http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1081&bagian=0

FATWA PARA ULAMA SUNNAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH


Disusun oleh.
Syaikh RabiĀ’ bin Hadi Al Madkhali.
Bagian Ketiga dari Lima Tulisan [3/5]






HUKUM KHURUJ (KELUAR) BERSAMA JAMA'AH TABLIGH.

Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz telah ditanya :
"Saya telah keluar bersama Jamaah Tabligh ke India dan
Pakistan, kami berkumpul dan shalat di mesjid-mesjid
yang di dalamnya terdapat kuburan, dan saya mendengar
bahwa shalat di mesjid yang di dalamnya terdapat
kuburan, maka shalatnya batal (tidak sah), apakah
pendapat Syeikh tentang shalat saya, apakah saya
mengulanginya, dan apa hukum khuruj (keluar) bersama
mereka kepada tempat-tempat seperti ini?

Jawaban
"Bismillah walhamdulillah, amma ba'du : Sesungguhnya
Jamaah Tabligh, mereka tidak mempunyai ilmu dan
pemahaman dalam masalah-masalah akidah, maka tidak
boleh keluar (khuruj) bersama mereka, kecuali bagi
orang yang memiliki ilmu dan pemahaman tentang akidah
yang benar yang dipegang teguh oleh ahli sunnah wal
jamaah, sehingga ia membimbing, dan menasehati mereka,
serta bekerja sama dengan mereka dalam kebaikan,
karena mereka gesit dalam beramal, akan tetapi mereka
butuh penamahan ilmu dan butuh kepada orang yang akan
memahamkan mereka dari kalangan ulama-ulama tauhid dan
sunnah. Semoga Allah menganugerahkan kepada semua akan
pemahaman dalam agama dan konsekwen di atasnya.

Adapun shalat di dalam mesjid-mesjid yang di dalamnya
ada kuburan, maka shalatnya tidak sah, dan kamu wajib
mengulangi shalat yang kamu kerjakan di mesjid-mesjid
itu, karena Nabi bersabda : "Allah telah melaknat
Yahudi dan Nasrani yang mereka menjadikan kuburan
nabi-nabi mereka sebagai mesjid". (muttafaqun
'alaihi). Dan sabda Beliau : "Ingatlah sesungguhnya
orang sebelum
kalian, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi dan
orang-orang shaleh mereka sebagai mesjid, ingatlah,
maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan
sebagai mesjid, sesungguhnya saya melarang kalian akan
itu". [Hadits Riwayat Muslim]

Dan hadits-hadits pada hal ini sangatlah banyak, wa
billahi taufiq, semoga Allah menanugerakan salawat dan
salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya
serta sahabatnya. [Fatwa tertanggal : 2/11/1414H]


Sekitar Perkataan Abdul Aziz Bin Baz :

"Maka tidak boleh khuruj (keluar) bersama mereka,
kecuali orang yang mempunyai ilmu dan pemahaman
tentang akidah yang shahih yang dipegang teguh oleh
ahli sunnah wal jamaah, sehingga ia bisa membimbing
dan menasehati mereka serta bekerja sama dengan mereka
untuk melakukan kebajikan."

Penyusun mengatakan :

Semoga Allah merahmati Syeikh, kalaulah mereka itu mau
menerima nasehat, dan bimbingan dari ahli ilmu,
tentulah tidak ada halangan untuk keluar (khuruj)
bersama mereka, akan tetapi realita yang membuktikan
bahwasanya mereka tidak mau menerima nasehat dan tidak
mau meninggalkan kebatilan mereka. Disebabkan ta'asub
(fanatik) dan sikap menuruti hawan nafsu mereka yang
bersangatan.

Kalaulah mereka menerima nasehat-nasehat para ulama,
niscaya mereka telah meninggalkan manhaj mereka yang
batil dan pastilah mereka telah menempuh jalan ahli
tauhid dan sunnah.

Jika seandainya permasalahannya seperti itu, maka
tidaklah boleh khuruj (keluar) bersama mereka,
sebagaimana sikap itu merupakan sikap manhaj
salafusholeh yang berpengang kepada kitab dan sunnah
dalam mentahdzir (memperingatkan) dari ahli bid'ah dan
dari bergaul serta bermajlis dengan mereka, karena hal
itu adalah menambah banyaknya keanggotaan mereka, dan
membantu dan memperkuat tersebarnya kesesatan mereka,
dan hal itu adalah pengkhianatan terhadap agama Islam
dan kaum muslimin, terpedaya oleh mereka dan kerja
sama dalam melakukan dosa dan melampaui batas.

Apalagi mereka itu melakukan bai'at berdasarkan atas 4
macam tarikat (ajaran) sufi yang di dalamnya terdapat
keyakinan hululiyah (Allah menepati makhluk) dan
wahdatul wujud (Allah dan makhluk satu) serta syirik
dan bid'ah.


FATWA LAJNAH DAIMAH TENTANG JAMA'AH TABLIGH.
No fatwa : 17776, tertanggal : 18/3/1416 H.

Seorang penanya (Muhammad Kahlid Al Habsi) bertanya
setelah ia mengemukakan pertanyaan pertama, sebagai
berikut :

Pertanyaan Kedua : "Saya pernah membaca beberapa fatwa
Syeikh (Ibnu Baz). Dan Syeikh mendorong / mengajak
pelajar (penuntut ilmu) untuk keluar (khuruj) bersama
Jamaah Tabligh, dan alhamdulillah kami telah khuruj
bersama mereka, dan kami memetik faidah yang banyak,
akan tetapi, wahai Syeikh yang mulia, saya melihat
sebagian amalan (yang dikerjakan-pent) tidak ada
tercantum di dalam Kitabullah dan sunnah rasul-Nya
seperti :

[1]. Membuat lingkaran di dalam mesjid pada setiap dua
orang atau lebih, lalu mereka saling mengingat sepuluh
surat terakhir dari Al Quran, dan konsisten dalam
menjalankan amalan ini dengan cara seperti ini pada
setiap kali kami khuruj (keluar).
[2]. Ber'itikaf pada seriap hari Kamis dalam bentuk
terus menerus.
[3]. Membatasi hari untuk khuruj, yaitu tiga hari
dalam satu bulan, empat puluh hari setiap tahun dan
empat bulan seumur hidup.
[4]. Selalu doa berjamaah setiap setelah bayan
(pelajaran).
Bagaimanakah wahai syeikh yang mulia, jika seandainya
saya keluar bersama jamaah ini, dan saya melakukan
amalan-amalan dan perbuatan ini yang tidak pernah
terdapat di dalam kitabullah dan sunnah rasul,
ketahuilah wahai syeikh yang mulia, sesungguhnya
merupakan hal yang sangat sukar sekali untuk merobah
metode (manhaj) ini. Beginilah cara dan metode mereka
seperti yang diterangkan di atas.

Jawaban.
"Apa yang telah anda sebutkan dari perbuatan jamaah
ini (Jamaah Tabligh) seluruhnya adalah bid'ah, maka
tidak boleh ikut serta sama mereka, sampai mereka
berpegang teguh dengan manhaj kitab dan sunnah serta
meninggalkan
bid'ah-bid'ah."

Tertanda :
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Anggota : Abdul Aziz bin Abdullah Ali Syeikh.
Anggota : Sholeh bin Fauzan Al Fauzan.
Anggota : Bakr bin Abdullah Abu Zaid.


[Diterjemahkan oleh : Muhammad Elvi Syam, Dai dan
Penerjemah di Islamic Dawa & Guidance Center di Hail.
K.S.A, Dari kitab Tsalatsu Muhadharat fil Ilmi Wad Da'wah]


        
                
__________________________________ 
Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 
http://mail.yahoo.com





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke