Assalamu Alaikum Wr Wb. Izinkan saya dengan segala kerendahan hati menulis sedikit uneg-uneg saya tentang departemen agama.
"Departemen Agama, Kemanakah akan dibawa ?" Ada beberapa hal yang menarik untuk kita amati, dengan judul diatas. Secara sadar atau tidak, kita telah melewati beberapa hal yang penting yang mungkin saja lepas dari perhatian kita yang diakibatkan kesibukan kita masing-masing yang tiada pernah terhenti. Kita disibukkan oleh seluruh persoalan-persoalan perbedaan yang kemudian meruncing dan menutup persamaan-persamaan yang ada. Mari kita coba amati hal-hal berikut : Pengadilan Satu Atap : Kebijakan pengadilan satu atap, mengumpulkan seluruh pengadilan dalam satu atap yang dipayungi oleh Mahkaman Agung. Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama tak luput dari payungan. Pengadilan Agama yang tadinya dipayungi oleh departemen agama sekarang dipayungi oleh MA Pendidikan (Belum satu atap) : Adalah hal yang belum dilaksanakan, tapi kita akan melihat peran tersebut bakal jatuh ke diknas. Saat ini madrasah ibtidaiyah,tsanawiah, aliah dipayungi oleh dua departemen, kurikulum agamanya jatuh ke departemen agama dan kurikulum umumnya jatuh kedepartemen pendidikan nasional. Ini adalah hal yang menarik untuk dianalisa. Akankah kebijakan tersebut akan seperti pengadilan yang kemudian disatu atapkan pada MA. Adalah hal yang tidak mustahil jika seluruh kurikulum disatu atapkan dalam Diknas. Wakaf : Persoalan wakaf selama ini proses legalnya dilaksanakan diDepartemen Agama, akankah fungsi ini diambil oleh BPN ? Kantor Urusan Agama (KUA) : Adalah hal yang menarik dipertanyakan, jika urusan agama (nikah misalnya) dipayungi oleh departemen agama, sementara talak jatuh pada pengadilan agama yang dipayungi oleh MA, Kenapa tidak urusan nikah dalam hal ini yang jatuhnya dibawah KUA,sekalian dipayungi oleh Pengadilan Agama yang kemudian dipayungi oleh MA. Kita melihat kiprah para pengacara dalam kasus perceraian pada Pengadilan Agama, dalam hal ini misalnya Elsya Syarif dengan klienya Tamara Blezinsky berbicara urusan talak, apakah beliau punya kompetensi berbicara soal hukum Islam dalam perceraian? atau ini dipandang sebagai hal yang tidak ada urusannya dengan agama? rasanya miris sekali melihat para pengacara terlibat dalam urusan agama tapi sama sekali tidak ada kompetensi dalam hukum agama ......... bukankah talak itu 'halal yang paling dibenci' jika dilihat dari sudut agama ? jangan2 justru para pengacara yang makin memperbanyak jumlah pasangan yang bercerai,hanya karena mengejar keuntungan finansil semata ? dalam hal ini kita patut untuk bertanya-tanya dengan tetap menghormati profesi pengacara. Penyelenggaraan Haji : Indonesia adalah salah satu negara yang kita kenal sangat memperhatikan rakyatnya dalam urusan haji. Untuk itu penyelenggaraan haji oleh negara dibayar cukup mahal oleh rakyat yang kemudian sisa saldo haji dikumpulkan menjadi Dana Abadi Umat (DAU), yang kemudian bunga dari DAU diatur untuk mendanai kepentingan umat. Adalah hal prinsip dari DAU untuk tidak dikeluarkan kecuali bunganya saja. Namun akhir-akhir ini kita dengar bagaimana dana tersebut sebelum menjadi DAU diselewengkan/dikorup. Jumlah muslim di Indonesia memang cukup banyak, yang berniat melakukan ibadah haji dari semua lapisan, dari rakyat sampai dengan penguasa, dengan ragam latar belakang yang berbeda. Bisa kita bayangkan yang pergi haji, bisa saja dari kalangan orangtua yang sudah mulai sakit2an, kadang baca huruf tidak bisa bahkan ada yang tidak pernah bepergian jauh, adalah hal yang bijak jika negara menyelenggarakan haji dengan pelayanan yang lebih, tersedialah petugas-petugas haji yang turut membantu jemaah. Seiring berjalannya waktu kebijakan tersebut harusnya ditinjau kembali, segmentasi jamaah harus dilihat lagi, sekarang jamaah dengan usia muda, wawasan luas, kesehatan prima tidak sedikit jumlahnya, apakah kebijakan haji harus selalu diselenggarakan oleh negara? bukankah pelayanan untuk mereka (jamaah dengan usia muda, wawasan luas, kesehatan prima ) berlebihan dan akhirnya mendegradasi pelayanan terhadap jamaah yang memang patut untuk mendapatkan pelayanan lebih? akankah haji diserahkan kepihak-pihak lain, dengan pelayanan yang lebih memuaskan dan harga yang bersaing ? kita lihat tuntutan kearah pelayanan yang baik dengan harga yang bersaing tidak bisa terhindarkan ... Dari fakta-fakta diatas masih banyak lagi yang bisa kita amati dengan cermat. Departemen Agama, makin dekat-dekat ke likuidasi, seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh kita belum tahu persis, semua tergantung oleh kita (terutama anggota dewan yang menerima RUU) dan penyelenggara negara ini (Yang mendesign RUU). Akankah dengan memangkas sejumlah fungsi Depag, makin memperjelas arah negara kepulau sekularisme ?....apakah dinegara lain (misalnya Malaysia) ada departemen agama ? kita tunggu ..... journey still continue ........selamat tahun baru 2006, semoga sukses selalu Wal-afwu Minkum Wassalam Alaikum [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/