makanya harus dibanyakin calon2 pns yang ber faham Islam dan mengamalkannya. Kalau begitu terus pejabat2 kita miris jadinya.....
"Ahmad Sugandi" <[EMAIL PROTECTED] To: <[EMAIL PROTECTED]>, sa.co.id> <[EMAIL PROTECTED]>, Sent by: <keadilan4all@yahoogroups.com>, [EMAIL PROTECTED] <media-dakwah@yahoogroups.com> groups.com cc: Subject: RE: [media-dakwah] Camat Ciwandan Mengaku Jalankan Perintah Wali Kota 12/08/2005 11:53 AM Please respond to sugandi kedepannya orang baik-baik jangan lagi alergi dengan jabatan publik. agar kasus serupa tidak berulang terus menerus -----Original Message----- From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, December 08, 2005 11:08 AM To: [EMAIL PROTECTED]; keadilan4all@yahoogroups.com; media-dakwah@yahoogroups.com Subject: [media-dakwah] Camat Ciwandan Mengaku Jalankan Perintah Wali Kota Betapa mengganas, Betapa kompak, Betapa Tak Punya Hatinurani, Betapa Melecehkan Rakyat, Betapa Gampang menerima uang yang Tidak Jelas.... ============================================================================ === http://www.gatra.com/artikel.php?id=90469 Kasus Korupsi Camat Ciwandan Mengaku Jalankan Perintah Wali Kota Serang, 7 Desember 2005 08:34 Camat Ciwandan, Cilegon Banten, As`ad Syukri, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pelabuhan Kubangsari, mengaku hanya menjalankan tugas Wali Kota Cilegon Aat Syafaat. "Saya sangat menyesal, makanya sisa uang Rp 50 juta hasil dari pemotongan dana proyek saya serahkan kepada tim penyidik. Saya sangat sedih karena ini merupakan kerja tim. Tetapi mengapa saya yang harus menanggung beban terberat dan ini merupakan perintah Wali Kota Cilegon," ucapnya sambil menangis, dalam psersidangan di Pengadilan negeri Serang, Selasa. Sidang kasus korupsi pembebasan lahan Kubangsari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang kali ini mendengarkan kesaksian dari terdakwa, Camat Ciwandan, As`ad Sukri, dan Kepala Desa (Kades) Kubangsari, Fahrudin. Dalam kesaksiannya Camat Ciwandan mengaku bahwa uang yang sebesar Rp 1,9 miliar, hasil pemotongan 50 persen dari tiap penggarap, dibagi tiga, yaitu 10 persen Untuk Camat Ciwandan, 35 persen untuk Kades Kubangsari, dan 55 persen untuk Tim 17. As`ad mengaku, ia menerima uang sebesar 10 persen atau sebesar Rp 199,5 juta di Hotel Sukma Cilegon, dan uang tersebut diminta kembali oleh tim 17 sebesar Rp 15 juta untukm biaya operasional, dan Rp 50 juta diserahkan kepada Tim penyidik untuk barang bukti, dan sisanya dipakai untuk biaya naik haji, As`ad sendiri bersama keluarganya. Sementara Kades Kubangsari Fahrudin, mengaku ia hanya menerima uang Rp 650 juta, padahal berdasar kesepakatan sebelumnya seharusnya ia menerima Rp 698 juta, atau 35 persen dari Rp 1,9 miliar. "Saat menyerahkan uang Tim 17 menyatakan uang itu untuk pembangunan Desa Kubangsari, makanya saya terima saja, tidak tahu kasusnya akan begini," ucap Fahrudin sambil berkaca-kaca. Di persidangan dia mengaku dari uang sebesar itu yang sudah dipakainya hanya Rp 97,3 juta, sedang sisanya Rp 553,7 juta dipakai untuk sumbangan-sumbanngan, yang diantaranya Rp 25 juta untuk biaya operasional tim 17, Rp 6 juta untuk materai, dan Rp 1 juta untuk Kapolsek Ciwandan. "Sisanya untuk sumbangan santunan kepada penggarap, yang mengaku sebagai penggarap tetapi tidak terdata karena ternyata diluar 97 penggarap itu masih banyak yang mengaku sebagai penggarap dan meminta uang kepada saya," kata Fahrudin. Seperti yang diberitakan sebelumnya Camat Ciwandan As`ad Sukri, dan Kepala Desa (Kades) Kubangsari Fahrudin, diadili sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk Pembangunan pelabuhan Kubangsari yang telah menelan dana sebesar Rp3,9 miliar dari APBD Kota Cilegon tahun 2003. Kedua terdakwa diseret ke pengadilan karena dianggap sebagai pelaksana pembebasan tanah yang bertanggung jawab, sementara para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon yang sebetulnya lebih bertanggung jawab dalam merancang proyek tersebut hingga saat ini belum tersentuh aparat hukum. Dana sebesar Rp 3,9 miliar itu telah dikucurkan dari APBD kota Cilegon untuk membebaskan lahan 66,5 Hektar, walau dalam kenyataannya hanya 61,9 hektar saja yang ada dalam data pembebasan dan diklaim tim pembebasan bentukan Pemda (Tim 17) setempat tanah tersebut dibeli dari 97 orang petani, sementara berdasar data di BPN sejak tahun 1984 tanah tersebut telah berstatus sebagai tanah negara. Lebih-lebih berdasarkan hasil pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum sebagian besar dari 97 orang petani penggarap tersebut hanya nama-nama fiktif, (tim 17 belas termasuk kedalam 97 orang petani penggarap) dan setelah diperiksa di persidangan para penggarap itu mengaku hanya menerima harga pembebasan lahan sebesar Rp 3 ribu Per meter, bukan Rp 6 ribu per meter seperti yang diklaim panitia pembebasan lahan yang dibentuk Pemda Cilegon (tim 17). Sidang yang di Pimpin oleh hakim Yuferi F. Tangka ini akan dilanjutkan Selasa (13/12) depan, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Rahmat SH. [TMA, Ant] Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links -- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Anti-Virus. Version: 7.0.338 / Virus Database: 267.9.2/52 - Release Date: 7/19/2005 -- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Anti-Virus. Version: 7.0.338 / Virus Database: 267.9.2/52 - Release Date: 7/19/2005 Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/