Istri bapak masih mampu untuk mengganti Puasa di hari lain. Sedangkan
Fidyah diperuntukkan bagi yang tidak kuat Puasa baik di bulan Ramadhan
ataupun di bulan lainnnya maka wajib bayar fidyah, misalnya orang Tua.
================
tambahan dari:http://syariahonline.com/konsultasi/?act=view&id=8605
Ramadhan Kemarin Hamil Dan Ramadhan Beriktunya Menyusui, Apakah Bayar
Fidyah saja ?
Assalamualaikum ,

Pak Ustaz, saya mau tanya tentang pidayah, istri saya sewaktu hamil anak
kami, satu bulan penuh tidak bisa melakukan puasa ramadhan, dan untuk tahun
berikutnya tidak bisa melakukan puasa ramadhan dengan alasan menyusui,

Bagaimana hukumnya apakah bisa untuk membayar pidyah dengan alasan hamil
dan menyusui,

Terima kasih atas bantuannya

Wassalam

SOLIHIN

Solihin
Kalimantan Timur
2004-06-30 09:03:52


Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba�d.
Wanita yang hamil atau menyusui di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa,
namun wajib menggantinya di hari lain.

Ada beberapa pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang haidh dan menyusui
dalam kewajiban mengganti puasa yang ditnggalkan.

Pertama, mereka digolongkan kepada orang sakit. Sehingga boleh tidak puasa
dengan kewajiban menggadha` (mengganti) di hari lain.

Kedua, mereka digolongkan kepada orang yang tidak kuat/mampu. Sehingga
mereka dibolehkan tidak puasa dengan kewajiban membayar fidyah.

Ketiga, mereka digolongkan kepada keduanya sekaligus yaitu sebagai orang
sakit dan orang yang tidak mampu, karena itu selain wajib mengqadha`,
mereka wajib membayar fidyah. Pendapat terahir ini didukung oleh Imam
As-Syafi`I RA.

Namun ada juga para ulama yang memilah sesuai dengan motivasi berbukanya.
Bila motivasi tidak puasanya karena khawatir akan kesehatan / kekuatan
dirinya sendiri, bukan bayinya, maka cukup mengganti dengan puasa saja.
Tetapi bila kekhawatirannya juga berkait dengan anak yang dikandungnya atau
bayi yang disusuinya, maka selain mengganti dengan puasa, juga membayar
fidyah.

Fidyah
Fidyah adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti
dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud
sesuai dengan mud nabi. Ukuran makan itu bila dikira-kira adalah sebanyak
dua tapak tangan nabi SAW. Sedangkan kualitas jenis makanannya sesuai
dengan kebiasaan makannya sendiri.

Ukuran Fidyah
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa
ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin
adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.

Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran
mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau
setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.

Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan
tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum
dibayarkan juga, maka sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi
berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu
lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi`i. Menurut beliau
kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin.
Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan.

Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi`i ini. Seperti
Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali
saja meski telat dalam membayarnya.




                                                                                
                
                    "Doddy Kamaludin"                                           
                
                    <[EMAIL PROTECTED]        To:     "Media Dakwah"            
                
                    .id>                      <media-dakwah@yahoogroups.com>    
                
                    Sent by:                  cc:                               
                
                    [EMAIL PROTECTED]        Subject:     [BULK] - 
[media-dakwah] Tanya dong   
                    groups.com                ( Tentang Fidyah )                
                
                                                                                
                
                                                                                
                
                    10/27/2005 09:32                                            
                
                    AM                                                          
                
                                                                                
                
                                                                                
                



Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Istri saya sedang hamil memasuki bulan ke - 9 ( Sembilan ), Pada awal puasa
( dari hari ke - 1 sampai dengan hari ke -4 ) Istri saya tetap berpuasa.
Akan tetapi pada hari ke-5 Istri saya jatuh sakit ( saya tidak beranggapan
dia sakit karena berpuasa ), sejak saat itu saya melarangnya berpuasa
sampai dengan sekarang ( dengan pertimbangan kondisi Jabang bayi yg
dikandung dan kesehatan istri saya sendiri ).
Yang jadi pertanyaan saya, apakah saya harus membayar Fidyah, ataukah Istri
saya harus membayar puasanya di lain hari. Kalau membayar Fidyah berapa yg
harus saya bayarkan, dan kepada siapakah saya harus membayarkan Fidyah
tersebut.
Adakah yg bisa membantu menjawab pertanyaan saya tersebut.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih


Wassalam


Doddy

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~->

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links










------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke