Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 75 Tahun
2005
Dari Wikisource Indonesia, sumber teks bebas berbahasa Indonesia
Jump to: navigation, search
< Produk hukum Indonesia lainnya

--------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAHKHUSUS IBUKOTA JAKARTANOMOR 75 TAHUN 2005
TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang:

a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat
mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku
perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan
terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan;

b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka
diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah
dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap
kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;

c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu
dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan
udara yang sehat dan bersih;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok.




Mengingat:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentana Perlindungan Konsumen;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi
Kesehatan;
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau Badan yang Berjasa Kepada
Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta Nomor 3 Tahun 2001
tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002
tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005
tentang Pengendalian Pencemaran Udara;
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun
2004 tentang Pengendalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK.



BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat
Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang seianjutnya disingkat BPLHD
adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provins Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Dinas Ketenteraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, yang
selanjutnya disebut Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketenteraman dan
Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi adalah Dinas Pendidikan Menengah dan
Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina
Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Walikotamadya adalah Walikotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
Bupati adalah Bupati Kabupaten Auministratif Kepulauan Seribu Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang
karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan
dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.
Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.
Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di
dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang
memiliki dampak kesehatan kepada manusia.
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis.
Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan
yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi
dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat
dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.
Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk
lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan
dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau
sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa
bahan tambahan.
Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang
untuk merokok.
Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha.
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau
perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat
umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum,
tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk terminal busway,
bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel,
restoran, dan sejenisnya.
Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap di mana tenaga
kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat
sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat,
ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.
Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa
kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum,
busway, mikrolet, angkutan kota, Kopaja, Kancil, dan sejenisnya.
Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan,
seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan
kelenteng;
Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk
kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan
anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.
Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau
pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau
laboratorium, musium, dan sejenisnya.
Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat,
seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat
atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium,
dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan,
rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).



BAB IITUJUAN DAN SASARANPasal 2
Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah:

a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah
perilaku masyarakat untuk hidup sehat;
b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;
c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;
d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;
e. mewujudkan generasi muda yang sehat.
Pasal 3
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat
proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan
anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

BAB IIIPIMPINAN DAN ATAU PENANGGUNG JAWABPasal 4
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat atau Kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, wajib menetapkan Kawasan Dilarang Merokok.
Penetapan Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
secara teknis ditetapkan oleh pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat
yang bersangkutan.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan "Kawasan
Dilarang Merokok".
Pasal 5
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 harus memberi contoh dan teladan di tempat yang tanggung jawabnya di
kawasan dilarang merokok.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih
bebas dari asap rokok.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di
Kawasan Dilarang Merokok.
BAB IVKAWASAN DILARANG MEROKOKBagian Kesatu Tempat UmumPasal 6
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada
pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak rnerokok di tempat
umum.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umurn sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan
kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di
tempat umum.
Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau
melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila
ada yang merokok di tempat umum.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan
atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat
khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.
Bagian KeduaTempat KerjaPasal 7
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf
dan/atau pegawainya untuk tidak merokok cli tempat kerja.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau
pegawainya merokok di tempat kerja.
Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok
di tempat Kerja,
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan
atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat
khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.
Bagian KetigaTempat Proses Belajar MengajarPasal 8
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib
melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta
seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar
mengajar.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib
menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila
terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah
lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau
penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang
merokok di tempat proses belajar mengajar.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib
mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oieh peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian KeempatTempat Pelayanan KesehatanPasal 9
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib
melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan
non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib
menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila
terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis
merokok di tempat pelayanan kesehatan.
Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat
memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung
jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat
pelayanan kesehatan.
Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil
tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung
serta tenaga medis dan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian KelimaArena Kegiatan Anak-anakPasal 10
Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang
kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan
anak-anak.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur
dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti
pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.
Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan
teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena
kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib
mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau
pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Bagian KeenamTempat IbadahPasal 11
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada
masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah.
Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat
atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan
dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat
ibadah.
Pimpinan dan/atau penanggung tempat ibadah, wajib mengambil tindakan atas
laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
Bagian KetujuhAngkutan UmumPasal 12
Pengemudi dan/atau kondektur wajib memelihara dan meningkatkan kualitas
udara yang sehat dan bersih. bebas dari asap atau bau rokok di dalam
kendaraannya.
Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah "KAWASAN
DILARANG MEROKOK", sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, di tempat khusus untuk merokok berupa "KAWASAN MEROKOK", sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur
ini.
Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau
Kawasan merokok, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran
III Peraturan Gubernur ini.
Pasal 16
Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari
bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan
latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya;
b. tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat
penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca.
Pasal 17
Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang;
b. satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai
kawasan dilarang merokok;
c. mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi
gelap atau pada malam hari;
d. tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.
BAB VTEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOKPasal 18
Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:

a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan
dilarang merokok;
b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.
d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi
kesehatan.
BAB VIPERAN SERTA MASYARAKATPasal 19
Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan
hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
b. memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau
informasi dampak rokok bagi kesehatan.
Pasal 20
Setiap warga masyarakat berkewajiban ikut serta memberikan bimbingan dan
penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarganya dan/atau
lingkungannya.
Setiap warga masyarakat berkewajiban memelihara dan meningkatkan kualitas
udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.
BAB VI IPEMBINAAN DAN PENGAWASANBagian KesatuPembinaanPasal 21
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas
Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental
Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati, merupakan
perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk:

a. menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang
ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok.
b. mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat penggunaan
rokok.
Pasal 22
Pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok dalam rangka pengembangan
kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pembinaan pelaKsanaan Kawasan dilarang merokok dilaksanakan Perangkat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sesuai bidang tugasnya dan/atau
wewenangnya di bawah koordinasi BPLHD.
Pasal 23
Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa:

a. bimbingan dan/atau penyuluhan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. menyiapkan petunjuk teknis.
Pasal 24
1.  Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dapat dilakukan oleh:
a. masing-masing porangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan
pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok;
b. bekerja sama dengan masyarakat dan/atau badan/atau lembaga atau
organisasi kemasyarakatan;
c. Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah
berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang
merokok.
2.  Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian KeduaPengawasanPasal 25
Perangkat Daerah bersama-sama masyarakat dan/atau badan/atau lembaga
dan/atau organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan kawasan
dilarang merokok.

Pasal 26
Pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, dilakukan oleh BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas,
Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan,
Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati,
dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh
masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada
Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 bulan sekali
atau sesuai dengan kebutuhan.
Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan
Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat mengambil tindakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIIISANKSIPasal 27
1.  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai
kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila
terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat
dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan atau usaha;
c. pencabutan izin.
2.  Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat
dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IXKETENTUAN PENUTUPPasal 28
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahksn pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,






SUTIYOSO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2005

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,





RITOLATA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 66


--------------------------------------------------------------------------------

Sumber: http://bplhd.jakarta.go.id/uupp/PERGUB_NO_75_TH_2005.pdf

Diperoleh dari
"http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Gubernur_Provinsi_Daerah_Khusus_Ibukota_Jakarta_Nomor_75_Tahun_2005";




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke