ADAB BUANG HAJAT
Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2] Pertanyaan. Tolong jelaskan hukum menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat berserta dalilnya. Jelaskan pula tentang perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini dan mana yang benar (rajih) ? Jawaban. Ada dua pendapat mengenai masalah ini. Pendapat Pertama. Menyatakan keharamannya, baik dilakukan di dalam bangunan (WC) ataupun diluar bangunan , berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Artinya : Apabila salah seorang diantara kalian duduk untuk buang hajat, maka janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya" [Hadits Riwayat Muslim no. 265 dan ini lafalnya, dan Ahmad V/414,417, 421] Begitu pula hadits dari Abu Ayyub Al-Anshari Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Artinya : Apabila kalian datang ke tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat besar atau kecil, tetapi menghadaplah ke Timur atau ke Barat.." [1] Abu Ayyub Radhiyallahu 'anhu berkata, "(Ketika) kami sampai di Syam lalu kami mendapati WC-WC di sana di bangun dengan posisi menghadap Ka'bah, maka kami pun menyerongkan posisi duduk dan kami pun beristighfar (mohon ampun) kepada Allah" [Bukhari no. 386 dan Muslim no 264] Muslim no. 262 meriwayatkan dari Salman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sungguh-sungguh telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang hajat besar dan kecil". Pendapat Kedua. Menyatakan bahwa harus dibedakan antara buang hajat di dalam bangunan (WC) dengan di tempat yang terbuka. Diharamkan menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tempat terbuka dan dibolehkan ketika berada di dalam bangunan (WC) berdasarkan hadits berikut. Hadits Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata. "Artinya : Pada suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah lalu terlihat olehku Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang buang hajat dengan menghadap ke Syam dan membelakangi Ka'bah" [Hadits Riwayat Jama'ah] [2] Hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kencing menghadap kiblat, akan tetapi setahun sebelum beliau wafat aku melihat beliau kencing menghadap kiblat" [Hadits Riwayat Lima kecuali Nasa'i] [3] Dan hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata, "Disampaikan di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ada sebagian orang (sahabat) tidak suka menghadapkan kemaluan mereka ke arah kiblat, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Atau banar-benara mereka telah melakukan hal itu. Maka ubahlah tempat duduk-ku (di WC) dengan menghadap kiblat" [Hadits Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah] [4] Begitu pula hadits dari Marwan Al-Ashfar, dia berkata, "Aku melihat Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu menderumkan (mendudukkan) untanya menghadap kiblat lalu beliau kencing sedang beliau juga menghadap kiblat, maka aku bertanya, 'Wahai Abu Abdurrahman, bukankah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang hal itu ?' Beliau menjawab, 'Memang betul, tetapi beliau melarang hal itu (dilakukan) di tanah yang lapang. Kalau di antara kamu dan kiblat itu ada sesuatu yang menutupi, maka tidak mengapa" [Hadist Riwayat Abu Daud no 11. Lihat Shahih Abu Daud no.8] Adapun pendapat yang rajih (benar) menurut saya (Syaikh Abdul Aziz Al-Muhammad As-Salman) adalah mengamalkan hadits Abu Ayyub Radhiyallahu 'anhu karena itu yang lebih berhati-hati, yaitu menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat besar atau kecil di dalam bangunan atau di luar bangunan (tempat terbuka) adalah haram. [Pendapat in juga telah dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Al-Qayyim menjelasakan bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (buang hajat dengan menghadap kiblat) adalah merupakan kekhususan beliau. Disamping itu, ada kaidah yang berbunyi, "Apabila bertentangan antara ucapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perbuatan beliau, maka yang didahulukan adalah ucapannya". Contoh yang lain adalah beliau membatasi umatnya menikah tidak boleh lebih dari empat (yaitu lewat ucapannya), padahal beliau sendiri menikah dengan sembilan wanita (dan ini adalah perbuatannya), maka yang didahulukan adalah ucapannya] [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 04/I/Dzulqa'adah 1423H -2003M] _________ Foote Note. [1] Di Indonesia, menghadap ke Utara dan Selatan, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan hadits ini di Madinah yang kiblatnya (Ka'bah) ada di arah Selatan, -Red [2] Bukhari no. 147 dan 2935, Muslim no.266, Abu Daud no.12, At-Tirmidzi no.11, An-Nasa'i no. 23, Ibnu Majah no. 322, Ahmad II/12,13, Malik dalam Al-Muwaththa' no. 456 dan Ad-Darimi I/179 [3] Ahmad II/360, Abu Daud no.13 At-Tirmidzi no.9 dan Ibnu Majah no 324. Lihat Shahih Abu Daud no. 10 dan Shahih Ibnu Majah no. 261 [4] Ahmad VI/219,227, Ibnu Majah no.324, Lihat Dha'if Ibnu Majah no. 68 dan Adh-Dhaifah no.947 Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2] Pertanyaan. Sebutkan benda apa saja yang tidak boleh dipergunakan untuk ber-istijmar dan sertakan dalilnya! Jawaban. Haram bersuci dengan tulang, kotoran binatang, makanan, dan segala sesuatu yang dimuliakan. Dalilnya adalah hadits berikut. Hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata. "Artinya : Rasuulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seseorang bersuci dengan tulang atau kotoran binatang" [Hadist Riwayat Ahmad III/336,343, 384. Muslim no. 263, Abu Daud no. 38] Hadits dari Salman Radhiyallahu 'anhu, dia berkata. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk bersuci dengan tidak kurang dari tiga batu, tanpa memakai kotoran binatang dan tulang" [Hadits Riwayat Ahmad V/437, 438, Ibnu Majah no. 316. Dan lihat Shahih Muslim no. 262] Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang beristinja dengan kotoran binatang atau tulang. Beliau bersabda. 'Sesungguhnya kedua-duanya tidak bisa mencucikan" [Hadits Riwayat Ad-Daruquthni no. 9, beliau berkata, 'Sanadnya Shahih] Adapun dalil tentang pengharaman istijmar dengan sesuatu yang dimuliakan seperti buku-buku fiqih atau hadits adalah karena perbuatan menggunakan kertas yang berisi tulisan tentang fiqih atau hadits untuk istijmar itu termasuk penghinaan dan pelecehan syariat. Oleh karena itu, keharamannya lebih utama dibandingkan dengan keharaman memakai kotoran binatang atau tulang. Adapun dalil tentang pengharaman bersuci dengan memakai makanan adalah hadits riwayat Muslim [1] dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah kalian bersitinja' dengan memakai kotoran binatang atau dengan tulang karena sesungguhnya tulang itu makanan saudara kamu dari kalangan jin" Dari hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwa keharaman ber-istijmar menggunakan makanan kita (manusia) itu lebih utama daripada keharaman menggunakan makanan jin (tulang). Pertanyaan. Bagaimana hukumnya mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari dua cara ber-istinja, yaitu hanya menggunakan air saja atau hanya dengan batu saja (ber-istijmar) ? Bagaimana pula kalau kedua-duanya dilakukan ? Jawaban. Boleh mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari kedua cara tersebut. Akan tetapi, bersitinja dengan mengunakan air itu lebih utama. Dan seandainya kedua cara itu dilakukan bersamaan, yaitu disamping mengunakan air juga menggunakan batu, maka itu lebih utama daripada menggunakan air saja. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, "Di dalam (masjid Quba) ada orang-orang yang suka bersuci (dengan menggunakan air) dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (dengan menggunakan air)". Rasulullah bersabda, "Mereka (penduduk Quba) beristinja dengan menggunakan air ; maka ayat ini turun dimaksudkan untuk mereka"[Hadits Riwayat Abu Daud no.43, At-Tirmidzi no. 3100, Ibnu Majah no. 357. Lihat Shahih Abu Daud I/11 no.34 dan Shahih Ibnu Majah I/63 no. 268] Al-Bazzar juga telah meriwayatkan hadits ini di dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dengan lafal. "Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, "Di dalam (masjid Quba) ada orang-orang yang suka bersuci (dengan menggunakan air) dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (dengan menggunakan air)". Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menanyakan kepada mereka, mereka menjawab, "Kami (dalam bersuci dari buang air) menggunakan batu terlebih dahulu kemudian setelah itu baru menggunakan air"[2] [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 04/I/Dzulqa'adah 1423H -2003M] _________ Foote Note. [1] Hadits no. 450. Dan lihat Al-Mustakhraj 'ala Shahih Muslim no. 966 [2] Kami belum menemukannya dalam Musnad Al-Bazzar. Namun Al-Haitsami telah menyebutkannya dalam Majam Az-Zawaid I/212, lalu beliau (Al-Haitsami) mengatajan bahwa dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar Az-Zuhri yang didhaifkan (dilemahkan) oleh Bukhari, An-Nasa'i dan yang lain. Lihat pula Tamamul Minnah hal.65 ISTINJA DAN ADAB-ADAB BUANG HAJAT Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman. Bagian Pertama dari Tiga Tulisan [1/3] Pertanyaan. Apa yang dimaksud dengan istinja ? Bagaimana hukumnya serta apa dalilnya ? Jawaban. Istinja adalah membersihkan apa-apa yang telah keluar dari suatu jalan (di antara dua jalan : qubul atau dubur) dengan menggunakan air atau dengan batu atau yang sejenisnya (benda yang bersih dan suci [1]). Adapun hukumnya adalah wajib berdasarkan sebuah hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Apabila salah seorang di antara kamu pergi ke tempat buang hajat besar, maka bersihkanlah dengan menggunakan tiga batu karena sesungguhnya dengan tiga batu itu bisa membersihkannya" [2] Dari Anas Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk ke tempat buang hajat lalu saya dan seorang pemuda sebaya saya membawakan satu bejana dari air dan satu tombak kecil lalu beliau beristinja (bersuci) dengan air itu" [Hadits Shahih Riwayat Bukhari no. 151 dan Muslim no. 271] Pertanyaan. Apa yang dimaksud dengan adab-adab buang hajat, dan doa apa yang disunnahkan dibaca ketika akan masuk WC ? Jawaban Maksud dari adab buang hajat adalah apa-apa yang sepatutnya dilakukan ketika buang hajat, ketika akan masuk WC, dan ketika keluar dari WC. Dan disunnahkan membaca doa ketika akan masuk WC sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Anas Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila akan masuk WC membaca do'a. Allahumma innii a'uudzu bika minal-khubusyi wal-khabaaisyi. "Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki-laki dan syetan perempuan" [Hadits Riwayat Bukhari no.142,5963 dan Muslim no.375] Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu telah meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jangan lemah salah seorang di antara kamu apabila masuk WC dari membaca do'a. Allahumma innii a'uudzu bika min ar-rijsi an-najisi asy-syaithan ar-rajiim "Artinya : Ya Allah, aku mohon perlindungan-Mu dari kotoran najis syetan yang terkutuk" [Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 299] Dan dari Zaid bin Arqom Radhiyallahu 'anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Sesungguhnya WC ini telah didiami (oleh syetan), maka apabila salah seorang di antara kamu akan ke WC hendaklah membaca do'a. 'Auudzu billahi mina-lkhubusyi wal-khabaaisyi "Artinya : Aku mohon perlindungan kepada Allah dari syetan laki-laki dan syetan perempuan" [Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 296] Pertanyaan. Doa apa yang disunnahkan dibaca ketika keluar WC ? Jawaban. Disunnahkan membaca do'a sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Aisyah Radhiyallahu 'anha, dia berkata, 'Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila telah keluar dari WC beliau membaca do'a'. Ghufraanaka "Artinya : Aku mohon ampun kepadaMu" [Hadits Riwayat Ahmad VI/155, Abu Dawud no.30, Tirmidzi no.7 dan Ibnu Majah no.300] Begitu pula riwayat dari Anas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila telah keluar dari WC beliau membaca do'a'. Allhamduillahi al-ladzii adzhaba 'annii al-adzaa wa 'aafanii. "Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan gangguan (kotoran) dariku dan telah menjadikan diriku dalam keadaan sehat" [Hadits Riwayat Ibnu Majah no. 301] Dan dalam Mushannaf Abdurrazzaq [3] diriwayatkan bahwa Nuh ketika keluar (dari buang hajat) ia berkata. "Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memberiku kelezatannya, menyisakan kemanfaatannya, dan menghilangkan gangguan kotorannya" Pertanyaan. Terangkan bagaimana tata cara masuk WC, keluar dari WC, dan duduk ketika buang hajat. Mohon sebutkan dalil serta jelaskan dari apa yang Anda ucapkan! Jawaban. Ketika masuk WC mendahulukan kaki kiri dan ketika keluar mendahulukan kaki kanan, berlawanan dengan ketika masuk atau keluar masjid dan ketika memakai atau melepas sandal. Ketika duduk hendaklah mengangkat kainnya sedikit saja, bersandar di atas kaki kirinya, dan tidak berdiam (tinggal di WC) kecuali seperlunya saja. Adapun alasan mengapa kaki kiri yang didahulukan ketika masuk dan kaki kanan ketika keluar adalah karena kaki kiri untuk yang kotor dan kanan untuk yang lainnya. Begitu pula, karena kaki kanan itu lebih berhak untuk mendahulukan untuk menuju tempat-tempat yang baik dan lebih berhak untuk diakhirkan apabila menuju tempat-tempat yang kotor. Adapun mengangkat kainnya sedikit demi sedikit itu berdasarkan riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bila ingin buang hajat tidak mengangkat kainnya kecuali setelah dekat dengan tanah (tempat duduknya)" [Hadits Riwayat Abu Dawud no. 14, Tirmidzi no. 14 dan yang lain secara mursal. Abu Dawud berkata, "Hadits ini Dhaif"] Adapun posisi duduknya bersandar di atas kaki kiri adalah berdasarkan hadits Suraqah bin Malik Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan kami supaya bersandar di atas kaki kiri dan menegakkan kaki kanan" [Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Mu'ajm Al-Kabir VII/136. Kami belum menemukan dalam Sunan Al-Baihaqi. Al-Haitsami berkata, "Di dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak disebut namanya (mubham)] Dan dengan posisi ini kotoran lebih mudah keluar. Adapun tidak boleh berdiam di WC kecuali seperlunya saja karena adanya pendapat dari para dokter yang menyatakan berdiam di WC tanpa seperlunya itu membahayakan yaitu bisa menyebabkan sakit liver dan wasir. Wallahu a'lam, wa Shallallahu a'la Muhammad. [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 03/I/Dzulqa'adah 1423H -2002M] _________ Foote Note [1] Yang Secara hukum dianggap cukup bisa menghilangkan bekas najis [2]. [Hadits Riwayat Ahmad VI/108, Nasa'i no. 44, dan Abu Dawud no 40. Dan asal perintah menggunakan tiga batu ada dalam riwayat Bukhari dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu hadits no. 155] [3] Kami tidak menemukannya dalam Mushannaf Abdurrazzaq, melainkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah I/12, hadits no.9 Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Bagian Kedua dari Tiga Tulisan [2/3] Pertanyaan. Bagaimana hukum berbicara ketika kondisi buang hajat dan apa dalilnya? Jawaban. Hukumnya adalah sangat makruh (dibenci) kalau tidak terpaksa atau tidak ada keperluan. Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Artinya : Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau tidak menjawab salam tersebut"[Hadits Riwayat Muslim no.370, Abu Dawud no.16, Tirmidzi no. 2720. Nasa'i no. 37 dan Ibnu Majah no. 353] Dan riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidaklah dua orang laki-laki keluar bersama untuk buang hajat lalu mereka membuka aurat mereka dan bercakap-cakap, maka sungguh Allah murka atas hal itu" [Hadits Riwayat Ahmad II/36, Abu Dawud 15, dan kami belum menukan di Sunnan Ibnu Majah] Pertanyaan. Bagaimana hukum masuk WC dengan membawa sesuatu yang padanya tertulis nama Allah dan apa dalilnya? Jawaban. Hukumnya adalah makruh kecuali karena ada hajat. Adapun mushhaf (Al-Qur'an) adalah haram kecuali dalam keadaan terpaksa berdasarkan hadits riwayat dari Anas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam apabila akan masuk WC beliau melepas cincinnya" [Hadits Riwayat Tirmidzi 1746, Nasa'i 5213, Abu Dawud 19 dan Ibnu Majah 303, dan telah dishahihkan oleh Tirmidzi] Dan telah shahih bahwa pada cincin beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam terpahat kalimat Muhammad Rasulullah. Pertanyaan. Bagaimana hukumnya memegang kemaluan dengan tangan kanan dan sebutkan dalilnya ? Jawaban. Hukumnya makruh kecuali terpaksa atau karena suatu hajat. Dalilnya adalah hadits marfu' dari Abu Qatadah Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Janganlah salah seorang dari kamu memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika kencing dan janganlah cebok dengan tangan kanannya" [Hadits Riwayat Bukhari 152 dan Muslim 267] Dan Muslim meriwayatkan dari Salman Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata. "Artinya : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kita menghadap kiblat ketika buang hajat besar atau buang hajat kecil, beristinja (cebok) dengan tangan kanan, beristinja dengan batu yang kurang dari tiga, atau beristinja dengan kotoran binatang (walaupun sudah kering dan bisa meresap) atau tulang" [Muslim no. 262] Pertanyaan. Jelaskan hukum bertabir (berlindung) dan menjauh ke tempat yang sunyi bagi orang yang hendak buang hajat dan sertakan dalilnya ! Jawaban. Hukumnya adalah mustahab (sunnah), sedang dalilnya adalah hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu, dia berkata. "Artinya : Kami keluar dalam satu safar bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau tidak buang hajat kecuali bersembunyi dan tidak terlihat" [Hadits Riwayat Ibnu Majah no 335] Dan dari Abdullah bin Ja'far Radhiyallahu 'anhu berkata. "Artinya : Sesuatu yang paling disukai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk dipakai bertabir (berlindung) ketika buang hajat adalah (di balik) bukit/gundukan tanah yang tinggi dan pelepah korma" [Hadits Riwayat Muslim 342, Ahmad I/204, dan Ibnu Majah 340] [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 03/I/Dzulqa'adah 1423H -2002M] Oleh Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman Bagian Terakhir dari Tiga Tulisan [3/3] Pertanyaan. Bagaimana hukum buang hajat kecil atau buang hajat besar di jalan umum (manusia) atau di perteduhan (seperti bawah pohon atau di halte bus) dan apa dalilnya ? Jelaskan dan sertakan dalil tentang itu ! Dan apakah boleh dilakukan dalam kondisi tertentu ? Jawaban Hukumnya adalah haram berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Jauhilah dua (perbuatan) yang menyebabkan laknat, yaitu buang hajat (besar/kecil) di jalan umum atau diperteduhan mereka" [Hadits Riwayat Muslim 269] Dan dari Abu Sa'id Al-Himyari dari Mu'adz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Jauhilah tiga tempat penyebab laknat ; buang hajat besar di saluran-saluran air, di jalan-jalan umum, dan di perteduhan" [Hadits Riwayat Abu Dawud 26, dan Ibnu Majah 328] Ibnu Majah berkata : "Hadits ini mursal [1] dan tidak diharamkan buang hajat (besar dan kecil) di tempat berkumpulnya manusia untuk perkara-perkara yang haram seperti tempat ghibah, judi, minum-muniman keras, tempat mendengarkan alat-alat musik dan tempat-tempat maksiat lainnya" Pertanyaan. Jelaskan tentang hukum kencing di lubang, di air yang mengalir, di tanah yang merekah, di air yang tenang, dan di tempat mandi, dan sebutkan dalilnya ! Jawaban. Hukumnya makruh. Dalilnya adalah hadits dari Qatadah Radhiyallahu 'anhu dari Abdullah bin Sarjas Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang seseorang kencing di suatu lubang, "Mereka bertanya kepada Qatadah, 'Apa yang menyebabkan dilarang kencing di lobang ?' Beliau berkata, 'Dikatakan lobang itu merupakan tempat tinggal jin" [Hadits Riwayat Ahmad V/82, Abu Dawud 29 dan Nasa'i 34] Adapun dalil tentang makruhnya kencing di air yang tidak mengalir dan di tempat mandi adalah hadits riwayat dari Jabir Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau telah melarang seseorang itu kencing di air yang tenang. [Hadits Riwayat Ahmad II/288,532, III/341,350, Muslim 281, Nasa'i 35,221 dan 339 dan Ibnu Majah 343 dan 344] Dan dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu, dia berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah salah seorang diantara kamu kencing di tempat mandinya kemudian mandi atau wudhu di tempat tersebut karena sesungguhnya umumnya ganguan (was-was) itu dari situ" [Hadits riwayat Abu Daud 27, Tirmidzi 21 dan Nasa'i 36, Akan tetapi Tirmidzi dan Nasa'i tidak menyebutkan lafal : "Kemudian mandi atau wudhu di tempat tersebut] Pertanyaan. Bagaimana hukum mempersiapkan batu untuk ber-istinja dan mencari tempat yang lunak untuk kencing ? Jawaban. Hukumnya adalah sunnah berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Apabila salah seorang di antara kalian pergi buang hajat maka hendaklah dia bersuci dengan tiga batu itu karena sesungguhnya (bersuci dengan tiga batu itu) sudah bersih" [Hadits Riwayat Ahmad VI/108. Abu Dawud no. 40, Nasa'i 44 dan Daruquthni I/54. Dan asal perintah menggunakan tiga batu ada dalam riwayat Bukhari dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu hadits no. 155. Daruquthni berkata, "Sanadnya Hasan Shahih"] Dan dari Abu Musa Radhiyallahu 'anhu berkata, "Pada suatu hari kami bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau hendak buang hajat maka beliaupun menuju asas (fondasi) dinding lalu kencing (di situ). Setelah itu beliau bersabda, "Artinya : Apabila salah seorang di antara kamu kencing, maka hendaknya dia menghindari air kencingnya" [Hadits Riwayat Ahmad IV/396,399 dan 414, dan Abu Dawud 3] Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda. "Artinya : Barangsiapa yang hendak buang hajat maka hendaklah berlindung (bertabir). Kalau dia tidak mendapatkan tabir (tutup) kecuali dengan cara mengumpulkan pasir (untuk dijadikan tabir), maka hendaknya (dia melakukan itu dan) membelakanginya, karena sesungguhnya syaitan akan main-main dengan tempat duduk Bani Adam. Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka itulah yang utama. Sedang barangsiapa yang tidak melakukan hal itu, maka tidak mengapa" [Hadits Riwayat Ahmad II/371, Abu Dawud 35, Ibnu Majah 337] [Disalin dari kitab Al-As'ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar'iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 03/I/Dzulqa'adah 1423H -2002M] _________ Foote Note. [1] Apabila seorang tabi'in, yang tentunya tidak bertemu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berkata, "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersaba, ..." maka yang ia riwayatkan itu dinamakan hadits mursal, yaitu yang dilangsungkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tidak memakai perantara sahabat. Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=685&bagian=0 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
