Assalamu Alaikum Wr Wb.

Izinkan saya dengan segala kerendahan hati menulis sedikit uneg-uneg saya 
tentang departemen agama.

"Departemen Agama, Kemanakah akan dibawa ?"


Ada beberapa hal yang menarik untuk kita amati, dengan judul diatas. Secara 
sadar atau tidak, kita telah melewati beberapa hal yang penting yang mungkin 
saja lepas dari perhatian kita yang diakibatkan kesibukan kita masing-masing 
yang tiada pernah terhenti. Kita disibukkan oleh seluruh persoalan-persoalan 
perbedaan yang kemudian meruncing dan menutup persamaan-persamaan yang ada. 

Mari kita coba amati hal-hal berikut :

Pengadilan Satu Atap : Kebijakan pengadilan satu atap, mengumpulkan seluruh 
pengadilan dalam satu atap yang dipayungi oleh Mahkaman Agung. Pengadilan 
Militer dan Pengadilan Agama tak luput dari payungan. Pengadilan Agama yang 
tadinya dipayungi oleh departemen agama sekarang dipayungi oleh MA 

Pendidikan (Belum satu atap) : Adalah hal yang belum dilaksanakan, tapi kita 
akan melihat peran tersebut bakal jatuh ke diknas. Saat ini madrasah 
ibtidaiyah,tsanawiah, aliah dipayungi oleh dua departemen, kurikulum agamanya 
jatuh ke departemen agama dan kurikulum umumnya jatuh kedepartemen pendidikan 
nasional. Ini adalah hal yang menarik untuk dianalisa. Akankah kebijakan 
tersebut akan  seperti pengadilan yang kemudian disatu atapkan pada MA. Adalah 
hal yang tidak mustahil jika seluruh kurikulum disatu atapkan dalam Diknas.

Wakaf : Persoalan wakaf selama ini proses legalnya dilaksanakan diDepartemen 
Agama, akankah fungsi ini diambil oleh BPN ?

Kantor Urusan Agama (KUA) : Adalah hal yang menarik dipertanyakan, jika urusan 
agama (nikah misalnya) dipayungi oleh departemen agama, sementara talak jatuh 
pada pengadilan agama yang dipayungi oleh MA, Kenapa tidak urusan nikah dalam 
hal ini yang jatuhnya dibawah KUA,sekalian dipayungi oleh Pengadilan Agama yang 
kemudian dipayungi oleh MA. Kita melihat kiprah para pengacara dalam kasus 
perceraian pada Pengadilan Agama, dalam hal ini misalnya Elsya Syarif dengan 
klienya Tamara Blezinsky berbicara urusan talak, apakah beliau punya kompetensi 
berbicara soal hukum Islam dalam perceraian? atau ini dipandang sebagai hal 
yang tidak ada urusannya dengan agama? rasanya miris sekali melihat para 
pengacara terlibat dalam urusan agama tapi  sama sekali tidak ada kompetensi 
dalam hukum agama ......... bukankah talak itu 'halal yang paling dibenci' jika 
dilihat dari sudut agama ? jangan2 justru para pengacara yang makin 
memperbanyak jumlah pasangan yang bercerai,hanya karena mengejar keuntungan 
finansil semata ? dalam hal ini kita patut untuk bertanya-tanya dengan tetap 
menghormati profesi pengacara.

Penyelenggaraan Haji : Indonesia adalah salah satu negara yang kita kenal  
sangat memperhatikan rakyatnya dalam urusan haji. Untuk itu penyelenggaraan 
haji oleh negara dibayar cukup mahal oleh rakyat yang kemudian sisa saldo haji 
dikumpulkan menjadi Dana Abadi Umat (DAU), yang kemudian bunga dari DAU diatur 
untuk mendanai kepentingan umat. Adalah hal prinsip dari DAU untuk tidak 
dikeluarkan kecuali bunganya saja. Namun akhir-akhir ini kita dengar bagaimana 
dana tersebut sebelum menjadi DAU diselewengkan/dikorup. Jumlah muslim di 
Indonesia memang cukup banyak, yang berniat melakukan ibadah haji dari semua 
lapisan, dari rakyat sampai dengan penguasa, dengan ragam latar belakang yang 
berbeda. Bisa kita bayangkan yang pergi haji, bisa saja dari kalangan orangtua 
yang sudah mulai sakit2an, kadang baca huruf tidak bisa bahkan ada yang tidak 
pernah bepergian jauh, adalah hal yang bijak jika negara menyelenggarakan haji 
dengan pelayanan yang lebih, tersedialah petugas-petugas haji yang turut 
membantu jemaah. Seiring berjalannya waktu kebijakan tersebut harusnya ditinjau 
kembali, segmentasi jamaah harus dilihat lagi, sekarang jamaah dengan usia 
muda, wawasan luas, kesehatan prima tidak sedikit jumlahnya, apakah kebijakan 
haji harus selalu diselenggarakan oleh negara? bukankah pelayanan untuk mereka 
(jamaah dengan usia muda, wawasan luas, kesehatan prima ) berlebihan dan 
akhirnya mendegradasi pelayanan terhadap jamaah yang memang patut untuk 
mendapatkan pelayanan lebih? akankah haji diserahkan kepihak-pihak lain, dengan 
pelayanan yang lebih memuaskan dan harga yang bersaing ? kita lihat  tuntutan 
kearah pelayanan yang baik dengan harga yang bersaing tidak bisa terhindarkan 
...

Dari fakta-fakta diatas masih banyak lagi yang bisa kita amati dengan cermat. 
Departemen Agama, makin dekat-dekat ke likuidasi, seberapa banyak manfaat yang 
bisa diperoleh kita belum tahu persis, semua tergantung oleh kita (terutama 
anggota dewan yang menerima RUU)  dan penyelenggara negara ini (Yang mendesign 
RUU). Akankah dengan memangkas sejumlah fungsi Depag, makin memperjelas arah 
negara kepulau sekularisme ?....apakah dinegara lain (misalnya Malaysia) ada 
departemen agama ?  kita tunggu ..... journey still continue ........selamat 
tahun baru 2006, semoga sukses selalu 

Wal-afwu Minkum
Wassalam Alaikum


[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke