----- Forwarded by Mustofa/Notes on 01/24/2006 04:07 PM -----
Nur Arif Hidayat <[EMAIL PROTECTED]>
Assalamu'alaikum akhuna Musthofa , tolong disebarkan di milis antum Berita
tentang Sikap Resmi F-PKS DPR-RI mengenai Kasus Impor Beras. Hal ini agar
seluruh kader, simpatisan, dan pendukung PKS  memahami dan mengerti Kenapa
kita mengambil sikap untuk "ngotot" Hak Angket. Sehingga kita menjadi jelas
dan tidak terombang -ambing oleh penciptaan opini di mass media bahwa kita
"plin planlah" dan citra negatif lain sebagainya.
Akhuna Musthofa kata kuncinya adalah Kita Tidak Mungkin Mengkhianati
Rakyat!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!. Allohu
Akbar 3 X, Selamat Berjuang saudaraku.
Wassalamu'alaikum Wr Wb

Ir Suswono MMA, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI
Urgensi Menyelidiki Impor Beras





Sebagai penjelmaan wakil rakyat yang harus memiliki sifat amanah, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sudah selayaknya menolak keras kebijakan yang
bertentangan dengan nurani rakyat.



Kebijakan pemerintah pada awal tahun 2006 yang lebih memilih membeli petani
negara lain sebanyak 110 ribu ton, dibandingkan memobilisasi beras petani
dalam negeri merupakan kebijakan yang sangat mengabaikan kepentingan
masyarakat dan petani kita.


Kebijakan ini juga tidak mencerminkan komitmen untuk membawa bangsa keluar
dari berbagai belitan krisis, namun lebih berorientasi pada kepentingan
kelompok saudagar. Lebih menyedihkan lagi apabila dikaitkan dengan kondisi
petani kita yang baru sampai pada tahap 'bertahan hidup'. Kehidupan petani,
khususnya petani pangan di Jawa, belum banyak berubah. Harga riil komoditas
primer pertanian yang dihasilkan petani semakin hari semakin berkurang
nilainya dibandingkan komoditas industri, biaya pendidikan, dan kesehatan
yang mereka butuhkan. Demikian pula biaya angkutan dan harga sarana
produksi yang selalu meningkat jauh lebih besar dari penghasilan petani.
Akhirnya, kalangan petani pun tak mampu 'membeli' jasa pendidikan,
kesehatan, dan produk industri lainnya.


Posisi lemah petani semakin lengkap karena terkesan dibiarkan bersaing di
dalam sistem pasar yang belum berkeadilan. Petani seringkali frustrasi saat
harga komoditas beras yang mereka hasilkan jatuh pada saat panen dan
akhirnya membusuk di lapangan.


Pemerintah yang diharapkan dapat mengayomi dan melindungi mereka --sesuai
janji-janji saat kampanye pemilu--, ternyata tidak mampu menempatkan
pemilih terbanyak ini sebagai prioritas pembangunan. Yang terjadi adalah,
pemerintah terpilih lebih mengutamakan kepentingan cukong atau saudagar
yang haus keuntungan absolut.


Stok nasional


Berdasarkan data ARAM III tahun 2005, produksi padi mencapai 53,98 juta ton
atau setara dengan 31,63 juta ton beras. Kebutuhan produksi beras untuk
konsumsi penduduk, sebesar 30,57 juta ton. Angka kebutuhan ini diperoleh
dengan asumsi penduduk Indonesia 219 juta jiwa dengan kebutuhan konsumsi
per kapita 139,15 kg per tahun.


Masih ada kelebihan dari selisih antara ketersediaan beras dan kebutuhan
produksi beras untuk konsumsi penduduk di dalam negeri. Dengan demikian
dirasakan stok beras secara nasional cukup aman dan mencukupi, apalagi akan
berlangsung panen raya pada awal Februari 2006 yang menghasilkan tiga juta
ton beras.


Bulog yang merupakan penyelenggara cadangan pangan pemerintah menganggap
bahwa stok berasnya pada akhir Januari 2006 akan menjadi 0,868 juta ton
(setelah dikurangi penyaluran raskin dan golongan anggaran). Karena stoknya
kurang dari 1 juta ton dipandang tidak aman, maka Bulog menempuh jalur
impor untuk menambah stok pemerintah, bukan melalui mobilasasi all out dari
petani dalam negeri.


Upaya mobilisasi beras dalam negeri pun lebih terkesan sebagai formalitas
langkah. Ini terlihat dari waktu yang diberikan kepada petani sangat mepet.
Laporan dari daerah-daerah juga menyebutkan kurangnya keseriusan Bulog
dalam mobilisasi beras dalam negeri ini.


Impor beras akan dilakukan oleh Bulog akhir Januari 2006 sebanyak 110 ribu
ton. Jumlah impor yang sangat besar ini dianggap janggal dan menyimpang.
Sejak 20 Januari 2003, Bulog telah berubah menjadi Perum Bulog sesuai
dengan PP No 7 tahun 2003. Dengan perubahan itu, pengadaan beras Bulog
tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah. Perum Bulog harus menggunakan
dana komersial.


Berdasarkan aturan yang ada, sangat sulit bagi Perum Bulog untuk melakukan
pengadaan impor beras dalam jumlah besar. Bila impor ini tetap dilakukan
dengan jumlah yang besar, maka harus dilakukan penyelidikan yang lebih
dalam siapa sebenarnya para rente pengambil keuntungan di balik impor beras
Bulog tersebut.


Indikasi kebohongan


Kenyataan lain yang juga menyedihkan adalah terlihatnya indikasi kebohongan
publik yang pernah dilakukan Bulog dalam impor beras sebesar 70.050 ton.
Ini dilakukan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Perum Bulog dan
Komisi IV DPR RI tanggal 6 Desember 2005. Waktu itu Bulog tidak mengakui
keberdaan kapal misterius (MV Billion, MV My Hung, dan MV Song Duong) yang
mengangkut beras sebanyak 27.350 ton.


Namun satu hari kemudian direktur operasi Perum Bolug mengakui bahwa dua
kapal (MV Song Duong dan MV My Hung) yang membawa 20.150 ton beras impor
dari Vietnam adalah miliknya dan akhirnya dibatalkan karena belum mendapat
izin baru. Pembatalan telah dilakukan empat hari sebelum RDP dengan Komisi
IV DPR.


Lalu, kenapa saat RDPU berlangsung mereka mengaku tidak tahu menahu tentang
keberadaan kapal tersebut? Pemutarbalikan fakta-fakta ini menunjukan bahwa
ada indikasi Perum Bulog berusaha melakukan kebohongan publik dengan
mengimpor beras lebih dari kuota yang ditetapkan, seperti para pendompleng
kebijakan impor lainnya.


Bila kita mengamati angka-angka konsumsi beras per kapita per tahun, juga
ada kejanggalan. Pada tahun 2002 rata-rata konsumsi beras mencapai 115,5
kilogram per kapita per tahun. Pada tahun 2003 turun menjadi 109,7 kilogram
per kapita per tahun. Penurunan ini terjadi karena masyarakat mulai
mengkonsumsi pangan dengan bahan yang beragam.


Selanjutnya pada tahun 2004 rata-rata konsumsi beras naik drastis menjadi
138,81 kilogram per kapita per tahun dan pada tahun 2005 sebesar 139,15
kilogram per kapita per tahun. Kecenderungan pergerakan angka-angka
konsumsi beras per kapita per tahun yang diterbitkan oleh BPS juga dinilai
tidak normal, sehingga menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan permainan
angka-angka ini?


Jalan yang terhambat


Terhadap permasalahan di atas dan kesimpangsiuran informasi pengadaan impor
beras Bulog, 114 anggota DPR RI dari berbagai fraksi mengajukan hak angket
dan hak interpelasi. Langkah ini ditempuh untuk memperjelas permasalahan
yang ada, sehingga diharapkan segala permasalahan dan misteri yang
melingkupi semua benang kusut yang ada menjadi jelas.


Itikad pengajuan hak angket dan hak interpelasi jangan dianggap untuk
menjatuhkan presiden yang dihasilkan oleh proses pemilihan langsung. Hak
angket dan hak interpelasi itu tidak lain dimaksudkan untuk menyelidiki
kebenaran akurasi data Bulog dan data BPS. Target lainnya adalah meneliti
kemungkinan adanya penyimpangan perundang-undangan yang terkait dengan
impor beras yang sangat besar itu. Apalagi sekarang ini seolah-olah stok
beras di pasaran menghilang dan harga membumbung tinggi.


Pemerintah sebenarnya tidak perlu khawatir terhadap pengajuan hak angket
dan hak interpelasi DPR. Karena pemerintah dapat menjelaskan secara
transparan mengenai perlunya impor beras kepada publik dan DPR secara
jujur. Bilamana ternyata kebijakan impor beras ini benar dan tidak
mengabaikan kepentingan masyarakat dan petani, maka sebenarnya hal itu
dapat meningkatkan posisi tawar pemerintah kepada DPR. Legitimasi
pemerintah pun menjadi sangat kuat. Hal ini juga bisa dapat memulihkan
kepercayaan petani dan masyarakat kepada pemerintah.


Tetapi sayangnya ada pihak-pihak yang berupaya menggagalkan lolosnya hak
angket tersebut. Indikasi ini diperlihatkan dengan adanya pertemuan
Dharmawangsa antara Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dan fraksi-fraksi.
Indikasi yang lain adalah gagalnya rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk
mengubah jadwal Rapat Paripurna DPR tanggal 17 Januari 2005. Rapat
Paripurna DPR pada akhirnya mengubah agenda sehingga usulan hak angket
maupun interpelasi bisa dibacakan.


Angin segar sedikit berembus saat Bamus DPR tanggal 19 Januari 2006
mengagendakan pembacaan sikap fraksi-fraksi tentang usulan hak angket dan
hak interpelasi impor beras pada Rapat Paripurna DPR, 24 Januari. Akankah
kedua usulan hak tersebut bisa berlanjut? Dengan hati nurani yang dimiliki
para wakil rakyat, rasanya naif sekali jika kedua hak tersebut menjadi
tinggal kenangan.





Sumber: Republika
Url: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=232307&kat_id=16
Pengirim: Navis Update: 24/01/2006 Oleh: Navis






Kebijakan Impor Beras


Penjelasan Resmi FPKS tentang Usul Hak Angket DPR RI





Fraksi-PKS Online: Memperhatikan berkembang-luasnya pro-kontra tentang usul
hak angket impor beras, dan untuk menghindari kesimpangsiuran, dengan ini
FPKS DPR RI menjelaskan sikapnya sebagai berikut:


1.   FPKS sepenuhnya mendukung visi presiden SBY untuk memajukan sektor
agraria melalui gerakan revitalisasi pertanian. Menteri Pertanian Anton
Apriantono (kader PKS) dan FPKS melalui Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono
(aleg FPKS) secara serius berupaya mewujudkan visi presiden tersebut.
2.   Sebagaimana diketahui secara umum, terpinggirkannya nasib masyarakat
petani secara sosial ekonomi dan ketergantungan pemerintah terhadap impor
beras, merupakan masalah klasik yang bersifat struktural. Di dalamnya ada
keterlibatan mafia pemburu rente, birokrat korup, tuan tanah, aktor-aktor
politik tamak dan unsur kapitalis global. Sehingga kebijakan normatif
sebagus apapun, dalam operasionalisasinya, sering terganjal dan disabotase.
3.   Tgl 16 Agustus 2005, presiden SBY dalam pidato kenegaraan pengantar
nota keuangan di paripurna DPR menyatakan bahwa kebijakan larangan impor
beras (sejak 2004) telah mampu meningkatkan produksi beras nasional,
meningkatkan pendapatan petani, menggairahkan petani untuk meningkatkan
produksi pertanian, bahkan Indonesia bisa ekspor beras. BPS juga
memprediksi stock beras (pemerintah) di akhir tahun 2005 surplus 1,3 juta
ton (diatas buffer stock minimal).
4.   Dalam rakor terbatas menko ekuin pada akhir desember 2005, disepakati
bahwa stock beras nasional secara keseluruhan (yang ada di pemerintah dan
masyarakat) sekitar 3,3 juta ton. Artinya terjadi surplus beras dan tidak
ada alasan impor.
5.   Namun, sebulan sebelumnya, yaitu 1 nov 2005 (sekitar 2 bulan setelah
pidato presiden di DPR) keluar izin impor beras dari Menteri Perdagangan
sebesar 70.050 ton dari vietnam. Tidak ada yg secara tegas menyatakan
bertanggung jawab atas impor ini.
6.   Setelah terjadi silang perbedaan data tentang perberasan, akhirnya
pemerintah menyimpulkan terjadi kekurangan stock beras nasional, dan di
pasar harga jual eceran terus meningkat. Sebagai solusi diambil kebijakan
impor (lagi) 110.000 ton beras. Menteri Pertanian bersikeras stock beras
cukup dan kenaikan harga beras karena pedagang-pedagang besar menahan beras
yang dikuasainya. Komisi IV mendukung pandangan Mentan dan menolak rencana
pemerintah impor beras.
7.   Presiden SBY minta agar kekurangan stock dipenuhi dari pembelian beras
petani dalam negeri. Tetapi dengan batasan waktu 5 januari dan dengan harga
patokan pemerintah (HPP) yang ada sebesar Rp 3550/kg. Dalam prakteknya,
BULOG - yang ditugaskan - tidak serius melakukan pembelian beras dari
pedagang/petani beras. Banyak kepala daerah dan petani menyatakan hal ini.
8.   Jelaslah, bahwa distorsi implementasi kebijakan masih terus terjadi
sebagai cermin dari jaring laba-laba perberasan yang masih kuat bermain.
Inilah yang harus dibongkar dan dibasmi jika Visi Pertanian ingin berhasil.
9.   Berkenaan dengan itulah muncul usul hak angket dari sejumlah anggota.
Yaitu hak untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dipandang merugikan
kepentingan rakyat banyak. Belakangan muncul pula usul hak interpelasi -
yang bobotnya lebih ringan (yaitu mempertanyakan kebijakan tersebut).
10.  FPKS dalam rapat pleno telah sepakat mendukung hak angket, dengan
motif membantu presiden SBY mewujudkan Visi Revitalisasi Pertanian.
Targetnya adalah membongkar jaring laba-laba perberasan di Indonesia,
membersihkan dan merevitalisasi Bulog. Yang pada akhirnya adalah munculnya
kebijakan nasional yang akan memajukan sektor pertanian secara
komprehensif, tepat, berani dan maju.
11.  FPKS sadar bahwa banyak pihak berkepentingan terhadap masalah ini,
baik dari mereka yang mendukung atau menolak hak angket. Ada yang ingin
menarik PKS dari koalisi dan ada yang ingin menghadapkan PKS versus SBY.
Penegasan kami, bahwa FPKS akan bersikap atas dasar obyektifitas. Yang
benar harus dibenarkan, yang salah harus disalahkan. Soal menarik menteri
itu sepenuhya hak prerogatif presiden SBY. Jika sikap FPKS dipandang
mengganggu pemerintah (SBY-JK), lalu menteri-menteri PKS diberhentikan, itu
hak penuh presiden. FPKS tetap akan menegakkan fungsi konsitusionalnya
untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah demi terciptanya check and
balance di dalam sistem politik kita.

Senayan, 22 Januari 2006


FPKS DPR RI


Mahfudz  Siddiq


(Ketua)































Selasa, 24/01/2006 13:04:22 | 7 hit | (Embedded image moved to file:
pic28610.pcx)| (Embedded image moved to file: pic01125.pcx)








Pandangan FPKS Terhadap Usul Hak Angkat Impor Beras


FPKS Menyetujui usul hak Angket Masalah Impor Beras





Fraksi-PKS Online:


Dukungan FPKS terhadap Visi Mulia Presiden SBY tentang Revitalisasi
Pertanian memberi keyakinan dan semangat bagi Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera DPR RI untuk secara jelas dan tegas MENYETUJUI usul hak Angket
ini untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan PANITIA ANGKET
MASALAH IMPOR BERAS



Bismillahirrahmanirrohim


Yang kami hormati,


Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


Rekan-rekan Wartawan dan para hadirin yang berbahagia.


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.





Segala Puji hanya kepada Allah SWT yang telah memberi nikmat kehidupan dan
memberikan kita amanah kepemimpinan untuk memakmurkan kehidupan ini.
Sholawat dan salam teruntuk Muhammad Rasulullah SAW yang telah menunjuki
dan membimbing manusia untuk sukses memimpin dan mengelola kehidupan yang
mendatangkan kebahagiaan dunia dan akhirat.


Pimpinan, Anggota DPR yang kami hormati dan hadirin yang dirahmati Allah.


Setelah melewati masa perdebatan panjang yang diwarnai pro-kontra, maka
sampailah kita pada forum tertinggi untuk menentukan sikap dan mengambil
keputusan bersama mengenai usul hak angket DPR RI tentang masalah impor
beras.


Di atas masalah yang sudah jelas dan juga berdasarkan hak-hak dewan yang
sudah jelas, izinkanlah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan
pandangan dan pendapatnya. Tentu saja didasari niat baik, obyektifitas dan
suara hati sebagian rakyat negeri agraris terbesar di dunia ini.


"In uriiduu illal-ishlahi mas-tatho'tu, wa maa taufiiqii illa billahi..."


Tidaklah yang kami kehendaki kecuali perbaikan semampu kami, tidaklah kami
mendapat pentunjuk kebenaran kecuali dengan (bersandar) kepada Allah...


Pimpinan, Anggota DPR yang kami hormati dan hadirin yang dirahmati Allah.


Dari mana kita harus mulai bedah dan pahami masalah impor beras yang
kontroversial ini?


Pada tanggal 16 Agustus 2005, presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam
Pidato Kenegaraan di Rapat Paripurna DPR RI menyatakan ungkapan berikut:


"Sebagai dampak dari kebijakan pelarangan impor beras, telah mendorong
kenaikan harga gabah di tingkat petani. Selain itu, pelarangan impor beras
telah mendorong minat berproduksi sehingga mendorong ekspor beras ke Afrika
dan ke Saudi Arabia sekitar 52 ribu ton pada bulan April 2005. Sehubungan
dengan itu, diperkirakan bahwa seluruh kebutuhan konsumsi nasional akan
mampu dipenuhi oleh produksi padi nasional sepanjang tahun 2005. Bahkan,
berdasarkan ramalan BPS, produksi padi mencapai surplus sekitar 1,6 juta
ton karena kondisi iklim yang mendukung dan tersedianya cadangan pangan
pemerintah".


Pidato presiden ini sungguh menggembirakan kita semua, khususnya masyarakat
petani yang puluhan tahun nasibnya terpinggirkan - hingga saat ini sebagian
besar mereka berstatus petani gurem. Gerakan Revitalisasi Pertanian menjadi
semangat presiden yang kami dukung sepenuhnya, dan menjadi harapan bagi
orang-orang yang mendambakan kemakmuran di lapis bawah rakyat negeri ini.


Namun apa yang terjadi? Malapetaka tiba-tiba terjadi. Pada 1 November 2005
- sekitar 2 bulan setelah pidato presiden itu - keluarlah Ijin Impor Beras
dari Departemen Perdagangan sebanyak 70 ribu ton lebih. Inilah awal dari
semua kontroversi yang harus diperjelas duduk perkaranya dan dituntaskan
penyelesaiannya oleh para wakil rakyat di gedung ini.


Harus juga diingat, Rakor Terbatas yang dilakukan oleh Menko Ekuin pada 27
Desember 2005 menampilkan data bahwa stock beras nasional lebih dari 3 juta
ton, dengan 1,08 juta ton di tangan pemerintah dan 2,79 ton di tangan
masyarakat. Lalu sehari setelah itu - tepatnya 28 Desember 2005 - muncul
pernyataan bahwa pada akhir Januari 2006 stock beras pemerintah defisit 132
ribu ton. Tiba-tiba diputuskanlah untuk melakukan Impor Beras (yang kedua)
sebesar 110 ribu ton.


Pimpinan, Anggota DPR yang kami hormati dan hadirin yang dirahmati Allah.


Sontak berbagai kalangan terkejut. Bukan hanya kalangan petani dan sebagian
anggota Dewan. Sejumlah Pejabat Kepala Daerah yang daerahnya merupakan
sentra produksi beras, sontak menyatakan penolakannya terhadap masuknya
beras impor. Alasannya jelas dan tegas: stock beras mereka berlebih dan
masuknya beras impor akan memukul harga jual gabah dan beras petani di
daerahnya.





Sementara, cadangan atau stok pangan yanga ada di tangan masyarakat masih
cukup besar. Cadangan itu terdapat di 15 propinsi yang tercatat sebagai
daerah sentra produksi padi, yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara,
Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,  Daerah
Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan
Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Juga, terdapat 10 propinsi
yang mempunyai kabupaten sebagai sentra produksi padi, yaitu Riau, Jambi,
Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sualwesi Tengah, Sulawesi
Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Papua. Sedangkan delapan propinsi
lainnya merupakan daerah yang dapat dipasok dari daerah-daerah sentra
produksi padi itu. Pendek kata, tidak terjadi kekurangan atau kelangkaan
beras.


Pimpinan, Anggota DPR yang kami hormati dan hadirin yang dirahmati Allah.


Kenapa semua ini terjadi ditengah Visi Pertanian Presiden SBY yang kita
dukung dan harap-harap?  Adalah pengetahuan kita bersama, bahwa selama
puluhan tahun - saat rezim Orde Baru berkuasa - negara agraris terbesar
yang bernama Indonesia ternyata gagal menyejahterakan masyarakat petaninya.
Semua itu karena politik pertanian, tata-niaga produk-produk pertanian,
khususnya beras telah menjadi aset yang dikuasai sekelompok kecil orang;
para mafia pemburu rente, pedagang yang profesi sesungguhnya penimbun untuk
melipatgandakan keuntungan, sejumlah politisi yang rajin mengawal kebijakan
impor untuk kepentingan pundinya, dan juga BULOG yang semakin tidak jelas
Public Service Obligation-nya.


Pimpinan DPR dalam dua kali pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI telah
menyampaikan pandangan yang tidak bisa menyetujui kebijakan impor beras
ini. Dan yang harus diingat, Februari depan - seiring dengan masuknya 110
ribu ton beras impor - akan terjadi panen raya. Saat di mana masyarakat
tani mengharapkan keberkahan rizki dari Allah melalui tangan-tangan lemah
yang berbulan-bulan bergumul di sawah berlumpur.


Masihkan ada alasan bagi kita untuk berdiam diri? Tidak! Dukungan kami
terhadap Visi Mulia Presiden SBY tentang Revitalisasi Pertanian memberi
keyakinan dan semangat bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI untuk
secara jelas dan tegas MENYETUJUI usul hak Angket ini untuk kemudian
ditindaklanjuti dengan pembentukan PANITIA ANGKET MASALAH IMPOR BERAS.


Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan menyelamatkan jalan kita semua,
untuk satu tugas mulia, yaitu memakmurkan kehidupan di muka bumi.


Billahi taufiq wal hidayah


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Jakarta, 24 Zulhijjah 1426 H


24 Januari 2006 M


PIMPINAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA


Drs. MAHFUDZ SIDDIQ, M.Si (Ketua, No. Angg.: A-265)


MUSTAFA KAMAL, SS. (Sekretaris, No. Angg.: A-248)


Disampaikan oleh Tamsil Linrung (No. Anggota A-281)







Pengirim: Navis Update: 24/01/2006 Oleh: Navis























Selasa, 24/01/2006 12:20:00 | 13 hit | (Embedded image moved to file:
pic16679.pcx)| (Embedded image moved to file: pic07120.pcx)








Ir Suswono MMA, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI


Urgensi Menyelidiki Impor Beras


Sebagai penjelmaan wakil rakyat yang harus memiliki sifat amanah, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sudah selayaknya menolak keras kebijakan yang
bertentangan dengan nurani rakyat.



Kebijakan pemerintah pada awal tahun 2006 yang lebih memilih membeli petani
negara lain sebanyak 110 ribu ton, dibandingkan memobilisasi beras petani
dalam negeri merupakan kebijakan yang sangat mengabaikan kepentingan
masyarakat dan petani kita.


Kebijakan ini juga tidak mencerminkan komitmen untuk membawa bangsa keluar
dari berbagai belitan krisis, namun lebih berorientasi pada kepentingan
kelompok saudagar. Lebih menyedihkan lagi apabila dikaitkan dengan kondisi
petani kita yang baru sampai pada tahap 'bertahan hidup'. Kehidupan petani,
khususnya petani pangan di Jawa, belum banyak berubah. Harga riil komoditas
primer pertanian yang dihasilkan petani semakin hari semakin berkurang
nilainya dibandingkan komoditas industri, biaya pendidikan, dan kesehatan
yang mereka butuhkan. Demikian pula biaya angkutan dan harga sarana
produksi yang selalu meningkat jauh lebih besar dari penghasilan petani.
Akhirnya, kalangan petani pun tak mampu 'membeli' jasa pendidikan,
kesehatan, dan produk industri lainnya.


Posisi lemah petani semakin lengkap karena terkesan dibiarkan bersaing di
dalam sistem pasar yang belum berkeadilan. Petani seringkali frustrasi saat
harga komoditas beras yang mereka hasilkan jatuh pada saat panen dan
akhirnya membusuk di lapangan.


Pemerintah yang diharapkan dapat mengayomi dan melindungi mereka --sesuai
janji-janji saat kampanye pemilu--, ternyata tidak mampu menempatkan
pemilih terbanyak ini sebagai prioritas pembangunan. Yang terjadi adalah,
pemerintah terpilih lebih mengutamakan kepentingan cukong atau saudagar
yang haus keuntungan absolut.


Stok nasional


Berdasarkan data ARAM III tahun 2005, produksi padi mencapai 53,98 juta ton
atau setara dengan 31,63 juta ton beras. Kebutuhan produksi beras untuk
konsumsi penduduk, sebesar 30,57 juta ton. Angka kebutuhan ini diperoleh
dengan asumsi penduduk Indonesia 219 juta jiwa dengan kebutuhan konsumsi
per kapita 139,15 kg per tahun.


Masih ada kelebihan dari selisih antara ketersediaan beras dan kebutuhan
produksi beras untuk konsumsi penduduk di dalam negeri. Dengan demikian
dirasakan stok beras secara nasional cukup aman dan mencukupi, apalagi akan
berlangsung panen raya pada awal Februari 2006 yang menghasilkan tiga juta
ton beras.


Bulog yang merupakan penyelenggara cadangan pangan pemerintah menganggap
bahwa stok berasnya pada akhir Januari 2006 akan menjadi 0,868 juta ton
(setelah dikurangi penyaluran raskin dan golongan anggaran). Karena stoknya
kurang dari 1 juta ton dipandang tidak aman, maka Bulog menempuh jalur
impor untuk menambah stok pemerintah, bukan melalui mobilasasi all out dari
petani dalam negeri.


Upaya mobilisasi beras dalam negeri pun lebih terkesan sebagai formalitas
langkah. Ini terlihat dari waktu yang diberikan kepada petani sangat mepet.
Laporan dari daerah-daerah juga menyebutkan kurangnya keseriusan Bulog
dalam mobilisasi beras dalam negeri ini.


Impor beras akan dilakukan oleh Bulog akhir Januari 2006 sebanyak 110 ribu
ton. Jumlah impor yang sangat besar ini dianggap janggal dan menyimpang.
Sejak 20 Januari 2003, Bulog telah berubah menjadi Perum Bulog sesuai
dengan PP No 7 tahun 2003. Dengan perubahan itu, pengadaan beras Bulog
tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah. Perum Bulog harus menggunakan
dana komersial.


Berdasarkan aturan yang ada, sangat sulit bagi Perum Bulog untuk melakukan
pengadaan impor beras dalam jumlah besar. Bila impor ini tetap dilakukan
dengan jumlah yang besar, maka harus dilakukan penyelidikan yang lebih
dalam siapa sebenarnya para rente pengambil keuntungan di balik impor beras
Bulog tersebut.


Indikasi kebohongan


Kenyataan lain yang juga menyedihkan adalah terlihatnya indikasi kebohongan
publik yang pernah dilakukan Bulog dalam impor beras sebesar 70.050 ton.
Ini dilakukan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Perum Bulog dan
Komisi IV DPR RI tanggal 6 Desember 2005. Waktu itu Bulog tidak mengakui
keberdaan kapal misterius (MV Billion, MV My Hung, dan MV Song Duong) yang
mengangkut beras sebanyak 27.350 ton.


Namun satu hari kemudian direktur operasi Perum Bolug mengakui bahwa dua
kapal (MV Song Duong dan MV My Hung) yang membawa 20.150 ton beras impor
dari Vietnam adalah miliknya dan akhirnya dibatalkan karena belum mendapat
izin baru. Pembatalan telah dilakukan empat hari sebelum RDP dengan Komisi
IV DPR.


Lalu, kenapa saat RDPU berlangsung mereka mengaku tidak tahu menahu tentang
keberadaan kapal tersebut? Pemutarbalikan fakta-fakta ini menunjukan bahwa
ada indikasi Perum Bulog berusaha melakukan kebohongan publik dengan
mengimpor beras lebih dari kuota yang ditetapkan, seperti para pendompleng
kebijakan impor lainnya.


Bila kita mengamati angka-angka konsumsi beras per kapita per tahun, juga
ada kejanggalan. Pada tahun 2002 rata-rata konsumsi beras mencapai 115,5
kilogram per kapita per tahun. Pada tahun 2003 turun menjadi 109,7 kilogram
per kapita per tahun. Penurunan ini terjadi karena masyarakat mulai
mengkonsumsi pangan dengan bahan yang beragam.


Selanjutnya pada tahun 2004 rata-rata konsumsi beras naik drastis menjadi
138,81 kilogram per kapita per tahun dan pada tahun 2005 sebesar 139,15
kilogram per kapita per tahun. Kecenderungan pergerakan angka-angka
konsumsi beras per kapita per tahun yang diterbitkan oleh BPS juga dinilai
tidak normal, sehingga menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan permainan
angka-angka ini?


Jalan yang terhambat


Terhadap permasalahan di atas dan kesimpangsiuran informasi pengadaan impor
beras Bulog, 114 anggota DPR RI dari berbagai fraksi mengajukan hak angket
dan hak interpelasi. Langkah ini ditempuh untuk memperjelas permasalahan
yang ada, sehingga diharapkan segala permasalahan dan misteri yang
melingkupi semua benang kusut yang ada menjadi jelas.


Itikad pengajuan hak angket dan hak interpelasi jangan dianggap untuk
menjatuhkan presiden yang dihasilkan oleh proses pemilihan langsung. Hak
angket dan hak interpelasi itu tidak lain dimaksudkan untuk menyelidiki
kebenaran akurasi data Bulog dan data BPS. Target lainnya adalah meneliti
kemungkinan adanya penyimpangan perundang-undangan yang terkait dengan
impor beras yang sangat besar itu. Apalagi sekarang ini seolah-olah stok
beras di pasaran menghilang dan harga membumbung tinggi.


Pemerintah sebenarnya tidak perlu khawatir terhadap pengajuan hak angket
dan hak interpelasi DPR. Karena pemerintah dapat menjelaskan secara
transparan mengenai perlunya impor beras kepada publik dan DPR secara
jujur. Bilamana ternyata kebijakan impor beras ini benar dan tidak
mengabaikan kepentingan masyarakat dan petani, maka sebenarnya hal itu
dapat meningkatkan posisi tawar pemerintah kepada DPR. Legitimasi
pemerintah pun menjadi sangat kuat. Hal ini juga bisa dapat memulihkan
kepercayaan petani dan masyarakat kepada pemerintah.


Tetapi sayangnya ada pihak-pihak yang berupaya menggagalkan lolosnya hak
angket tersebut. Indikasi ini diperlihatkan dengan adanya pertemuan
Dharmawangsa antara Wakil Presiden, Jusuf Kalla, dan fraksi-fraksi.
Indikasi yang lain adalah gagalnya rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk
mengubah jadwal Rapat Paripurna DPR tanggal 17 Januari 2005. Rapat
Paripurna DPR pada akhirnya mengubah agenda sehingga usulan hak angket
maupun interpelasi bisa dibacakan.


Angin segar sedikit berembus saat Bamus DPR tanggal 19 Januari 2006
mengagendakan pembacaan sikap fraksi-fraksi tentang usulan hak angket dan
hak interpelasi impor beras pada Rapat Paripurna DPR, 24 Januari. Akankah
kedua usulan hak tersebut bisa berlanjut? Dengan hati nurani yang dimiliki
para wakil rakyat, rasanya naif sekali jika kedua hak tersebut menjadi
tinggal kenangan.





Sumber: Republika
Url: http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=232307&kat_id=16
Pengirim: Navis Update: 24/01/2006 Oleh: Navis




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke