GROUPS LINKS

a.. Visit your group "media-dakwah" on the web.

b.. To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

c.. Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


----------------------------------------------------------------------------
----



[Non-text portions of this message have been removed]




---------------------------------
 Yahoo! FareChase - Search multiple travel sites in one click.

[Non-text portions of this message have been removed]






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links




--------------------------------------------------------

This message (including any attachments) is only for the use of the
person(s) for whom it is intended. It may contain Mattel confidential,
proprietary and/or trade secret information. If you are not the intended
recipient, you should not copy, distribute or use this information for any
purpose, and you should delete this message and inform the sender
immediately.





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links














------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke