Alhamdulilah, semoga pelaksanaannya bisa lebih baik lagi... Amin...
   
  http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/02/utama/2478744.htm 
   
  Hati-hati Minum di Jalan, Bisa Ditangkap... 
   
  SOELASTRI SOEKIRNO 
  Jangan coba-coba bergerak-gerik mencurigakan, apalagi berciuman dengan lawan 
  jenis di jalan, Anda bisa ditangkap! 
  Itulah salah satu peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di Kota 
  Tangerang, Provinsi Banten. 
  Tepat pada usia ke-13, Pemerintah Kota Tangerang mulai melaksanakan Perda 
  Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan pengedaran dan penjualan minuman 
  beralkohol, dan Perda No 8/2005 tentang larangan pelacuran tanpa pandang 
  bulu. 
  Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan ditangkap, ditahan, lalu 
  diadili. Karena itu, jika Anda seorang perempuan dan sedang berada di Kota 
  Tangerang, jangan pernah bersikap mencurigakan atau berada sendirian di 
  jalan, di atas pukul 19.00, terutama di jalan yang disebut-sebut sebagai 
  tempat pekerja seks komersial (PSK) biasa mangkal. Anda bisa dikenai perda 
  antipelacuran tersebut. 
  Sidang perdana penerapan perda itu sudah mulai dilaksanakan Selasa (28/2) 
  lalu. Dalam persidangan yang digelar bersamaan dengan pesta ulang tahun Kota 
  Tangerang itu ternyata tak semua yang ditangkap, ditahan, lalu diadili 
  adalah PSK. 
  Sebagian di antara mereka adalah ibu rumah tangga yang saat penangkapan itu 
  kebetulan sedang minum teh botol di tepi jalan sebelum melanjutkan 
  perjalanan ke rumahnya. 
  Ada pula seorang istri yang sedang bersama kawan suaminya di hotel karena 
  menunggu sang suami mencari makan malam sebelum bertemu rekanan bisnis 
  jual-beli mobil. 
  Selain itu, ada istri seorang guru SD negeri di Kota Tangerang yang hendak 
  mencari angkutan kota setelah pulang dari tempat kerjanya. 
  Ada pula perempuan yang didakwa sebagai PSK, tetapi belum sempat 
  bertransaksi dengan pria yang menghendakinya. "Saya baru saja sampai, belum 
  dapat tamu karena masih sore, baru pukul 20.00, eh... keburu ditangkap," 
  katanya. 
  Meski di antara mereka ada yang tidak terbukti sebagai PSK, oleh hakim 
  tunggal Barmen Sinurat, mereka tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 
  Ayat 1 Perda No 8/2005. 
  Perda itu berbunyi, "Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, 
  sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur, dilarang berada 
di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, 
asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung 
tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat 
lain di Daerah". 
  Sinurat lalu menghukum mereka membayar Rp 1.000, lalu mengembalikan mereka 
  kepada keluarga masing-masing untuk dibina. 
  Mereka yang mengaku sebagai PSK dihukum denda Rp 150.000-Rp 550.000 atau 
  kurungan tiga sampai delapan hari. 
  Hukuman ini memang lebih ringan daripada ketentuan dalam perda yang 
  mengancam pelanggarnya paling lama tiga bulan kurungan atau denda 
  setinggi-tingginya Rp 15 juta. 
   
  Istri guru 
  Yang menarik adalah pengadilan atas Ny Lilis Lindawati (36), istri seorang 
  guru SD Negeri V di Gerendeng, Tangerang. Terhadap istri guru ini Sinurat 
  tetap menyatakan dia sebagai PSK sekalipun Lilis menolak keras dakwaan itu 
  karena dia adalah pekerja yang saat itu hendak pulang ke rumah. 
  Nasib sial menambah penderitaan Lilis. Sampai sidang usai digelar, Lilis 
  yang tengah hamil dua bulan itu tak bisa menghadirkan saksi yang menerangkan 
  bahwa dirinya bukan pelacur. "Tolong jemput suami saya. Saya ini bukan 
  pelacur seperti yang dikatakan tadi," pinta Lilis sembari menangis. 
  Hakim menghukum Lilis membayar denda Rp 300.000 atau kurungan delapan hari. 
  Namun, Lilis menolak membayar denda karena ia merasa bukan pelacur 
  sebagaimana yang didakwakan. 
  Sejak ditahan, Lilis bukan tak berusaha menghubungi suami dan keluarganya. 
  Namun, upaya meminjam telepon kepada petugas atau pergi ke warung 
  telekomunikasi untuk menghubungi saudara atau rekannya pun ia tidak mendapat 
  izin. "Suami saya tak punya telepon," papar Lilis. 
  Ketika selesai sidang dia mendapatkan pinjaman telepon, Lilis buru-buru 
  menelepon salah seorang teman suaminya. Namun, sang suami yang hari Selasa 
  menderita tekanan darah tinggi ternyata tidak muncul di sidang pengadilan 
  sehingga ia dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita. 
  Tak pulangnya Lilis ke rumah membuat suaminya, Kustoyo (42), bertanya-tanya. 
  Namun, karena ia sedang sakit dan sama sekali tak punya uang, Kustoyo 
  memilih menunggu sang istri pulang. Selasa malam seorang rekannya yang 
  mendapat telepon dari Lilis baru sempat memberi kabar bahwa istrinya ditahan 
  karena kena razia. 
  Malam itu juga Kustoyo datang ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota 
  Tangerang sambil membawa kartu tanda penduduk, surat nikah, dan kartu 
  keluarga. Petugas menyarankan, guru yang sudah mengabdi selama 20 tahun 
  dengan golongan 3C tersebut datang keesokan harinya (Rabu). 
  "Saya tak punya uang sama sekali, untung sama teman saya dikasih Rp 5.000. 
  Tapi malam itu saya tak berani pulang, takut tak punya ongkos buat 
  besoknya," tutur tamatan sekolah pendidikan guru agama itu. 
  Malam itu ia nekat minta izin seorang yang bekerja di warteg (warung tegal) 
  kenalannya untuk menginap di bangku belakang warung. "Semalaman itu saya tak 
  bisa tidur, bingung harus bagaimana," katanya. 
  Ia mengatakan, Lilis dua bulan terakhir bekerja di sebuah rumah makan di 
  Tangerang. Sang istri biasa berangkat kerja siang hari dan sampai di rumah 
  sekitar pukul 23.00 dengan naik angkutan kota yang berganti beberapa kali. 
  Rabu pagi Kustoyo datang ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan 
  Karawaci untuk melapor kepada Ius, atasannya. Atas saran Ius, Kustoyo 
  membuat surat klarifikasi bersegel yang menyatakan bahwa Lilis adalah 
  istrinya dan bekerja di sebuah restoran di Tangerang. 
  Surat klarifikasi itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penertiban dan 
  Ketertiban Kota Tangerang. Ketika ia membawa surat ke kantor tersebut, 
  petugas di sana meminta dia pergi ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota 
  Tangerang untuk bertemu dengan petugas bernama Lubis. 
  "Uang di kantong tinggal dua ribuan. Supaya cukup untuk ongkos pulang, saya 
  jalan kaki ke Puspem. Tapi, di kantor itu saya diminta membayar Rp 300.000 
  jika ingin membebaskan istri saya," tuturnya lirih. 
  Ia sempat agak marah ketika beberapa petugas di Puspem menyatakan istrinya 
  mengaku sebagai pelacur. Atas petunjuk pegawai di Puspem, Kustoyo pergi ke 
  Kejaksaan Negeri Tangerang dengan berjalan kaki untuk menemui seorang jaksa 
  yang menangani perkara istrinya itu. 
  Sampai di kejaksaan, petugas menyatakan jaksa yang ia cari tidak ada di 
  kantor karena sedang sidang. "Mereka minta saya membayar denda untuk istri 
  saya, tapi dalam hati saya menolak karena istri saya bukan pelacur," katanya 
  saat ditemui Kompas, Rabu sore. 
  Hingga kemarin Kustoyo belum berhasil membebaskan istrinya yang ia nikahi 
  tahun 2001. "Ia sedang hamil. Saya takut ia keguguran lagi," tuturnya. 
  Lilis ditangkap hari Senin lalu sekitar pukul 19.00-22.00 ketika petugas 
  melakukan razia di jalan-jalan utama dalam kota itu. Saat itu juga 27 
  perempuan dan seorang waria yang sedang berada di tepi jalan dan di dalam 
  kamar hotel ditangkap. 
  Tak peduli saat itu mereka sedang berdiri menunggu angkutan kota, tengah 
  minum teh botol, makan di warung sendirian, atau berada di dalam kamar 
  hotel. Pokoknya, dalam keberadaan seperti itu, mereka langsung diangkut ke 
  kendaraan menuju Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang. Di 
  sanalah mereka diproses berdasarkan perda kota tersebut.
   
  Wassalamualaikum wr.wb.
  Cahyo Nugroho


Agus Susanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Saya selamat kepada warga tangerang, 
semoga tangerang menjadi daerah yang
mengharamkan judi & palacuran.
kota - kota di indonesia lainnya kapan ???????
----- Original Message -----
From: "Ahmadi Agung" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <keluarga-islam@yahoogroups.com>; "Sabili Group"
<[EMAIL PROTECTED]>; "Media Dakwah" <media-dakwah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, March 02, 2006 1:37 PM
Subject: [media-dakwah] RE: [keluarga-islam] Salut untuk Tangerang


> Syukur Alhamdulillah...Allaaahuakbar...
>
> Salam JIHAD
> AL-Pacitan
>
>
> -----Original Message-----
> From: keluarga-islam@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of mista an janat
>
> Semakin hari ...
>
> Perubahan yang semakin membaik, mulai selasa 28 Feb 2006 bertepatan dengan
usia ke 13 kota Tangerang, mulai memberlalukan Perda Nomor 7 Tahun 2005
tentang Larangan Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, dan Perda
Nomor  8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran.
>
> [sumber Kompas edisi cetak hari ini]
>
>
>
>   _____
>
> Yahoo! Mail
> Bring photos to life! New
<http://pa.yahoo.com/*http://us.rd.yahoo.com/evt=39174/*http://photomail.mai
l.yahoo.com> PhotoMail makes sharing a breeze.
>
> Ilmu merupakan harta abstrak titipan Allah Subhanahu wata'ala kepada
seluruh manusia yang akan bertambah bila terus diamalkan, salah satu
pengamalannya adalah dengan membagi-bagikan ilmu itu kepada yang
membutuhkan.
> Janganlah sombong dengan ilmu yang sedikit, karena jika Allah Subhanahu
wata'ala berkehendak ilmu itu akan sirna dalam sekejap, beritahulah orang
yang tidak tahu, tunjukilah orang yang minta petunjuk, amalkanlah ilmu itu
sebatas yang engkau mampu.
>
>
>
>   _____
>
> YAHOO! GROUPS LINKS
>
>
>
> * Visit your group " keluarga-islam
<http://groups.yahoo.com/group/keluarga-islam> " on the web.
>
>
> * To unsubscribe from this group, send an email to:
>   [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>
>
>
> * Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service
<http://docs.yahoo.com/info/terms/> .
>
>
>   _____
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
> Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
>





Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 



  SPONSORED LINKS 
        Rek   Beyond belief   Islam online     Nation of islam   Media 
    
---------------------------------
  YAHOO! GROUPS LINKS 

    
    Visit your group "media-dakwah" on the web.
    
    To unsubscribe from this group, send an email to:
 [EMAIL PROTECTED]
    
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 

    
---------------------------------
  



__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke