Berikut ini RUU Pornografi dan pornoaksi.
Ada baik kita baca dengan seksama biar tahu isinya, Insya Allah, kalo 
nanti
ada yg ajak dialog kita jadi semakin paham, jangan seperti yang 
menolak RUU,
banyak yang belum baca sudah menolak...



*DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA*

*RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……TAHUN …..*

 *TENTANG*

*ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI *

*DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 *

*PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,*

 Menimbang          : a.    bahwa negara Republik Indonesia merupakan 
negara
hukum yang berlandaskan Pancasila yang lebih mengutamakan kepentingan 
umum
daripada kepentingan pribadi;

b.         bahwa untuk mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang 
serasi
dan harmonis dalam keanekaragaman suku, agama, ras, dan golongan/ 
kelompok,
diperlukan adanya sikap dan perilaku masyarakat yang dilandasi moral, 
etika,
akhlak mulia, dan kepribadian luhur yang beriman dan bertaqwa kepada 
Tuhan
Yang Maha Esa;

c.         bahwa meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan 
penggunaan
pornografi dan perbuatan serta penyelenggaraan pornoaksi dalam 
masyarakat
saat ini sangat memprihatinkan dan dapat mengancam kelestarian tatanan
kehidupan masyarakat yang dilandasi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha 
Esa;

d.         bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat 
ini belum
secara tegas mengatur definisi dan pernberian sanksi serta hal­hal 
lain yang
berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi sebagai pedoman dalam upaya
penegakan hukum untuk tujuan melestarikan tatanan kehidupan 
masyarakat;

e.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 
huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang 
tentang Anti
Pornografi dan Pornoaksi;

Mengingat            :    Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



*Dengan Persetujuan Bersama*

 *DEWAN PERWAKILAN RAKYAT* *REPUBLIK INDONESIA*
*dan*
*PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA*

*MEMUTUSKAN:*

*Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI.*

* *

*BAB I*

*KETENTUAN UMUM*

*Bagian Pertama
Pengertian*

*Pasal 1*

Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan :

1.              Pornografi adalah substansi dalam media atau alat 
komunikasi
yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi 
seksual,
kecabulan, dan/atau erotika.

2.              Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual,
kecabulan, dan/atau erotika di'muka umum.

3.              Media massa cetak adalah alat atau sarana penyampaian
informasi dan pesan­pesan secara visual kepada masyarakat luas berupa
barang-barang cetakan massal antara lain buku, suratkabar, majalah, 
dan
tabloid.

4.              Media massa elektronik adalah alat atau sarana 
penyampaian
informasi dan pesan­pesan secara audio dan/atau visual kepada 
masyarakat
luas antara lain berupa radio, televisi, film, dan yang dipersamakan 
dengan
film.

5.              Alat komunikasi medio adalah sarana penyampaian 
informasi
dan pesan-pesan secara audio dan/atau visual kepada satu orang 
dan/atau
sejumlah orang tertentu antara lain berupa telepon, Short Message 
Service,
Multimedia Messaging Service, surat, pamflet, leaflet, booklet, 
selebaran,
poster, dan media elektronik baru yang berbasis komputer seperti 
internet
dan intranet.

6.              Barang pornografi adalah semua benda yang materinya
mengandung sifat pornografi antara lain dalam bentuk buku, suratkabar,
majalah, tabloid dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang
dipersamakan dengan film, video, Video Compact Disc, Digital Video 
Disc,
Compact Disc, Personal Computer-Compact Disc Read Only Memory, dan 
kaset.

7.              Jasa pornografi adalah segala jenis layanan 
pornografi yang
diperoleh antara lain melalui telepon, televisi kabel, internet, dan
komunikasi elekronik lainnya, dengan cara memesan atau berlangganan
barang-barang pornografi yang dapat diperoleh secara langsung dengan 
cara
menyewa, meminjam, atau membeli.

8.              Membuat adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan
memproduksi materi media massa cetak, media massa elektronik, media
komunikasi lainnya, dan barang­barang pornografi.

9.              Menyebarluaskan adalah kegiatan atau serangkaian 
kegiatan
mengedarkan materi media massa cetak, media massa elektronik, media-
media
komunikasi lainnya, dan mengedarkan barang-barang yang mengandung 
sifat
pornografi dengan cara memperdagangkan, memperlihatkan, 
memperdengarkan,
mempertontonkan, mempertunjukan, menyiarkan, menempelkan, dan/atau
menuliskan.

10.          Menggunakan adalah kegiatan memakai materi media massa 
cetak,
media massa elektronik, alat komunikasi medio, dan barang dan/atau 
jasa
pornografi.

11.          Pengguna adalah setiap orang yang dengan sengaja 
menonton/
menyaksikanpornografi dan/atau pornoaksi.

12.     Setiap orang adalah orang perseorangan, perusahaan, atau 
distributor
sebagai kumpulan orang baik berupa badan hukum maupun bukan badan 
hukum.

13.     Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
Presiden.

14.     Mengeksploitasi adalah kegiatan memanfaatkan perbuatan 
pornoaksi
untuk tujuanmendapatkan keuntungan materi atau non materi bagi diri 
sendiri
dan/atau oranglain.

15.   Hubungan seks adalah kegiatan hubungan perkelaminan balk yang 
dilakukan
oleh pasangan suami-isteri maupun pasangan lainnya yang bersifat
heteroseksual, homoseks atau Iesbian.

16.   Anak-anak adalah seseorang yang belum berusia 2 (dua belas) 
tahun

17.   Dewasa adalah seseorang yang telah berusia 12 (dua betas) tahun
keatas.

18.   Jasa pornoaksi adalah segala jenis layanan pornoaksi yang dapat
diperoleh secaralangsung atau melalul perantara, baik perseorangan 
maupun
perusahaan.

19.   Perusahaan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang 
terorganisasi,
balkberupa badan hukum maupun bukan badan hukum.

20.   Orang lain adalah orang selain suami atau istri yang sah 
berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.



*Bagian Kedua
Asas dan Tujuan*

*Pasal 2*

Pelarangan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan 
pornografi
serta perbuatan dan penyelenggaraan pornoaksi berasaskan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai
budaya, susila, dan moral, keadilan, perundungan hukum, dan kepastian 
hukum.

*
Pasal 3*

Anti pornografi dan pornoaksi bertujuan ;

a.         Menegakkan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat 
manusia yang
beriman dan bertakwa dalam rangka membentuk masyarakat yang 
berkepribadian
luhur kepadaTuhan Yang Maha Esa. ,

b.         Memberikan perlind`ungan, pembinaan, dan pendidikan moral 
dan akhlak
masyarakat



*BAB II
LARANGAN*

*Bagian Pertama
Pornografi*

*Pasal 4*

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film 
atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, 
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang 
sensual darf
orang dewasa.

Pasal 5

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film 
atau yang
dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh orang 
dewasa.

Pasal 6

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film 
atau yang
dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik tubuh .atau.bagian-bagian 
tubuh
orang yang menari erotis atau bergoyang erotis. .

*Pasal *7

*Setiap *orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau yang
dapat disamakan *dengan *film, *syair *lagu, *puisi, gambar, foto, 
dan/atau
lukisan yang *mengeksploitasi daya tank aktivitas orang yang berciuman
bibir.

*Pasal 8*

Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film 
atauyang
dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisanyang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang melakukan
masturbasi atau onani.

*Pasal 9*

(1)   Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, 
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam 
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
pasangan berlawanan jenis.

(2)   Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, 
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam 
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
pasangan sejenis.

(3)   Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, 
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam 
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
orang yang
telah meninggal dunia.

(4)   Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara,
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, 
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam 
berhubungan
seks atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan 
hewan.

*Pasal 10*

(1)  Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, 
film atau
yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, 
dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tarik orang berhubungan seks dalam 
acara
pesta seks.

(2)    Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman 
suara, film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, 
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang dalam
pertunjukan seks.

Pasal 11

(1)    Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman 
suara, film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, 
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas anak-anak 
yang
melakukan masturbasi, onani danlatau hubungan seks.

(2)    Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman 
suara, film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, 
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik aktivitas orang yang
melakukan hubungan seks atau aktivitas yang mengarah pada hubungan 
seks
dengan anak-anak.

Pasal 12

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan 
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan yang
mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari 
orang
dewasa melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi medio.

Pasal 13

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan 
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto dan/atau 
lukisan yang
mengeksploitasi daya tarik ketelanjangan tubuh melalui media massa 
cetak,
media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

Pasal 14

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan 
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan yang
mengeksploitasi daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang 
menari
erotis atau bergoyang erotis melalui media massa cetak, media massa
elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

*Pasal 15*

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan 
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang yang berciuman bibir melalui 
media
massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

*
Pasal 16*

Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, mempertontonkan 
atau
menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang yang melakukan masturbasi atau 
onani
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat 
komunikasi
medio.


*Pasal 17*

(1)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau 
melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan 
jenis
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat 
komunikasi
medio.

(2)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau 
melakukan
aktivitas yang mengarah pada* *hubungan seks dengan pasangan sejenis 
melalui
media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi 
medio.

(3)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau 
melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan cara sadis, kejam,
pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan lainnya melalui 
media
massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio. .

(4)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau 
melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan orang yang telah 
meninggal
dunia melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi medio.

(5)      Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau 
melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan hewan melalui media 
massa
cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi medio.

*
Pasal 18*

(1)         Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, 
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, 
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam acara 
pesta seks
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat 
komunikasi
medio.



(2)         Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan,
mempertontonkan atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, 
film
atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, 
foto,
dan/atau lukisan yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam 
pertunjukan seks
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat 
komunikasi
medio.

Pasal 19

(1)   Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi,.gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam melakukan masturbasi 
atau
onani melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat
komunikasi medio.

(2)   Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak dalam berhubungan seks 
melalui
media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat komunikasi 
medio.

(3)   Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks dengan 
anak-anak
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat 
komunikasi
medio.

(4)   Setiap orang dilarang menyiarkan, memperdengarkan, 
mempertontonkan
atau menempelkan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas orang dalam berhubungan seks atau 
melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan anak-anak dengan 
cara
sadis, kejam, pemukulan, sodomi, perkosaan, dan cara-cara kekerasan 
lainnya
melalui media massa cetak, media massa elektronik dan/atau alat 
komunikasi
medio.

Pasal 20

Setiap orang dilarang menjadikan diri sendiri dan/atau orang lain 
sebagai
model atau obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film 
atau yang
dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau
lukisan yang mengeksploitasi daya tank bagian tubuh tertentu yang 
sensual
dari orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tank tubuh atau
bagian-bagian tubuh orang yang menari erotis atau bergoyang erotis,
aktivitas orang yang berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan
masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks atau melakukan 
aktivitas
yang mengarah pada hubungan seks dengan pasangan berlawanan jenis, 
pasangan
sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau dengan hewan.

Pasal 21

Setiap orang dilarang menyuruh atau memaksa. anak-anak menjadi model 
atau
obyek pembuatan tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang 
dapat
disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau 
lukisan
yang mengeksploitasi aktivitas anak-anak untuk melakukan masturbasi, 
onani,
dan/atau hubungan seks.

*Pasal 22*

Setiap orang dilarang membuat, menyebarluaskan, dan menggunakan karya 
seni
yang mengandung sifat pornografi di media massa cetak, media massa
elektronik, atau alat komunikasi medio, dan yang berada di tempat-
tempat
umum yang bukan dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan karya seni.

*Pasal 23*

Setiap orang dilarang membeli barang pornografi dan/atau jasa 
pornografi
tanpa alasan yang dibenarkan berdasarkan Undang-Undang ini.

*Pasal 24*

(1)      Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan dan/atau pameran pornografi sebagaimana dimaksud 
dalam
Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.

(2)      Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain 
untuk
melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.

(3)      Setiap orang dilarang menyediakan peralatan dan/atau 
perlengkapan
bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornografi dan/atau pameran
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23.



*Bagian Kedua
Pornoaksi*

*Pasal 25*

(1)      Setiap orang dewasa dilarang mempertontonkan bagian tubuh 
tertentu
yang sensual.

(2)      Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk 
mempertontonkan
bagian tubuh tertentu yang sensual.

*Pasal 26*

(1)      Setiap orang dewasa dilarang dengan sengaja telanjang di 
muka umum.

(2)      Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk telanjang di 
muka
umum.

*Pasal 27*

(1)      Setiap orang dilarang berciuman bibir di muka umum.

(2)      Setiap orang dilarang rnenyuruh orang lain berciuman bibir 
di muka
umum.

Pasal 28

(1)      Setiap orang dilarang menari erotis atau bergoyang erotis di 
muka
umum.

(2)      Setiap orang dilarang Fmenyuruh orang lain untuk menari 
erotis atau
bergoyang erotis di muka umum.

*Pasal 29*

(1)      Setiap orang dilarang melakukan masturbasi, onani atau 
gerakan
tubuh yang menyerupai kegiatan masturbasi atau onani di muka umum

(2)      Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan
masturbasi, onani, ataugerakan tubuh yang menyerupai kegiatan 
masturbasi
atau onani di muka umum.

(3)      Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan
masturbasi, onani,atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan 
masturbasi
atau onani.

*Pasal 30*

(1)      Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks atau gerakan 
tubuh yang
menyerupai kegiatan hubungan seks di muka umum.

(2)      Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk melakukan 
hubungan
seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan seks di 
muka umum.

(3)      Setiap orang dilarang melakukan hubungan seks dengan anak -
anak.

(4)      Setiap orang dilarang menyuruh anak-anak untuk melakukan 
kegiatan
hubungan seks atau gerakan tubuh yang menyerupai kegiatan hubungan 
seks.

*Pasal 31*

(1)      Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan 
seks.

(2)      Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pertunjukan seks
dengan melibatkan anak-anak.

(3)      Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks.

(4)      Setiap orang dilarang menyelenggarakan acara pesta seks 
dengan
melibatkan anak-anak.

*Pasal 32*

(1)      Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks.

(2)      Setiap orang dilarang menonton acara pertunjukan seks dengan
melibatkan anak­anak.

(3)      Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks.

(4)      Setiap orang dilarang menonton acara pesta seks dengan 
melibatkan
anak-anak.

*Pasal 33*

(1) Setiap orang dilarang menyediakan dana bagi orang lain untuk 
melakukan
kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan tempat bagi orang lain untuk 
melakukan
kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan seks, atau acara pesta seks
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasai 32.

(3)   Setiap orang dilarang rnenyediakan peralatan dan/atau 
perlengkapan
bagi orang lain untuk melakukan kegiatan pornoaksi, acara pertunjukan 
seks,
atau acara pesta seks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai 
dengan
Pasal 32.



*BAB III
PENGECUALIAN DAN PERIZINAN*

*Bagian Pertama
Pengecualian*

*Pasal 34*

(1)      Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi 
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 23 dikecualikan untuk 
tujuan
pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dalam batas yang
diperlukan.

(2)      Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi pornografi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada lembaga riset atau 
lembaga
pendidikan yang bidang keilmuannya bertujuan untuk pengembangan 
pengetahuan.

*Pasal 35*

(1)      Penggunaan barang pornografi dapat dilakukan untuk keperluan
pengobatan gangguan kesehatan.

(2)      Penggunaan barang pornografi untuk keperluan gangguan 
kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi 
dari
dokter, rumah sakit dan/atau lembaga kesehatan yang mendapatkan ijin 
dari
Pemerintah.

*Pasal 36*

(1) Pelarangan pornoaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 
26,
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, atau Pasal 32,
dikecualikan untuk:

a.    cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan 
menurut
adat‑istiadat dan/atau budaya kesukuan, sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaanritus keagamaan atau kepercayaan;

b.    kegiatan seni;

c.     kegiatan olahraga; atau

d.    tujuan pendidikan dalam bidang kesehatan.

(2) Kegiatan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya 
dapat
dilaksanakan di tempat khusus pertunjukan seni.

(3) Kegiatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c 
hanya dapat
dilaksanakan di tempat khusus olahraga.



*Bagian Kedua
Perizinan*

*Pasal 37*

(1)    Tempat khusus pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 36
ayat (2) harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

(2)    Tempat khusus olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 
ayat (3)
harus mendapatkan izin dari Pemerintah.

*Pasal 38*

1.       Pemerintah dapat memberikan izin kepada setiap orang untuk
memproduksi, mengimpor dan menyebarluaskan barang pornografi dalam 
media
cetak dan/atau media elektronik untuk keperluan sebagaimana dimaksud 
dalam
Pasal 34 dan Pasal 35.

2.       Setiap orang yang melakukan penyebarluasan barang pornografi 
dalam
media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1)
harus dilakukan dengan memenuhi syarat:

a.       penjualan barang dan/atau jasa pornografi hanya 
dilakukan ,oleh
badan-badan usaha yang memiliki izin khusus;

b.       penjualan barang dan/atau jasa pornografi secara langsung 
hanya
dilakukan di tempat-tempat tertentu dengan tanda khusus;

c.       penjualan barang pornografi dilakukan dalam bungkus rapat 
dengan
kemasan bertanda khusus dan segel tertutup;

d.       barang pornografi yang dijual ditempatkan pada etalase 
tersendiri
yang Ietaknya jauh dari jangkauan anak-anak dan remaja berusia 
dibawah 18
(delapan betas) tahun;

*Pasal 39*

(1)      Izin dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 
dan
Pasal 38 selanjutnya diatur dengän Peraturan Pemerintah.

(2)      Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengatur pemberian izin dan syarat-syarat secara umum dan pengaturan
selanjutnya secara khusus diserahkan kepada daerah seuai dengan 
kondisi,
adat istiadat dan budaya daerah masing-masing.

*BAB IV*

*BADAN ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI NASIONAL*

*Bagian Pertama
Nama dan Kedudukan*

*Pasal 40*

(1)    Untuk mencegah dan menanggulangi masalah pornografi dan 
pornoaksi
dalam masyarakat dibentuk Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi 
Nasional, yang
selanjutnya disingkat menjadi BAPPN.

(2)    BAPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga
non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab 
langsung
kepada Presiden.



*Pasal 41*

BAPPN berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



*Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas*

*Pasal 42*

BAPPN mempunyai fungsi:

a.         pengkoordinasian instansi pemerintah dan badan lain 
terkait dalam
penyiapan dan penyusunan kebijakan pencegahan dan penanggulangan 
masalah
pornografi dan/atau pornoaksi;

b.         pengkoordinasian instansi pemerintah dalam pelaksanaan 
kebijakan








------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke