Istri bapak masih mampu untuk mengganti Puasa di hari lain. Sedangkan Fidyah diperuntukkan bagi yang tidak kuat Puasa baik di bulan Ramadhan ataupun di bulan lainnnya maka wajib bayar fidyah, misalnya orang Tua. ================ tambahan dari:http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=8605 Ramadhan Kemarin Hamil Dan Ramadhan Beriktunya Menyusui, Apakah Bayar Fidyah saja ? Assalamualaikum ,
Pak Ustaz, saya mau tanya tentang pidayah, istri saya sewaktu hamil anak kami, satu bulan penuh tidak bisa melakukan puasa ramadhan, dan untuk tahun berikutnya tidak bisa melakukan puasa ramadhan dengan alasan menyusui, Bagaimana hukumnya apakah bisa untuk membayar pidyah dengan alasan hamil dan menyusui, Terima kasih atas bantuannya Wassalam SOLIHIN Solihin Kalimantan Timur 2004-06-30 09:03:52 Jawaban: Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d. Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain. Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan. Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain. Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah. Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`, mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam As-Syafi`I RA. Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya. Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja. Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar fidyah. Fidyah Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai dengan kebiasaan makannya sendiri. Ukuran Fidyah Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang. Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan. Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya. "Doddy Kamaludin" <[EMAIL PROTECTED] To: "Media Dakwah" .id> <media-dakwah@yahoogroups.com> Sent by: cc: [EMAIL PROTECTED] Subject: [BULK] - [media-dakwah] Tanya dong groups.com ( Tentang Fidyah ) 10/27/2005 09:32 AM Assalamu Alaikum Wr. Wb. Istri saya sedang hamil memasuki bulan ke - 9 ( Sembilan ), Pada awal puasa ( dari hari ke - 1 sampai dengan hari ke -4 ) Istri saya tetap berpuasa. Akan tetapi pada hari ke-5 Istri saya jatuh sakit ( saya tidak beranggapan dia sakit karena berpuasa ), sejak saat itu saya melarangnya berpuasa sampai dengan sekarang ( dengan pertimbangan kondisi Jabang bayi yg dikandung dan kesehatan istri saya sendiri ). Yang jadi pertanyaan saya, apakah saya harus membayar Fidyah, ataukah Istri saya harus membayar puasanya di lain hari. Kalau membayar Fidyah berapa yg harus saya bayarkan, dan kepada siapakah saya harus membayarkan Fidyah tersebut. Adakah yg bisa membantu menjawab pertanyaan saya tersebut. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih Wassalam Doddy [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/