Berkenaan dengan "HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT" yang pada intinya haram
untuk melakukan
transaki Kridit,saya sebagai buruh kecil dan mungkin banyak rekan yang
lainnya yang untuk memenuhi kebutuhan
baik kendaraan, modal usaha kecil sampai ke rumah bahkan sembako didapatkan
dengan cara kridit.
mohon SOLUSINYA sepeti apa ?
Contoh kecil Rumah, kalau ngontrak setiap bulan kita harus bayar 300k sampai
350k tanpa ujung.....
untuk beli rumah uang dari mana, terpaksa kridit karena kalau dihitung2 uang
cicilan kredit ama ngontrack gak
jauh beda tapi pada akhirnya bakal punya rumah....apakah ini haram juga ?

Sekali lagi mohon solusinya
Terima kasih
Gugun

-----Original Message-----
From: media-dakwah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of suhana032003
Sent: Wednesday, January 25, 2006 1:36 PM
To: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: [media-dakwah] HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


http://www.almanhaj.or.id.

HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana
hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam
pembayarannya .?

Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah
yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal
itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum
menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur
negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.

Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya,
mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu.
Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam
tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut.
Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan
kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya
perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang
dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan
mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian
daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada
hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli
ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.

Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam
kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem
Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan
dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai
istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi
anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat
keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau
engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah
meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan
engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku engkau.

Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai
ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam
memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka
hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Dalam riwayat lain.

"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual
beli dalam satu jual beli".

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan
tersebut. Maka jawabnya.

"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian
secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".

Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga
100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka
hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti
barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5
dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.

Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang
pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti
kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan
mengadukan kepada ahli ilmu.

Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan
dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang
dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan
hutang dengan nama riba.

Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang
bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]









Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links














------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke